Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus dicabut.
Sehingga, menurut pertimbangan tersebut, maka Kemendikbud memutuskan Peraturan Menteri wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
Berikut salinan dari Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 yang terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal, sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2. Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
3. Jenjang pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
7. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik dari UN.
8. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
9. Program Wustha yaitu pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
10. Kisi-kisi UN yaitu teladan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
11. Paket naskah soal UN yaitu variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
12. Dokumen UN yaitu materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan penerima ujian, daftar hadir, informasi acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
13. Dokumen pendukung UN yaitu seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko informasi acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
14. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
16. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
18. Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
19. Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 2
(1) Persyaratan penerima didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I hingga dengan semester V.
(2) Persyaratan penerima didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
a. berasal dari PKBM, kelompok berguru pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok berguru sejenis; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
(3) Persyaratan penerima didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
a. peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian final Satuan Pendidikan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS UN.
Pasal 3
(1) Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
(2) Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 4
(1) Setiap penerima didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(2) Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerima didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
(4) Setiap penerima didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
(5) Peserta didik yang berhalangan alasannya alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, sanggup mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
(6) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penerima didik dalam UN diatur dalam POS UN.
Pasal 5
Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mengikuti Ujian S/M/PK.
BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 6
(1) Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksanaan Ujian S/M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(2) Pelaksanaan Ujian PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
BAB V
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menelaah dan memutuskan kisi-kisi UN;
b. menyusun dan memutuskan POS UN;
c. menetapkan naskah soal UN;
d. memberikan rekomendasi kepada Menteri wacana pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
e. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
f. melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3) Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Pusat melalui Gubernur.
(5) Panitia UN Tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi tinggi, forum penjaminan mutu pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
(6) Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Provinsi melalui Bupati/Wali Kota.
(7) Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(9) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.
(10) Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN.
Pasal 10
(1) Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Dalam UN diujikan mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UN, klarifikasi jumlah soal, dan alokasi waktu pada setiap mata pelajaran yang diujikan diatur dalam POS UN.
Pasal 11
(1) Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ujian praktik kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 12
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.
Pasal 13
Pemerintah, Pemda dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi UN.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan UN sanggup dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 15
(1) SHUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(2) Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) karakter b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SHUN diatur dalam POS UN.
Pasal 16
(1) Hasil UN dipakai untuk:
a. pemetaan mutu jadwal dan/atau Satuan Pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. pertimbangan dalam training dan pemberian pertolongan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2) Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(3) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Pasal 17
(1) Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
BAB VI
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 18
(1) Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(3) Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Pasal 19
(1) Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M menurut kisi-kisi Ujian S/M.
(2) Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK menurut kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3) Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4) BSNP memutuskan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
(5) Naskah soal UN sebelum dan setelah pelaksanaan UN termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai dokumen negara yang bersifat diam-diam dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Naskah soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk ujian praktik kejuruan.
Pasal 20
(1) Penyiapan dan penggandaan materi Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Penyiapan dan penggandaan materi Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Penggandaan dan distribusi materi UN dilakukan pada tingkat provinsi atau adonan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VII
BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 22
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemda dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 23
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.
BAB VIII
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
Pasal 24
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
Pasal 25
(1) Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 karakter a, untuk penerima didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau jadwal akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diatur dalam POS UN.
Pasal 26
(1) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 karakter c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan menurut perolehan nilai Ujian S/M.
(2) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 karakter c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan nilai Ujian PK dari sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM)/kelompok berguru pada sanggar kegiatan berguru (SKB).
Pasal 27
Kelulusan penerima didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1878
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001
Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment