Showing posts sorted by relevance for query standar-nasional-pendidikan-tinggi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query standar-nasional-pendidikan-tinggi. Sort by date Show all posts

Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwasannya Pendidikan Tinggi yakni jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yang meliputi kegiatan diploma, kegiatan sarjana, kegiatan magister, kegiatan doktor, kegiatan profesi, kegiatan seorang mahir yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi yakni satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yakni satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.


Standar Nasional Pendidikan, yakni kriteria minimal perihal pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Pemendikbud Nomor 49 tahun 2014 disebutkan bahwasannya Standar Nasional Penelitian yakni kriteria minimal perihal sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yakni kriteria minimal perihal sistem dedikasi kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, yakni kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pinjaman akreditasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di aneka macam sektor.

Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, materi kajian, proses, dan evaluasi yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan studi.

Program Studi yakni kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

Pembelajaran yakni proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.

Penelitian yakni kegiatan yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.

Pengabdian kepada Masyarakat yakni kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS, yakni dosis waktu kegiatan berguru yang di bebankan pada mahasiswa per ahad per semester dalam proses pembelajaran melalui aneka macam bentuk pembelajaran atau besarnya akreditasi atas keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu kegiatan studi.

Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.

Tenaga Kependidikan yakni anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi silahkan klik pada links berikut ini :


Demikian share gosip mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Pendidikan Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri. Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang mempunyai kiprah strategis dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berikut beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan juga menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut :
·   Standar Nasional Pendidikan (SNP) ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·   Standar Pelayanan Minimal (SPM) ialah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib kawasan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin kanal dan mutu bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
·      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·    Pendidikan Nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·    Kompetensi ialah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sesudah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
·  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·     Standar Isi (SI) ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·    Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
·  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
·    Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
·    Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·   Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·       Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
·       Kompetensi Inti ialah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
·       Kompetensi Dasar ialah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
·    Biaya operasi satuan pendidikan ialah bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai aktivitas operasi satuan pendidikan semoga sanggup berlangsungnya aktivitas pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
·    Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·   Kerangka Dasar Kurikulum ialah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
·       Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
·     Pembelajaran ialah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
·  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
·       Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
·    Buku Panduan Guru ialah pedoman yang memuat seni administrasi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
·     Buku Teks Pelajaran ialah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
·   Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru Peserta Didik.
·   Evaluasi pendidikan ialah aktivitas pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung tanggapan penyelenggaraan pendidikan.
·     Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
·       Ujian ialah aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengukuhan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
·   Akreditasi ialah aktivitas penilaian kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan.
·  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
·       Kementerian ialah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
·     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan derma teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam banyak sekali upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
·  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
·       Standar penilaian pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru pesertadidik.
·  Penilaian pendidikan ialah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik.
·    Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan memilih keberhasilan belajarpeserta didik.
·       Ulangan harian ialah aktivitas yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
·       Ulangan tengah semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad aktivitas pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·       Ulangan selesai semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
·       Ulangan kenaikan kelas ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
·  Ujian sekolah/madrasah ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengukuhan atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan tabiat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
·   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
·    Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada selesai jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (download di sini) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Antara Pemerintah Pusat, Kawasan Provinsi, Dan Kabupaten/Kota

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dengan adanya penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 412 pasal tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal  2 Oktober 2014 yang lalu.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar mencakup beberapa bidang, ialah :

a.   pendidikan;
b.   kesehatan;
c.   pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.   perumahan rakyat dan daerah permukiman;
e.   ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f.    sosial.

Dalam Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Bidang Pendidikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara. Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri dari 6 (enam) sub urusan, ialah : Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.

Rincian dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah sentra dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam sub urusan pendidikan selengkapnya sanggup dilihat pada tabel berikut ini :

1. Manajemen Pendidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Penetapan standar nasional pendidikan.
b.   Pengelolaan pendidikan tinggi.
a. Pengelolaan pendidikan menengah.
b. Pengelolaan pendidikan khusus.
a.   Pengelolaan pendidikan dasar.
b.   Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
2. Kurikulum
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak  usia dini, dan pendidikan nonformal.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal.
3. Akreditasi
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Akreditasi sekolah tinggi tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
---
---
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Pengendalian deretan pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik.
b.   Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
5. Perizinan Pendidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Penerbitan izin sekolah tinggi tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.   Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
a.   Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.   Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Bahasa dan Sastra
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
Download selengkapnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Wacana Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah Melalui Un Dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada Smp/Mts, Sma/Ma/Smk, Dan Sederajat

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus dicabut.

Sehingga, menurut pertimbangan tersebut, maka Kemendikbud memutuskan Peraturan Menteri wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.


Berikut salinan dari Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 yang terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal, sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2.   Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
3.   Jenjang pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.   Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
5.   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6.   Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
7.   Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik dari UN.
8.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
9.   Program Wustha yaitu pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
10.    Kisi-kisi UN yaitu teladan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
11.    Paket naskah soal UN yaitu variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
12.    Dokumen UN yaitu materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan penerima ujian, daftar hadir, informasi acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
13.    Dokumen pendukung UN yaitu seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko informasi acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
14.    Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15.    Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
16.    Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17.    Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
18.    Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
19.    Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 2

(1)  Persyaratan penerima didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a.   telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I hingga dengan semester V.

(2)  Persyaratan penerima didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
a.   berasal dari PKBM, kelompok berguru pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok berguru sejenis; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
(3)  Persyaratan penerima didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
a.   peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian final Satuan Pendidikan; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

Pasal 3

(1)  Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
(2)  Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 4

(1)  Setiap penerima didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(2)  Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerima didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3)  Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
(4)  Setiap penerima didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
(5)  Peserta didik yang berhalangan alasannya alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, sanggup mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
(6)  Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
(7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penerima didik dalam UN diatur dalam POS UN.

Pasal 5

Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mengikuti Ujian S/M/PK.

BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 6

(1)  Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
(2)  Pelaksanaan Ujian S/M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Pasal 7

(1)  Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(2)  Pelaksanaan Ujian PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

BAB V
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL

Pasal 9

(1)  BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2)  BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a.   menelaah dan memutuskan kisi-kisi UN;
b.   menyusun dan memutuskan POS UN;
c.   menetapkan naskah soal UN;
d.   memberikan rekomendasi kepada Menteri wacana pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
e.   melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
f.    melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3)  Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)  Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Pusat melalui Gubernur.
(5)  Panitia UN Tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi tinggi, forum penjaminan mutu pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
(6)  Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Provinsi melalui Bupati/Wali Kota.
(7)  Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8)  Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(9)  Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.
(10)  Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(11)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN.

Pasal 10

(1)  Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)  Dalam UN diujikan mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UN, klarifikasi jumlah soal, dan alokasi waktu pada setiap mata pelajaran yang diujikan diatur dalam POS UN.

Pasal 11

(1)  Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
(2)  Ujian teori kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)  Ujian praktik kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

Pasal 12

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.

Pasal 13

Pemerintah, Pemda dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi UN.

Pasal 14

(1)  Pelaksanaan UN sanggup dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS UN.

Pasal 15

(1)  SHUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) paling sedikit berisi:
a.   biodata siswa; dan
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(2)  Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) karakter b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai SHUN diatur dalam POS UN.

Pasal 16

(1)  Hasil UN dipakai untuk:
a.   pemetaan mutu jadwal dan/atau Satuan Pendidikan;
b.   pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c.   pertimbangan dalam training dan pemberian pertolongan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2)  Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(3)  Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Pasal 17

(1)  Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

BAB VI
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL

Pasal 18

(1)  Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2)  Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(3)  Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Pasal 19

(1)  Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M menurut kisi-kisi Ujian S/M.
(2)  Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK menurut kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3)  Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4)  BSNP memutuskan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
(5)  Naskah soal UN sebelum dan setelah pelaksanaan UN termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai dokumen negara yang bersifat diam-diam dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)  Naskah soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk ujian praktik kejuruan.

Pasal 20

(1)  Penyiapan dan penggandaan materi Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2)  Penyiapan dan penggandaan materi Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 21

(1)  Penggandaan dan distribusi materi UN dilakukan pada tingkat provinsi atau adonan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VII
BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 22

(1)  Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)  Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemda dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 23

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.

BAB VIII
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL

Pasal 24

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:

a.   menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.

Pasal 25

(1)  Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 karakter a, untuk penerima didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau jadwal akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diatur dalam POS UN.

Pasal 26

(1)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 karakter c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan menurut perolehan nilai Ujian S/M.
(2)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 karakter c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan nilai Ujian PK dari sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM)/kelompok berguru pada sanggar kegiatan berguru (SKB).

Pasal 27

Kelulusan penerima didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

BAB IX
SANKSI

Pasal 28

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 29

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1878

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!