Showing posts with label PAJAK. Show all posts
Showing posts with label PAJAK. Show all posts

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Wacana Pelaporan Pajak Elektronik Hingga Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kabar bangga bagi teman-teman yang hingga ketika ini belum melaporkan SPT pajak via online di tahun 2016 ini, sebab ketika ini untuk batas selesai pelaporan SPT pajak via online tahun 2016 yang seharusnya paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2016 ini, kini batas waktunya diperpanjang hingga dengan tanggal 30 April 2016.

Kebijakan ini diputuskan sebab adanya hambatan di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang hingga 30 April 2016.

Adapun 5 (lima) hal yang disampaikan melalui Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi, selengkapnya sebagai berikut :
Sehubungan dengan hambatan di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Ditjen Pajak memperlihatkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.

2.  Ditjen Pajak memberikan permohonan maaf terkait hambatan teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

3.   Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 wacana Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

4.   Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang eksklusif yang memberikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik sehabis 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan hukuman manajemen berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

5.   Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak sanggup lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik hingga dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan hukuman administasi.

Untuk download Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi ini silahkan klik pada tautan sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, September 3, 2018

Terbaik Cara Menciptakan Npwp Orang Eksklusif / Tubuh (Lembaga) Secara Online

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online yakni sistem aplikasi bab dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang dipakai untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id.


Pastikan email yang anda masukkan yakni email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan dipakai di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapat link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun dengan klik pada link verifikasi yang tersedia atau salin / copy tautan ke browser Anda.

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam sesudah email yang terdapat links verifikasi e-registrasi NPWP dikirimkan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka tautan links verifikasi tersebut tidak berlaku lagi sehingga maka anda harus mengulang dari langkah 1 untuk melaksanakan pendaftaran kembali.

Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang sanggup anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda menentukan WP Badan, maka Anda hanya akan sanggup mendaftarkan NPWP Badan. Dan bila untuk perseorangan / pribadi, maka dipilih pada pilihan “Pribadi”.

Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP.

Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan yakni email yang masih aktif.

Nomor HP ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan yakni nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.

Kemudian cek email kembali, dan klik atau salin arahan verifikasi e-registrasi ke 2, kemudian login memakai email serta password yang telah berhasil Anda daftarkan hinggal langkah ke 2 tersebut pada links https://ereg.pajak.go.id lalu klik "Login".


Dan isi setiap data dengan benar dan lengkap sesuai data fisik Anda yang benar untuk kemudian dicetak dan dilampirkan pada langkah selanjutnya. Untuk gosip lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!