Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Bab V. Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran terdiri dari: Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Rombongan belajar, Buku Teks Pelajaran, serta Pengelolaan Kelas dan Laboratorium.
Kemudian untuk Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari 1. Kegiatan Pendahuluan, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup.
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Rombongan mencar ilmu
Jumlah rombongan mencar ilmu per satuan pendidikan dan jumlah maksimum penerima didik dalam setiap rombongan mencar ilmu dinyatakan dalam tabel berikut:
No. | Satuan Pendidikan | Jumlah Rombongan Belajar | Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar |
1. | SD/MI | 6-24 | 28 |
2. | SMP/MTs | 3-33 | 32 |
3. | SMA/MA | 3-36 | 36 |
4. | SMK | 3-72 | 36 |
5. | SDLB | 6 | 5 |
6. | SMPLB | 3 | 8 |
7. | SMALB | 3 | 8 |
3. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran dipakai untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya diubahsuaikan dengan kebutuhan penerima didik.
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
a. Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi penerima didik dalam menghayati dan mengamalkan fatwa agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b. Guru wajib menjadi teladan bagi penerima didik dalam menghayati dan mengamalkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan memperlihatkan sikap sebagai bab dari solusi atas banyak sekali permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Guru menyesuaikan pengaturan kawasan duduk penerima didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d. Volume dan intonasi bunyi guru dalam proses pembelajaran harus sanggup didengar dengan baik oleh penerima didik.
e. Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas dan gampang dimengerti oleh penerima didik.
f. Guru menyesuaikan bahan pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan mencar ilmu penerima didik.
g. Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h. Guru menawarkan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil mencar ilmu penerima didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i. Guru mendorong dan menghargai penerima didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada penerima didik silabus mata pelajaran; dan
l. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a. menyiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi motivasi mencar ilmu penerima didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi bahan latih dalam kehidupan sehari-hari, dengan menawarkan pola dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diubahsuaikan dengan karakteristik dan jenjang penerima didik;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan bahan yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan bahan dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti memakai model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber mencar ilmu yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning) diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih ialah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan. Seluruh acara pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong penerima didik untuk melakuan acara tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui acara mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Karakteritik aktivititas mencar ilmu dalam domain pengetahuan ini mempunyai perbedaan dan kesamaan dengan acara mencar ilmu dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong penerima didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi bahan (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong penerima didik untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama penerima didik baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian acara pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pribadi maupun tidak pribadi dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk santunan tugas, baik kiprah individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
Referensi artikel : Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
No comments:
Post a Comment