Tuesday, December 10, 2019

Terbaik 1,4 Juta Guru Belum Bersertifikat Pendidik Dan Optimistis Sertifikasi Guru Selesai Di Simpulan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai payung besar guru di Tanah Air kembali mengingatkan pemerintah untuk segera merampungkan sertifikasi guru. Menurut Ketua Umum PGRI Sulistiyo, hingga hari ini pemerintah belum sanggup memenuhi kewajiban kepada guru sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2005 ihwal guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 ihwal guru.

Padahal, sesuai UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun semenjak diundangkan. Yang artinya, deadline final tahun ini. 

Ironisnya, dari 3.015.315 guru ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdata di Kemendikbud, gres sekitar 1,6 juta saja yang sudah bersertifikasi. Itu artinya, masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum.

”Guru merasa dirugikan dengan perlakuan pemerintah. Karena ini menyangkut tunjangan. Hanya guru bersertifikasi yang berhak mendapat tunjangan. Sementara, banyak guru yang belum mendapat giliran sebab kuota yang berkurang,” sebut Sulis di Jakarta, kemarin.

Sulis mempertanyakan, bagaimana jikalau hingga final tahun ini masih ada guru yang belum bersertifikasi. ”Apakah cukup dengan sisa 6 bulan ini melaksanakan sertifikasi kepada sisa guru? Atau apakah akan diperpanjang satu hingga dua tahun lagi atau bagaimana? Sementara dengan alasan anggaran, kuota sertifikasi tahun ini hanya sekitar 60 ribuan saja. Turun dari tahun kemudian yang kuotanya berjumlah 250-an ribu,” papar Sulis.

Menanggapi kegalauan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Pranata, yang gres saja dilantik Mendikbud di Jakarta, kemarin, berjanji akan segera merampungkan perkara sertifikasi guru.

”Kita akan lihat kembali siapa yang berhak dan tidak. Artinya berhak itu dilihat dari periodenya. Apakah yang diangkat sebelum 2005 sudah selesai apa belum disertifikasi. Tahun ini kita punya kuota 70 ribu gres 63 ribu memenuhi persyaratan. Artinya masih ada PR disitu,” jelasnya usai dilantik.

Selanjutnya berdasarkan Pranata, guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat kita perlu lakukan kegiatan afirmasi. ”Sampai 2019 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) kita akan lakukan percepatan,” janjinya.

Pranata juga menyebut perkara kompetensi juga menjadi persoalan. ”Tadi di komisi X dipertanyakan kok masih ada guru yang punya sertifikasi tetapi kompetensinya masih perlu ditingkatkan. ACDP (Education Sector Analytical Capacity and Development Partnership) kan sudah mengkaji itu. Kaprikornus kita akan memprioritaskan memperkuat sistem uji kompeteni guru. Standarnya juga harus kita perhatikan. Kalau uji kompetensi kesudahannya kurang cantik tentu harus ada treatment untuk meningkatkan kompetensi guru,” paparnya panjang lebar.

Termasuk juga, sambungnya, dengan mengkaji ulang sertifikasi. Khususnya bagi mereka yang bahu-membahu berhak tetapi belum mendapat hak itu.

”Akan diprioritaskan. siapa mereka yang diangkat sebelum UU diundangkan. Kedua, ialah mereka yang diangkat sehabis 2005 kita akan cari sebab yang diangkat sebelum 2005 kita tahun ini punya kuota 70 ribu tetapi gres diperoleh 63 ribu. Kaprikornus masih ada slot disitu. Kedua mereka yang sudah diangkat sehabis 2005, kita cari dan buat kegiatan afirmasi supaya mereka dengan PLPgnya selesai,” pungkasnya. (sic)

Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen mengamanatkan, batas final guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapat akta pendidik (sertifikasi) hingga final 2015. Hanya saja hingga dikala ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya dikala itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi menyerupai itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif menciptakan kegiatan menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, kegiatan tersebut ialah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur biar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, semenjak 2005 hingga 2015, Pranata menyampaikan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah tempat dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus merampungkan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut. (esy/jpnn)

Terbaik Kekompakan Lembaga Operator Dapodikmen Smk Se-Kabupaten Tebo Patut Diacungi Jempol

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Setelah terbukti adanya kekompakan yang luar biasa dari seluruh Rekan-rekan Operator Dapodikdas se-Kabupaten Tebo semenjak tahun 2013/2014 yang kemudian di mana semenjak tahun kemudian telah mempunyai seragam resmi operator Dapodikdas, keikutsertaan dalam pawai HUT RI tahun 2014, sampai telah mendapat gaji tempat di Tahun 2015 ini.

Selain itu, kekompakan rekan-rekan Operator Dapodikmen Sekolah Menengah kejuruan di Kabupaten Tebo tahun 2015 ini patut diacungi jempol juga. Hal ini aku ketahui sehabis dalam kurun waktu 1 semester ini aku juga mendapat kiprah operator Dapodikmen untuk salah satu Sekolah Menengah kejuruan di kabupaten Tebo.

Dari sesi pekerjaan demi pekerjaan yang menjadi kiprah masing-masing operator Dapodikmen ini sanggup dikomunikasikan di dalam lembaga dan tidak semata mengenai aplikasi Dapodikmen, akan tetapi juga pendataan dan proses entry data sekolah lainnya, sehingga jikalau ada sesuatu kiprah gres maka ketua koordinator Sdr. Ahmad Chumaidi akan segera mengkondisikan untuk mengadakan pertemuan / rapat yang diadakan secara bergantian di beberapa Sekolah Menengah kejuruan yang telah disepakati bersama dalam pertemuan sebelumnya.

Uniknya lagi, di setiap pertemuan, seluruh Operator Dapodikmen iuran bersama baik untuk biaya konsumsi, akomodasi, dan sisanya akan kembali diberikan kepada seluruh Rekan-rekan operator Dapodikmen pada setiap selesai semester sebagai tabunganlah kira-kira, walaupun jumlahnya tak seberapa, akan tetapi proses kedisiplinan dan juga kekompakan dalam satu visi dan misi inilah yang menciptakan gerak langkah lembaga ini bernilai.

Berikut beberapa dokumentasi yang aku dapatkan dari Rekan Operator Dapodikmen di salah satu Sekolah Menengah kejuruan di Kabupaten Tebo Sdr. Lukman di bawah ini :


Ketika berkumpul bersama, saling tolong-menolong, saling sapa dan canda tawa penuh keakraban selalu menghiasi di setiap pertemuan dengan Rekan-rekan Operator Dapodikmen ini. Baju seragam pun telah dikenakan oleh Rekan-rekan Operator mulai tahun 2015 ini, tentu saja ini menambah semangat kerja bagi kita semua. Semoga kekompakan, persaudaraan dan kekeluargaan ini biar senantiasa tercipta di kemudian hari. Jayalah selalu Operator Dapodikdas dan Dapodikmen menuju data pendidikan yang berkualitas… Terimakasih… Salam Satu Data…!

Terbaik Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 38 Tahun 2015 Wacana Santunan Honor Ke-13 Bagi Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun/Tunjangan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan dedikasi mereka pada bangsa dan negara.

Dan proteksi gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan.

Pemberian honor ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 diatur dengan PP / Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2015 oleh Presiden RI, ini, besaran honor ke-13 yang akan diterima sebesar penghasilan honor pada bulan Juni tahun 2015 dan jadwal pencairan honor ke-13 tahun 2015 akan dibayarkan / diberikan pada bulan Juli 2015 atau sesudah bulan Juli 2015.

Berikut suara pasal demi pasal serta klarifikasi dari PP No. 28 Tahun 2015 :

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.
2.   Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat Tentara Nasional Indonesia yakni Tentara Nasional Indonesia.
3.   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI yakni pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.   Pejabat Negara adalah:
a.   Presiden dan Wakil Presiden;
b.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.   Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua tubuh peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.    Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.    Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.   Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.    Gubernur dan wakil gubernur;
m.  Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
n.   Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5.   Penerima pensiun adalah:

a.   Pensiunan PNS;
b.   Pensiunan anggota TNI;
c.   Pensiunan anggota POLRI;
d.   Pensiunan Pejabat Negara;
e.   Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d; dan
f.    Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

6.   Penerima tunjangan adalah:
a.   Penerima Tunjangan Veteran;
b.   Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.   Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.   Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c;
e.   Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.    Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.   Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.   Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.    Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.    Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015.
(2)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e.   Calon PNS.
(3)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1)  Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yakni sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
(2)  Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisihkekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3)  Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.   Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan suplemen penghasilan; dan
c.   Penerima tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4)  Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, suplemen penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
(5)  Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)  Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2015.
(2)  Dalam hal proteksi gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah bulan Juli 2015.

Pasal 5

(1)  Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2)  Apabila dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)  Penerima honor jalan masuk dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan honor bulan ketiga belas sebesar penghasilan honor jalan masuk yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)  Penerima honor dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI /Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan honor bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(3)  Pembayaran honor bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1)  Penerima pensiun jalan masuk dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun jalan masuk yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)  Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2015.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri dan Wakil Menteri.

Pasal 9

Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1.   PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2.   Anggota TNI;
3.   Anggota POLRI;
4.   penerima pensiun;
5.   penerima tunjangan;
6.   Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7.   pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
8.   Wakil Menteri.

b.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1.   PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2.   Gubernur dan Wakil Gubernur;
3.   Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan proteksi gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” mencakup tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” adalah:

1.   Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2.   Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3.   Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4.   Tunjangan Hakim;
5.   Tunjangan Panitera;
6.   Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
7.   Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
8.   Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” yakni suplemen penghasilan bagi Penerima Pensiun yang alasannya perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1.   Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2.   Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3.   Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4.   Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5.   Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6.   Tunjangan Pengamanan Persandian;
7.   Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8.   Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
9.   Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10.    Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11.    Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil;
12.  Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
13.   Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan yang berupa honor dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.

Download selengkapnya PP No. 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2015 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Sisa Dana Bsm Tahun 2013 Dan 2014 Sanggup Dicairkan Paling Lambat 31 Desember 2015, Dinas Pendidikan Diimbau Sosialisasikan Ke Siswa Akseptor Bsm

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menurut laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diperlukan menyosialisasikannya ke sekolah dan masyarakat. Dengan begitu, siswa sanggup pribadi mencairkan dana BSM yang merupakan haknya.

Siswa diberi waktu hingga 31 Desember 2015 untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014. Jika hingga tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan oleh siswa, maka terhitung 1 Januari 2016, Surat Keputusan akseptor BSM yang ditetapkan Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM. Sisa dana yang tidak dicairkan siswa akan disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan di atas menurut Surat Edaran Nomor 2154/C/DS/2015 dan Nomor 3771/D/SP/2015 perihal Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada 12 Juni 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.* (Billy Antoro)

Terbaik Aplikasi Cetak Shun (Surat Hasil Ujian Nasional) Smp Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Alhamdulillah… Dalam kesempatan kali ini aku akan membagikan aplikasi pengolah Surat Keterangan Sementara Hasil Ujian yang akan sanggup dipakai oleh penerima didik tingkat Sekolah Menengah Pertama lulusan tahun pelajaran 2014/2015 ini.  Dan khusus untuk aplikasi SHUS SD insya Allah akan aku share sesudah aku sendiri memakai aplikasi tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Posting kali ini juga sekaligus untuk memperlihatkan links download bagi Rekan-rekan yang sebelumnya membutuhkan file ini, sesudah beberapa waktu aku belum sanggup share beberapa file yang telah aku gunakan untuk mengolah SHUN (Surat Hasil Ujian Nasional) sementara atau sebelumnya disebut SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama di tahun pelajaran 2015/2016.


Aplikasi ini dalam bentuk file excel yang sanggup diedit sedemikian rupa, menyesuaikan identitas dan kebutuhan sekolah masing-masing. Untuk bingkai sanggup dibentuk sendiri ataupun dicetak pada kertas ukuran F4 yang telah tersedia bingkai langsung, sehingga lebih mudah dalam proses pencetakkannya.

Untuk hasil maksimal silahkan uji coba terlebih dahulu 1 s.d. 5 lembar, bila sudah OK, silahkan diprint out keseluruhannya. Aplikasi ini sanggup untuk mencetak sampai 100 SHUN dengan frekuensi 1 kali cetak sebanyak 5 lembar. Silahkan unduh pribadi master aplikasi SHUN Sementara Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Teladan Format Formulir Registrasi Siswa Gres (Psb / Ppdb) Sd & Smp Tahun 2015 Sesuai Aplikasi Dapodikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangkaian penerimaan peserta didik gres untuk jenjang SD – Sekolah Menengah Pertama di tahun pelajaran 2015/2016 kali ini diharapkan formulir penerimaan siswa gres (PSB) ataupun penerimaan peserta didik gres (PPDB) yang memuat data-data penting dari masing-masing calon peserta didik bersangkutan baik pada jenjang SD maupun SMP.

Seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, bahwasannya data-data dari seluruh peserta didik yang telah diterima oleh masing-masing sekolah adalah kelas 1 untuk jenjang SD dan kelas 7 Sekolah Menengah Pertama akan dientry ke dalam aplikasi Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar). Oleh alasannya itu untuk mempermudah sekaligus untuk menjamin keakuratan data selain harus dilampirkan beberapa dokumen penting terkait calon peserta didik, maka format formulir PPDB / PSB tahun pelajaran 2015/2016 pun diadaptasi dengan item-item pendataan yang dientrykan ke aplikasi Dapodik.


Beberapa lampiran yang diharapkan dalam penerimaan peserta didik yang akan menunjang proses pendataan pendidikan baik di sekolah bersangkutan ataupun dalam aplikasi Dapodik. Untuk jenjang SD, lampiran yang diserahkan bersama formulir registrasi di antaranya :

1.  Pas photo 3 x 4 cm (berwarna / hitam putih).
2.  Akta Kelahiran / Surat Ket. Lahir (photo copy).
3.  Kartu Keluarga / KK (photo copy).
4.  Photo copy KPS / KKS (jika menerima).
5.  Ijazah PAUD / Taman Kanak-kanak (photo copy & legalisir kepala PAUD / Taman Kanak-kanak asal).

Sedangkan untuk jenjang Untuk jenjang SMP, lampiran yang diserahkan bersama formulir registrasi di antaranya :

1.  Pas photo 3 x 4 cm (berwarna / hitam putih).
2.  SHUS / Surat Hasil US/M (photo copy & legalisir kepala sekolah/madrasah asal).
3.  Kartu Keluarga / KK (photo copy).
4.  Photo copy KPS / KKS (jika menerima).

Download rujukan formulir penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun pelajaran 2015/2016 yang diadaptasi dengan aplikasi Dapodikdas 2015, silahkan klik pada links berikut :


Demikian share singkat mengenai formulir registrasi siswa gres tahun pelajaran 2015/2016 untuk jengang SD maupun Sekolah Menengah Pertama yang diadaptasi dengan format isian pada tab Peserta Didik di aplikasi Dapodikdas 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!