Wednesday, February 14, 2018

Terbaik Paparan P2tk Dikdas Tahun 2015 Ihwal Pelayanan Prima Dalam Rangka Pengelolaan Data Guru Untuk Perencanaan Kebutuhan, Training Karir, Dan Kesejahteraan Guru

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur ihwal Persyaratan mendapatkan Tunjangan  Profesi bagu Guru/Pendidik bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor pendaftaran Guru oleh Departemen;
b.  memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.   mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.   terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; 
e.   berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.    tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas.

Selain itu, dalam Permendiknas 35 Tahun 2010 memuat ketentuan bahwasannya Guru yang tidak sanggup memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam training pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melakukan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.


Selanjutnya, dengan adanya tunjangan profesi yang didasarkan pada prestasi, dalam Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010 diatur ihwal hukuman di mana Guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan hukuman berupa dihilangkan haknya untuk menerima tunjangan profesi;

Selain itu, Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan aturan akan mendapatkan sanksi-sanksi :

a.   diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima sehabis yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima sehabis yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan

Dan Pejabat yang berwenang menawarkan hukuman ialah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri tetapkan hukuman berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Jika pembayaran dilakukan pusat  maka kiprah di atas sanggup dikendalikan pusat, dengan tunjangan SIMPAK dan DAPODIK.

Untuk lebih terperinci dan detailnya info ini, silahkan unduh Paparan P2TK Dikdas terkait Tunjangan Profesi yang diterbitkan pada bulan Februari 2015 ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

No comments:

Post a Comment