Showing posts with label BSM PIP TAHUN 2016. Show all posts
Showing posts with label BSM PIP TAHUN 2016. Show all posts

Friday, February 15, 2019

Terbaik Pola Surat Keterangan Siswa Aktif Untuk Pencairan Bsm / Pip Dibentuk Oleh Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencairan BSM / PIP di tahun 2016 ini diharapkan adanya lampiran yang harus dibawa ke bank penyalur yakni surat Surat Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan SKB/PKBM/ LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Surat Keterangan dari Kepala / Pimpinan Sekolah tersebut pertanda bahwa nama-nama yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut yaitu benar siswa dari sekolah atau forum bersangkutan dan pertanda bahwasannya siswa yang bersangkutan sebagai peserta dana BSM/PIP tahun 2016.

Format surat keterangan kepala sekolah ini terdiri dari nama siswa / peserta didik, kelas, nomor rekening / virtual account dan adanya keterangan suplemen bila diperlukan.

Selanjutnya surat tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah / SKB/PKBM / LKP/ BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya dan juga distempel basah.         

Download pola format Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / SKB/PKBM / LKP/ BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk keperluan pencairan dana BSM / PIP Tahun 2016, silahkan klik pada links berikut (format word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Terbaik Pola Surat Kuasa Orang Bau Tanah / Wali Untuk Pengambilan Kolektif Dana Bsm / Pip

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Selain adanya surat keterangan kepala sekolah yang menandakan bahwa siswa bersangkutan yaitu siswa aktif sekaligus sebagai akseptor dana BSM / PIP tahun 2016, juga diharapkan SURAT KUASA ORANGTUA/WALI yang mana isinya yaitu memperlihatkan kuasa / menguasakan kepada kepala sekolah / SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal / bendahara untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP bagi anaknya secara kolektif di forum / bank penyalur.

Selanjutnya Surat Kuasa Orang Tua / Wali UNTUK Pengambilan Dana BSM / PIP Tahun 2016 Secara Kolektif tersebut ditanda tangani dan dilengkapi dengan nama lengkap orang bau tanah / wali dari peserta asuh / siswa akseptor dana BSM / PIP tahun 2016.

Download pola format Surat Kuasa Orang Tua / Wali Siswa untuk pengambilan dana BSM / PIP Tahun 2016 ini, silahkan klik pada links berikut (format word) kemudian Anda sesuaikan dengan tanggal pembuatan surat kuasa. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Rujukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Sptjm) Untuk Pencairan Dana Bsm / Pip

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk Pencairan Secara Kolektif dari dana BSM / PIP Tahun 2016 ditandatangani sekaligus distempel oleh Kepala Sekolah atau pun bendahara SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Surat pertanggungjawaban / SPTJM dalam pencairan dana BSM / PIP Tahun 2016 ini berisi 4 (empat poin) pertanggungjawaban terkait dana BSM / PIP tahun 2016 yaitu Kepala Sekolah / Bendahara :

1.   Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana BSM/PIP 2016 secara kolektif dari siswa-siswa di sekolah/lembaga saya sesuai surat kuasa pencairan (terlampir).

2.   Bertanggung jawab menyalurkan dana kepada siswa peserta dana BSM/PIP 2016 sesuai surat kuasa pencairan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sehabis pencairan kolektif dilakukan.

3.   Akan memberikan laporan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sehabis pencairan kolektif dilakukan.

4.   Apabila di lalu hari terjadi tuntutan aturan baik pidana maupun perdata terkait dengan pencairan dana BSM/PIP 2016 secara kolektif ini,maka saya siap untuk bertanggung jawab.

Download rujukan format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Untuk Pencairan Dana BSM / PIP Tahun 2016 Secara Kolektif dengan klik pada links berikut (format word), silahkan sesuaikan dengan tanggal waktu pembuatan surat ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Pola Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana Bsm / Pip Oleh Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencairan BSM / PIP di tahun 2016 ini diharapkan adanya lampiran yang harus dibawa ke bank penyalur yakni surat Surat Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan SKB/PKBM/ LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Surat Keterangan dari Kepala / Pimpinan Sekolah tersebut membuktikan bahwa nama-nama yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut ialah benar siswa dari sekolah atau forum bersangkutan dan membuktikan bahwasannya siswa yang bersangkutan sebagai akseptor dana BSM/PIP tahun 2016.

Format surat keterangan kepala sekolah ini terdiri dari nama siswa / peserta didik, kelas, nomor rekening / virtual account dan adanya keterangan embel-embel kalau diperlukan.

Selanjutnya surat tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah / SKB/PKBM / LKP/ BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya dan juga distempel basah.         

Download teladan format Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / SKB/PKBM / LKP/ BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk keperluan pencairan dana BSM / PIP Tahun 2016, silahkan klik pada links berikut (format word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen Perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana Bsm / Pip Yang Belum Diambil Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita besar hati bagi seluruh siswa dan siswi akseptor BSM / PIP yang belum diambil hingga dengan ketika ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup gampang di mana sanggup dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat sanggup dicairkan secara kolektif yakni dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat ibarat pada waktu sebelumnya.

Informasi berikut menurut pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa hingga dengan tahun 2016 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza. Berikut surat edaran tersebut :


Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas aba-aba presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 perihal Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.

Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen ialah surat keterangan dari kepala sekolah.

Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.

Pencairan dana PIP memakai satu dokumen tersebut ialah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) perihal Pencairan Dana PIP Tahun 2015 serta proses pencairan kolektif ini dibutuhkan final sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang sanggup diunduh pada links berikut.

Demikian gosip mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen perihal Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Monday, February 11, 2019

Terbaik Jumlah Besaran Dana Pip Tahun Pelajaran 2016/2017 Yang Diterima Persiswa Akseptor Dana Pip Sd / Paket A

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pelajaran 2016/2017 mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, tujuan diberikannya PIP yaitu untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selanjutnya ada beberapa target PIP (Program Indonesia Pintar) tahun pelajaran 2016/2017 yakni bagi anak yang telah berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

     Peserta didik pemegang KIP;
 Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
     Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
     Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
     Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
     Peserta didik yang terkena pengaruh tragedi alam;
     Kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
     Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
     Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
     Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Syarat Penerima Dana PIP Tahun 2016/2017

Peserta didik yang berasal dari prioritas target peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

     Siswa Pendidikan Formal:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

     Peserta Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal usia 6 hingga dengan 21 tahun:

a.   Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Besaran Dana PIP Persiswa SD / Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Tahun Pelajaran 2016/2017

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik SD (SD)/Paket A yaitu sebagai berikut:

     Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00;

     Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00.

Demikian gosip mengenai PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 yang aku rangkum dari slide Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Download Juknis Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan administrator jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 merupakan pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Program Indonesia Pintar.

Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jadwal untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga simpulan pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya pribadi peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga besar lengan berkuasa terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari jadwal ini antara lain:

1.   Meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Meringankan biaya personal pendidikan.
3.   Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan tanggapan kesulitan ekonomi.
4.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Sasaran PIP yakni Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.   Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d.   Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
e.   Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f.    Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.   Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h.   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Jumlah Besaran Dana PIP Tahun 2016

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, yakni sebagai berikut:

1.  Sekolah Dasar (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.   Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.   Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.   Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a.  Program 3 Tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b.  Program 4 tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Download selengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sunday, September 9, 2018

Terbaik Download Pola Format Surat Keterangan Siswa Aktif Untuk Pencairan Bsm / Pip Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencairan BSM / PIP di tahun 2015 ini diharapkan adanya lampiran yang harus dibawa ke bank penyalur yakni surat Surat Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan SKB/PKBM/ LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Surat Keterangan dari Kepala / Pimpinan Sekolah tersebut membuktikan bahwa nama-nama yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut ialah benar siswa dari sekolah atau forum bersangkutan dan membuktikan bahwasannya siswa yang bersangkutan sebagai akseptor dana BSM/PIP tahun 2015.

Format surat keterangan kepala sekolah ini terdiri dari nama siswa / peserta didik, kelas, nomor rekening / virtual account dan adanya keterangan suplemen kalau diperlukan.

Selanjutnya surat tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah / SKB/PKBM / LKP/ BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya dan juga distempel basah.         

Download pola format Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / SKB/PKBM / LKP/ BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk keperluan pencairan dana BSM / PIP Tahun 2015, silahkan klik pada links berikut (format word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Saturday, September 8, 2018

Terbaik Download Pola Format Surat Kuasa Orang Bau Tanah / Wali Untuk Pengambilan Dana Bsm / Pip Tahun 2015 Secara Kolektif

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Selain adanya surat keterangan kepala sekolah yang mengambarkan bahwa siswa bersangkutan ialah siswa aktif sekaligus sebagai peserta dana BSM / PIP tahun 2015, juga diharapkan SURAT KUASA ORANGTUA/WALI yang mana isinya ialah menunjukkan kuasa / menguasakan kepada kepala sekolah / SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal / bendahara untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP bagi anaknya secara kolektif di forum / bank penyalur.

Selanjutnya Surat Kuasa Orang Tua / Wali UNTUK Pengambilan Dana BSM / PIP Tahun 2015 Secara Kolektif tersebut ditanda tangani dan dilengkapi dengan nama lengkap orang bau tanah / wali dari peserta bimbing / siswa peserta dana BSM / PIP tahun 2015.

Download pola format Surat Kuasa Orang Tua / Wali Siswa untuk pengambilan dana BSM / PIP Tahun 2015 ini, silahkan klik pada links berikut (format word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Download Teladan Format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Sptjm) Untuk Pencairan Dana Bsm / Pip Tahun 2015 Secara Kolektif

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk Pencairan Secara Kolektif dari dana BSM / PIP Tahun 2015 ditandatangani sekaligus distempel oleh Kepala Sekolah atau pun bendahara SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Surat pertanggungjawaban / SPTJM dalam pencairan dana BSM / PIP Tahun 2015 ini berisi 4 (empat poin) pertanggungjawaban terkait dana BSM / PIP tahun 2015 ialah Kepala Sekolah / Bendahara :

1.   Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif dari siswa-siswa di sekolah/lembaga saya sesuai surat kuasa pencairan (terlampir).

2.   Bertanggung jawab menyalurkan dana kepada siswa akseptor dana BSM/PIP 2015 sesuai surat kuasa pencairan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sesudah pencairan kolektif dilakukan.

3.   Akan memberikan laporan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah pencairan kolektif dilakukan.

4.   Apabila di lalu hari terjadi tuntutan aturan baik pidana maupun perdata terkait dengan pencairan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif ini,maka saya siap untuk bertanggung jawab.

Download pola format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Untuk Pencairan Dana BSM / PIP Tahun 2015 Secara Kolektif dengan klik pada links berikut (format word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, September 5, 2018

Terbaik Download Pola Format Laporan Pencairan Kolektif Dana Bsm / Pip Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dana BSM/PIP 2015 disalurkan eksklusif ke peserta bimbing / siswa akseptor BSM / PIP tahun 2015. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada akseptor dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Bagi akseptor PIP yang memakai virtual account dan berada di kawasan yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta bimbing sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari pertolongan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang bau tanah siswa akseptor BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang t mendapatkan rekomendasi harus menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani akseptor kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa menawarkan identitas menyerupai KTP atau SIM orisinil pada dikala pengambilan dana secara kolektif di forum penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sehabis pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga dengan 24 setiap bulannya; Minimal saldo pada rekening tabungan yaitu sebesar Rp0,-.

Format laporan pencairan kolektif  terdiri dari nama siswa, kelas, jumlah uang dana BSM / PIP yang diterima, dan ditandatangani oleh masing-masing siswa. Selanjutnya daftar akseptor tersebut dilengkapi dengan nama lengkap dan gelar serta ditandatangani dan distempel resmi oleh Kepala Sekolah atau pun bendahara SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Download pola Format Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM / PIP Tahun 2015, silahkan klik pada links berikut (word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!