Showing posts sorted by relevance for query skhun-surat-keterangan-hasil-un-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query skhun-surat-keterangan-hasil-un-tahun. Sort by date Show all posts

Wednesday, October 2, 2019

Terbaik Meski Hasil Un Tahun 2015 Di Bawah Standar, Siswa Tetap Mendapatkan Shun (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebelum tahun 2015 ini, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) merupakan surat yang memuat nilai dari seluruh bidang studi (mata pelajaran yang di-UN-kan), namun di tahun 2015 ketika ini SKHUN menjadi SHUN (Sertifikat Hasil UN).

Dan seluruh penerima UN nantinya akan mendapatkan SHUN sebagai bukti bahwasannya siswa tersebut telah mengikuti UN tahun 2015 dan seluruh siswa akan mendapatkan SHUN walaupun nilainya di bawah standar nilai UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Terkait dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI sebagai berikut :

Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan akta hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, di kantor dewan perwakilan rakyat RI, Senin (06/04/2015).


“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah dihentikan ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.

Silahkan dibaca juga : SKHUN (Surat Keterangan Hasil UN) Tahun 2015 Lebih Informatif dan Deskriptif.

Nizam mengatakan, sekolah sanggup mengumumkan kelulusan siswa sesudah hasil UN diterima. Tujuannya, semoga siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ialah 55, siswa mempunyai pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa menentukan untuk mengulang, maka sesudah ujian ulang siswa akan mendapatkan akta hasil perbaikan UN.

Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh penerima UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke akademi tinggi. Karena untuk masuk ke akademi tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, bila siswa tersebut mempunyai nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.

Hasil UN akan diserahkan kepada akademi tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.

SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang menerima nilai UN di bawah SKL sanggup mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap menerima SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang. (Aline Rogeleonick)

Referensi artikel : Hasil UN di Bawah Standar, Siswa Tetap Terima SHUN – Kemdikbud.go.id

Terbaik Skhun (Surat Keterangan Hasil Un) Tahun 2015 Lebih Informatif Dan Deskriptif

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berdasarkan informasi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem evaluasi hasil Ujian Nasional 2015. 

Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibentuk lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN sanggup lebih menunjukkan manfaat bagi siswa sebagai penerima ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan memakai angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang bau tanah akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah kawasan akan mendapat SKHUN yang berisi posisi sekolah atau kawasan terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di wilayahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah kawasan juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur sikap siswa ketika tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang bau tanah akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai meliputi empat kategorisasi, adalah sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, di sinilah siswa sanggup melihat capaian nilai UN, dan sanggup membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," terang Mendikbud. Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan menunjukkan klarifikasi dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru perihal angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapat nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, ia sanggup memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan sanggup menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu sanggup membaca koran, namun belum sanggup memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.

Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini sanggup dipakai sekolah sebagai materi untuk perbandingan antarwilayah dan sanggup dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Dengan ini, siswa sanggup mengetahui apa yang dibutuhkan dalam proses berguru selanjutnya. Guru pun sanggup merencanakan acara mengajar, dan latihan apa yang sanggup didukung oleh orang bau tanah di rumah," ujar Mendikbud. (Gloria Gracia)


Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Standar Evaluasi Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.

Dalam kaitan itulah pada tahun anggaran 2006, BSNP telah membuatkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi dan Nomor 23 tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
A. Pengertian

Standar evaluasi pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik. Sedangkan evaluasi pendidikan ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk menentukan pencapaian hasil berguru penerima didik.

Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan berguru penerima didik.

Ulangan harian ialah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Ulangan tengah semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian ompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Ulangan final semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di final semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di final semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

Ujian sekolah/madrasah ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada final jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. Prinsip Penilaian

Penilaian hasil berguru penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.   sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.   objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.   adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya ialah berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budpekerti istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.   terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.   terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian,
6.   menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik.
7.   sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkahlangkah baku.
8.   beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.   akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian

1.   Penilaian hasil berguru oleh pendidik memakai banyak sekali teknik evaluasi berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan penerima didik.
2.   Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.   Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.   Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok sanggup berbentuk kiprah rumah dan/atau proyek.
5.   Instrumen evaluasi hasil berguru yang dipakai pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, ialah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, ialah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, ialah memakai bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan penerima didik.
6.   Instrumen evaluasi yang dipakai oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta mempunyai bukti validitas empirik.
7.   Instrumen evaluasi yang dipakai oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan mempunyai bukti validitas empiric serta menghasilkan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.   Penilaian hasil berguru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.   Perancangan taktik evaluasi oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bab dari planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.   Ulangan tengah semester, ulangan final semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.   Penilaian hasil berguru penerima didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.   Penilaian final hasil berguru oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik menurut hasil evaluasi oleh pendidik.
6.   Penilaian final hasil berguru penerima didik kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik menurut hasil evaluasi oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.   Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) membuatkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.   Penilaian budbahasa mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia, sebagai perwujudan sikap dan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan isu dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.   Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, ialah bab dari evaluasi kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan isu dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.    Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti evaluasi kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.    Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada penerima didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.    Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.    Kegiatan evaluasi oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.    UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berhubungan dengan instansi terkait.
16.    Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.    Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan serta training dan pemberian derma kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan berguru penerima didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1.   menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester.
2.   mengembangkan indikator pencapaian KD dan menentukan teknik evaluasi yang sesuai pada dikala menyusun silabus mata pelajaran.
3.   mengembangkan instrumen dan pedoman evaluasi sesuai dengan bentuk dan teknik evaluasi yang dipilih.
4.   melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.   mengolah hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil berguru dan kesulitan berguru penerima didik.
6.   mengembalikan hasil investigasi pekerjaan penerima didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.   memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran.
8.   melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran pada setiap final semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi berguru penerima didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.   melaporkan hasil evaluasi budbahasa kepada guru

Pendidikan Agama dan hasil evaluasi kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai isu untuk menentukan nilai final semester budbahasa dan kepribadian penerima didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi penerima didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1.   menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.   mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan final semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.   menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang memakai sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.   menentukan kriteria kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan yang memakai sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.   menentukan nilai final kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi oleh pendidik.
6.   menentukan nilai final kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.   menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.   melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap final semester kepada orang tua/wali penerima didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.   melaporkan pencapaian hasil berguru tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.    menentukan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
  • menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran.
  • memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • lulus ujian sekolah/madrasah.
  • lulus UN.

11.    menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap penerima didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.    menerbitkan ijazah setiap penerima didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

G. Penilaian oleh Pemerintah

1.   Penilaian hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.   UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.   Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap menurut hasil UN dan memberikan ke pihak yang berkepentingan.
4.   Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam training dan pemberian derma kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.   Hasil UN dipakai sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan penerima didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.   Hasil UN dipakai sebagai salah satu penentu kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri menurut rekomendasi BSNP.

Download Permendiknas No. 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, February 11, 2019

Terbaik Download Pola Format Skhu Sementara Smp/Mts Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah pengumuman kelulusan akseptor didik kelas 9 SMP/MTs Tahun 2015/2016 telah dilaksanakan di setiap satuan pendidikan pada hari Sabtu, 11 Juni 2016 selanjutnya perlu diterbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang bersifat sementara sebelum terbit Surat Hasil Ujian Nasional dan Ijazah SMP/MTs di tahun pelajaran 2015/2016 nantinya.

Oleh alasannya yakni itu, SKHUN perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat akseptor didik dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni pada jenjang pendidikan menengah pada SMA/SMK/sederajat di tahun pelajaran 2016/2017.

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat, Pasal 24 sehabis memenuhi beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut :

a. menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran,
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Untuk mempermudah teman-teman Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam menginput nilai hingga dengan print out SKHU Sementara Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016 ini.

Beberapa rekapitulasi nilai diharapkan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya :

1.   Nama          
2.   Tempat dan tanggal lahir      
3.   Nama Orang tua      
4.   Nomor Induk Siswa  
5.   NISN           
6.   No. Peserta Ujian Nasional   
7.   Sekolah Asal           

Khusus terkait dengan NISN (Nomor Induk Peserta Didik) yang valid sanggup berkoordinasi dengan Rekan-rekan Operator Sekolah masing-masing biar tidak ada kesalahan dalam input NISN nantinya.

Selanjutnya, untuk beberapa rekapitulasi nilai dari masing-masing akseptor didik yang diharapkan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya yakni sebagai berikut :

1.   Rekapitulasi rata-rata nilai Rapor mulai dari semester I hingga dengan semester V.
2.   Daftar nilai Ujian Sekolah (US) seluruh mata pelajaran.
3.   Daftar kolektif Hasil Ujian Nasional (UN).

Selain itu diharapkan juga pasphoto dari seluruh akseptor didik baik hitam putih ataupun berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Adapun, pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional dinyatakan dalam kategori Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. 

Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 hingga 100 dengan kategori sebagai berikut :

a.   Sangat Baik = (85 < Nilai ≤ 100)
b.   Baik = (70 < Nilai ≤ 85)
c.   Cukup = (55 < Nilai ≤ 70)
d.   Kurang = (0 ≤ Nilai ≤ 55)

Berikut tumpuan format SKHU Sementara yang sanggup diunduh pada links berikut. Setelah seluruh isian tanggapan dan siap dicetak pada kertas ukuran F4, silahkan cek dan teliiti kembali seluruh hasil isian data akseptor didik, nilai, dan beberapa bab dari SKHU Sementara untuk jenjang SMP/MTs/sederajat di tahun pelajaran 2015/2016 ini, biar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan nantinya. 

Baca juga : Indeks Integritas Ujian Nasional SMP/MTs Tahun 2015/2016 Meningkat

Demikian tumpuan format Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / Kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama ini saya bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Format Skhun Tahun 2015 Akan Dibentuk Lebih Informatif Dan Deskriptif

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan warta pada situs Kemdikbur RI bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem evaluasi hasil Ujian Nasional 2015. 

Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibentuk lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN sanggup lebih memperlihatkan manfaat bagi siswa sebagai akseptor ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan memakai angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. 

"Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang renta akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. 

Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah kawasan akan mendapat SKHUN yang berisi posisi sekolah atau kawasan terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di wilayahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah kawasan juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur sikap siswa ketika tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang renta akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai meliputi empat kategorisasi, adalah sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, di sinilah siswa sanggup melihat capaian nilai UN, dan sanggup membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," terang Mendikbud. Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memperlihatkan klarifikasi dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru ihwal angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapat nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, ia sanggup memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan sanggup menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu sanggup membaca koran, namun belum sanggup memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.

Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini sanggup dipakai sekolah sebagai materi untuk perbandingan antarwilayah dan sanggup dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Dengan ini, siswa sanggup mengetahui apa yang diharapkan dalam proses berguru selanjutnya. Guru pun sanggup merencanakan aktivitas mengajar, dan latihan apa yang sanggup didukung oleh orang renta di rumah," ujar Mendikbud. (Gloria Gracia)


Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Download Updater / Installer Aplikasi Dapodikmen 2015 V.8.1.4 Untuk Sma, Smk, Dan Smlb

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia…

Saat ini aplikasi Dapodikmen di simpulan tahun 2015/2016 telah dirilis versi terbarunya yakni v.8.1.4 yang dipakai untuk update versi sebelumnya yakni v.8.1.3, dan untuk yang pertama kali menginstall aplikasi Dapodikmen, maka dilakukan instalasi awal memakai installer aplikasi Dapodikmen v.8.1.4.

Terkait dengan hal tersebut, berikut share gosip dari Bpk. Arie Wibowo Khurniawan, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Ditjen Pendidikan Menengah selengkapnya melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Rekan-rekan Operator Dapodikmen di Seluruh Nusantara :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji Syukur Alhamdulillah, Tim Pengembang Dapodikmen Pusat telah menuntaskan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 sebagai langkah tindak lanjut atas masukan dari Operator Dapodikmen di seluruh Nusantara. Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 merupakan suatu langkah strategis peningkatan kualitas layanan pendataan khususnya pendataan Sekolah Menengah pada tahun 2015.

Rilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 terdiri dari 2 (dua) aplikasi yaitu Installer Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 dan Updater Aplikasi Dapodikmen versi 8.14. Dalam rangka untuk memperoleh hasil instalasi yang baik, diharapkan beberapa pemahaman sebagai berikut :

·       Installer Dapodikmen Versi 8.14 dipakai pada komputer/laptop operator  yang belum terdapat sama sekali aplikasi Dapodikmen (fresh install atau baru)
·    Updater 8.14 dipakai pada computer/laptop operator sudah terinstalasi aplikasi dapodikmen versi 8.13. Perlu diperhatikan bahwa computer/laptop operator hanya terinstall aplikasi Dapodikmen versi 8.13 (Bukan dari versi 8.12 atau 8.10).
·     Kondisi Khusus : apabila pada beranda Aplikasi dapodikmen terdapat keterangan Versi Aplikasi : v.8.1.3 dan Versi Database : 2.42 sebaiknya gunakan pilihan installer Dapodikmen 8.14 dengan didahului melaksanakan sinkronisasi.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 yaitu sebagai berikut:

A. Untuk kondisi sekolah melaksanakan instalasi baru

Untuk kondisi sekolah melaksanakan instalasi baru, Proses instalasinya sebagai berikut :

2. Generate dan download prefill gres memakai Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill
3.   Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C://prefill_dapodik
4.   Lakukan pendaftaran pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 dengan memakai user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3, untuk proses pendaftaran yang lebih cepat anda sanggup menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu.
5.   Setelah pendaftaran dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.

B. Untuk Kondisi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3

Untuk kondisi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 Proses instalasinya sebagai berikut :

2.   Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikmen. Pastikan berhasil sinkronisasi dengan melihat data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
3.   Lakukan instalasi Updater 8.14.
4.   Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl F5

Berikut ini merupakan beberapa daftar perubahan untuk Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 yaitu sebagai berikut :

A. Daftar Perubahan versi 8.1.4 :

1.   [Pembaruan] Menu Pedoman Bantuan Tabel
2.   [Pembaruan] Tabel RSS Berita Terbaru Dapodikmen
3.   [Pembaruan] Unduh Formulir PTK indivdual
4.   [Pembaruan] Unduh Formulir PD indivdual
5.   [Pembaruan] Penambahan kolom NIS dan keterangan wali kelas di unduh Absensi PD
6.   [Pembaruan] Penambahan kolom Rombel dan Program Pengajaran / Kompetensi Keahlian di unduh Peserta UN
7.   [Pembaruan] Validasi Isian NIPD/NIS dilarang kosong
8.   [Pembaruan] Validasi data ganda NIPD/NIS pada dikala pendaftaran penerima didik
9.   [Pembaruan] Tombol Batalkan Registrasi Peserta Didik
10. [Pembaruan] Tombol Batalkan Penugasan PTK
11. [Pembaruan] Petunjuk pengisian nomor penerima Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama di Formulir Registrasi Peserta Didik
12. [Perbaikan] Perbaikan bug jam mengajar PTK di unduh profil sekolah
13. [Perbaikan] Perbaikan bug gelar akademik PTK di unduh profil sekolah
14. [Perbaikan] Perbaikan bug simpan pembelajaran
15. [Perbaikan] Format Tanggal di Tabel Berita di Beranda
16. [Perbaikan] Perbaikan celah keamanan
17. [Perbaikan] Perbaikan Isian Pangkat Golongan di Form PTK
18. [Perbaikan] Perbaikan filter kurikulum menyesuaikan dengan rujukan baru
19. [Perbaikan] Bug tambah pengguna di administrasi pengguna
20. [Perbaikan] Filter Kurikulum di tabel rombongan mencar ilmu untuk SPK
21. [Perbaikan] Bug di tabel Pembelajaran untuk Kurikulum KTSP
22. [Perbaikan] Bug di sajian tambah pembelajaran untuk Kurikulum KTSP
23. [Perbaikan] Bug di pengelompokan mata pelajaran agama dan akal pekerti untuk kurikulum 2013
24. [Perbaikan] Bug PTK yang sudah terhapus masih tampil di tabel pembelajaran
25. [Perbaikan] Penyesuaian prasarana untuk rombongan mencar ilmu selain jenis kelas di tabel rombongan belajar

B. Perubahan Khusus SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) :

1.   [Pembaruan] Penyesuaian Aplikasi untuk SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama)
2.   [Pembaruan] Filter Jenis PTK untuk SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama)
3.   [Pembaruan] Modul LPA (Lembaga Pendidikan Asing)
4.   [Pembaruan] Isian No. Passport sebagai pengganti NIK untuk PTK WNA
5.   [Pembaruan] Penjelasan Isian IMTA dari Kemdikbud untuk PTK WNA
6.   [Pembaruan] Modul Riwayat IMTA dari Kemnakertrans untuk PTK WNA
7.   [Pembaruan] Penjelasan isian Nama Gadis Ibu Kandung untuk PTK WNA
8.   [Pembaruan] Perubahan Kolom IPK menjadi IPK/GPA di tabel Riwayat Pendidikan Formal
9.   [Pembaruan] Keterangan Isian No. SKHUN Untuk PD WNA
10. [Perbaikan] Menghilangkan kolom NPWP pada Tabel LPA
11. [Perbaikan] Menghilangkan kolom Bidang Usaha pada Tabel LPA
12. [Perbaikan] Perbaikan tabel pembelajaran
13. [Perbaikan] Bug PTK yang boleh mengajar dan menjadi wali kelas khusus untuk SPK

Fitur gres yang disediakan dalam Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 yaitu tombol cek pembaharuan, dengan adanya tombol ini maka update dapodikmen sanggup dilakukan eksklusif secara online tanpa diharapkan updater lagi, sehingga perubahan dan perbaikan sanggup dilakukan dengan cepat. Selain itu pada versi 8.14 ini juga sudah support terhadap Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang semakin menambah gosip data pendidikan menengah di Indonesia.

Demikian gosip mengenai links download updater maupun installer aplikasi Dapodikmen 2015 v.8.1.4 yang admin share dari situs dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!