Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran proteksi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran proteksi profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran proteksi profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran proteksi profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil kawasan melalui prosedur dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan contoh bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun kawasan serta para pemangku kepentingan pendidikan.
BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi honor pokok, proteksi yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa proteksi profesi pendidik bagi guru, subsidi proteksi fungsional, proteksi khusus, dan maslahat pemanis yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah mempunyai sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan proteksi profesi yang besarnya setara dengan satu kali honor pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa proteksi profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya yaitu biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan yaitu proteksi profesi.
Pelaksanaan pembayaran proteksi profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, alasannya yaitu terkait dengan perubahan besaran honor pokok dan status kepegawaiannya.
Untuk kelancaran pembayaran proteksi profesi bagi guru pegawai negeri sipil kawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer daerah.
I.B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 perihal Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 perihal perubahan keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
12. Peraturan Presiden Nomor 162 tahun 2014 perihal Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 perihal Pemberian Kuasa kepada Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 perihal Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 perihal Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 perihal Muatan Lokal Kurikulum 2013.
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/ 2014 perihal Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
27. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/ 2014 perihal Pengalokasian Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
28. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama: Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.Pan-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011, Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
29. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019.
I.C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan pembayaran proteksi profesi guru PNSD yang memenuhi syarat melalui prosedur dana transfer daerah.
I.D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran proteksi profesi bagi guru PNSD melalui prosedur dana transfer kawasan meliputi: kriteria guru peserta proteksi profesi, pembayaran proteksi profesi, kegiatan pelaksanaan program, mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran proteksi profesi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
I.E. Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi pemangku kepentingan pendidikan yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Keuangan;
3. Aparat Pengawas Fungsional;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta;
7. Satuan Pendidikan dan Guru; dan
8. Instansi terkait lainnya.
BAB II
TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
II.A. Pengertian
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui prosedur dana transfer yaitu proteksi yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II.B. Besaran
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah yaitu setara dengan 1 (satu) kali honor pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ketentuan perihal pembayaran proteksi profesi pada tahun 2015 yaitu sebagai berikut.
1. Besaran proteksi profesi pada tahun 2015 dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah terbaru perihal kenaikan honor PNS tahun 2014.
2. Apabila terbit Peraturan Pemerintah perihal kenaikan honor PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil tanggapan PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3. Besaran proteksi profesi tanggapan kenaikan honor terpola dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran proteksi profesi tanggapan kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya sesudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
II.C. Sumber Dana
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dinyatakan bahwa proteksi profesi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tahun 2015 dana untuk pembayaran proteksi profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Pagu alokasi proteksi profesi guru dana transfer ke kawasan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yaitu sebesar Rp. 70.252.670.000,- dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 perihal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yaitu sebagai berikut.
1. Sisa dana proteksi profesi tahun sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah dipakai dan diperhitungkan sebagai bab dari dana untuk membayar proteksi profesi tahun berjalan dan membayar proteksi profesi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.
2. Transfer dana Tunjangan Profesi Guru PNSD dari Kas Negara ke kas kawasan dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) dengan besaran sebagai berikut: 30% untuk triwulan satu, 25% untuk triwulan dua dan tiga, 20% untuk triwulan empat.
3. Pelaksanaan transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD triwulan II dilakukan apabila Pemerintah kawasan telah memberikan laporan realisasi semester 1 dan semester 2 tahun sebelumnya kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana dan PAGU Tahun 2015 di Rekening Kas Umum Daerah tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan reguler tahun 2015 dan kurang bayar (carry over), biar memberitahukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganalisa pemberitahuan atas kekurangan alokasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, kemudian memperlihatkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan untuk membayarkan kekurangan tersebut kepada provinsi/kab/kota biar mencukupi jumlah yang diusulkan.
6. Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas kekurangan pembayaran akan mencairkan Dana Cadangan.
7. Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk memenuhi alokasi sesuai rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka akan diperhitungan sebagai kurang bayar pada alokasi tahun berikutnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan akan melaksanakan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD,
a. Pada triwulan 1, apabila Daerah mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar proteksi Profesi Guru PNSD dan membayar kurang bayar selama satu tahun;
b. Pada triwulan 2, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1;
c. Pada triwulan 3, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1 dan triwulan 2;
d. Pada triwulan 4, apabila Daerah bisa membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun memakai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3.
9. Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan menghentikan pelaksanaan transfer tersebut sesudah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Penghitungan alokasi TPG PNSD oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar dan sisa dana di kas kawasan atas penyaluran TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
11. Apabila diharapkan untuk memverifikasi sisa dana di kas kawasan dan kurang bayar alokasi TPG PNSD tersebut, sanggup dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
II.D. Kriteria Guru Penerima
Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta proteksi profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru PNSD peserta proteksi profesi melalui prosedur transfer kawasan yaitu sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b. Mendapat kiprah pemanis sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat kiprah pemanis sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu sebagai berikut :
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat kiprah pemanis sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua kegiatan keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah pemanis pada karakter d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 perihal standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yaitu kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar proteksi profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
1. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan proteksi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sesudah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka proteksi profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas yaitu sebagai berikut.
a. Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan kiprah kepengawasannya, wajib mempunyai akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1. Pengawas TK/RA melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2. Pengawas SD/MI melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk kiprah pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs sanggup memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:6.
5. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:6.
6. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7. Pengawas Sekolah yang bertugas di kawasan khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:3.
8. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap menerima proteksi profesi.
9. Pengawas Sekolah wajib melaksanakan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah pemanis sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah pemanis sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut.
1. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yaitu guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan susukan dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1. Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
2. Guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3. Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
4. Guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
5. Guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
6. Guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya.
7. Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah pemanis sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h. Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
II.E. Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, biar sanggup dibayarkan proteksi profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2. Surat pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
III.A. Mekanisme Penerbitan SKTP
1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan memakai data PTK dari Dapodik sesudah data valid berdasarkan sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan peniadaan penerbitan SKTP jikalau calon peserta tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan peniadaan diberi waktu selama tujuh (7) hari sesudah data dinyatakan valid.
b. Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta proteksi profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
c. Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar sanggup melaksanakan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu peserta proteksi profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan memutuskan daftar peserta proteksi profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal peserta proteksi profesi guru.
b. Keputusan Kepegawaian yang memperlihatkan honor pokok dan/atau honor berkala.
c. Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gambar Proses pelaksanaan pembayaran proteksi Profesi PNSD melalui dana Transfer kawasan tahun 2015 :
III.B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
Mekanisme penyaluran proteksi profesi melalui prosedur dana transfer kawasan tahun 2015 sebagai berikut.
1. Umum
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum selesai Desember 2014.
2. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon peserta proteksi profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4. Apabila ada perubahan data individu peserta proteksi profesi, maka akan diterbitkan SKTP gres pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, hingga dengan selesai tahun 2015, proteksi profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran proteksi profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yaitu hasil penilaian yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 alasannya yaitu mulai tahun 2016 proteksi profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur sebagai berikut.
a. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan akhirnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan profesi guru dibayarkan sesudah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru.
7. Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yang memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan sesudah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 karakter a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8. Bagi guru yang mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka proteksi profesinya tetap dibayarkan.
9. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh proteksi profesi.
11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a. Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama peserta proteksi profesi.
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perembesan atau penyaluran proteksi profesi per triwulan sebagaimana berikut.
a. Laporan triwulan I paling lambat selesai bulan April 2015.
b. Laporan triwulan II paling lambat selesai bulan Juli 2015.
c. Laporan triwulan III paling lambat selesai bulan Oktober 2015.
d. Laporan triwulan IV paling lambat selesai bulan Desember 2015.
13. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut.
a. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka proteksi profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK proteksi profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat kiprah yang baru. Status yang bersangkutan akan diadaptasi pada SK proteksi profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas Taman Kanak-kanak dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d. Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau alasannya yaitu pensiun dini, maka proteksi profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran proteksi profesinya akan dilarang bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
15. Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan pembayaran proteksi profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei hingga Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
2. Dapodik
1. Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2. Sebelum penerbitan SKTP, guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan proteksi profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jikalau ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3. Bagi guru yang SKnya belum terbit alasannya yaitu datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jikalau guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut meliputi seluruh hak guru jikalau guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan proteksi profesi semenjak triwulan I.
3. Manual
Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan menjadikan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diharapkan pemberkasan secara manual.
1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, honor pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan akta pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai kegiatan mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, akta pendidik dan kegiatan mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3. Bagi guru peserta proteksi profesi dengan cara manual, prosedur penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memperlihatkan daftar calon peserta proteksi profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
III.C. Jadwal Pelaksanaan
Berikut yaitu kegiatan pelaksanaan penyaluran proteksi profesi tahun 2015 :
1. Sosialisasi Petunjuk Teknis pelaksanaan pembayaran proteksi profesi.
2. Penerimaan daftar guru yang lulus sertifikasi dan NRG
3. Verifikasi data peserta proteksi dari dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
4. Kemdikbud menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi dan memberikan ke kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta
5. Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan.
6. Penyaluran proteksi profesi ke rekening peserta proteksi *)
7. Laporan realisasi penyaluran proteksi per triwulan
8. laporan rekapitulasi penyaluran proteksi per semester
9. Rekonsiliasi proteksi profesi
Keterangan *) dicairkan paling lambat 2 ahad sesudah SK Tunjangan Profesi diterima oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBATALAN, PENGHENTIAN, DAN PERUBAHAN DATA
IV.A. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:
1. Memperoleh akta pendidik dengan melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu proteksi profesi;
3. Surat Keputusan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru wajib mengembalikan proteksi profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan proteksi profesi guru kepada kas kawasan yang mengeluarkan proteksi profesinya.
IV.B. Penghentian Pembayaran
Pemberian proteksi profesi dilarang apabila guru peserta proteksi profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti kiprah belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi tanggapan implementasi SKB Lima Menteri perihal penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini;
9. Melakukan tindakan melawan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
IV.C. Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan
Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data peserta proteksi profesi setiap bulan.
Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai honor pokok (bertambah atau berkurang), maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan akan diberlakukan pada tahun berikutnya.
BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM
V.A. Pengendalian
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PTK terkait berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran proteksi profesi meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran proteksi profesi biar sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran proteksi profesi ini dilakukan melalui.
1. Pelaksanaan bimbingan teknis kegiatan penyaluran proteksi profesi oleh sentra kepada Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Pemantauan dan penilaian (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait dengan responden sanggup hingga ke peserta proteksi profesi.
3. Penyelesaian problem secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran proteksi profesi.
4. Rekonsiliasi data peserta proteksi profesi dengan instansi terkait.
Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru peserta proteksi profesi yang valid dan pelaksanaan penyaluran proteksi profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
V.B. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran dan penerimaan proteksi profesi yang transparan, akuntabel dan sempurna sasaran, diharapkan pengawasan oleh abdnegara fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
V.C. Pelaporan dan Rekonsiliasi
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan laporan bulanan yang disampaikan setiap triwulan kepada Direktorat P2TK terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Laporan tersebut akan dijadikan materi untuk merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan transfer ke Kas Daerah setiap triwulan. Alamat Direktorat P2TK terkait:
1. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Ditjen PAUDNI :
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.(021)57974115Fax. (021) 57974115/57946130
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id
2. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas :
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57853580
Email : p2tk.dikdas@gmail.com atau subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
3. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen :
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt.12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57974108, 57974113
Email: ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen2@yahoo.co.id
Website: http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id
V.D. Sanksi
Sanksi diberikan kepada guru peserta Tunjangan Profesi berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari Aparat Pengawas Fungsional baik internal maupun eksternal dan telah dilakukan verifikasi ternyata ditemukan:
a. Ada ketidaksesuaian antara data peserta proteksi profesi dengan data yang disampaikan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan proteksi profesi.
b. Guru terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
Guru wajib mengembalikan seluruh proteksi profesi yang pernah diterima semenjak guru yang bersangkutan melaksanakan kesalahan tersebut.
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini merupakan contoh dalam pelaksanaan penyaluran proteksi profesi melalui prosedur dana transfer daerah. Pelaksanaan kegiatan proteksi profesi sanggup terealisasi dengan lancar apabila pengelola proteksi di tingkat sentra dan tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya senantiasa melaksanakan komunikasi yang terbuka dan terus menerus.
Oleh alasannya yaitu itu, diharapkan proteksi profesi bisa memperlihatkan efek positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Download file Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah tahun 2015 pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!