Showing posts with label PERMENDIKBUD RI. Show all posts
Showing posts with label PERMENDIKBUD RI. Show all posts

Monday, February 11, 2019

Terbaik Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut saya akan mempublikasikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada meliputi:

a.   Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b.   Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c.   Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut dibutuhkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tujuan

Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Ruang Lingkup

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan akseptor didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Monitoring dan Evaluasi

Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terencana dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Download selengkapnya Permendikbud Permendikbud No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Wacana Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada dikala Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku adalah mulai pada tanggal 28 Juni 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap kegiatan keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup bahan pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.  

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

Download selengkapnya Permendikbud No. 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut saya akan mempublikasikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada meliputi:

a.   Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b.   Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c.   Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut dibutuhkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tujuan

Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Ruang Lingkup

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan akseptor didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Monitoring dan Evaluasi

Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terencana dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Download selengkapnya Permendikbud Permendikbud No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Wacana Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada dikala Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku adalah mulai pada tanggal 28 Juni 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap kegiatan keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup bahan pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.  

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

Download selengkapnya Permendikbud No. 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Perihal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.

Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Standar Proses tercantum pada Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Juni 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia....

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan, buku teks pelajaran yaitu sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Sedangkan, buku non teks pelajaran yaitu buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan, baik berupa Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran, merupakan sarana proses pembelajaran bagi guru dan penerima didik, semoga penerima didik sanggup meningkatkan pengetahuan dasar untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Materi pengetahuan yang diinformasikan melalui Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran sangat penting.

Oleh alasannya yaitu itu penyajian bahan harus ditata dengan menarik, gampang dipahami, mempunyai tingkat keterbacaan yang tinggi, dan memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran harus memuat unsur-unsur kulit buku, yakni kulit depan, kulit belakang, dan punggung buku. Selain itu, buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran juga harus memuat bagian-bagian buku, yang mencakup pecahan awal buku, pecahan isi, dan pecahan simpulan buku.

A. KULIT BUKU

1. Kulit Depan

Unsur-unsur kulit depan buku terdiri atas goresan pena “telah dinilai dan ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” (yang dituliskan dalam kotak), judul buku, subjudul buku (bila ada), dan peruntukan buku. Tata letak komponen-komponen desain buku pada kulit depan buku mengikuti pola tata letak isi buku. Jenis abjad pada kulit depan buku diubahsuaikan dengan jenis abjad yang dipakai pada isi buku. Penulisan judul buku harus dominan, kontras, dan menarik.

a) Judul Buku

Untuk Buku Teks Pelajaran, judul buku mengacu pada nama mata pelajaran dalam struktur kurikulum. Komponen/unsur dalam judul buku merupakan satu kesatuan yang utuh.

Buku Teks Pelajaran yang diperuntukkan bagi guru diberi suplemen judul “Buku Guru” diletakkan di atas judul utama. Ukuran hurufnya tidak lebih menonjol dari ukuran abjad judul utama.

b) Subjudul

Subjudul buku merupakan klarifikasi lebih lanjut atas judul buku, yakni mencakup identitas seri buku (bila ada) dan identitas mata pelajaran (bila ada). Khusus untuk buku teks pelajaran, subjudul buku diletakkan di bawah judul buku, selain itu jenis dan ukuran abjad serta penggunaan warna diatur oleh perancang buku dengan ketentuan bahwa penggunaan abjad tidak lebih mencolok daripada judul buku.

c) Peruntukan Buku

Khusus Buku Teks Pelajaran, peruntukan buku dicantumkan pada kulit depan buku dan halaman hak cipta (halaman Katalog Dalam Terbitan/KDT), yang letaknya diubahsuaikan dengan bidang cetak. Penulisan peruntukan buku mencakup identitas jenjang pendidikan diikuti dengan identitas kelas. Identitas kelas memakai angka romawi.

Apabila diperlukan, buku sanggup disajikan dalam dua semester bergantung pada keperluannya. Penanda semester sanggup dicantumkan berdekatan dengan identitas kelas.

d) Identitas Penerbit

Identitas Penerbit yaitu nama Penerbit yang dituliskan berdekatan dengan logo Penerbit. Peletakan identitas penerbit diubahsuaikan dengan bidang cetak.

e) Ilustrasi

Ilustrasi kulit depan buku (bila ada) harus mempunyai fokus yang terang dan tidak mengandung unsur provokatif serta tidak bertentangan dengan aspek ke-Indonesiaan. Ilustrasi pada kulit depan buku mencerminkan isi buku.

2. Kulit Belakang

Kulit belakang buku memuat beberapa hal berikut:

a) Pengenalan isi buku (blurb) secara singkat atau komentar dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui isi buku tersebut.
b) Pernyataan hasil evaluasi wacana kelayakan buku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) ISBN (International Standard Book Number) yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional.
d) Identitas Penerbit berupa nama penerbit yang dituliskan lengkap beserta alamat jelas.
e) Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus Buku Teks Pelajaran.

Tata letak komponen-komponen di atas mengikuti pola isi buku.

3. Punggung Buku

Pada buku yang penjilidannya memakai lem panas (perfect binding) wajib mencantumkan identitas penerbitan yang mencakup logo penerbit, nama penulis, judul buku, subjudul, dan peruntukkan
buku. Tata letak diubahsuaikan dengan cover depan dan belakang. Judul buku dan peruntukkan buku ditulis dari bawah ke atas (American style).

B. BAGIAN AWAL

Judul Semu/Perancis berada di halaman ganjil (recto), bila diperlukan. Isinya hanya judul buku saja.

1. Halaman Judul (recto)

Isinya memuat judul buku dan subjudul buku (bila ada), nama penulis, nama penerbit disertai logo penerbit.

2. Halaman Penerbitan (Halaman Hak Cipta)

Halaman penerbitan terletak pada halaman genap (verso) dan berisi beberapa hal sebagai berikut secara berurutan.

a) Keterangan hak cipta.
b) KDT (Katalog dalam Terbitan).

Teks dalam kotak yang berisi wacana pembagian terstruktur mengenai bahan buku dan ISBN yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

c) Keterangan saluran masukan masyarakat.

Keterangan saluran masukan masyarakat berbunyi “Dalam rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diharapkan sanggup menawarkan masukan kepada alamat penulis dan/atau penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.

3. Halaman Kata Pengantar (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman ini terletak pada recto, berisi pernyataan mengenai maksud dan tujuan penulisan buku, proses pembelajaran terkait dengan bahan buku, dan impian terhadap penerbitan buku. Halaman ini diakhiri dengan penanda daerah dan waktu serta nama penulis buku.

4. Halaman Daftar Isi (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman daftar isi dimulai dari recto, berisi semua pecahan buku mulai dari pecahan awal buku (Kata Pengantar dan Daftar Isi), pecahan isi buku (Pelajaran atau Bab atau Chapter dan pecahan dari Pelajaran atau Bab atau Chapter, kalau ada) hingga dengan pecahan simpulan buku (Indeks, kalau ada; Glosarium, kalau ada; dan Daftar Pustaka) yang ditulis lengkap.

5. Halaman Daftar Gambar (jika ada)

Halaman daftar gambar sanggup dimulai dari verso atau recto. Gambar yang dibentuk daftarnya mencakup gambar pandangan mata (gambar garis maupun gambar foto), grafik, denah, dan diagram. Daftar gambar memuat nomor gambar, keterangan gambar, dan halaman daerah gambar tersebut ditampilkan.

6. Halaman Daftar Tabel (jika ada)

Halaman daftar tabel sanggup dimulai dari verso atau recto. Daftar tabel memuat nomor tabel, keterangan tabel, dan halaman daerah tabel tersebut ditampilkan.

7. Penomoran Halaman

Khusus buku teks pelajaran, penomoran halaman pada pecahan awal buku memakai angka romawi yang ditulis dengan abjad kecil (bukan abjad kapital). Halaman judul dan halaman penerbitan (halaman hak cipta) tidak dicetak namun tetap dihitung. Penulisan penomoran halaman mulai ditulis pada halaman kata pengantar dan seterusnya.

Penomoran halaman pada pecahan isi buku dan pecahan simpulan buku memakai angka arab. Dalam hal penomoran halaman, pecahan isi buku dan pecahan simpulan buku merupakan satu kesatuan sehingga penomorannya bersambung terus.

C. BAGIAN ISI

Bagian isi merupakan uraian bahan wacana pokok bahasan yang sesuai dengan judul buku. Uraian bahan harus sanggup membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif penerima didik. Untuk itu, aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian, dan aspek kegrafikaan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut.

Aspek Materi

1.   Harus sanggup menjaga kebenaran dan keakuratan materi, kemutakhiran data dan konsep, serta sanggup mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.   Menggunakan sumber bahan yang benar secara teoritik dan empirik.
3.   Mendorong timbulnya kemandirian dan inovasi.
4.   Mampu memotivasi untuk membuatkan dirinya.
5.   Mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengakomodasi kebhinnekaan, sifat gotong royong, dan menghargai pelbagai perbedaan.

Aspek Kebahasaan

1.   Penggunaan bahasa (ejaan, kata, kalimat, dan paragraf) tepat, lugas, jelas, serta sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
2.   Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan mempu memperjelas materi/konten.
3.   Bahasa yang dipakai komunikatif dan informatif sehingga pembaca bisa memahami pesan positif yang disampaikan, mempunyai ciri edukatif, santun, etis, dan estetis sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
4.   Judul buku dan judul bagian-bagian materi/konten buku harmonis/selaras, menarik, bisa menarik minat untuk membaca, dan tidak provokatif.

Aspek Penyajian Materi

1.   Materi buku disajikan secara menarik (runtut, koheren, lugas, gampang dipahami, dan interaktif), sehingga keutuhan makna yang ingin disampaikan sanggup terjaga dengan baik.
2.   Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar menarik sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan bisa memperjelas materi/konten serta santun.
3.   Penggunaan gambaran untuk memperjelas bahan tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya. 4. Penyajian bahan sanggup merangsang untuk berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.
4.   Mengandung wawasan kontekstual, dalam arti relevan dengan kehidupan keseharian serta bisa mendorong pembaca untuk mengalami dan menemukan sendiri hal positif yang sanggup diterapkan dalam kehidupan keseharian.
5.   Penyajian bahan menarik sehingga menyenangkan bagi pembacanya dan sanggup menumbuhkan rasa keingintahuan yang mendalam.

Aspek Kegrafikaan

1. Ukuran buku sesuai dengan tingkat perkembangan usia dan materi/konten buku.
2. Tampilan tata letak unsur kulit buku sesuai/harmonis dan mempunyai kesatuan (unity).
3. Pemberian warna pada unsur tata letak serasi dan sanggup memperjelas fungsi.
4. Penggunaan abjad dan ukuran abjad diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan usia.
5. Ilustrasi yang dipakai bisa memperjelas pesan yang ingin disampaikan.

Untuk memudahkan penerima didik dalam perembesan materi, khusus Buku Teks Pelajaran uraian bahan dibagi ke dalam beberapa pecahan dan/atau subbagian bahan dalam bentuk pelajaran, bab, atau chapter.

1. Bab

Bab merupakan pecahan dari isi buku (dapat merujuk pada kompetensi dasar/KD). Selain disebut bab, pecahan buku tersebut sanggup pula diberi penyebutan unit atau pelajaran. Penulisan judul pecahan ditulis dengan kapital onderkast (kap ond). Penyebutan pecahan buku atau pecahan diatur sebagai berikut.

·       Buku teks pelajaran untuk siswa SD/MI yaitu Pelajaran
·       Buku teks pelajaran untuk untuk guru SD/MI yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk siswa SMP/MTs yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran Bahasa Inggris untuk untuk siswa SMP/MTs yaitu Chapter
·       Buku teks pelajaran untuk guru SMP/MTs yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk guru SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab

2. Judul Bab

Judul pecahan dibentuk ringkas, padat, menarik, informatif, dan tidak provokatif.

3. Penanda Bagian Bab

Penanda pecahan bagian mencakup subbab, sub-subbab, dan sub-sub-subbab ditulis dengan kapital onderkast, kecuali kata fungsi atau partikel (misalnya akronim). Ukuran abjad (font) harus dibedakan sehingga terang hierarkinya.

4. Ilustrasi

Ilustrasi terdiri atas gambar garis, raster, foto, kurva, bagan, denah, diagram, grafik, skema, dan peta. Penggunaan gambaran yang diambil dari media lain harus mencantumkan sumber. Sumber yang diambil
dari internet harus royalty free dan mencantumkan nama website-nya.

Penempatan gambaran diberi penomoran gambar mengikuti urutan pecahan dan urutan peletakan gambar. Nomor gambar ditulis dengan angka arab yang dipisahkan dengan tanda titik tanpa spasi, dicetak rata kiri.

Selain diberi nomor gambar, gambar juga harus disertai dengan keterangan gambar. Keterangan gambar yang berupa kata atau frase, tidak diakhiri dengan tanda baca. Keterangan gambar berupa kalimat diakhiri dengan tanda baca. Penulisan keterangan gambar berlanjut sehabis nomor gambar.

D. BAGIAN AKHIR

Bagian simpulan buku terdiri atas informasi pelaku penerbitan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran-lampiran. Penomoran pecahan ini menyambung dengan penomoran halaman pecahan isi, yakni memakai angka arab.

1. Informasi Pelaku Penerbitan

Pelaku penerbitan wajib menawarkan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, dengan bentuk gambaran sebagai berikut:

Ilustrasi Biodata Penulis / Editor / Penelaah/ Konsultan / Reviewer / Penilai.

Nama Lengkap : Dr. Mandira Bontoya, S.Pd., M.H         
Telp Kantor/HP : 021-2543535/0895762736
Email : benayatulip@yyy.com
Akun Facebook : Mandira Bontoya
Alamat Kantor : Jl. Salemba Raya 78, Kecamatan Kramat, Jakarta Pusat 13333
Bidang Keahlian : Hukum dan Ekonomi

Riwayat pekerjaan/profesi (10 Tahun Terakhir):

1.   2010 – 2016: Kepala Sekolah SMAN xx Jakarta.
2.   2007 – 2010: Guru PPKn di SMAN xx Jakarta.
3.   2005 – 2007: Guru PPKn di SMAN xx Jakarta.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.   S3: Ilmu Hukum Universitas Gotong Royong (2012-sekarang)
2.   S2: Hukum Bisnis Universitas Gotong Royong (2007-2010)
3.   S1: Pendidikan Kewarganegaraan STIP Bahagia (1990-1995)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.   Dasar-Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (2010);
2.   Buku Teks Pelajaran Pendidikan Pancasila untuk Sekolah Menengan Atas Kelas X, XI, dan XII (2006).

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 tahun terakhir):

1. Tidak ada. (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’)

Buku yang Pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai (10 tahun terakhir)

1. Tidak ada. (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’)

Informasi Lain dari Penulis / Editor / Penelaah/ Konsultan / Reviewer / Penilai (tidak wajib):

Lahir di Tegal, 15 Januari 1945. Menikah dan dikaruniai 2 anak. Saat ini menetap di Jakarta. Aktif di organisasi profesi Guru. Terlibat di banyak sekali kegiatan di bidang pendidikan dan bela Negara, beberapa kali menjadi narasumber di banyak sekali seminar wacana kedaulatan Negara dan pancasila dan menjadi pembicara pada konferensi internasional di Uruguay, Amerika Serikat, dan Tiongkok.

Catatan: bila penulis sudah wafat, wajib mencantumkan identitas co-writer dan/atau penyunting atas buku yang diterbitkan sehabis penulis wafat.

Ilustrasi Biodata Ilustrator.

Nama Lengkap : Mandira Bontoyo, S.Ds., M.Ds
Telp Kantor/HP : 021-2543535/0895762736
Email : benayatulip@yyy.com
Akun Facebook : Mandira Bontoyo
Alamat Kantor : Jl. Salemba Raya 78, Kecamatan Kramat, Jakarta Pusat 13333
Bidang Keahlian : Desain dan Budaya

Riwayat pekerjaan/profesi (10 Tahun Terakhir):

1. 2010 – 2016: Kepala Galeri Budaya Jawa Timur.
2. 2007 – 2010: Ilustrator PT. Penerbitan X.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1. S2: Desain Visual Institut Multimedia Indonesia (2007-2010);
2. S1: Desain Grafis Institut Multimedia Indonesia (2004-2007)

Karya/Pameran/Eksibisi dan Tahun Pelaksanaan (10 tahun terakhir):

1. Pameran Lukisan Kopi dan Cangkir, Galeri Nasional (2015);
2. Pameran Lukisan Pasir, Taman Ismail Marzuki (2012);
3. Pameran Lukisan Tokoh Internasional, Russia (2011).

Buku yang Pernah dibentuk Ilustrasi dan Tahun Pelaksanaan (10 tahun terakhir):

1. Tidak ada (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’) Informasi Lain dari Ilustrator (tidak wajib):

Lahir di Tegal 15 Januari 1945. Menikah dan dikaruniai 2 anak. Saat ini menetap di Jakarta. Beberapa kali terlibat sebagai pelukis dalam ekspo lukisan baik di dalam dan luar negeri.

Ilustrasi Biodata Penerbit
Balai Sanggar
PT. Ditulis Namanya, Tbk
Tahun Berdiri: 1920
Tahun Penerbitan Buku Pertama: 1945
Tanda Daftar Perusahaan: 123.432.5436
Jl. Palmerah No. 43, Jakarta Selatan 14343
Telepon: 021-6382629, Faksimile: 021-8734873
Customer Service: 0801111111
Akun Facebook: Toko Buku Balai Sanggar
Email: info@balaisanggar.com

Bentuk dan format identitas penulis dan penerbit yang harus diisi bila penerbit akan mengajukan bukunya untuk dinilai oleh Kemendikbud, sebagai berikut.

Formulir Pernyataan Kebenaran Informasi Data Judul Buku, Riwayat Penulis, dan Riwayat Penerbit
Judul Buku
Penulis
Penerbit












Pernyataan:

Bahwa informasi mengenai data riwayat hidup penulis dan penerbit serta buku sebagaimana tertera di dalam dokumen ini yaitu lengkap dan benar/akurat adanya. Apabila dikemudian hari ditemukan pemalsuan terhadap data tersebut, penulis dan penerbit bersedia dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan sanggup diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanda tangan



(Penerbit)
2. Glosarium


Glosarium memuat klarifikasi khusus mengenai kata, istilah, atau frase yang tercantum dalam teks. Penulisan glosarium terdiri atas lema (kata kunci) dan keterangan (pemerian/penjelasan). Buku Teks Pelajaran untuk sekolah dasar tidak disertai dengan glosarium.

3. Daftar Pustaka

Daftar pustaka yaitu buku-buku yang dipakai sebagai contoh dalam penulisan buku. Prinsip dasar penulisan daftar pustaka yaitu dicantumkannya nama penulis dan/atau editor yang disusun secara alphabet (A-Z), judul buku atau judul tulisan, tahun terbit dan/atau nama kota dan nama penerbit.

4. Indeks

Indeks memuat daftar kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus yang dianggap penting untuk diketahui pembaca. Penulisan indeks disertai dengan letak kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus
pada buku dengan menyebutkan nomor halaman buku. Penulisan kata yang ada di indeks harus sama dengan kata yang terdapat dalam teks. Harus dipastikan bahwa kata yang ada di indeks tersebut benar tercantum dalam halaman yang disebutkan. Penulisan indeks menawarkan informasi mengenai halaman daerah kata atau istilah itu ditemukan.

5. Lampiran

Lampiran merupakan dokumen suplemen yang ditambahkan ke dokumen utama. Lampiran biasanya berisi data-data suplemen terhadap data utama atau klarifikasi lebih lanjut mengenai topik tertentu yang dituangkan dalam bahan buku.

E. MUATAN AKTIVITAS PESERTA DIDIK

Aktivitas penerima didik merupakan kegiatan/perilaku yang terjadi selama kegiatan mencar ilmu berlangsung. Kegiatan-kegiatan dimaksud yaitu kegiatan yang mengarah pada proses pembelajaran menyerupai bertanya, mengajukan pendapat, mengerjakan tugas, dan menjawab pertanyaan. Kegiatan tersebut sanggup dilakukan, baik secara individu mapun kelompok. Pada intinya, dalam melaksanakan acara tersebut, terdapat kolaborasi di antara penerima didik dan penerima didik mempunyai tanggung jawab terhadap acara yang diberikan.

Melalui acara penerima didik ini diharapkan sanggup tercipta proses pembelajaran yang menekankan keaktifan penerima didik secara fisik, mental intelektual, dan emosional guna memperoleh hasil mencar ilmu berupa perpaduan antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Secara garis besar, bentuk acara kepada penerima didik sanggup berupa kegiatan berikut.

1. Penugasan secara berdikari maupun kelompok;
2. Diskusi wacana suatu topik bahasan tertentu;
3. Menjawab pertanyaan; dan
4. Penyelesaian proyek.

Muatan acara yang diberikan kepada penerima didik merupakan pecahan yang tidak terpisahkan dari buku teks pelajaran yang dicantumkan pada setiap simpulan bab. Pemberian acara kepada penerima didik diubahsuaikan dengan karakteristik mata pelajarannya. Dengan demikian, muatan acara penerima didik dihentikan berbentuk kumpulan soal tetapi harus berisi muatan acara untuk diselesaikan penerima didik semoga sanggup tercipta situasi mencar ilmu aktif.

Penyelesaian muatan acara penerima didik ini dibentuk dalam lembar tersendiri yang terpisah dari buku teks pelajaran. Jumlah halaman muatan acara untuk penerima didik pada setiap simpulan Bab paling banyak berjumlah 3 (tiga) halaman.

Download / unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!