Showing posts sorted by date for query jabatan-fungsional-guru-dan-angka. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query jabatan-fungsional-guru-dan-angka. Sort by relevance Show all posts

Thursday, December 12, 2019

Terbaik Kriteria Akseptor Pemberian Profesi Guru Tahun 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada akseptor yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai akseptor pinjaman profesi guru yang melaksanakan kiprah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kriteria akseptor pinjaman profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2015:

1.   Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
2.   Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3.   Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang pendidikan dasar
4.   Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik;
5.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru yaitu pada awal tahun 2016, bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
7.   Beban kerja guru ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.   Beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
9.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
b.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor, untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama ialah sebagai berikut.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua jadwal keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah perhiasan pada karakter d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 perihal standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i.    Bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka semoga tetap pinjaman profesinya dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan acara ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
j.    Bertugas atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, yaitu guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri dan guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
10.    Belum pensiun.
11.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
12.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14.    Khusus bagi guru PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran masih mendapat pinjaman profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang dibuktikan:
a.   Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota; dan
b.   Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat
15.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat keterangan pembagian kiprah mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
16.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya adaptasi (konversi) nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sesudah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17.    Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka pinjaman profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
18.    Ketentuan bagi pengawas ialah sebagai berikut.
a. Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan kiprah kepengawasannya, wajib mempunyai akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1)   Pengawas TK/RA melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2)   Pengawas SD/MI melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk kiprah pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3)   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs sanggup memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4)   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru ialah 1:6.
5)   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru ialah 1:6.
6)   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7)   Pengawas Sekolah yang bertugas di kawasan khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru ialah 1:3.
8)   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat pinjaman profesi.
9)   Pengawas Sekolah wajib melaksanakan verifikasi terhadap hasil evaluasi kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah ialah guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
19.    Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.
20.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai penggalan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka di acara ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan ialah sebagai berikut.
 Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
 Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013:
  Guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
 Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya
c.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.
d.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI menawarkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
e.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah perhiasan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
i.       Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja guru. Dalam masa transisi, hingga dengan simpulan tahun 2015, pinjaman profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil evaluasi kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil evaluasi kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan evaluasi kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014 atau evaluasi kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran pinjaman profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil evaluasi kinerja sumatif tahun 2015 sebab mulai tahun 2016 pinjaman profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil evaluasi kinerja guru ialah pengawas memverifikasi hasil evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan balasannya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Mekanisme / Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis Termasuk Untuk Guru Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seperti halnya info sebelumnya perihal adanya sistem kenaikan pangkat otomatis bagi seluruh PNS baik yang struktural maupun PNS fungsional termasuk juga bagi PNS guru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai peresmian jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. “Harus menandakan angka kreditnya sanggup memadai,” katanya.

Selain itu, Bima ketika ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, jikalau kurang beliau harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS biar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan menunjukkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga ketika ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam memilih referensi gres kenaikan pangkat guru. “Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, jikalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan berhubungan dengan Mendikbud untuk ini jikalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.

Sebelumnya, Bima menyebut akan memakai hukum gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya yakni BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme menyerupai kini melalui proposal atasan eksklusif ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada perkara terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya biar ketika jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.

Thursday, October 31, 2019

Terbaik Tes Cpns Honorer K2 Diulang Untuk 80 Ribu Gugusan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Pada kesempatan kali ini, admin akan share info mengenai adanya seleksi tes CPNS Kategori 2 / K-2 di tahun 2015 yang akan mengisi untuk 80.000 formasi, berikut info selengkapnya, supaya bermanfaat….

Pemerintah memperlihatkan kesempatan terakhir bagi para tenaga honorer kategori 2 (K2) untuk mengikuti tes ulang calon pegawai negeri sipil (CPNS). Rencananya tes itu digelar sehabis lebaran atau sekitar bulan Juli atau Agustus tahun 2015.
Ilustrasi Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Hal itu dilakukan sebab adanya data-data manipulasi para pegawai honorer yang telah lulus seleksi tes CPNS. "Pelaksanaannya secepatnya sehabis lebaran. Sekitar Juli atau Agustus," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dia menuturkan, akseptor yang lulus tes nantinya akan mengisi deretan sekitar 80 ribu formasi. Angka itu merupakan jumlah dari akseptor tes CPNS jalur K2 yang lulus tahun lalu, tetapi disinyalir bodong.

Dijelaskan Yuddy, dari kuota yang ditetapkan sebanyak 218 ribu orang, hanya sekitar 120 ribu lebih yang masuk pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta tes nanti hanya untuk mereka yang pernah mengikuti tahun kemudian dan benar-benar memenuhi kriteria honorer K2.

"Nama-nama mereka sudah ada semua. Di luar itu dihentikan ikut tes," tegas Yuddy.

Yuddy mengakui penanganan Eks K2 ini menjadi prioritas yang harus diselesaikan tahun ini. Mereka umumnya terdiri dari tenaga kependidikan dan kesehatan. Untuk CPNS jabatan lain sementara terkena moratorium, kecuali guru, tenaga kesehatan, penegak aturan dan jabatan fungsional tertentu yang benar-benar diharapkan sebagai penunjang prioritas pembangunan.

"Jabatan dimaksud antara lain andal kemaritiman, penyuluh pertanian dan lain-lain," ungkapnya. (Ndw)

Tuesday, October 15, 2019

Terbaik Mulai Tahun 2016, Pertolongan Profesi Guru Berbasis Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mulai tahun 2016, pencairan santunan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

“Ke depan, evaluasi kinerja guru akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk santunan profesi. Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain yaitu sebagai bab untuk mengakibatkan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru sanggup sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.

“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya yaitu kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui santunan profesi guru jangan hingga tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru dikala ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan hukum santunan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima santunan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan menerima santunan profesi,” terperinci Pranata.

Disebutkan, salah satu variabel evaluasi kinerja yaitu kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.

“Bukan hanya hadir catat buku hingga abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan hingga gurunya terpelajar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak sanggup disiksa terus,” ujarnya.

Diakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi atas hukum yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, beliau sanggup memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.

“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru sanggup berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk santunan profesi guru.

Tuesday, October 8, 2019

Terbaik Hal-Hal Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru Berprestasi ; Aspek Kinerja, Kompetensi, Dan Wawasan Kependidikan Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. 

Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan para pendidiknya untuk mengubah abjad generasi penerusnya ke depan.

Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal menyerupai yang dipersyaratkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam pemillihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dilakukan penilaian terhadap aspek kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.

1. Kinerja

a. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya hasil penilaian kinerja guru formatif tahun 2015; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib memberikan dokumen-dokumen yang diharapkan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.

b.   Laporan Penilaian Kinerja Guru

Laporan Penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan yakni laporan penilaian kinerja menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

c.   Video pelaksanaan pembelajaran

Setiap calon guru berprestasi nasional wajib menyampaikan:

1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
2) RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang divideokan
3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran disajikan
4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

d.   Portofolio Guru

Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio. Oleh alasannya itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

2. Kompetensi

Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

1)   Subkompetensi memahami penerima didik secara mendalam. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami penerima didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami penerima didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal-ajar awal penerima didik.
2)  Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori mencar ilmu dan pembelajaran; (3) memilih taktik pembelajaran menurut karakteristik penerima didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan bahan ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran menurut taktik yang dipilih.
3)   Subkompetensi melakukan pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan (2) melakukan pembelajaran yang efektif.
4)   Subkompetensi merancang dan melakukan penilaian pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) merancang dan melakukan penilaian (assessment) proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan dengan banyak sekali metode; (2) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk memilih tingkat ketuntasan mencar ilmu (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas kegiatan pembelajaran secara umum.
5) Subkompetensi menyebarkan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensinya. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memfasilitasi penerima didik untuk pengembangan banyak sekali potensi akademik; dan (2) memfasilitasi penerima didik untuk menyebarkan banyak sekali potensi nonakademik.

Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

b. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi penerima didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai berikut :

1)  Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) besar hati sebagai guru; dan (4) mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2)   Subkompetensi kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) mempunyai etos kerja sebagai guru.
3) Subkompetensi kepribadian yang arif. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan penerima didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) memberikan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)  Subkompetensi kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi mempunyai indikator esensial: (1) mempunyai sikap yang kuat positif terhadap penerima didik, dan (2) mempunyai sikap yang disegani.
5)   Subkompetensi etika mulia dan sanggup menjadi teladan. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) mempunyai sikap yang diteladani penerima didik.

Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.

c. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:

1)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik;
2)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;
3)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali penerima didik dan masyarakat sekitar.

Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.

d. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

1)   Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan matapelajaran/ bidang studi. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami bahan bimbing yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan bahan ajar; (3) memahami relasi konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)  Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan. SubkompetensI ini mempunyai indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.

3. Wawasan Kependidikan

Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pembangunan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.

Demikian aspek-aspek yang dinilai dalam pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Anutan Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sma (Sederajat)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru bahwa guru wajib mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3.   Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
4.   Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi ialah guru profesional yang mempunyai standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. 

Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang memperlihatkan prestasi guru selama melakukan tugas.

Guru berprestasi ialah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melakukan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu aktivitas unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari aktivitas pengembangan diri, menciptakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.

Dalam aktivitas lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) ialah karya tulis ilmiah yang merupakan bab PKB guru yang harus dibentuk dan dipresentasikan oleh guru.

Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.   Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2.   Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
3.   Membangun kesepakatan peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.

Melalui Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi dibutuhkan akan memperlihatkan manfaat sebagai berikut.

1.   Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2.   Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3.   Tumbuhnya kreativitas dan penemuan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4.   Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik penerima didik.
5.   Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6.   Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.

Untuk download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :


Demikian info mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat) yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!