Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia....
Berdasarkan surat edaran resmi MenPAN RB Nomor B/2631/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 25 Juli 2016 wacana Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016 yang ditujukan kepada Yth. Para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia serta ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, M.E. sebagai berikut:
Sebagaimana kesepakatan Pemerintah Kabinet Kerja 2015-2019, dan isyarat Presiden dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 bahwa setiap Kementerian / Lembaga dan Pemda perlu melaksanakan penghematan penggunaan anggaran yang lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di samping itu, dipastikan biar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita. Terkait dengan hal tersebut, dibutuhkan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja diluar belanja modal antara lain dengan cara menunda melaksanakan penerimaan pegawai gres dalam tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah dalam tahun 2016 sangat membatasi penerimaan pegawai gres dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian sehabis lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan deretan tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimatan Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2012.
Dalam kaitan hal tersebut, kami minta biar Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan re-distribusi pegawai, balk secara internal maupun antar instansi menyerupai yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara. Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Tembusan surat edaran disampaikan kepada Yth : 1. Presiden RI; 2. Wapres RI; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Demikian warta mengenai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi terkait dengan pengadaan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2016 ini. Untuk download surat tersebut di atas, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...! (Sumber surat : KemenPAN-RB)
No comments:
Post a Comment