Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016 dipakai untuk pemetaan mutu aktivitas dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai materi pertimbangan dalam training dan pemberian proteksi kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan mengenai Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN (Ujian Nasional) tahun pelajaran 2015/2016 juga telah disebutkan pada POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 pada bab Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN sebagai berikut :
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jikalau nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jikalau nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jikalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jikalau nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Pencapaian Kompetensi Lulusan Dalam Ujian Nasional
Berdasarkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan sehabis memenuhi kriteria:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
Penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran untuk penerima didik diuraikan menurut jenjang pendidikan sebagai berikut :
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau aktivitas akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
Sedangkan bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau aktivitas akselerasi harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau aktivitas akselerasi diatur dalam POS UN.
Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan menurut perolehan nilai Ujian S/M.
Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan nilai Ujian PK dari sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM)/kelompok berguru pada sanggar kegiatan berguru (SKB).
Kelulusan penerima didik dari:
e. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru sehabis pengumuman hasil UN.
f. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal sehabis pengumuman hasil UN.
Demikian info mengenai kriteria kelulusan penerima didik penerima UN Tahun Pelajaran 2015/2016 berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment