Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kenaikan fantastis honor pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI tahun ini menerima perhatian serius Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selasa (3/2) Yuddy menemui Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) di balai kota.
Kenaikan fantastis honor pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI tahun ini menerima perhatian serius Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selasa (3/2) Yuddy menemui Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) di balai kota.
Menurut dia, kebijakan honor Pemprov DKI menciptakan tempat lain terheran-heran. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui detail kebijakan kenaikan tunjangan kinerja tempat (TKD) tersebut. ’’Dari klarifikasi memang sesuai ketentuan dan peraturan,’’ ujarnya.
Yuddy menyatakan, berdasar ketentuan, harus ada batas maksimum yang dihentikan dilanggar dalam biaya atau belanja pegawai. Yakni, mencapai 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD).
Untuk pemerintah provinsi, batas maksimumnya dihentikan lebih dari 25 persen. Setelah ditanyakan kepada Gubernur Ahok, biaya pegawai di DKI berkisar 24 persen. ’’Jadi lebih rendah,’’ kata laki-laki kelahiran Bandung tersebut.
Untuk pemerintah provinsi, batas maksimumnya dihentikan lebih dari 25 persen. Setelah ditanyakan kepada Gubernur Ahok, biaya pegawai di DKI berkisar 24 persen. ’’Jadi lebih rendah,’’ kata laki-laki kelahiran Bandung tersebut.
Yuddy menjelaskan, komponen penghasilan PNS terdiri atas honor dan tunjangan kinerja. Nah, tunjangan kinerja terbagi menjadi tunjangan kinerja organisasi dan individu. Tentu, setiap tempat mempunyai nominal tunjangan berbeda-beda sesuai dengan kemampuan tempat masing-masing. ’’Pendapatan DKI mencapai Rp. 40 triliun, kemudian APBD-nya lebih dari Rp 70 triliun. Dari sisi keuangan, kenaikan honor mungkin bisa dilakukan,’’ terangnya.
Menteri PAN- RB Yuddy Chrisnandi (kanan) ketika bertemu Ahok di balai kota, Selasa (3/2). (Haritsah/ Jawa Pos)
Pihaknya pun telah sepaham dengan kebijakan Gubernur Ahok untuk memakai TKD dinamis kepada para PNS di lingkungan Pemprov DKI. Sebab, kebijakan yang diambil tidak menyalahi Undang-Undang perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Yuddy menaruh keinginan biar kebijakan peningkatan penghasilan honor PNS itu mengakibatkan sumber daya mereka lebih unggul.
Sebetulnya tidak gampang menerima kenaikan honor besar itu. Sebab, hanya PNS dengan kompetensi tinggi yang bisa memperoleh TKD maksimal. ’’Intinya, tidak salah apa yang dilakukan pemerintah DKI. Tinggal nomenklaturnya diubahsuaikan dengan undang-undang,’’ tegas mantan anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.
Selain dilema TKD, pertemuan Yuddy dan Ahok kemarin membahas peniadaan honorarium bagi pegawai pengendali teknis. Rencananya, peniadaan honorarium itu dibarengi dengan pertolongan kompensasi berupa kenaikan honor bagi mereka. Tujuan peniadaan honorarium yaitu efisiensi anggaran.
Menurut Yuddy, kebijakan peniadaan oleh Gubernur Ahok bisa menghemat sampai 26 persen anggaran. Dana tersebut sebelumnya hanya menjadi konsumsi PNS ’’nakal.’’ Setelah dihapus, anggaran honorarium itu dialokasikan dalam TKD. ’’Dengan TKD, kinerja setiap PNS dihitung berdasar poin,’’ terang laki-laki yang menjadi dosen di beberapa kampus di Jakarta tersebut.
Yuddy mencontohkan, TKD statis seorang lurah yaitu Rp. 9 juta. Jika lurah bersangkutan hanya melaksanakan tugas-tugas rutin, tambahannya cuma Rp. 9 juta. ’’Soal besaran honor PNS di seluruh Indonesia, ketentuannya sama,’’ ungkapnya.
Setelah puas mendapatkan klarifikasi dari Gubernur Ahok, Yuddy pun memutuskan akan mengakibatkan Jakarta sebagai role model penerapan sistem TKD dinamis. Apalagi semua pembagian terstruktur mengenai perihal TKD dinamis telah diatur dalam UU ASN. ’’Pada dasarnya, penerapan menyerupai itu sangat tergantung pada kemampuan tempat masing-masing,’’ tutur Yuddy.
Menanggapi Jakarta bakal menjadi role model penghasilan pejabat dan PNS, Ahok menyatakan siap. Dia juga sangat mendukung keputusan KemenPAN-RB tersebut. Yang jelas, yang dilakukan Pemprov DKI memang sudah mengacu UU perihal ASN. Maksud Ahok bukan tanpa rencana atau tanpa contoh yang matang. ’’Kebetulan, saya jadi orang yang menyusun UU ini waktu saya di Komisi II DPR,’’ jelasnya sehabis bertemu dengan Menteri Yuddy.
Menurut Ahok, pertolongan TKD dinamis dan statis itu mesti didukung untuk bisa diberlakukan di seluruh Indonesia. Di Jakarta, penerapan TKD berjalan semenjak awal tahun. ’’Kan DKI jadi model. Ini dites dulu ribut nggak,’’ kata suami Veronica Tan tersebut.
Dia menegaskan, selama keuntungannya lebih banyak, niscaya tidak akan terjadi keributan. Yang ribut itu, lanjut Ahok, biasanya yang rezeki atau pendapatannya terkena potongan saja. ’’Yang nyolong Rp. 200 juta – Rp. 500 juta atau semiliar sebulan. Bagi mereka, Rp. 75 juta mah nggak lihat,’’ ujar Ahok dengan gaya khasnya.
Ahok menambahkan, evaluasi TKD itu murni berdasar kinerja. Dalam setiap kerja yang dilakukan, ada kredit poin masing-masing. Nilai setiap poin bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI yaitu Rp. 9.000. ’’Misalnya, Sekda ngerjain 4.700 poin, maka tinggal ngalikan. Dapatlah ia Rp 30 juta itu,’’ paparnya. Pada awal penerapan kebijakan tersebut, lanjut Ahok, mungkin saja bakal terjadi gesekan. Namun, pihaknya optimistis nanti kondisinya stabil.
Sebagaimana pernah diberitakan, mulai tahun ini pendapatan PNS dan pejabat Pemprov DKI berpeluang naik fantastis sehabis penerapan TKD. Untuk lurah, misalnya, tahun kemudian gajinya hanya Rp 13 juta. Tetapi, sekarang lurah bisa mengantongi pendapatan Rp. 33,7 juta. Para pejabat setingkat kepala dinas/biro/badan sanggup mendapatkan penghasilan lebih dari Rp. 70 juta. Demikian juga bagi para PNS.
Namun, ada beberapa kebijakan ketat untuk bisa menerima penghasilan jumbo tersebut. Di antaranya, jikalau mereka telat masuk ruang kerja, tunjangan akan dipotong Rp. 500 ribu. Bagi seluruh pegawai yang kedapatan pungli, korupsi, mangkir, sampai merokok, TKD kena potong 10 persen selama dua bulan. Bila mereka pulang dari kantor terlalu cepat atau sebelum waktunya, TKD juga bakal terkena pangkas 3 persen. (del/c14/hud)
No comments:
Post a Comment