Sunday, September 2, 2018

Terbaik Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Pns Dengan Mendapat Honor Pokok, Sumbangan Kinerja, Dan Sumbangan Kemahalan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi bagan penggajian bagi guru PNS biar menjadi lebih layak, ialah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan warta yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.

Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ungkapnya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Dia menyontohkan, honor A akan berbeda dengan honor B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.

‎Pada bagan tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis sumbangan tunjangan ialah tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

Sumber tumpuan artikel : Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembenahan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru – JPNN.com

Terbaik Dengan Pendataan Ulang Pns / E-Pupns Sanggup Membongkar Pns Ijazah Bodong

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program digitalisasi database pegawai negeri sipil yang gencar dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  akan dimanfaatkan untuk membongkar berandal ijazah bodong alias palsu. Melalui e-PUPNS, BKN akan simpel mendeteki PNS yang memakai ijazah bodong.

“BKN ketika ini telah melaksanakan pendataan ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali  memakai sistem online  (e-PUPNS) sampai 31 Desember mendatang. Langkah ini juga untuk menghentikan peredaran ijazah ilegal,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibowo di kantornya di Jakarta, Jumat (4/9)

Sistem e-PUPNS akan simpel melacak data yang mereka input. Jika ijazah palsu akan tertangkap tangan melalui pendataan ulang melalui sistem online. 


"Sekarang menurut amanat UU harus tulis S1-nya dari mana, apa universitasnya, tahun berapa lulus. Itu harus lengkap sehingga kita tahu ," terangnya.

"Pertama kita tahu kompetensinya, kemudian sanggup men-trace (menelusuri jejak) ijazahnya ini benar apa nggak sih?" sambungnya.

Dengan sistem ini,  kata dia, proses pembaruan data riwayat PNS sanggup dipercaya. Untuk mengisi ini tak butuh waktu lama.  PNS bersangkutan tinggal mengisi sendiri data miliknya melalui gadget smartphone, laptop atau bahkan komputer.

Jika seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah didapat, Bima menyebut problem ijazah palsu sanggup dihentikan.

Bima sebelumnya mengungkapkan, tahun 2003 telah ditemukan 300.000 pegawai fiktif. Saat itu negara rugi sampai Rp. 6 triliun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan 10.000 pegawai. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu oknum-oknum PNS fiktif sanggup berkurang. (had//JPG)

Sumber artikel : Hebat, e-PUPNS akan Bongkar PNS Ijazah Bodong – Jawapos.com

Terbaik 3 Bank Resmi Penyalur Dukungan Profesi Guru (Tpg) : Bri, Bni, Dan Bank Mandiri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melaksanakan kolaborasi dengan tiga bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Sebagaimana admin rilis dari JPNN.com bahwasannya kolaborasi dengan kawan kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri wacana Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud

“MoU (Memorandum of Understanding) ini memang menjadi aktivitas pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali honor pokok,” kata Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata dikala menawarkan sambutan pada aktivitas penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/9).


Dijelaskan Sumarna, anggaran TPG tahun ini sekitar Rp. 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS.

Tahun 2016 mendatang, kata beliau, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp. 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp. 7 triliun untuk guru non-PNS.

Naik menjadi sekitar Rp. 80,6 triliun alasannya jumlah guru yang mempunyai akta pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan honor pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.

Sumarna menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan mempunyai jalan masuk atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna sasaran.

Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga kawan kerja tersebut, namun juga akan menyalurkan dukungan khusus, subsidi dukungan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.‎

Sumarna mengimbau, agar ketiga kawan kerja tersebut menawarkan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut menyerupai diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya bila memakai kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.

Kami meminta teman-teman bank, special treatment (pelayanan khusus) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya. ‎(esy/jpnn)

Sumber rujukan artikel : Salurkan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng Tiga Bank Pelat Merah –JPNN.com

Terbaik Jumlah Besaran Pinjaman Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Dialokasikan Rp. 80 Triliun Dari Apbn

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) karakter a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) karakter a mencakup honor pokok, dukungan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa dukungan profesi, dukungan fungsional, dukungan khusus, dan maslahat pelengkap yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, dikala ini  terdapat anggaran sebesar Rp. 73 triliun untuk dukungan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) Melalui BRI, BNI, dan Bank Mandiri

“Tunjangan profesi hingga ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” terang Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).

TPG PNSD merupakan penyaluran dukungan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui prosedur dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)

Sumber rujukan artikel : Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan TPG Tak Dihapus – JPNN.com

Terbaik Pembayaran Proteksi Profesi Guru / Tpg Non Pns Triwulan Iii Pada Bulan Oktober 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Ini kabar bangga bagi Rekan-rekan Guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi syarat untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada semester 1 tahun fatwa 2015/2016.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.

Sebagai citra TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali honor pokok per bulan.

Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yaitu Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibentuk pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, mencakup PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).

"Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya ketika ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).

Pranata menjelaskan, dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.

Pranata turut mewanti-wanti para guru untuk tidak serta merta menguras isi tabungan ketika TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan sampai saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak dapat dikirim oleh pihak bank.

"Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan biar tidak demikian. Meski pembekuan itu dapat diurus kembali," paparnya.

Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) : BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut meluruskan informasi peniadaan TPG tahun depan. Menurutnya, informasi tersebut salah kaprah. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, beliau menjabarkan, kalau pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini.

"Kenaikan tersebut sebab aka nada komplemen 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan honor pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya. (mia)

Terbaik Prosedur Registrasi E-Pupns Dan Pengisian Formulir E-Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id

Mekanisme Pendaftaran e-PUPNS dan Pengisian Formulir e-PUPNS :

1)   Setiap PNS harus melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2)   Pada ketika melaksanakan registrasi, PNS memakai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menciptakan kata sandi untuk mendapat nomor register.
3)   Nomor register dipakai sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4)   Nomor register sebagai bukti pendaftaran atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

Baca juga : Panduan Cara Cek Status Pendaftaran dan Pengaduan E-PUPNS Tahun 2015

Mekanisme Pengisian Formulir e-PUPNS :
1)   PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk sanggup mengisi formulir e-PUPNS.
2)   PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
a.   Data Utama PNS
b.   Data Posisi Jabatan
c.   Data Riwayat
d.   Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e.   Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f.    Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g.   Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
3)   Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
4)   PNS sehabis mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapat bukti pengisian formulir e-PUPNS yang sanggup disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5)   PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, September 1, 2018

Terbaik Panduan Cara Cek Status Registrasi Dan Pengaduan E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangkaian proses pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS tahun 2015 terdapat hidangan cek status yang berfungsi untuk melaksanakan pengecekan data pendaftaran dan laporan permasalahan ke Sistem Helpdesk.

Untuk melaksanakan pengecekan lakukan langkah-langkah berikut ini :

1.   Masuk form login lalu klik tombol “Cek Status”, selanjutnya akan muncul 2 (dua) tombol untuk hidangan cek status pendaftaran dan cek status laporan permasalahan.


2.  Untuk Cek Status Pendaftaran klik tombol “Cek Status Pendaftaran” . Kemudian form isian akan ditampilkan menyerupai gambar berikut :

3.   Masukan Nomor Registrasi PNS, lalu klik tombol “Cek”. Status Pendaftaran akan ditampilkan.

4. Klik “Cek Status Pengaduan” untuk Cek Status Pengaduan Permasalahan pada ketika pendaftaran dan pengisian formulir e-PUPNS, maka akan masuk ke Sistem Helpdesk e-PUPNS.

5.  Masukkan Nomor Tiket Pengaduan, lalu klik tombol “Cek”. Hasil dari tracking permasalahan akan ditampilkan menyerupai gambar berikut ini :

Demikian cara cek status pendaftaran / pendaftaran ataupun untuk cek status pengaduan / laporan permasalahan ke Sistem Helpdesk. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!