Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut:
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional mempunyai fungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban insan yang bermartabat.
Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional ialah untuk menyebarkan potensi akseptor latih semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional ialah untuk menyebarkan potensi akseptor latih semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.
Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sehubungan dengan pentingnya surat edarat ini, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth. Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Download surat edaran Nomor 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sumber dokumen : http://www.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment