Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP). Show all posts
Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP). Show all posts

Friday, February 1, 2019

Terbaik Download Juknis Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan administrator jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 merupakan pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Program Indonesia Pintar.

Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jadwal untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga simpulan pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya pribadi peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga besar lengan berkuasa terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari jadwal ini antara lain:

1.   Meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Meringankan biaya personal pendidikan.
3.   Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan tanggapan kesulitan ekonomi.
4.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Sasaran PIP yakni Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.   Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d.   Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
e.   Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f.    Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.   Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h.   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Jumlah Besaran Dana PIP Tahun 2016

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, yakni sebagai berikut:

1.  Sekolah Dasar (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.   Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.   Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.   Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a.  Program 3 Tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b.  Program 4 tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Download selengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Permendikbud Ri Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Aktivitas Indonesia Pintar (Pip)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, yaitu tunjangan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada akseptor didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya.

Peserta didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, yaitu kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP.

Pemangku Kepentingan yaitu pihak-pihak yang mempunyai janji dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Pada Pasal 2 dalam Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 ini disebutkan wacana tujuan dari adanya Program Indonesia Pintar PIP, yang mana PIP bertujuan untuk:

a.   meningkatkan terusan bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun;
b.   mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan/atau
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Selanjutnya dalam Permendikbud wacana PIP yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan yakni pada 6 Mei 2016 ini juga memuat prinsip PIP, PIP dilaksanakan dengan menurut prinsip:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Selanjutnya, pada pasal 4 disebutkan bahwasannya PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:

a.   peserta didik pemegang KIP;
b.   peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1)   peserta didik dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH);
2)   peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3)   peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4)   peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
5)   peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
6)   peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7)   peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c.   peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Selain diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun, PIP juga diperuntukkan bagi anak yang termasuk dalam prioritas sasaran di atas sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 wacana PIP (Program Indonesia Pintar), silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!