Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…
Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar aturan yang bekerjasama dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar aturan yang bekerjasama dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.
Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat Inpres Nomor 7 Tahun 2014).
Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 wacana Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.
PIP yaitu pemberian sumbangan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir semenjak tahun 2008.
Dua peraturan tersebut juga bekerjasama dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan aktivitas proteksi sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi akseptor aktivitas proteksi sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk akseptor Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk akseptor Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk akseptor Program Indonesia Sehat.
Ketiga aktivitas di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (M. Adib Minanurohim)
No comments:
Post a Comment