Showing posts sorted by relevance for query proses-dan-mekanisme-verval-data-ptk-di. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query proses-dan-mekanisme-verval-data-ptk-di. Sort by date Show all posts

Sunday, October 27, 2019

Terbaik Tanya Jawab Wacana Verval Nrg Di Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…

Berikut daftar tanya jawab yang terkait dengan adanya Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) di Padamu Negeri tahun 2015 ini.

Tanya jawab selengkapnya mengenai Verval NRG Padamu Negeri 2015 sebagai berikut :

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan kiprah sebagai Guru sesudah menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak tahun 2007 hingga ketika ini. Sehingga kalau ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah mempunyai Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak 2007 s/d 2014 semoga lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum mempunyai NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada rujukan sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri memakai Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan semenjak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik hingga ketika ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh alasannya itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri pribadi menawarkan isu NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti usulan akreditasi ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti usulan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan mekanisme Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG gres sanggup dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah mempunyai sertifikasi dari LPTK namun belum mempunyai NRG.

C.2. PTK telah mempunyai NRG namun tidak diketemukan ketika proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses usulan NRG gres dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti usulan NRG gres (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya usulan NRG gres tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG gres (S26d1).

4. Bagaimana kalau PTK menyatakan telah mempunyai NRG (termasuk telah mendapatkan dukungan profesi menurut NRG tersebut) namun tidak diketemukan ketika VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG yakni Pusbangprodik. Sehingga kalau tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah dipakai sebagai dasar penerimaan dukungan profesi.

5. Bagaimana kalau PTK yang telah mempunyai sertifikasi dan NRG namun tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta menurut Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah mempunyai NRG usang namun tidak sesuai ketika VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG gres dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap dukungan yang telah diterima berbasiskan NRG usang selama ini?

NRG tidak sanggup dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG yakni harus mempunyai NUPTK terlebih dahulu. Sehingga kalau kasus tersebut terjadi maka sesudah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melaksanakan mekanisme rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola dukungan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana menentukan rujukan sertifikasi dan instruksi mapel yang sesuai ketika melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah mempunyai NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih rujukan sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih rujukan PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

   - Pilih instruksi mapel [2007-xxx] kalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih instruksi mapel [2009-xxx] kalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih instruksi mapel [2015-xxx] kalau tidak ditemukan di instruksi mapel [2009-xxx]

Demikian tanya jawab seputar Verval NRG di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Tanya Jawab Seputar Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut seputar Tanya jawab wacana NUPTK di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut :

1. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, wacana Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melaksanakan pendaftaran ulang biar sanggup melaksanakan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

2. Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak sanggup masuk?

Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

3. Bagaimana proses pengajuan NUPTK?

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen orisinil (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah sanggup melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

4. Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

5. Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

6. Bagaimana cara verval GTK?

Verval GTK hanya sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

7. Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?

Perbaikan data GTK (nama, daerah lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) sanggup dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah.

8. Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?

Verval GTK sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak jalan masuk yang berbeda.

9. PADAMU kan udah ditutup, kemudian yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register biar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Ya, oleh sebab itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

10. Untuk GTK gimana nih? Kapan sanggup dengan gampang sanggup NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?

Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

11. Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas undangan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah menciptakan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Terbaik Panduan Cara Verval Ptk / Verval Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, kiprah operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data akseptor bimbing yang telah diinput di aplikasi Dapodik ketika ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk sanggup mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / pendaftaran di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah sanggup login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, alasannya sistem yang dipakai untuk login ialah dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan biar sanggup mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan memakai satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password menyerupai yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada sajian dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diharapkan menyerupai Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data sampai selesai.

7.   Untuk upload photo, sehabis proses upload selesai, maka photo PTK akan pribadi tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada sajian dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.

Untuk selanjutnya kita sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa bab data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah mempunyai NUPTK) sehabis data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016

Untuk download Buku Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK selengkapnya sanggup diunduh pada link artikel berikutDemikian panduan cara verval GTK tahun 2016 ini.Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Proses Dan Prosedur Verval Data Ptk Di Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat PTK dan Operator Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia… 

Terkait dengan warta seputar Padamu Negeri tahun 2015 yaitu Skema Alur Padamu Negeri Semester 2 TP. 2014/2015 - PKG, Proses Verval NRG, Unggah Piagam Sertifikasi, Pengisian Jadwal Mengajar, Dan Ajuan Keaktifan Kolektif Padamu Negeri 2015 yang telah admin share pada artikel berikut

Kemudian juga adanya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran  2014/2015 Tanggal: 14 Januari 2015 sebelumnya.


Berikut disampaikan warta perihal mekanisme proses dan mekanisme terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015 :

1.   Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengukuhan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian aktivitas kegiatan mencar ilmu mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.
Catatan: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah ketika ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2.   Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG gres bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru).
Catatan: bagi setiap guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan isyarat mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3.  Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru menurut hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.

4.   Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif menurut tawaran dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan dapat bangkit diatas kaki sendiri oleh setiap PTK.
Catatan: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.

INFORMASI AWAL RENCANA PERIODE 2015/2016 :

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK menurut NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.

2.   Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru menurut hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3.   Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai Taman Kanak-kanak hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4.   Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5.   Distribusi hak terusan admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Demikian share warta Padamu Negeri 2015 yang akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… (Referensi artikel : Padamu Negeri)

Monday, April 16, 2018

Terbaik Npsn Sekolah Di Padamu Negeri

Sahabat PTK dan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Program Padamu Negeri memakai basis data NUPTK periode 2006–2012 yang memakai acuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) versi usang (dapodik.org periode 2006 – 2011).

Hal ini terjadi sebab pada masa VerVal NUPTK periode 2011/2012 kemudian BPSMDPK-PMP melaksanaan pemutakhiran dan pemetaan NUPTK dengan NPSN versi usang tersebut. Info wacana arsip NPSN versi usang sanggup diakses di http://dapodik.org/arsip-npsn.

Pada pelaksanaan VerVal NUPTK periode 2013 melalui Padamu Negeri sangat perlu tetap menjaga kesinambungan dari hasil VerVal NUPTK periode sebelumnya. Oleh sebab itu mengapa di Surat Aktivasi Akun yang diterima oleh Sekolah kemungkinan akan terjadi perbedaan  antara SIAPID (NPSN versi lama) dengan NPSN versi gres sebagaimana dipublikasikan di situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id.

Program PADAMU NEGERI juga berfungsi untuk memutakhirkan NUPTK dengan NPSN versi gres melalui mekanisme validasi yang dilakukan oleh Admin Sekolah secara langsung  berdikari melalui sajian Kelola Sekolah > Profil Sekolah, panduan selengkapnya sanggup dilihat pada share artikel berikut.

Adapun SIAPID (NPSN versi lama) akan berlaku sebatas hanya sebagi userID saluran ke SIAP PADAMU  NEGERI oleh Admin Sekolah.

Namun demikian pada prakteknya di lapangan masih ditemukan kasus berkenaan dengan status NPSN tersebut yang kami jelaskan dalam bentuk tanya-jawab sebagai berikut:

Pertanyaan 1:

NPSN versi gres sekolah kami yang terdaftar di (refsp.data.kemdikbud.go.id) berbeda dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang kami terima dari Admin Pusat PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD. NPSN mana yang kami gunakan?

Jawaban:

Untuk kebutuhan saluran layanan PADAMU NEGERI gunakan SIAPID (NPSN versi lama) sesuai dengan Surat Aktivasi Akun PADAMU NEGERI. Setelah aktivasi dan login ke aplikasi SIAP PADAMU NEGERI silakan diedit/diperbarui sesuai dengan NPSN versi gres yang terdaftar di refsp.data.kemdikbud.go.id. Untuk memperbaharui (edit) di sajian Kelola Sekolah > Profil Sekolah > Edit NPSN.

Setelah diperbaharui saluran ke layanan PADAMU NEGERI  tetap memakai SIAPID (NPSN versi lama) tidak memakai NPSN versi gres (hasil edit terbaru)

Pertanyaan 2:

Kami mendapat 2 (dua) Surat Aktivasi Akun Sekolah dengan Nama Sekolah yang mirip/sama namun SIAPID (NPSN versi lama) yang berbeda. Surat mana yang akan kami gunakan?

Jawaban:

a. Cara pertama; Coba telusuri daftar PTK pemilik NUPTK yang bertugas di Sekolah Anda di situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu. Jika sudah ditemukan perhatikan NPSN versi usang pada PTK tersebut sebagai pola untuk menentukan Surat Aktivasi Akun dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang identik dengan NPSN versi usang pada PTK tersebut.

b.   Cara kedua: Coba aktivasi keduanya, login sebagai Admin Sekolah cek di sajian Direktori PTK. Jika memuat daftar PTK di sajian tersebut maka gunakan akun SIAPID (NPSN versi lama) tersebut sebagai akun Admin Sekolah Anda, adapun akun di surat yang lain sanggup abaikan.

Pertanyaan 3:

Saya sudah melaksanakan mekanisme sesuai pertanyaan 2 dengan tanggapan no. 2b,  namun tidak ditemukan daftar PTK di sajian Direktori PTK.

Jawaban:

Dapat dipastikan seluruh PTK pemilik NUPTK versi usang yang bertugas di sekolah Anda ketika ini status NPSNnya belum teridentifikasi. Hal ini sanggup terjadi pada masa VerVal periode 2011/2012 yang kemudian pada pemilik NUPTK tersebut belum termutakhirkan dengan NPSN versi lama.

Silakan lakukan mekanisme Formulir A03 pada pemilik NUPTK tersebut untuk dimutakhirkan status NPSN versi usang melalui Admin Dinas Pendididkan Kab/Kota setempat semoga sanggup mendapat Formulir A01 sebagai syarat proses VerVal NUPTK Level 1 oleh Admin Sekolah Induk masing-masing. Jika sudah dimutakhirkan oleh Admin Dinas maka pemilik NUPTK tersebut otomatis akan muncul di Direktori PTK Sekolah Anda.

Demikian gosip wacana klarifikasi NPSN sekolah di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!

Thursday, February 8, 2018

Terbaik Mekanisme / Mekanisme Verval Nrg Padamu Negeri 2015 Dan Panduan / Cara Cetak S26a & S26b

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

NRG yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Para guru tersebut wajib melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melaksanakan verval atau pendaftaran ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum mempunyai NRG disediakan fitur untuk anjuran NRG Baru. 


Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan mendapatkan bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK Padamu Negeri :

Berikut panduan / langkah-langkah dalam proses VerVal NRG pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih layanan PADAMU PTK.

3.   Pada Dasbor PTK, pilih hidangan VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

4.   Pada kotak obrolan VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah mempunyai NRG bagi yang telah mempunyai NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.

5.   Bagi PTK yang belum mempunyai NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang sanggup diunggah yaitu file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

7.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, kalau masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

8.   Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

9.   Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)
10. Berikut Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b)
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan mendapatkan bukti VerVal NRG.

Demikian panduan cara Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Sunday, October 27, 2019

Terbaik Klarifikasi Npsn Di Padamu Negeri Tahun 2015

Sahabat PTK dan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Program Padamu Negeri memakai basis data NUPTK periode 2006–2012 yang memakai rujukan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) versi usang (dapodik.org periode 2006 – 2011).

Hal ini terjadi alasannya pada masa VerVal NUPTK periode 2011/2012 kemudian BPSMDPK-PMP melaksanaan pemutakhiran dan pemetaan NUPTK dengan NPSN versi usang tersebut. Info wacana arsip NPSN versi usang sanggup diakses di http://dapodik.org/arsip-npsn.

Pada pelaksanaan VerVal NUPTK periode 2013 melalui Padamu Negeri sangat perlu tetap menjaga kesinambungan dari hasil VerVal NUPTK periode sebelumnya. Oleh alasannya itu mengapa di Surat Aktivasi Akun yang diterima oleh Sekolah kemungkinan akan terjadi perbedaan  antara SIAPID (NPSN versi lama) dengan NPSN versi gres sebagaimana dipublikasikan di situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id.

Program PADAMU NEGERI juga berfungsi untuk memutakhirkan NUPTK dengan NPSN versi gres melalui mekanisme validasi yang dilakukan oleh Admin Sekolah secara langsung  mandiri, silahkan klik Panduan / Langkah-langkah Verval NPSN oleh Admin/Operator Sekolah Padamu Negeri 2015.

Adapun SIAPID (NPSN versi lama) akan berlaku sebatas hanya sebagi userID jalan masuk ke SIAP PADAMU  NEGERI oleh Admin Sekolah.

Namun demikian pada prakteknya di lapangan masih ditemukan kasus berkenaan dengan status NPSN tersebut yang kami jelaskan dalam bentuk tanya-jawab sebagai berikut:

Pertanyaan 1:

NPSN versi gres sekolah kami yang terdaftar di (refsp.data.kemdikbud.go.id) berbeda dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang kami terima dari Admin Pusat PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD. NPSN mana yang kami gunakan?

Jawaban:

Untuk kebutuhan jalan masuk layanan PADAMU NEGERI gunakan SIAPID (NPSN versi lama) sesuai dengan Surat Aktivasi Akun PADAMU NEGERI. Setelah aktivasi dan login ke aplikasi SIAP PADAMU NEGERI silakan diedit/diperbarui sesuai dengan NPSN versi gres yang terdaftar di refsp.data.kemdikbud.go.id. Untuk memperbaharui (edit) di hidangan Kelola Sekolah > Profil Sekolah > Edit NPSN.

Setelah diperbaharui jalan masuk ke layanan PADAMU NEGERI  tetap memakai SIAPID (NPSN versi lama) tidak memakai NPSN versi gres (hasil edit terbaru)

Pertanyaan 2:

Kami mendapat 2 (dua) Surat Aktivasi Akun Sekolah dengan Nama Sekolah yang mirip/sama namun SIAPID (NPSN versi lama) yang berbeda. Surat mana yang akan kami gunakan?

Jawaban:

a. Cara pertama; Coba telusuri daftar PTK pemilik NUPTK yang bertugas di Sekolah Anda di situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu. Jika sudah ditemukan perhatikan NPSN versi usang pada PTK tersebut sebagai pola untuk menentukan Surat Aktivasi Akun dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang identik dengan NPSN versi usang pada PTK tersebut.

b.   Cara kedua: Coba aktivasi keduanya, login sebagai Admin Sekolah cek di hidangan Direktori PTK. Jika memuat daftar PTK di hidangan tersebut maka gunakan akun SIAPID (NPSN versi lama) tersebut sebagai akun Admin Sekolah Anda, adapun akun di surat yang lain sanggup abaikan.

Pertanyaan 3:

Saya sudah melaksanakan mekanisme sesuai pertanyaan 2 dengan tanggapan no. 2b,  namun tidak ditemukan daftar PTK di hidangan Direktori PTK.

Jawaban:

Dapat dipastikan seluruh PTK pemilik NUPTK versi usang yang bertugas di sekolah Anda ketika ini status NPSNnya belum teridentifikasi. Hal ini sanggup terjadi pada masa VerVal periode 2011/2012 yang kemudian pada pemilik NUPTK tersebut belum termutakhirkan dengan NPSN versi lama.

Silakan lakukan mekanisme Formulir A03 pada pemilik NUPTK tersebut untuk dimutakhirkan status NPSN versi usang melalui Admin Dinas Pendididkan Kab/Kota setempat semoga sanggup mendapat Formulir A01 sebagai syarat proses VerVal NUPTK Level 1 oleh Admin Sekolah Induk masing-masing. Jika sudah dimutakhirkan oleh Admin Dinas maka pemilik NUPTK tersebut otomatis akan muncul di Direktori PTK Sekolah Anda.

Demikian info wacana klarifikasi NPSN sekolah di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!