Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Setiap akseptor UN yang merupakan seluruh akseptor didik kelas 9 SMP/MTs (sederajat) dan untuk kelas 12 SMA/SMK (sederajat) yang telah memenuhi syarat menjadi akseptor UN tahun 2016 perlu memahami tata tertib akseptor Ujian Nasional tentunya.
Berikut tata tertib akseptor Ujian Nasional yang nantinya juga akan dibacakan oleh masing-masing pengawas ujian nasional beberapa dikala sebelum pelaksanaan ataupun proses pengerjaan soal UN dimulai oleh akseptor di ruang ujian :
1. memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN sehabis menerima izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bab depan;
5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda akseptor ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;
10. yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya yaitu kekurangan naskah/LJUN, maka akseptor yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. yang meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. selama UN berlangsung, dilarang:
- menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan akseptor lain;
- memberi atau mendapatkan pemberian dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada akseptor lain atau melihat pekerjaan akseptor lain;
- membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian gosip terbaru mengenai tata tertib akseptor Ujian Nasional di tahun pelajaran 2015/2016 menurut POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment