Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Friday, February 15, 2019

Terbaik Prosedur Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Gres Mulai Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang sanggup diakses melalui laman Verval PTK nantinya dengan memakai akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.

Berdasarkan gosip resmi yang admin rilis dari laman Dikdas.Kemdikbud.go.id bahwasannya Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dua mekanisme ini meliputi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan NUPTK gres di lingkungan Kemdikbud :


Berikut mekanisme / mekanisme penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemdikbud :


Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemenag:


Demikian gosip mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2016.


Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Cara Cek Status Nuptk Aktif Terdaftar Di Kemdikbud / Kemenag Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan publikasi resmi pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id telah diuraikan wacana Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai kiprah melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK mempunyai fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan menyerupai data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibentuk sistem isu verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).

Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator tempat dan operator sentra serta dalam aplikasi ini selain untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.

Selanjutnya, mulai tahun 2016 ini, seluruh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud/Kemenang sudah sanggup mengetahui Status NUPTK yang sanggup ditelusuri menurut nomor NUPTK yaitu melalui links khusus pada situs NUPTK, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

2.   Masukkan NUPTK Anda kemudian klik pada tombol pencarian. 

3.   Sesaat kemudian akan muncul data terkait PTK mulai dari NUPTK, Nama PTK, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PTK yang telah berstatus PNS, dan juga Status keaktifan NUPTK, salah satunya dengan keterangan NUPTK AKTIF (terdaftar di Kemendikbud) menyerupai screenshoot di bawah ini :

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang sanggup ditelusuri menurut nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Surat Dirjen Gtk Wacana Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK yaitu kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya yaitu NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme perihal penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya perihal penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK yaitu sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK yaitu syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh eksklusif dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Surat Edaran Penunjukkan Penanggung Jawab Pengelola Verval Gtk Dan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sehubungan dengan akan adanya prosedur verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016 wacana Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.

Adapun isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan wacana mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.

Sebagai kelengkapan operasional dalam prosedur tersebut, diharapkan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, hingga dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk sanggup menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.

Setelah mempunyai akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK sanggup mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Mengingat pentingnya hal ini, maka diharapkan wacana hal ini sanggup direalisasikan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.

Unduh selengkapnya surat edaran terkait silahkan klik pada links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Tanya Jawab Seputar Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut seputar Tanya jawab wacana NUPTK di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut :

1. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, wacana Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melaksanakan pendaftaran ulang biar sanggup melaksanakan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

2. Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak sanggup masuk?

Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

3. Bagaimana proses pengajuan NUPTK?

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen orisinil (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah sanggup melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

4. Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

5. Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

6. Bagaimana cara verval GTK?

Verval GTK hanya sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

7. Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?

Perbaikan data GTK (nama, daerah lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) sanggup dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah.

8. Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?

Verval GTK sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak jalan masuk yang berbeda.

9. PADAMU kan udah ditutup, kemudian yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register biar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Ya, oleh sebab itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

10. Untuk GTK gimana nih? Kapan sanggup dengan gampang sanggup NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?

Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

11. Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas undangan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah menciptakan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Terbaik Panduan Cara Verval Ptk / Verval Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, kiprah operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data akseptor bimbing yang telah diinput di aplikasi Dapodik ketika ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk sanggup mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / pendaftaran di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah sanggup login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, alasannya sistem yang dipakai untuk login ialah dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan biar sanggup mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan memakai satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password menyerupai yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada sajian dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diharapkan menyerupai Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data sampai selesai.

7.   Untuk upload photo, sehabis proses upload selesai, maka photo PTK akan pribadi tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada sajian dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.

Untuk selanjutnya kita sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa bab data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah mempunyai NUPTK) sehabis data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016

Untuk download Buku Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK selengkapnya sanggup diunduh pada link artikel berikutDemikian panduan cara verval GTK tahun 2016 ini.Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

Terbaik Syarat Dan Prosedur Pengajuan Nuptk Gres Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap sebab NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme perihal penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya perihal penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai aktivitas yang telah ditetapkan.

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Baca juga : Download Buku PanduanPengelolaan Data GTK dan NUPTK

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!