Showing posts sorted by relevance for query jabatan-fungsional-guru-dan-angka. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jabatan-fungsional-guru-dan-angka. Sort by date Show all posts

Tuesday, March 13, 2018

Terbaik Permenpan–Rb Nomor 16 Tahun 2009 Wacana Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Dalam kesempatan kali ini saya akan share isu mengenai Permenpan–RB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Selain itu juga mengenai Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif semenjak pada tanggal 1 Januari 2013 yang lalu.

Selanjutnya, sehabis Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.

Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Angka kredit yakni satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru yakni penilaian dari tiap butir aktivitas kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi…!

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Selanjutnya, sehabis Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.


Jabatan fungsional guru ialah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Permendiknas No. 38 tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Angka kredit ialah satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru ialah penilaian dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi…!

Terbaik Permendiknas No. 38 Tahun 2010 Wacana Pembiasaan Jabatan Fungsional Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 perihal Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama hingga dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh pembiasaan jabatan.

Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang relevan dengan  kiprah yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang sanggup diubahsuaikan jabatannya.

Baca juga : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Guru yang telah mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  diubahsuaikan jabatannya.

Persyaratan guru untuk memperoleh pembiasaan jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melakukan kiprah sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
No
Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a

2
Guru Pratama Taman Kanak-kanak I / Pengatur Muda Taman Kanak-kanak 1, II/b

3
Guru Muda / Pengatur, II/c

4
Guru Muda Taman Kanak-kanak I / Pengatur Taman Kanak-kanak I, II/d

5
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya Taman Kanak-kanak I / Penata Muda Taman Kanak-kanak I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa Taman Kanak-kanak I / Penata Taman Kanak-kanak I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina Taman Kanak-kanak I / Pembina Taman Kanak-kanak I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 perihal Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Surat Edaran Resmi Perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dengan Akta Pendidik Dan Kepangkatan Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share perihal surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan akta pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1.  Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2.  Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3.   Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.  Guru yang mengajar linear dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan akta pendidik yang dimilikinya.

b.  Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.

c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.

d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga dengan tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat hingga dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.

e.  Bagi guru yang belum S1/D4 hingga tamat tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4.  Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidik dan melakukan kiprah kepengawasan sesuai dengan akta pendidiknya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Demikian info penting terkait dengan Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang mana surat edaran tersebut telah admin bagikan dalam format Pdf yang sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sumber scan surat edaran : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

Sunday, February 17, 2019

Terbaik Dasar Aturan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari evaluasi kinerja guru, oleh alasannya ialah itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Dasar Hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada dasar aturan sebagai berikut.

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
9.   Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian beberapa dasar aturan dari pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) menurut Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Thursday, October 3, 2019

Terbaik Surat Edaran Resmi Ihwal Pkg Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Surat Edaran Resmi Tentang PKG Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Sabahat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut Surat Edaran perihal PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2015 yang admin share Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 perihal PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:

a.   Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 perihal Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;


Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1.   Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan semenjak tanggal 1 Januari 2013;

2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil evaluasi kinerja guru (PKG);

3.   Guru biar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan dipakai sebagai dasar dukungan tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil evaluasi kinerja minimal BAIK;

4.   Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan sanggup dibantu oleh pengawas sekolah;

5.   Pengawas sekolah SD biar melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;

6.   Pengawas sekolah biar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan akibatnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7.   Pelaksanaan ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

8.   Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus biar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit sempurna waktu, sempurna target dan sempurna jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Yth:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Demikian share perihal Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, March 14, 2018

Terbaik Aliran Pelaksanaan Pkg (Penilaian Kinerja Guru) / Juknis Pk Guru

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share Juknis atau Pedoman PKG (Penilaian Kinerja Guru) atau seringkali disebut juga dengan istilah PK Guru.

Guru yaitu pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh lantaran itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru.

Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Menemukan secara sempurna wacana aktivitas guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan menawarkan donasi secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh lantaran itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru yaitu seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka impian pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan wacana apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan.

Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai pola pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Tuesday, October 8, 2019

Terbaik Anutan Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sma (Sederajat)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru bahwa guru wajib mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3.   Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
4.   Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi ialah guru profesional yang mempunyai standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. 

Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang memperlihatkan prestasi guru selama melakukan tugas.

Guru berprestasi ialah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melakukan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu aktivitas unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari aktivitas pengembangan diri, menciptakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.

Dalam aktivitas lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) ialah karya tulis ilmiah yang merupakan bab PKB guru yang harus dibentuk dan dipresentasikan oleh guru.

Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.   Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2.   Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
3.   Membangun kesepakatan peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.

Melalui Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi dibutuhkan akan memperlihatkan manfaat sebagai berikut.

1.   Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2.   Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3.   Tumbuhnya kreativitas dan penemuan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4.   Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik penerima didik.
5.   Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6.   Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.

Untuk download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :


Demikian info mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat) yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!