Sahabat Operator Dapodikmen jenjang SMA/SMK pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Untuk ketika ini, dalam rangka untuk melaksanakan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9-13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melaksanakan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah.
Untuk ketika ini, dalam rangka untuk melaksanakan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9-13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melaksanakan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah.
Maka isyarat pendaftaran Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan isyarat pendaftaran yang kini dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak sanggup menggunakannya untuk generate prefill maupun melaksanakan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode pendaftaran tidak ditemukan di server”.
Sehubungan dengan hal tersebut maka mekanisme yang harus dilakukan oleh sekolah ialah sebagai berikut:
1. KONDISI SATU
Apabila sekolah telah melaksanakan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melaksanakan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
1. Sekolah sanggup mengambil isyarat pendaftaran yang gres dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah dipakai untuk melaksanakan proses VervalPD. sesudah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
2. Menggunakan isyarat pendaftaran yang gres untuk melaksanakan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
3. Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
4. Lakukan pendaftaran ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
2. KONDISI DUA
Apabila sekolah belum melaksanakan sinkronisasi hingga dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau sesudah tanggal tersebut melaksanakan entri data dan belum disinkronisasi, maka harus melaksanakan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan memakai Kode Registrasi yang baru.
Hal ini dimaksudkan biar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut sanggup dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi usang untuk keperluan sinkronisasi. Adapun mekanisme untuk aktifasi isyarat pendaftaran usang sebagai berikut:
1. Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2. Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan menentukan topik : “Kode Registrasi” .
3. Postingan berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama Sekolah :
NPSN :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator :
(No. surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada ketika pendaftaran di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
5. Selanjutnya sekolah sanggup melaksanakan sinkronisasi.
6. Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau menciptakan postingan gres dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
7. Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
8. Selanjutnya sekolah sanggup menjalankan mekanisme sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.
3. KONDISI TIGA
Untuk sekolah gres dan belum mempunyai Kode Registrasi, maka mekanisme untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen ialah sebagai berikut:
1. Sekolah telah mempunyai NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
2. Operator sekolah melaksanakan registrasi/mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3. Operator sekolah sanggup mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
4. Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen sanggup men-generate Kode Registrasi.
5. Operator sekolah sanggup mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
6. Jika statusnya telah di generate, maka operator sanggup mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.
Demikian warta mengenai cara / solusi mengatasi isyarat pendaftaran (Koreg.) aplikasi Dapodikmen yang tidak ditemukan di server pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!
No comments:
Post a Comment