Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan pada salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 telah diatur wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala tempat atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ialah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ialah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
Kemudian, menurut pada salinan Keputusan Ditjen Dikdas Kemdikbud No. 375/KEP/D/KR/2016 tersebut bahwasannya Kepala tempat dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:
a. melaksanakan pembinaan Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
3. Daftar Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 Secara Mandiri
5. Daftar Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 Secara Mandiri
Demikian gosip mengenai daftar sekolah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia
Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia
No comments:
Post a Comment