Showing posts with label UKG TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label UKG TAHUN 2015. Show all posts

Saturday, October 19, 2019

Terbaik Kisi-Kisi Uka / Ukg Tahun 2015 – Uji Kompetensi Awal Bagi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru yakni untuk mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content.

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang diujikan yakni integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 


Komposisi instrumen tes yakni 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian yakni 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Peserta UKA hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan menyerupai tersebut di atas. Informasi mata uji penerima UKA masing-masing penerima dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id atau pada beberapa links alternatif dari beberapa bahan pelajaran di bawah ini :

- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Administrasi Perkantoran
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Bahasa Indonesia
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Bahasa Inggris
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Biologi
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Broadcasting
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Fisika
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 IPA
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 IPS
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Kecantikan
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Kimia
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Matematika
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Pariwisata
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 PAUD
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Penjaskes
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 PKn
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Sejarah
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Sekolah Dasar / SD
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Seni Budaya
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Seni Patung
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 SLB
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Sosiologi
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Tata Boga
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 Tata Busana
- Download Kisi-kisi UKA / UKG Tahun 2015 TIK



Untuk kisi-kisi UKA lainnya, silahkan download pribadi pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id. Demikian links download kisi-kisi soal Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, October 15, 2019

Terbaik Download Pola Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah Dan Pola Soal Uji Kompetensi Pengawas Sekolah Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri dari 4 Dimensi ialah : 1. Kompetensi Manajerial, 2. Usaha Pengembangan Sekolah, 3. Kewirausahaan, dan 4. Supervisi.

Seperti halnya pada Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah juga terdiri dari 4 Dimensi yang tentu saja berbeda ialah : 1. Supervisi Manajerial, 2. Supervisi Akademik, 3. Penelitian dan Pengembangan, dan 4. Evaluasi Pendidikan.


Berikut links download Kisi-kisi soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah tahun 2015 sekaligus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah tahun 2015 selengkapnya :


Demikian share links download dan kisi-kisi soal Uji kompetensi kepala sekolah dan uji kompetensi bagi pengawas sekolah tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…
                   

Sunday, February 17, 2019

Terbaik Nilai Minimal Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Rata-Rata 5,5 Dan Bagi Guru Yang Kompetensinya Kurang Akan Diberikan Pembekalan Melalui Pkb

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi seluruh guru telah direncanakan oleh Pemerintah untuk menguji kompetensi terhadap seluruh guru yang rencananya akan diadakan pada simpulan November tahun 2015 ini.

Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Nantinya, ujian akan digelar di lima ribu daerah uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah gres mempunyai potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Makara tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.

‎‎Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Baca juga : Download Kisi-Kisi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu kiprah pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami yakni melaksanakan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Halo Bapak dan Ibu Guru! Standar UKG Naik Makara 5,5 – JPNN.com

Terbaik Ajaran Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen Gtk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan aktivitas tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan info penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan bahan dan taktik pelatihan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG).

Sasaran aktivitas taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain yaitu meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diperlukan akan berdampak pada kualitas hasil mencar ilmu siswa.

Oleh alasannya itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia. (Sambutan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan : Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D)

Download selengkapnya Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen GTK, silahkan klik pada tautan berikut. Demikian info mengenai links download Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen GTK. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Dasar Aturan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari evaluasi kinerja guru, oleh alasannya ialah itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Dasar Hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada dasar aturan sebagai berikut.

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
9.   Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian beberapa dasar aturan dari pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) menurut Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Tujuan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. 

Dan mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yakni sebagai berikut : .

1.   Memperoleh gosip wacana citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan training yang harus diikuti oleh guru dalam jadwal pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

3.   Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam menunjukkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.


Sehingga sanggup dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).

Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), supaya bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (Ukg)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Guru / UKG yang dipakai mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang diujikan yaitu integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang dipakai yaitu tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) menurut latar belakang pendidikan, akta pendidik dan jenjang pendidikan daerah guru bertugas.

Oleh alasannya yaitu itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan daerah guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.

Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut, di antaranya :

1. Objektif

Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

2. Adil

Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, penerima uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.

3. Transparan

Data dan isu yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi ibarat mekanisme kerja, sistem evaluasi harus disampaikan secara terbuka dan sanggup diakses oleh yang memerlukan.

4. Akuntabel

Pelaksaan uji kompetensi guru harus sanggup dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Demikian prinsip-prinsip penyelenggaraan UKG (Uji Kompetensi Guru) menurut Pedoman UKG Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Kriteria Dan Syarat Penerima Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yaitu dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Sistem online, dilaksanakan pada tempat yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. 

Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada tempat yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan akseptor yang sanggup mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :

a.   Semua guru baik yang sudah mempunyai akta pendidik maupun yang belum mempunyai akta pendidik.
b.   Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.   Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Demikian share gosip mengenai syarat akseptor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 menurut Pedoman UKG Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Aktivitas Pelaksanaan Ukg Tahun 2015 Mulai 9 S.D. 27 November 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru ialah dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota.

Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah akseptor pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) hingga 3 (tiga) gelombang.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan UKG Offline akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan lalu di antara tanggal pelaksanaan UKG online atau sehabis UKG online selesai.

Demikian gosip mengenai jadwal pelaksanaan UKG online maupun offline di tahun 2015 ini menurut Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Tata Tertib Penerima Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tempat Uji Kompetensi (TUK) ialah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai daerah pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.

Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang gampang dijangkau guru. 

Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :

a.   Setelah registrasi, penerima memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum agenda ujian dengan menawarkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b.   Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c.   Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor penerima UKG dan NUPTK.
d.   Latihan memakai sistem ujian online selama 15 menit memakai soal ujicoba atau soal latihan
e.   Mengikuti ujian yang bekerjsama dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f.    Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur ketika soal ujian mulai diakses.
g.   Menjawab soal ujian dengan cara menentukan tanggapan yang dianggap benar dengan memakai mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h.   Jika terjadi salah pilih jawaban, penerima sanggup memperbaiki tanggapan dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta sanggup mengganti tanggapan beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i.    Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j.    Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada ketika waktu ujian berakhir.
k.   Peserta yang telah menuntaskan ujian meninggalkan ruangan.


Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offline atau manual ialah sebagai berikut :

a.   Peserta memasuki ruang ujian sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
b.   Pada ketika memasuki ruang ujian, penerima menawarkan kepada Pengawas Ruang:
-     Kartu penerima UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
-     Surat kiprah dari Kepala Sekolah
-     Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c.   Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan investigasi oleh pengawas ruang.
d.   Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti sesudah menerima izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e.   Setiap penerima ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f.    Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g.   Peserta mengisi daftar hadir dengan memakai ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h.   Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJK sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i.    Peserta mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j.    Sebelum mulai mengerjakan soal, penerima terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melaksanakan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k.   Selama UKG berlangsung, penerima hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l.    Peserta yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n.   Peserta berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o.   Selama UKG berlangsung, penerima dilarang:
-    menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
-    bekerjasama dengan penerima lain;
-    memberi atau mendapatkan proteksi dalam menjawab soal;
-    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
-    membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian share gosip mengenai tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual menurut Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Latar Belakang Ukg (Uji Kompetensi Guru) Dan Diadakan Rutin Setiap Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan seutuhnya, maka sangat diharapkan kiprah serta pendidik yang profesional. 

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu membuatkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi lantaran masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru), dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru (PKG).

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Di samping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam sumbangan jadwal pelatihan dan pengembangan profesi guru serta sumbangan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Pelaksanaan UKG melibatkan aneka macam instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.

Demikian latar belakang diadakanya Uji Kompetensi Guru yang telah mulai rutin diselenggarakan pada setiap tahunnya semenjak tahun 2012 yang admin share dari Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Pola Latihan Soal Ukg Online Tahun 2015 Lengkap

Uji Kompetensi Guru (UKG) dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dasar ihwal bidang studi dan pedagogik. UKG diikuti oleh seluruh guru, baik PNS maupun non-PNS, yang sudah bersertifikasi maupun belum sertifikasi. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru bagi guru bersangkutan.

Jadwal penyelenggaraan UKG (Uji Kompetensi Guru) di tahun ini yakni menurut Pedoman UKG Tahun 2015 Dirjen GTK  yang akan diadakan antara tanggal 9 hingga 27 November 2015.

Oleh alasannya ialah itu, untuk mempersiapkan diri bagi Rekan-rekan Guru dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK di tahun 2015 ini. Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share referensi soal UKG beserta simulasi UKG via online tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

CONTOH SOAL & SIMULASI UKG ONLINE PAUD/SD TAHUN 2015

·       Contoh Soal PAUD SD 2015, Simulasi UKG
·       Contoh Soal Penjaskes SD 2015, Simulasi UKG
·       Contoh Soal SLB SD 2015, Simulasi UKG
·       Contoh Soal SD 2015, Simulasi UKG

CONTOH SOAL & SIMULASI UKG ONLINE SMP TAHUN 2015


CONTOH SOAL & SIMULASI UKG ONLINE SMA TAHUN 2015


CONTOH SOAL & SIMULASI UKG ONLINE SMK TAHUN 2015


Demikian links referensi soal dan simulasi UKG (Uji Kompetensi Guru) online Tahun 2015 yang admin share dari situs http://ukgonline.org. Semoga bermanfaat