Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terbagi menjadi 2 (dua) bagian, pertama Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar) yang terdiri dari SD, SMP, dan SMPLB dan yang kedua Dapodikmen (Data Pokok Pendidikan Menengah) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Mulai di tahun pendataan 2015/2016 ini, integrasi dalam beberapa verifikasi pendataannya pun sudah mulai terlaksana salah satunya sanggup dilihat melalui laman PDSP (Pangkalan Data Satuan Pendidikan) Kemdikbud RI.
Sebagaimana dalam Paparan Kebijakan Dapodikdasmen Tahun 2015, bahwasannya Dapodik ialah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan sanggup terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan penilaian pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
Acuan pembangunan pendidikan nasional ialah terpenuhinya SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SNP (Standar Nasional Pendidikan) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan (konsep dasar Dapodik) di antaranya ialah :
1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
2. Satuan Pendidikan
3. Peserta Didik, dan
4. Substansi Pendidikan.
Di dalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.
Dalam pelaksanaan Dapodikdasmen pun mempunyai road map yang sangat jelas, di mana roadmap merupakan sebuah isyarat (direction) bagi perjuangan pengembangan yang bersifat strategis, berskala besar, dan berdurasi panjang.
Sehingga seluruh elemen dari unit pendidikan dan seluruh pihak terkait (stakeholder) itu sendiri sanggup mengoptimalkan kuantitas sekaligus kualitas kinerja dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam pendataan pendidikan khususnya dalam mewujudkan Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School pada tahun 2019 mendatang dan langkah-langkah strategisnya telah di mulai di tahun 2015 ini.
Sehingga seluruh elemen dari unit pendidikan dan seluruh pihak terkait (stakeholder) itu sendiri sanggup mengoptimalkan kuantitas sekaligus kualitas kinerja dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam pendataan pendidikan khususnya dalam mewujudkan Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School pada tahun 2019 mendatang dan langkah-langkah strategisnya telah di mulai di tahun 2015 ini.
Adapun Roadmap Dapodikdasmen tahun 2014 – 2019 selengkapnya sebagai berikut :
1. Tahun 2015 : Data Dikdasmen terkumpul 100%
2. Tahun 2016 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan e-Rapor, e-Bantuan, Ujian Nasional, dsb
3. Tahun 2017 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan ICT (Information and Communications Technology) Based School Management
4. Tahun 2018 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan Learning Management System di seluruh SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB
5. Tahun 2019 : Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School.
Sedangkan, Setditjen Dikdasmen dikala ini terdiri dari 5 Direktorat, di antaranya :
1. Direktorat Pembinaan SD (Dit. PSD)
2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Dit. PSMP)
3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas (Dit. PSMA)
4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan (Dit. PSMK)
5. Direktorat Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PPKLK)
Ilustrasi pengembangan Dapodikdasmen ke depan ialah sebagai berikut :
1. Layanan Dokumen Manajemen Online.
2. Layanan Manajemen Absensi Sekolah.
3. Layanan E-Learning (Pembelajaran Online).
4. Layanan Manajemen SMS Informasi Sekolah (Informasi Sekolah Berbasis SMS).
5. Layanan Pembayaran Sekolah.
Demikian ulasan mengenai Road Map Dapodikdasmen 2014 – 2019 yang aku sarikan dari paparan perihal Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2015 yang selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data. Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment