Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, menyerupai diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS
Namun bukan berarti semua PNS yang sudah mempunyai masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak diharapkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak sanggup diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.
Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. “Jangan hingga ada kata habis bagus sepah dibuang,” ujar Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).
Dikatakan, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi imbas dari penataaan administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, kalau di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu imbas sosialnya, terutama kalau yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih kalau kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)
No comments:
Post a Comment