Wednesday, October 2, 2019

Terbaik Meski Hasil Un Tahun 2015 Di Bawah Standar, Siswa Tetap Mendapatkan Shun (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebelum tahun 2015 ini, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) merupakan surat yang memuat nilai dari seluruh bidang studi (mata pelajaran yang di-UN-kan), namun di tahun 2015 ketika ini SKHUN menjadi SHUN (Sertifikat Hasil UN).

Dan seluruh penerima UN nantinya akan mendapatkan SHUN sebagai bukti bahwasannya siswa tersebut telah mengikuti UN tahun 2015 dan seluruh siswa akan mendapatkan SHUN walaupun nilainya di bawah standar nilai UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Terkait dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI sebagai berikut :

Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan akta hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, di kantor dewan perwakilan rakyat RI, Senin (06/04/2015).


“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah dihentikan ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.

Silahkan dibaca juga : SKHUN (Surat Keterangan Hasil UN) Tahun 2015 Lebih Informatif dan Deskriptif.

Nizam mengatakan, sekolah sanggup mengumumkan kelulusan siswa sesudah hasil UN diterima. Tujuannya, semoga siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ialah 55, siswa mempunyai pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa menentukan untuk mengulang, maka sesudah ujian ulang siswa akan mendapatkan akta hasil perbaikan UN.

Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh penerima UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke akademi tinggi. Karena untuk masuk ke akademi tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, bila siswa tersebut mempunyai nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.

Hasil UN akan diserahkan kepada akademi tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.

SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang menerima nilai UN di bawah SKL sanggup mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap menerima SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang. (Aline Rogeleonick)

Referensi artikel : Hasil UN di Bawah Standar, Siswa Tetap Terima SHUN – Kemdikbud.go.id

Terbaik Skhun (Surat Keterangan Hasil Un) Tahun 2015 Lebih Informatif Dan Deskriptif

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berdasarkan informasi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem evaluasi hasil Ujian Nasional 2015. 

Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibentuk lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN sanggup lebih menunjukkan manfaat bagi siswa sebagai penerima ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan memakai angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang bau tanah akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah kawasan akan mendapat SKHUN yang berisi posisi sekolah atau kawasan terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di wilayahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah kawasan juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur sikap siswa ketika tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang bau tanah akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai meliputi empat kategorisasi, adalah sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, di sinilah siswa sanggup melihat capaian nilai UN, dan sanggup membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," terang Mendikbud. Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan menunjukkan klarifikasi dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru perihal angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapat nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, ia sanggup memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan sanggup menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu sanggup membaca koran, namun belum sanggup memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.

Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini sanggup dipakai sekolah sebagai materi untuk perbandingan antarwilayah dan sanggup dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Dengan ini, siswa sanggup mengetahui apa yang dibutuhkan dalam proses berguru selanjutnya. Guru pun sanggup merencanakan acara mengajar, dan latihan apa yang sanggup didukung oleh orang bau tanah di rumah," ujar Mendikbud. (Gloria Gracia)


Terbaik Fitur Terbaru Realisasi Pembayaran Di Lembar Gosip Ptk 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut informasi update pada hari Selasa, 7 Januari 2015 dari Admin P2TK Dikdas, Bpk. Ibnu Aditya Karana terkait adanya akomodasi hidangan (fitur) gres pada Lembar Info PTK tahun 2015 ini.

Fitur terbaru pada Lembar Info PTK ialah ditambahkannya hidangan “Realisasi Pembayaran” yang sanggup diakses oleh masing-masing PTK peserta santunan profesi guru (TPG) melalui transfer dana Pusat, selengkapnya sebagai berikut :

Di beritahukan kepada seluruh peserta santunan profesi melalui transfer sentra (dekon) sudah sanggup melihat realisasi pembayaran melalui Lembar Info PTK dengan cara :

1.   Login pada Lembar Info PTK.
2.   Klik "Tunjangan Profesi" (jika sudah ada info SK).
3.   Klik "lihat realisasi pembayaran".


Penjelasan realisasi pembayaran :

1.   Data PTK : Data peserta santunan profesi pendidik.
2.  Analisa Hak Bayar : Hak bayar pada masing-masing triwulan menurut keaktifan PTK di kalikan dengan honor pokok perbulan.
3.   Jumlah Hak Bayar : Bulan aktif dikalikan honor pokok.
4.   Sudah Dibayarkan : Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5.   Kelebihan Pembayaran : Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6.   Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7.   Detail Pembayaran : Pada kolom tersebut PTK sanggup melacak perkembangan realisasi penyaluran, jikalau pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana santunan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jikalau statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara.

Hormat kami, Admin Aneka Tunjangan P2TK Dikdas.

Demikian share info adanya fitur terbaru pada Lembar Info PTK tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Terbaik Akad Presiden Joko Widodo Akan Mengangkat Guru Bantu Menjadi Pns Dalam Waktu 3 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Permasalahan terkait pendidikan Indonesia dikala ini salah satunya yaitu adanya kekurangan guru PNS hampir di seluruh sekolah khususnya pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah dalam kategori kawasan terpencil, terisolir, dan kawasan khusus lainnya.

Terkait hal tersebut, berikut info mengenai komitmen Presiden RI, Bpk. Joko Widodo yang disampaikan kepada Ketua Umum PB PGRI, Bpk. Sulityo yang admin share dari situs JPNN.com selengkapnya sebagai berikut…

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menumpahkan semua keluhan dikala bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4).

Salah satunya ialah kurangnya tenaga guru di Indonesia. Ketum PGRI, Sulistyo mengatakan, sekolah dasar sekarang membutuhkan 400 ribu guru. Itu belum termasuk kebutuhan guru di tingkat pendidikan lainnya.

"Sekarang terjadi kekurangan guru dan pemerintah akan melengkapinya dengan berkoordinasi dengan aneka macam pihak termasuk pemerintah daerah, Kementerian PAN dan kementerian Dalam Negeri biar kekurangan guru SD segera dicukupi,” kata Sulistyo.

PGRI juga meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer. Pihaknya mengusulkan format penyelesaian dua duduk kasus guru honorer. Yaitu dari sisi kepegawaian dan kesejahteraan. Menurut Sulistyo, pemerintah belum bisa melakukan namun malah melanggar UU Guru dan Dosen pasal 15 dan pasal 14.

Di pasal itu diatur bahwa guru yang dipilih satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah kawasan atau pemerintah sentra berhak memperoleh penghasilan menurut perundang-undangan.

Mengenai status guru bantu, sambung Sulistyo, presiden berjanji akan mengangkat menjadi PNS dalam waktu tiga tahun. Jumlah guru bantu yang belum diangkat dikala ini sekitar enam ribu.

“Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi ada sejarah baru, bisa mengatur penghasilan minimal untuk guru termasuk guru non-PNS,” imbuh Sulistyo.

Bagaimana balasan Presiden Jokowi  atas semua duduk kasus itu? Sulistyo menyatakan, presiden menyambut baik semua keluhan dan duduk kasus yang disampaikan guru. Presiden berjanji akan segera menyelesaikannya.

“Beliau berjanji akan mengangkat guru-guru. Insya Allah final 3 tahun. Beliau memberikan akan bicarakan dengan gubernur dan Menpan biar segera ditindaklanjuti bukan sekadar diwacanakan," tandas Sulistyo. (flo/jpnn)

Tuesday, October 1, 2019

Terbaik Juknis Dak Bidang Pendidikan Tahun 2015 Menurut Permendikbud Nomor 9 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 ketika ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2015, bahwasannya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai aktivitas pendidikan yang menjadi urusan wajib kawasan dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah peserta alokasi DAK secara swakelola. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa.

Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 mencakup DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. DAK Bidang Pendidikan Dasar mencakup DAK SD/SDLB dan DAK SMP/SMPLB. Sedangkan DAK Bidang Pendidikan Menengah mencakup DAK Sekolah Menengan Atas dan DAK SMK.

a. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB mencakup peningkatan prasarana pendidikan dan
peningkatan sarana pendidikan. Peningkatan prasarana pendidikan pada jenjang Dikdas SD/SDLB mencakup :

a.   rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d.   pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e.   pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f.    pembangunan rumah dinas guru di kawasan khusus.

Sedangkan untuk Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan terdiri dari :

a.   peralatan pendidikan: Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa, Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Keterampilan;
b.   media pendidikan: komputer/laptop/tablet, proyektor, dan layar (screen) proyektor.
c.   koleksi perpustakaan sekolah: buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik.

b. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang mencar ilmu dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f.    pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g.   pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h.   pembangunan rumah dinas guru di kawasan khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi: peralatan pendidikan lmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), komputer, kesenian dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta koleksi perpustakaan sekolah.

c. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f.    pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di kawasan khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, buku referensi/materi rujukan dan/atau media pembelajaran, dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

d. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan menengah Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d.   pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e.   pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f.    pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g.   pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di kawasan khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan mencakup penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, peralatan praktik peserta didik, buku referensi/materi rujukan dan/atau media pembelajaran dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

Download Juknis DAK Bidang Pendikan Tahun 2015 untuk SD/SDLB, SMP, SMA, dan SMK selengkapnya, silahkan klik pada links berikutDownload juga Perdirjen Dikdas Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) DAK Dikdas 2015, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Ini Dia…! Syarat Honorer K2 Untuk Sanggup Ikut Tes Cpns 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses penerimaan CPNS tahun 2015 yang rencana akan dimulai Agustus ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi biar sanggup mengikuti seleksi CPNS ini. Lalu apa saja syaratnya?

Berikut gosip selengkapnya mengenai syarat honorer K2 biar sanggup ikup tes CPNS yang admin share dari situs JPNN.com, semoga bermanfaat…

Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 sanggup ikut tes alasannya ada persyaratan yang harus mereka penuhi.

“Bagi yang tidak memenuhi, tidak sanggup ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (8/4).

Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mempunyai nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, didanai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga ketika ini masih bekerja secara terus menerus.

Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan dihentikan lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," terperinci Yuddy.
Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi sentra yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah kawasan yaitu gubernur, bupati, dan walikota.

"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun lalu diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak sanggup diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan hukuman administratif atau hukum," beber Yuddy. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Ini Syarat Honorer K2 Ikut Tes CPNS – JPNN.com

Terbaik Pencairan Honor Rapel Dan Honor Ke-13 Bagi Pns Di Tahun 2015 Kemungkinan Dapat Bersamaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Setelah adanya kenaikan gaji, biasanya April ibarat ketika ini, rapel kenaikan honor sudah mulai dibayarkan. Kemudian, pada Juni dicairkan honor bonus bulan ke-13. Tidak menutup kemungkinan, keduanya sanggup bersamaan. Terinformasi, pembahasan lintas kementerian sedang berlangsung.

Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan honor sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah honor bonus. Misalnya PNS dengan honor pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih honor sebelum dan setelah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka jikalau dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan proteksi anak, dan lain sebagainya.

Kenaikan honor ini, sedang ditunggu-tunggu para abdi Negara. Pasalnya, kenaikan harga materi bakar minyak (BBM) disusul melambungnya harga kebutuhan pokok, mulai terasa berat. Mereka (PNS) meminta pemerintah segera meralisasikannya.

“Seharusnya kalau BBM dan materi pokok naik, honor kita juga harus naik. Tapi hingga kini belum naik juga. Banyak teman-teman jadi susah sebab harus membayar tagihan di bank tiap bulan,” ujar Betty dan sejumlah PNS lainnya, di Pemprov kemarin.

Deiner Liwe, PNS yang tercatat di Diknas Manado, menilai beban kenaikan harga dengan pendapatan, tidak berbanding lurus. “Saya dengar honor akan naik, tapi dalam waktu bersahabat atau tidak, itu yang belum tahu,” sebutnya.

Senada disampaikan PNS Manado Sonny Engka, SPd, MSi. “Kami tinggal menunggu realisasi apakah honor naik atau tidak. Karena ini sudah April, kayaknya sudah tidak usang honor akan naik,” tuturnya.

Sementara itu, PNS dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Raymond Krans menyesalkan belum ada kejelasan perihal honor tersebut. “Setiap tahun sudah menjadi kebiasaan bagi PNS akan naik gaji. Akan tetapi untuk 2015 ini, aku merasa kecewa sebab belum ada kejelasan untuk kenaikan honor dan ini semua dipertanyakan,” pungkasnya.

Tak hanya PNS, Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil ikut berharap honor PNS naik. “Sabar saja, tetaplah bekerja dengan sungguh-sungguh. Kita harap ada kebijakan pemerintah menaikkan honor PNS,” imbau Kansil.

Menanggapi hal tersebut, MenPAN-RB melalui Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, ketika ini pihaknya terus menggodok dilema kenaikan gaji.

“Kalau kenaikan terpola untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan ketika dihubungi via ponsel, semalam.

Lebih lanjut diharapkan, PNS yang ada di ruang lingkup pemerintahan maupun yang bergerak di segala bidang hingga Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk tetap bersabar. Serta bekerja dengan maksimal.

“Seperti pesan pak menteri‎, kalau kinerjanya PNS bagus, kan ada masyarakat yang menilai. Yang niscaya secepatnya pembahasan tersebut akan diselesaikan. Mengingat kebutuhan hidup mulai meningkat. Makara harus disesuaikan,” ungkapnya.

Disinggung honor bulan ke-13, Setiawan kembali meminta PNS bersabar. Baginya hin‎gga kini belum ada petunjuk teknis penyaluran honor 13. “Hingga ketika ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, niscaya secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan honor juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus diubahsuaikan dengan APBN‎,” tutup Setiawan.(***)