Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…
Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan kegiatan penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan kegiatan penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak bisa mendapatkan dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pertolongan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga peserta KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima KIP ialah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua peserta KKS mendapatkan KIP.
Agar sanggup KIP, keluarga peserta KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak ialah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah kemudian mencatat info perihal anak tersebut ke dalam daftar calon peserta KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan rekapitulasi calon peserta KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan info siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah mendapatkan rekapitulasi calon peserta KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP suplemen ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Bagi keluarga peserta KPS yang telah menjadi peserta BSM, masih sanggup memakai KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai peserta KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service /SMS) 0856691616099.
No comments:
Post a Comment