Showing posts with label APLIKASI DAPODIKDAS 2016. Show all posts
Showing posts with label APLIKASI DAPODIKDAS 2016. Show all posts

Friday, February 15, 2019

Terbaik Panduan Pendaftaran Operator Sekolah Di Aplikasi Dapodikdas Tahun Pelajaran 2015-2016

Sahabat operator sekolah SD, SMP, dan SLB di tahun pelajaran 2015/2016 yang berbahagia… 

Sebenarnya proses pendaftaran aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 maupun pada versi terupdate v.4.0.3 yang berlaku hingga simpulan bulan Januari 2016 yaitu sama dengan prosedur pendaftaran aplikasi Dapodikdas pada versi yang sebelum-sebelumnya. 

Artikel ini saya tujukan khususnya bagi Rekan-rekan PTK yang gres mendapat kiprah sebagai operator sekolah di awal semester 2 (genap) tahun pelajaran 2015/2016.

Berikut langkah-langkah proses pendaftaran aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 :

1.      Pastikan komputer Anda telah terinstall aplikasi Dapodikdas 2015/2016 v.4.0.2. Jika belum, silahkan install terlebih dahulu dengan memakai installer yang sanggup diunduh pada links berikut (menggunakan installer v.4.0.0).

2.    Buat folder gres pada drive C dengan nama folder “prefill_dapodik”, kemudian tempatkan file prefill terbaru dari hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah Anda yang sanggup diregenerate serta unduh/download dari links generate prefill.

3.    Pada tampilan pembuka aplikasi, silahkan diklik pada iconRegistrasi”, tepatnya di samping tombol “Login” (login ini kita pilih untuk masuk ke aplikasi sehabis proses pendaftaran/registrasi operator sekolah sudah berhasil dilakukan).

4.      Setelah masuk pada halaman “Registrasi”, silahkan diisikan Identitas Anda yang berperan sebagai Operator Sekolah yang terdiri dari : Nama lengkap, Username (isi dengan email Anda atau email sekolah yang pastinya masih aktif/bisa digunakan), Password dan konfirmasi password (diisi dengan password yang sama persis), untuk kolom Yahoo Messenger dan Skype boleh diisi boleh tidak (tidak wajib), dan terakhir input Kode Registrasi aplikasi Dapodikdas sekolah Anda yang sama dengan Koreg. yang dipakai pada Dapodikdas 2015-2016 sebelumnya.

5.   Setelah kolom isian diisi, dan sudah dipastikan kembali kebenaran data-datanya, silahkan klik “Simpan”, sesaat kemudian akan muncul konfirmasi bahwasannya pendaftaran Anda berhasil, tekan saja tombol “Ok”.

6.   Pada tahap ini, proses pendaftaran sudah selesai, silahkan dilanjutkan dengan Login ke aplikasi Dapodikdas v.4.0.0, dan silahkan pribadi lakukan pembaruan aplikasi Dapodikdas ke versi terbaru yang tersedia. Panduan update versi terbaru sanggup dilihat selengkapnya pada links artikel berikut.

Jika kebetulan di antara Rekan-rekan ada yang mengalami duduk kasus gagal pendaftaran alasannya beberapa hal, silahkan lakukan beberapa solusi di antara permasalahan berikut :

1.   Solusi gagal pendaftaran alasannya “Maaf beberapa data tidak masuk”.
2.   Solusi gagal pendaftaran alasannya “Prefill tidak ditemukan”.

Demikian panduan cara pendaftaran/registrasi aplikasi Dapodikdas untuk tahun pelajaran 2015/2016 ini, biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Terbaik Panduan Cara Update Versi Terbaru Aplikasi Dapodikdas V.4.0.3 Ta. 2015-2016

Sahabat Operator Sekolah Dapodikdas yang berbahagia…

Untuk versi aplikasi Dapodikdas yang dipakai pada simpulan semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2015/2016 yang mana untuk versi aplikasi v.4.0.2 berlaku hingga simpulan bulan Desember 2015 ini, sehingga Rekan-rekan Operator Sekolah jenjang SD – Sekolah Menengah Pertama dan atau sederajat perlu mengupdate ke versi terbaru aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 yang masa berlakunya diperpanjang hingga dengan simpulan bulan Januari 2016.

Pembaruan aplikasi Dapodikdas dari versi v.4.0.2 ke v.4.0.3 pun tidak lagi memakai file patch akan tetapi sanggup pribadi dilakukan pembaruan versi aplikasi Dapodikdas melalui aplikasi langsung.

Berikut panduan gampang cara update versi aplikasi Dapodikdas ke versi 4.0.3 selengkapnya :

1.   Login ke aplikasi Dapodikdas menyerupai biasanya, kalau belum registrasi, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Panduan pendaftaran operator sekolah di aplikasi Dapodikdas selengkapnya sanggup dibaca di sini.

2.   Setelah berhasil login di aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 silahkan klik pada tab “Pengaturan”, kemudian akan muncul jendela gres telah tersedia versi gres 4.0.3, di sini silahkan klik saja “Lanjutkan”.

3.   Tunggu beberapa ketika proses pembaruan / updating versi aplikasi Dapodikdas dari v.4.0.2 ke v.4.0.3 selesai. Setelah proses updating versi 4.0.3 selesai, silahkan klik “Muat Ulang Aplikasi”.

4.   Kemudian klik pada “Beranda” aplikasi Dapodikdas, dan terakhir klik pada tombol reload (F5) atau cukup klik pada ikon reload menyerupai gambar di bawah ini, maka sesaat kemudian tampilan aplikasi Dapodikdas telah terupdate ke versi terbaru 4.0.3 yang mana masa berlakunya akan habis hingga pada tanggal 1 Februari 2016.

5.   Selesai.

Bagi Rekan-rekan Operator Dapodikdas SD, SMP, dan SLB yang kebetulan belum mengupdate aplikasi Dapodikdas dari v.4.0.2 ke v.4.0.3, maka aplikasi Dapodikdas tidak sanggup dibuka alasannya aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 telah expired hingga tanggal 31 Desember 2015. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, berikut solusi selengkapnya, silahkan klik di sini ==> Langkah-langkah Update V.4.0.3, Solusi Mengatasi Masalah Expired Masa Berlaku Aplikasi V.4.0.2 Sudah Habis.

Demikian share isu ihwal telah dirilis resmi versi aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 di tahun pelajaran 2015/2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Selamat bekerja… Salam Satu Data Berkualitas…!

Terbaik Solusi Dapodikdas Belum Update V.4.0.3 Alasannya Yaitu Expired / Kala Berlaku Aplikasi V.4.0.2 Sudah Habis

Sahabat Operator Dapodikdas di tahun pelajaran 2015/2016 yang berbahagia...

Pada tanggal 30 Desember kemarin kita masih sanggup login ke aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 sehingga kita pribadi sanggup mengupdate versi aplikasi Dapodikdas ke v.4.0.3 pribadi dari aplikasi Dapodikdas melalui pembaruan versi aplikasi pada tab Pengaturan.

Akan tetapi mulai pada tanggal 31 Desember 2015 versi 4.0.2 sudah expired (habis masa berlakunya), sehingga rekan-rekan Operator Sekolah tidak sanggup membuka aplikasi Dapodikdas, ibarat pada gambar berikut ini :

Oleh alasannya ialah itu, berikut saya share tips gampang untuk mengupdate data aplikasi Dapodikdas dari Versi v.4.0.2 yang telah expired ke v.4.0.3 sebagai berikut :

1.   Unduh file Updater V.4.0.3 denga klik di sini.

2.   Klik 2 x pada file updater hasil unduhan.

3.   Setelah muncul jendela proses updatingnya, silahkan pilih “Next” kemudian klik pada ikon “Install”.


4.   Tunggu sesaat, sehabis proses updating v.4.0.3 selesai, silahkan klik “Finish”.

5.   Buka kembali aplikasi Dapodikdas Anda ibarat biasanya.

6.   Selesai.

Demikian solusi / cara mengatasi aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 yang sudah expired ataupun tidak sanggup dibuka alasannya ialah masa aktif aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 telah habis. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Terbaik Syarat Pengajuan Undangan Penerbitan Nuptk Gres Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berikut persyaratan pengajuan / usulan penerbitan NUPTK gres di tahun 2016 dari Dirjen GTK. Penjelasan wacana NUPTK ialah abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya ialah NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Dapodikdas V.4.0.3 Di Tahun 2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Setelah komputer Anda berhasil dilakukan updating ke versi terbaru aplikasi Dapodikdas dari v.4.0.2 ke v.4.0.3 maka entry hingga sinkronisasi ataupun kirim data melalui aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 telah sanggup dilakukan.

Akan tetapi pertanyaan yang seringkali muncul dari beberapa Rekan Operator Sekolah, yakni pada periode semester yang dipilih dikala login tidak tersedia untuk periode semester 2 (genap) tahun anutan 2015/2016.

Oleh alasannya itu, yang tentu saja terkait dengan penggunaan aplikasi Dapodikdas v.4.0.3, beberapa poin penting yang harus diketahui oleh Rekan-rekan Operator Dapodikdas sehubungan dengan adanya v.4.0.3 ini menyerupai yang telah disampaikan oleh salah satu Admin Grup resmi Info Pendataan Ditjen Dikdas (Bpk. Esman Ariadji) yang isi poin pentingnya sebagai berikut :

1. Jika komputer telah terinstal aplikasi Dapodikdas v.4.0.2, maka Instal patch 403 tidak perlu uninstal aplikasi sebelumnya.
2.   Instal patch 403 kondisi off line (tidak terhubung dengan internet).
3.   Selesai Instal eksklusif login dapodik lanjut reload atau F5.
4.   Patch 403 hanya memperpanjang waktu semester ganjil.
5.   Patch 403 bukan aplikasi semester genap.
6.   Patch 403 tidak perlu melaksanakan pendaftaran ulang.

Sehingga dari keterangan tersebut, sanggup saya simpulkan beberapa hal penting lainnya terkait teknis penggunaan aplikasi Dapodikdas yang perlu kita perhatikan ialah sebagai berikut :

1.   Tetap login pada semester 1 (Ganjil) TA. 2015/2016.

2.   Tetap entry data gres ataupun edit / perubahan bila diperlukan.

3.   Pada bab data periodik, menyerupai pada tab “Peserta Didik” pada akomodasi “Action Menu” tidak perlu diubah, alasannya tombol ini berfungsi untuk menyalin semua Data Periodik Peserta Didik yg aktif dari semester 1 ke semester 2.

Data periodik diupdate sehabis versi gres aplikasi Dapodikdas khusus untuk semester 2 (genap) tahun pelajaran 2015/2016 nantinya dirilis secara resmi yang kemungkinan akan dirilis secara resmi pada selesai bulan Januari atau awal bulan Februari tahun 2016 ini.

4.  Tetap melaksanakan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 khususnya untuk mengoptimalkan data calon penerima UN SD, SMP, dan SLB, ataupun untuk update data-data sekolah lainnya.

Kata kuncinya ialah “Aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 ialah untuk memperpanjang masa aktif Aplikasi Dapodikdas dari tanggal 31 Desember 2015 (periode semester 1 TA. 2015/2016) yang diperpanjang masa aktifnya hingga dengan tanggal 31 Januari 2016”.

Baca juga : Solusi Dapodikdas Belum Update V.4.0.3 Karena Expired / Masa Berlaku Aplikasi V.4.0.2 Sudah Habis

Dari hal ini maka terang bahwasannya untuk v.4.0.3 sanggup dipakai untuk input data di semester berjalan akan tetapi untuk periode di aplikasi penerima didik tetap menyerupai sebelumnya. Demikian share mengenai penggunaan aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 untuk input data di aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas…!

Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Daftar Arti Kata Istilah Penting Aplikasi Dapodik Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah serta Rekan Guru yang berbahagia...

Dalam proses input data di aplikasi Dapodikdas pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2015/2016 ini kita akan menemukan beberapa istilah yang mungkin salah satu atau beberapa diantaranya kita belum mengetahui/memahami secara benar.

Pemahaman pada beberapa istilah akan sanggup memilih pula langkah-langkah yang harus diambil semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak dibutuhkan ibarat adanya invalid data dan sebagainya.

Berikut daftar istilah arti kata penting sehubungan dengan aplikasi Dapodikdas Tahun 2016 di antaranya :

a.   Backup : Proses menciptakan salinan data sebagai cadangan dikala terjadi kehilangan atau kerusakan data asli. Salinan data yang dibentuk disebut dengan “data backup”. Manfaat dari proses backup diantaranya, mengembalikan kondisi suatu sistem komputer yang mengalami kerusakan atau kehilangan data, mengembalikan suatu file yang tanpa sengaja terhapus atau juga rusak.

b.   Blockgrant : Pemberian derma dana untuk melaksanakan suatu acara tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, aturan atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan.

c.   Dapodikdas : Data pokok pendidikan dasar; Aplikasi data pendidikan yang dipakai untuk menjaring data pendidikan tingkat dasar (SD, SMP, dan SLB).

d.   Data Periodik : Data berdasarkan periode tertentu; muncul atau terjadi di selang waktu yg tetap; data bersiklus (contoh pengisian di tabel penerima didik terdapat data periodik siswa yang berisi data tinggi badan, berat badan, jarak rumah ke sekolah, dan lain-lain).

e.   Generate Prefill : Sebuah proses yang mempunyai kegunaan sebagai back up database dapodik yang diambil dari server dapodik. Hasil generate prefill diambil dari hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file database persekolah (bentuk file *.prf).

f.    Inpassing : Proses adaptasi kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

g.   Install : Proses pemasangan aplikasi kedalam komputer.

h.   KGB : Kenaikan honor yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan honor bersiklus ialah setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengisian KGB sanggup ditemukan pada tabel Rincian Data PTK.

i.    Kode Registrasi : “kunci” untuk memuat/ mengaktivasi data sekolah. Kode pendaftaran akan dibagikan oleh KKDATADIK masing-masing daerah. Pastikan Anda memakai arahan pendaftaran sekolah Anda sendiri dan tidak membagi/memberitahu arahan ini pada pihak yang tidak berkepentingan.Kode Registrasi dipakai pada dikala pendaftaran awal di aplikasi (aktivasi).

j.    KPS : Kartu Perlindungan Sosial; Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan mempunyai KPS, rumah tangga berhak mendapatkan program-program proteksi sosial, ibarat : Raskin dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai tahun 2014. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan arahan batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

k.   NPP : Nomor Pokok Perpustakaan.

l.    PD : Peserta didik; siswa; murid.

m.  Pembaruan : Penambahan atau pembuatan fitur aplikasi yang baru.

n.   Perbaikan : Penyempurnaan fitur aplikasi yang sudah ada.

o.   PIP : Program Indonesia Pintar.

p.   PKH : Program Keluarga Harapan.

q.   Prefill : Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah di semester yang kemudian yang kemudian data tersebut di package ulang sehingga ketika login di aplikasi yang gres sekolah hanya tinggal mengentri data penerima didik baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi pada aplikasi sebelumnya.

r.    PTK : Pendidik dan Tenaga Kependidikan; guru; pengajar.

s.   Rombel : Rombongan belajar; kelas.

t.    Sinkronisasi : Fasilitas yang terdapat pada aplikasi Dapodikdas untuk mengirimkan data dari pengguna (operator sekolah) ke server sentra (Dapodikdas).

u.   TMT : Terhitung Mulai Tanggal.

v.    TST : Terhitung Selesai Tanggal.

w.  Uninstall : Penghapusan aplikasi dari komputer.

x.   Validasi : Fasilitas di dalam aplikasi Dapodikdas yang bertujuan untuk mencegah data invalid masuk ke server pada dikala pengguna melaksanakan sinkronisasi (online atau offline).

Disarikan dari Manual Aplikasi Dapodikdas V.4.1.0 Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016.