Showing posts with label SERTIFIKAT PENDIDIK. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKAT PENDIDIK. Show all posts

Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Surat Edaran Resmi Perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dengan Akta Pendidik Dan Kepangkatan Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share perihal surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan akta pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1.  Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2.  Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3.   Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.  Guru yang mengajar linear dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan akta pendidik yang dimilikinya.

b.  Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.

c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.

d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga dengan tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat hingga dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.

e.  Bagi guru yang belum S1/D4 hingga tamat tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4.  Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidik dan melakukan kiprah kepengawasan sesuai dengan akta pendidiknya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Demikian info penting terkait dengan Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang mana surat edaran tersebut telah admin bagikan dalam format Pdf yang sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sumber scan surat edaran : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Nrg Diterbitkan Otomatis Oleh Ditjen Gtk Bagi Lulusan Gres Sertifikasi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

NRG (Nomor Registrasi Guru) yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi atau telah mempunyai akta pendidik, sehingga seluruh guru yang telah bersertifikasi pendidikan otomatis akan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) ini.

Terkait dengan prosedur penerbitan NRG di tahun 2016 ini, menurut share warta dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap melalui akun Fb-nya bahwasannya semua guru lulusan gres sertifikasi tahun 2015 akan diterbitkan NRG secara otomatis dari Ditjen GTK tanpa ada pemberkasan dari guru alasannya yaitu berkas sudah dianggap valid pada ketika ikut sertifikasi.

Hal tersebut salah satunya untuk menghindari oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini, Ditjen GTK tidak meminta berkas apapun dari guru untuk dikirim ke pusat, dan penerbitan NRG ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Selanjutnya, NRG akan muncul di lembar SKTP bila data guru bersangkutan sudah valid.

Demikian warta mengenai prosedur penerbitan NRG secara otomatis bagi Guru Lulusan gres sertifikasi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Resmi Dibuka Seleksi / Rekrutmen Guru Ke Malaysia Dan Filipina Tahun 2016 Bagi Guru Pns Dan Bukan Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi Ditjen GTK Nomor 7937/B1.B3/LN/2016 tertanggal 10 Maret 2016 perihal Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina bahwasannya ada 3 LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk yaitu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan Universitas Negeri Makasar (UNM) untuk melaksanakan seleksi manajemen hingga dengan melaksanakan tes tulis dan mulut nantinya.

Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib berguru 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:

1.   Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
2.   Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapat layanan pendidikan perihal ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.


Untuk itu, Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.

Adapun tujuan dari kegiatan pengiriman guru ke Malaysia dan Filipina ini ialah sebagai berikut :

1.   Memberikan layanan pendidikan bagi belum dewasa TKI yang tidak memperoleh susukan pendidikan di daerah orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
2.   Mengembangkan potensi akseptor didik untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
3.   Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta pujian sebagai warga negara Indonesia.

Sasaran rekrutmen calon guru sebanyak 380 orang. Guru yang terpilih sebanyak 116 guru terdiri atas:

1.   Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (PG Dikdas) akan merekrut 100 orang guru (20 orang guru PNS dan 80 orang guru bukan PNS) bertugas di Malaysia selama 2 (dua) tahun.
2.   Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (PG Dikmen) akan merekrut 16 orang guru (2 orang guru PNS/bukan PNS bertugas di Filipina dan 14 orang guru bukan PNS bertugas di Malaysia) selama 2 (dua) tahun.

Adapun mengenai jumlah keseluruhan gugusan kebutuhan guru per mata pelajaran dengan total sejumlah 116 orang tersebut terdiri dari PG Dikdas sebanyak 100 orang dan PG Dikmen sebanyak 16 orang guru, dengan rincian mata pelajaran sebagai berikut :

1.   PGSD : 33 PG Dikdas
2.   Bimbingan & Konseling : 5 PG Dikdas
3.   Komputer/TIK : 3 PG Dikdas
4.   Bahasa Mandarin : 3 PG Dikdas
5.   Tata Boga : 4 PG Dikdas
6.   Agama Nasrani : 4 PG Dikdas
7.   Agama Islam : 13 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
8.   Bahasa Indonesia : 6 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
9.   Bahasa Inggris : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
10. PPKn : 4 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
11. Matematika : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
12. Biologi : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
13. Penjaskes & OR : 4 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
14. Seni Musik : 4 PG Dikdas
15. Seni Tari : 4 PG Dikdas dan 3 PG Dikmen
16. Seni Rupa : 4 PG Dikdas
17. Seni Budaya : 1 PG Dikmen
18. Sejarah : 1 PG Dikmen
19. Ekonomi Akuntansi : 1 PG Dikmen
20. Fisika : 1 PG Dikmen
21. Kimia : 1 PG Dikmen
22. Geografi  : 1 PG Dikmen

Persyaratan Peserta dari Guru PNS :

1.   Usia maksimal 40 tahun ketika mendaftar
2.   Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3.   Memiliki akta pendidik
4.   IPK minimal 2,7 dan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5.   Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
6.   Menguasai komputer, mempunyai kemampuan menciptakan media pembelajaran dan aneka macam metode mengajar dan TIK
7.   Memiliki kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll)
8.   Bersedia menyerahkan SK CPNS dan PNS orisinil selama masa kontrak kerja
9.   Mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah untuk mengajar di Malaysia/ Filipina

Persyaratan Peserta Guru Bukan PNS :

1.   Usia maksimal 30 tahun ketika mendaftar
2.   Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3.   Guru bukan PNS yang sudah bersertifikat pendidik atau guru bukan PNS yang belum bersertifikat tetapi sudah mempunyai NUPTK.
4.   IPK minimal 3,0 dan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5.   Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
6.   Menguasai komputer, mempunyai kemampuan menciptakan media pembelajaran dan aneka macam metode mengajar dan TIK
7.   Memiliki kecakapan hidup (menjahit,menyulam, memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll)
8.   Bersedia menyerahkan ijazah terakhir orisinil selama masa kontrak kerja
9.   Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga selesai masa kontrak

Berikut jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi/rekrutmen selengkapnya :

1.   Pengumuman adanya rekrutmen di Website : 14 – 18 Maret 2016
2.   Pengiriman berkas lamaran ke LPTK yang di tunjuk paling lambat 24 Maret 2016 pukul 16.00
3.   Verifikasi/seleksi manajemen di LPTK : 24 – 27 Maret 2016
4.   Penyerahan daftar nama 300 calon guru dikdas dan 80 calon guru dikmen ke Ditjen GTK : 28 Maret 2016
5.   Seleksi/Rekrutmen serentak di 3 LPTK 12 April 2016 Pukul 07.00 hingga 18.00 waktu setempat
6.   Pengumuman kelulusan oleh GTK : 2 Mei 2016
7.   Penerimaan berkas kelulusan dan penyerahan jaminan berkas orisinil SK CPNS dan PNS bagi guru PNS dan Ijazah terakhir bagi guru bukan PNS : 16 Mei 2016
8.   Pembekalan calon guru ke Malaysia dan Filipina : Juni 2016
9.   Keberangkatan ke Malaysia dan Filipina : awal Agustus 2016

Untuk mendatkan formulir registrasi calon guru untuk pendidikan belum dewasa Indonesia di Malaysia dan Filipina tahun 2016, format surat izin orangtua/wali/suami/isteri, maupun format surat pernyataan kesediaan bertugas sebagai guru untuk pendidikan belum dewasa Indonesia di Malaysia/Filipina tahun 2016, dan surat pernyataan lengkap lainnya untuk kelengkapan syarat manajemen untuk mengikuti Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina tahun 2016 ini, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Referensi artikel : http://gtk.kemdikbud.go.id

Monday, September 3, 2018

Terbaik Biaya Sertifikasi Profesi Guru Mulai Tahun 2016 Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Mengajar Semenjak Sebelum Tahun 2005

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Para guru yang ingin mengantongi akta profesi tidak dapat lagi menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan sekolah tinggi tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp. 14 juta.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD ialah satu semester. “Biaya sertifikasi selama satu semester dapat hingga Rp. 7 juta per guru,” katanya kemarin.

Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan durasi sertifikasi selama dua semester. Makara biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp. 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak dapat dipikir sambil jalan,” saranya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar derma profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang dapat memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp. 14 juta itu sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah,” ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya digunakan untuk kebaikan guru sendiri. Sebab sehabis mengantongi akta profesi, guru berhak mendapat TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan honor pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp. 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera memutuskan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menjadikan masalah. “Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini ialah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan persoalan gres dikala kelas ditinggal selama satu atau dua semester.

Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi berdikari itu ialah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.

Namun beliau menegaskan bagi guru yang sudah mengajar semenjak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang dekat disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” kata dia.

Sementara itu guru dalam jabatan yang gres bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 ihwal Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja semenjak sebelum 2005.

Namun Pranata menyampaikan hukum dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di tempat khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. (wan)

Sumber artikel : Biaya Sertifikasi Rp 14 Juta, Ditanggung Masing-Masing Guru – Jpnn.com