Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran menurut kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat perbedaan beban mencar ilmu akseptor didik pada SMP/SMA/ Sekolah Menengah kejuruan dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur kurikulum 2013;
c. bahwa salah satu persyaratan untuk mendapat derma profesi, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN
PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1) Beban mencar ilmu akseptor didik Sekolah Menengah Pertama menurut Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban mencar ilmu akseptor didik Kelas X Sekolah Menengan Atas menurut Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban mencar ilmu akseptor didik Kelas XI dan Kelas XII Sekolah Menengan Atas menurut Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
Beban mencar ilmu akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan menurut Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang meliputi Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5) Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Pasal 2
(1) Beban mencar ilmu akseptor didik Sekolah Menengah Pertama menurut Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban mencar ilmu akseptor didik Kelas X Sekolah Menengan Atas menurut Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b. Beban mencar ilmu akseptor didik Kelas XI dan Kelas XII Sekolah Menengan Atas Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa menurut Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
a. Beban mencar ilmu akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan menurut Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing menurut kelompok kejuruannya.
b. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan intinya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi dihentikan kurang dari 1044 jam per tahun.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5) Satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
Pasal 3
(1) Perubahan beban mencar ilmu akseptor didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2) Mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
(3) Mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengan Atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
(4) Mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
(5) Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6) SMP/SMA/SMK wajib melaksanakan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7) Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9) Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
(10) Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 4
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku hingga dengan 31 Desember 2016.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN / PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/ SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMAMENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN
No | Kegiatan | Tugas | Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang | Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu | Bukti Fisik |
1 | Menjadi wali kelas | a. Pengelolaan Kelas b. Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas d. Penyusunan dan laporan kemajuan mencar ilmu akseptor didik e. Pembuatan catatan khusus perihal akseptor didik f. Pencatatan mutasi akseptor didik g. Pengisian dan pembagian buku laporan evaluasi hasil belajar h. dan lain-lain tugas | Satu kelas per tahun | 2 jam pelajaran | a. Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan wali kelas |
2 | Membina OSIS | a. Menyusun jadwal training OSIS b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik d. Mengkoordinasikan aneka macam kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan training OSIS | Pengurus OSIS | 1 jam pelajaran | a. Surat kiprah sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan training OSIS |
3 | Guru Piket | a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K) b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin e. Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket | Satu kali dalam seminggu | 1 jam pelajaran | a. Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil piket per tugas |
4 | Membina kegiatan ekstrakurikuler, ibarat OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR | a. Menyusun jadwal training ekstrakurikuler tertentu b. Melaksanakan training kegiatan ekstrakurikuler tertentu c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu | Satu paket per tahun | 2 jam pelajaran | a. Surat kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan training ekstrakurikuler |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau jadwal Pendidikan kesetaraan | Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB | Jam pelajaran per minggu | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran | a. SK mengajar sebagai tutor. b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB. c. Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor. |
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2015 ini, silahkan unduh pribadi dari links sumber dari artikel berikut dengan klik pada links berikut.
Demikian salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 telah admin share bagi Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment