Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Buku 1 Aliran Sertifikasi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yakni guru harus mempunyai akta pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 hingga dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. 

Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan aktivitas S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan akta pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.

Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yakni proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diharapkan sebuah pedoman yang sanggup menjadi pola bagi semua unsur tersebut.

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di sentra dan di daerah. Unsur sentra yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Unsur kawasan yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ ini. (Sambutan Kepala BPSDMP-PMP : Bpk. Syawal Gultom).

Dan perlu kita ketahui bahwa ada beberapa Buku Pedoman Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 terdapat 3 macam, yaitu :

1.  Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
2.  Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015, dan
3.   Buku 3 Pedoman Penyusunan dan Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Download selengkapnya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015, silahkan unduh eksklusif dari laman http://sergur.kemdiknas.go.id, atau sanggup juga didownload pada links alternatif ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Terbaik Cara Cek Daftar / Data Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan - PPGJ tahun 2015 ketika ini dalam tahap verifikasi calon peserta, jadwal dan gosip terkait selengkapnya sanggup dilihat di panduan penetapan peserta. Jika ada gosip yang tidak sesuai silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota Kategori Calon Peserta : 1. Tidak Lulus PLPG 2014, 2. Sertifikasi Kedua, 3. Calon Dari UKG 2013-2014, dan 4. Belum UK (Uji Kompetensi). Dan ada 6 macam status verifikasi akseptor sertifikasi melalui PPGJ tahun 2015, yakni ; 1. Belum Verifikasi, 2. Sudah Verifikasi, 3. Disetujui Cetak A1, 4. Berkas RPL Lengkap, 5. Pengajuan Hapus, dan 6. Dihapus.

Berikut cara / langkah-langkah untuk melihat daftar calon akseptor sertifikasi guru tahun 2015, cara yang pertama ialah melihat akseptor sertifikasi pada setiap kabupaten/kota yakni dengan mengunjugi situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, sehabis itu klik pada Kriteria, kemudian dipilih Provinsi serta Kab./Kota pada sajian dropdown, kemudian klik icon Tampilkan. Maka akan tampil daftar dari seluruh Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015 dari kabupaten/kota tersebut.


Cara kedua, yakni untuk melihat data calon akseptor sertifikasi guru 2015 secara lebih detil yakni sehabis masuk pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13, pilih pada icon Pencarian, kemudian input NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dari guru yang akan dicek data detail akseptor sertifikasi tahun 2015 tersebut dengan benar, kemudian klik icon pencarian di sampingnya.


Demikian share singkat mengenai cara melihat akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Prosedur Pembayaran Santunan Profesi Guru (Tpg) 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya info wacana terjadinya perubahan prosedur persyaratan, pinjaman dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya menempel pada gaji. 

Maka dengan ini diinformasikan bahwa hingga dikala ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga sanggup dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme, persyaratan, pinjaman dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.


Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.


Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai berikut :

a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru menurut pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan kegiatan pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.  

Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya sanggup diunduh pribadi dari links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Cara Cek / Mengetahui Penerima Ppgj Sertifikasi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan guru yang sudah berhasi diverifikasi data-data PTK-nya sebagai Calon penerima sertifikasi guru tahun 2015, maka bagi calon penerima yang sudah verifikasi sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2015 ketika ini dikelompokkan menjadi 2 macam contoh sertifikasi guru, melalui PLPG atau melalui PPGJ sesuai TMT (Tanggal Mulai Tugas) pendidik dengan klarifikasi sebagai berikut :

1.   Mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) jikalau TMT Pendidik sebelum tahun 2006.

2.   Mengikuti PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) jikalau TMT Pendidik setelah tahun 2005.

Dan pelaksanaan PLPG 2015 akan diselenggarakan lebih dahulu sebelum pelaksanaan PPGJ 2015. Calon penerima PLPG 2015 ialah kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui. Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG sudah berakhir dan ketika ini dalam tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG.

Berikut cara cek apakah Anda termasuk penerima PLPG atau PPGJ pada rangkaian sertifikasi guru tahun 2015 ini yaitu :

1.   Kunjungi situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13

2.   Kemudian pilih icon “Kriteria” ==> pilih Provinsi ==> pilih Kabupaten ==> kemudian klik “Tampilkan”, lihat pada gambar di bawah ini :


Perhatikan pada kolom keterangan, akan terdapat dua macam kelompok sertifikasi guru menurut kriteria sesuai TMT di atas yang melalui PLPG atau PPGJ pada sertifikasi guru tahun 2015 ini.

Info update : Cara Cek Data Calon Peserta PLPG Tahun 2016

Cara lain untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam kelompok PLPG atau PPGJ sertifikasi guru tahun 2015 ialah dengan cara klik pada icon “Pencarian” kemudian input NUPTK Anda, kemudian klik icon pencarian atau tekan “Enter”, maka akan tampil menyerupai pada gambar berikut ini :


Demikian cara cek / mengetahui kelompok PLPG atau PPGJ sertifikasi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik 1,4 Juta Guru Belum Bersertifikat Pendidik Dan Optimistis Sertifikasi Guru Selesai Di Simpulan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai payung besar guru di Tanah Air kembali mengingatkan pemerintah untuk segera merampungkan sertifikasi guru. Menurut Ketua Umum PGRI Sulistiyo, hingga hari ini pemerintah belum sanggup memenuhi kewajiban kepada guru sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2005 ihwal guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 ihwal guru.

Padahal, sesuai UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun semenjak diundangkan. Yang artinya, deadline final tahun ini. 

Ironisnya, dari 3.015.315 guru ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdata di Kemendikbud, gres sekitar 1,6 juta saja yang sudah bersertifikasi. Itu artinya, masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum.

”Guru merasa dirugikan dengan perlakuan pemerintah. Karena ini menyangkut tunjangan. Hanya guru bersertifikasi yang berhak mendapat tunjangan. Sementara, banyak guru yang belum mendapat giliran sebab kuota yang berkurang,” sebut Sulis di Jakarta, kemarin.

Sulis mempertanyakan, bagaimana jikalau hingga final tahun ini masih ada guru yang belum bersertifikasi. ”Apakah cukup dengan sisa 6 bulan ini melaksanakan sertifikasi kepada sisa guru? Atau apakah akan diperpanjang satu hingga dua tahun lagi atau bagaimana? Sementara dengan alasan anggaran, kuota sertifikasi tahun ini hanya sekitar 60 ribuan saja. Turun dari tahun kemudian yang kuotanya berjumlah 250-an ribu,” papar Sulis.

Menanggapi kegalauan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Pranata, yang gres saja dilantik Mendikbud di Jakarta, kemarin, berjanji akan segera merampungkan perkara sertifikasi guru.

”Kita akan lihat kembali siapa yang berhak dan tidak. Artinya berhak itu dilihat dari periodenya. Apakah yang diangkat sebelum 2005 sudah selesai apa belum disertifikasi. Tahun ini kita punya kuota 70 ribu gres 63 ribu memenuhi persyaratan. Artinya masih ada PR disitu,” jelasnya usai dilantik.

Selanjutnya berdasarkan Pranata, guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat kita perlu lakukan kegiatan afirmasi. ”Sampai 2019 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) kita akan lakukan percepatan,” janjinya.

Pranata juga menyebut perkara kompetensi juga menjadi persoalan. ”Tadi di komisi X dipertanyakan kok masih ada guru yang punya sertifikasi tetapi kompetensinya masih perlu ditingkatkan. ACDP (Education Sector Analytical Capacity and Development Partnership) kan sudah mengkaji itu. Kaprikornus kita akan memprioritaskan memperkuat sistem uji kompeteni guru. Standarnya juga harus kita perhatikan. Kalau uji kompetensi kesudahannya kurang cantik tentu harus ada treatment untuk meningkatkan kompetensi guru,” paparnya panjang lebar.

Termasuk juga, sambungnya, dengan mengkaji ulang sertifikasi. Khususnya bagi mereka yang bahu-membahu berhak tetapi belum mendapat hak itu.

”Akan diprioritaskan. siapa mereka yang diangkat sebelum UU diundangkan. Kedua, ialah mereka yang diangkat sehabis 2005 kita akan cari sebab yang diangkat sebelum 2005 kita tahun ini punya kuota 70 ribu tetapi gres diperoleh 63 ribu. Kaprikornus masih ada slot disitu. Kedua mereka yang sudah diangkat sehabis 2005, kita cari dan buat kegiatan afirmasi supaya mereka dengan PLPgnya selesai,” pungkasnya. (sic)

Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen mengamanatkan, batas final guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapat akta pendidik (sertifikasi) hingga final 2015. Hanya saja hingga dikala ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya dikala itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi menyerupai itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif menciptakan kegiatan menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, kegiatan tersebut ialah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur biar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, semenjak 2005 hingga 2015, Pranata menyampaikan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah tempat dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus merampungkan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut. (esy/jpnn)

Friday, November 1, 2019

Terbaik Pencairan Derma Profesi Guru (Tpg) Cair Awal Bulan April 2015 – Alokasinya Naik Rp. 10 Triliun

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…

Pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun anggaran 2015 dijadwalkan akan cair pada awal bulan April 2015 mendatang. Berikut informasi selengkapnya…

Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membayar dukungan profesi guru (TPG) semakin membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke tempat (untuk PNS daerah) sekitar Rp. 60,5 triliun. Tahun ini, alokasi itu naik menjadi Rp. 70,2 triliun.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, alokasi anggaran TPG paling besar memang disalurkan ke tempat langsung. “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp. 6,2 triliun,” katanya di Jakarta kemarin.

Pejabat yang dekat disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke tempat untuk membayar dukungan profesi guru-guru PNS. Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar dukungan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.

Seperti bertambahnya jumlah sasaran peserta dan kenaikan honor pokok guru PNS secara berkala. Dia berharap, tahun ini, pencairan TPG sempurna waktu, jumlah, dan sasaran. “Total anggaran TPG itu siap ditransfer ke pemkab atau pemkot,” ujarnya. Tetapi, tidak dikucurkan semuanya. Pranata menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.

Pencairan tahap pertama digunakan untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret. Pranata memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April 2015

Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan dukungan (SKTP). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi gres untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.

Pemkab dan Pemerintah Kota wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah terperinci guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi berdasarkan dia, biasanya kasus sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus menciptakan rekening baru.

Banyak guru yang membuka rekening khusus untuk menampung pencairan TPG. Ketika saldo tinggal sedikit dan TPG gres cair, beberapa bulan kemudian, rekening dapat ditutup otomatis oleh pihak bank. Untuk mengantisipasi kasus tersebut, guru-guru peserta TPG dibutuhkan mulai mengecek status rekening masing-masing.(wan/jpnn/che/k8)

Friday, October 4, 2019

Terbaik Pencairan Dana Dukungan Profesi Guru Dibutuhkan Tuntas Sebelum 16 April 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tunjangan sertifikasi profesi guru (TPG) diperuntukkan bagi seluruh guru PNS maupun Non PNS yang telah mempunyai akta pendidik serta telah memenuhi kiprah mengajar minimal 24 jam.

Seperti gosip yang sebelumnya bahwasannya pencairan pertolongan sertifikasi profesi guru untuk periode pertama ini akan direalisasikan sekitar bulan April tahun 2015 ini, dan proses pencairan kepada seluruh guru yang berhak mendapat TPG diupayakan pemerintah akan tuntas sebelum tanggal 16 April 2015. Berikut info selengkapnya yang admin share dari Jpnn.com, biar bermanfaat…

Seluruh Pemerintah Daerah harus mencairkan pertolongan profesi guru (TPG) triwulan I 2015 sebelum 16 April mendatang. Pencairan TPG untuk guru PNS tempat rawan macet sebab uangnya mampir dulu ke rekening pemerintah tempat (pemda).

Total anggaran untuk pembayaran TPG tahun ini mencapai Rp. 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp. 16,5 triliun. Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp. 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan, total guru PNS tempat yang mendapat TPG mencapai 990.482 orang.

Tetapi, yang sudah mengantongi SK pencairan pertolongan gres 775.376 guru (78 persen). ’’Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan,’’ lanjut pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu.

Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi ketika ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.

Dia menuturkan, pencairan TPG untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan eksklusif dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda menyerupai pencairan TPG guru PNS daerah.

Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. ’’Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai simpulan Maret lalu,’’ tandasnya. Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS sanggup cepat menyerupai guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru.

Pranata menjelaskan, pencairan TPG bertujuan meningkatkan mutu guru. Diharapkan, TPG sanggup dipakai guru untuk mengikuti seminar-seminar, pelatihan, atau pendidikan singkat yang terkait dengan peningkatan kompetensi.

Dengan demikian, tudingan bahwa TPG belum berdampak pada peningkatan kualitas guru sanggup dihapus. (wan/c5/end)

Thursday, October 3, 2019

Terbaik Mengapa Dana Pinjaman Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dan 2015 Belum Cair..?

Sahabat PTK maupun Rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Seringkali di sekolah kita mendapat pertanyaan-pertanyaan yang terkadang menyulitkan kita sebagai operator sekolah untuk menjawabnya, khususnya dari Rekan-rekan Guru yang sudah bersertifikasi pendidik yang kebetulan dana proteksi sertifikasinya belum cair baik di tahun anggaran 2014 yang kemudian ataupun pada tahun 2015 tahap pertama ini.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan mencoba share gosip yang terkait dengan permasalahan di atas yang aku pahami dari beberapa balasan dari pertanyaan Rekan-rekan Operator Sekolah kepada Bpk. Nazarudin Kompetan.

1.   Sync masih terus buka.. Jika sudah SK baik SKTP (SK Tunjangan Profesi maupun SKTF (SK Tunjangan Fungsional), maka Jam akan dikunci dan SKTP masih dapat terbit,  jika data valid selama semester berjalan.
2.   Info PTK sebagai dasar terbitnya SK, BUKAN SEBAGAI SK. Jadi, sesudah di Info PTK sudah valid, gres akan terbit SK.
3.   Setelah data di lembar info PTK valid, maka akan terbit SK, dan sesudah ada SK transfer dana proteksi ke rekening PTK akan masuk.


Berikut percakapan seorang penanya kepada Bpk. Nazarudin Kompetan secara detail sebagai berikut :

Tanya     :  Pagi Pak, maaf mau tanya proteksi sertifikasi tahap 1 hingga 4 tahun 2014 & tahap 1 2015 belum cair. Kenapa ya pak..?
Jawaban : Cek datanya di Lembar Info PTK... Kalau data valid niscaya dapat terbit SK.
Tanya     :  SK-nya sudah terbit, tgl 7 maret 2015 SK-nya masih versi beta, tanggal 25 Maret 2015 sudah valid, tapi kami cek di rekening tidak ada.
Jawaban :  SK apaan yg terbit tgl 7 Maret?
Tanya     :  SK Info PTK (versi beta).
Jawaban :  Info PTK bukan SK pak... Dan tidak akan ada transfer... Yang jadi dasar transfer uang proteksi profesi ialah SKTP.

Silahkan baca juga : Ini Dia…! Penyebab / Alasan Tunjangan Guru Terlambat Cair (Ketum PGRI)

Demikian gosip terkait balasan atas beberapa pertanyaan mengapa dana proteksi serfitikasi guru belum cair, agar bermanfaat dan terimakasih…

Monday, September 3, 2018

Terbaik Biaya Sertifikasi Profesi Guru Mulai Tahun 2016 Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Mengajar Semenjak Sebelum Tahun 2005

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Para guru yang ingin mengantongi akta profesi tidak dapat lagi menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan sekolah tinggi tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp. 14 juta.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD ialah satu semester. “Biaya sertifikasi selama satu semester dapat hingga Rp. 7 juta per guru,” katanya kemarin.

Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan durasi sertifikasi selama dua semester. Makara biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp. 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak dapat dipikir sambil jalan,” saranya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar derma profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang dapat memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp. 14 juta itu sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah,” ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya digunakan untuk kebaikan guru sendiri. Sebab sehabis mengantongi akta profesi, guru berhak mendapat TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan honor pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp. 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera memutuskan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menjadikan masalah. “Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini ialah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan persoalan gres dikala kelas ditinggal selama satu atau dua semester.

Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi berdikari itu ialah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.

Namun beliau menegaskan bagi guru yang sudah mengajar semenjak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang dekat disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” kata dia.

Sementara itu guru dalam jabatan yang gres bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 ihwal Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja semenjak sebelum 2005.

Namun Pranata menyampaikan hukum dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di tempat khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. (wan)

Sumber artikel : Biaya Sertifikasi Rp 14 Juta, Ditanggung Masing-Masing Guru – Jpnn.com

Monday, February 19, 2018

Terbaik Kriteria Syarat Akseptor Pinjaman Sertifikasi Guru Tahun 2015

Sahabat Guru bersertifikat pendidik di tahun 2015 yang berbahagia…

Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta donasi profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD peserta donasi profesi melalui prosedur transfer tempat yaitu sebagai berikut.

1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.   Beban kerja guru ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.  Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
8.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi aktivitas pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.   Mendapat kiprah suplemen sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat kiprah suplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu sebagai berikut :
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama adalah.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv.  ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat kiprah suplemen sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua jadwal keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah suplemen pada abjad d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 perihal standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i.    Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar donasi profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan aktivitas ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.    Bagi guru yang diperlukan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
1.   Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2.   Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.   Belum pensiun.
10.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.    Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor instruksi dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya adaptasi (konversi) nomor instruksi dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sehabis tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.    Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.    Ketentuan bagi pengawas yaitu sebagai berikut.
a.   Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan kiprah kepengawasannya, wajib mempunyai akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1.   Pengawas TK/RA melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2.   Pengawas SD/MI melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk kiprah pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3.   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs sanggup memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4.   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:6.
5.   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:6.
6.   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7.   Pengawas Sekolah yang bertugas di tempat khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:3.
8.   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat donasi profesi.
9.   Pengawas Sekolah wajib melaksanakan verifikasi terhadap hasil evaluasi kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
18.    Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
19.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah suplemen sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah suplemen sebagai pembina pramuka di aktivitas ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut.
1.   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2.   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3.   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4.   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   Bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan jalan masuk dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
  1.    Guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
  2.    Guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
  3.    Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
  4.    Guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
  5.   Guru paket keahlian yang sesuai dengan jadwal yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
  6.    Guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya.
  7.    Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.
d.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
e.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI menunjukkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah suplemen sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah suplemen sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i.    Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.


Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, biar sanggup dibayarkan donasi profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.   Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2.   Surat pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.