Sahabat Edukasi… Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi kalau Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, dapat sama dengan seleksi CPNS, dapat juga berbeda. Selain itu diubahsuaikan dengan gugusan dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan eksklusif menduduki jabatan fungsional sesuai gugusan yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun dapat saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan eksklusif jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi tinggi, walau sudah pensiun namun kalau tenaganya masih diharapkan dapat masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, dapat saja dari atas. Ini laba PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)
Sumber artikel : Pensiunan Guru Bisa Ngajar Lagi dan Digaji Pemerintah – JPNN
No comments:
Post a Comment