Friday, January 24, 2020

Terbaik Kolom Nama Dan Tanggal Lahir Penerima Bimbing Di Aplikasi Dapodikdas 2015 V.3.0.2 Tidak Terkunci, Tapi Proses Perbaikan / Edit Data Masih Melalui Verval Pd Pdsp Kemdikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Informasi seputar Dapodikdas V.3.02 dan VervalPD. Kolom Nama dan Tanggal Lahir di Dapodikdas V.3.02 tidak terkunci, tetapi proses perbaikan nama dan tanggal lahir masih dilakukan melalui VervalPD. 

Dan di mohon kepada Operator Dinas maupun Operator Sekolah untuk tidak melaksanakan perbaikan Nama dan Tanggal Lahir melalui aplikasi Dapodikdas V.3.02.

Koordinasi masih dilakukan intensif terkait dibukanya kolom Nama dan Tanggal Lahir.


Secara sistem, edit nama dan tanggal lahir yang dibuka di aplikasi Dapodikdas V.3.02 belum terintegrasi, jadi tidak akan merubah database VervalPD, dengan kata lain, perubahan hanya akan terjadi di laptop/PC operator atau lokal, tanpa ada perubahan pada data Nasional.

Demikian share isu dari Bpk. Taufiq Lone terkait prosedur perbaikan/edit data nama dan tanggal lahir pada aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Pemda Diminta Segera Ambil Hasil Tkd Cpns 2014 - Daftar Pemerintahan Kawasan Kabupaten / Kota Yang Belum Mengambil Hasil Seleksi Cpns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada sejumlah instansi pemerintah kawasan yang belum mengambil hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Panselnas (Panitia Seleksi Nasional).

Hingga tanggal 5 Januari 2015, Panselnas CPNS 2014 telah mencetak hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014 untuk 61 pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari 61 pemda tersebut hari Selasa (06/01), ada satu pemda yang telah mengambil hasil TKD, adalah Kabupaten Solok.

“Kami mengharapkan para gubernur, bupati dan walikota uhntuk segera mengutus Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau menugaskan pejabat lain untuk segera mengambil hasil TKD di Panselnas,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (06/01). Imbauan tersebut juga dilakukan melalui Surat atas nama Menteri PANRB tertanggal 5 Januari 2015. Diungkapkan, dari 61 pemda tersebut tersebar di 18 provinsi.  (bby/HUMAS MENPANRB)

Berikut daftar Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengambil hasil seleksi CPNS 2014 :

Aceh

1.      Pemprov Aceh
2.      Kab. Aceh Barat Daya
3.      Kab. Aceh Besar
4.      Kab. Pidie
5.      Kab. Aceh Selatan
6.      Kab. Aceh Timur
7.      Kab. Bener Meriah
8.      Kab. Biereuen
9.      Kab. Simeulue

Sumatera Utara

10.    Kab. Dairi
11.    Kab. Deli Serdang
12.    Kab. Nias Barat
13.    Kab. Nias Selatan
14.    Kab. Serdang Bedagai
15.    Kab. Tapanuli Tengah
16.    Kota Sibolga
17.    Kab. Labuhan Batu Utara

Sumatera Barat

18.    Kab. Solok
19.    Kab. Tanah Datar
20.    Kota Solok

Riau

21.    Pemprov Riau
22.    Kab. Pelalawan
23.    Kab. Siak
24.    Kab. Siantan Sengingi

Sumatera Selatan

25.    Kab. Empat Lawang
26.    Kota Pagar Alam
27.    Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
28.    Kab. Musi Rawas Utara
29.    Kab. Lubuk Linggau

Bengkulu

30.    Kab. Bengkulu Utara

Lampung

31.    Kab. Lampung Selatan
32.    Kab. Pringsewu

Jawa Barat

33.    Pemprov Jabar
34.    Kab. Bekasi

Banten

35.    Kota Tangerang Selatan

Jawa Timur

36.    Kab. Bangkalan
37.    Kab. Bondowoso
38.    Kab. Jombang
39.    Kab. Lamongan
40.    Kota Mojokerto

Kalimantan Tengah

41.    Kab. Barito Timur
42.    Kab. Kotawaringin Barat
43.    Kab. Murung Raya
44.    Kab. Pulang Pisau

Kalimantan Barat

45.    Kab. Bengkayang
46.    Kab. Melawai

Kalimantan Selatan

47.    Kab. Barito Kuala
48.    Kab. Kotabaru

Sulawesi Utara

49.    Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Sulawesi Selatan

50.    Pemprov Sulsel
51.    Kab. Bantaeng

Bali

52.    Kab. Bangli
53.    Kab. Gianyar

NTT

54.    Kab. Sumba Barat
55.    Kab. Sumba Timur
56.    Kab. Timor Tengah Selatan
57.    Kab. Timor Tengah Utara
58.    Kab. Sumba Tengah

Maluku

59.    Kab. Buru Selatan
60.    Kab. Seram Bagian Barat
61.    Kota Ambon

Referensi sumber artikel : http://menpan.go.id

Terbaik Permendikbud Wacana Juknis Unas 2015 Diputuskan Ahad Depan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Masyarakat perlu bersabar untuk menerima kepastian terkait bentuk gres Ujian Nasional (Unas) 2015. Sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan rencananya gres mengumumkan secara utuh konsep Unas 2015 pekan depan.

Upaya selesai jelang penetapan wujud Unas 2014 dijalankan Anies dengan mengundang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di kantornya kemarin sore. Di sela rapat tertutup itu, Anies menyampaikan belum sanggup memberikan wujud gres pelaksanaan unas.

"Saya ingin sampaikan ke masyarakat secara untuh. Unas 2015 itu menyerupai apa," terang menteri alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu. Paling usang warta format gres unas itu keluar pekan depan. Anies mengatakan, warta yang selama ini beredar di masyarakat masih sepotong-sepotong. Misalnya format Unas 2015 versi BSNP,  padangan pelaksanakaan unas dari perguruan tinggi tinggi, serta dari internal Kemendikbud sendiri.

Anies menegaskan selama belum keluar Peraturan Mendikbud (Permendikbud) terkait unas, berarti belum ada pola resmi perihal citra ujian tahunan itu. Anies hanya memperlihatkan gambaran, nantinya ia akan sampaikan secara utuh perihal teknis unasnya sendiri, kriteria siswa tamat belajar, dan ketentuan siswa lulus ujian.

"Siswa yang tamat mencar ilmu dengan siswa yang lulus ujian itu akan saja jabarkan perbedaannya nanti. Setelah ada keputusan  bundar dengan BSNP," ujarnya. Anies berharap guru maupun siswa ketika ini fokus mempersiapan penuntasan tema-tema pelajaran. Selain itu juga diisi dengan latihan-latihan soal ujian.

Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi tadi malam, belum sanggup menjelaskan hasil pertemuan dengan Mendikbud itu. Dia mengaku masih mengikuti rapat bersama anggota BSNP lainnya. Dalam pertemuan dengan Mendikbud itu, BSNP sudah membawa draft standar operasional mekanisme (SOP) Unas 2015. Draft itu masih harus diadaptasi dengan rancangan Permendikbud perihal Unas 2015.

Di antara yang mencolok dalam draft SOP Unas 2015 itu adalah, kelulusan siswa ditentukan oleh ujian sekolah (US). Meskipun begitu Kemendikbud tetap menyelenggarakan unas. Namun fungsinya dialihkan menjadi alat pemetaan kualitas pendidikan mulai dari siswa, guru, pemerintah daerah, hingga pusat. (wan)


Terbaik Solusi Sarana Pembelajaran E-Sabak Untuk Sekolah Di Wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Dan Tertinggal)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah mengupayakan saluran pendidikan yang lebih gampang untuk sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Salah satu solusi sarana pembelajaran ialah memakai buku elektronik disebut Elektronik Sabak (E-Sabak). Diharapkan, ketimpangan saluran terhadap pendidikan yang berkualitas sanggup dikurangi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, dengan solusi ini, akseptor didik di wilayah 3T sanggup mendapat pengetahuan dan warta yang sama dengan mereka yang tinggal di kota besar. Pihaknya, kata dia, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan PT Telkom untuk menunjukkan layanan pendidikan ini. 

"Prioritas di kawasan perbatasan menyerupai Papua, Kalimantan, dan NTT. Selain itu, kawasan yang mempunyai indeks pembangunan insan rendah," katanya ketika menunjukkan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Hadir pada program Menkominfo Rudiantara, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad.

Mendikbud mengatakan, ketika ini sudah terdapat sebanyak 1.200 siswa Sekolah Menengan Atas Terbuka yang memakai akomodasi tablet. Dengan akomodasi ini, kata dia, sanggup menekan biaya dan pada ketika yang sama meningkatkan kualitas. "Anak-anak hidup di dunia digital. Dunia pendidikan harus mengantisipasi," katanya.Menurut Mendikbud, solusi ini berbeda dengan buku sekolah elektronik (BSE) selama ini. Materi ajarnya, kata dia, dibentuk interaktif. "Bahan kuis juga sanggup dikembangkan lewat E-Sabak," katanya.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, dari sisi jaringan internet sanggup dilakukan optimalisasi. Koneksinya, kata dia, tidak perlu harus ke Jakarta, tetapi sanggup dilakukan rerouting. "Fasilitas jaringan yang dimiliki oleh Kemdikbud ini juga sanggup dimanfaatkan oleh Kementerian lain menyerupai Kementerian Kesehatan untuk menghubungkan puskesmas-puskesmas di Indonesia," katanya.

Direktur Enterprise dan Business Service PT Telkom, Muhammad Awaluddin mengatakan, layanan berbasis teknologi warta dan komunikasi ini disediakan dalam satu paket layanan yang tidak terpisahkan ialah perangkat, jaringan, dan aplikasi. Dia menyebutkan, disediakan tiga alternatif jaringan ialah fix line, 3g, dan satelit (VSAT). "Tiga alternatif itu yang akan kita solusikan," katanya. (Sumber : http://kemdikbud.go.id)

Terbaik Penggunaan Sabak Elektronik (E-Sabak) Bentuk Efisiensi Distribusi Buku Pelajaran Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Salah satu alasan pemerintah mengusung sabak elektronik (e-Sabak) sebagai alternatif pengganti buku pelajaran ialah efisiensi distribusi buku ke sekolah. 

Diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, biaya pengiriman buku baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa sangat besar. “(dengan e-Sabak) kita sanggup mengefisienkan (biaya pengiriman) ini,” katanya pada telewicara dengan radio Elshinta, Jumat (9/01/2015).

Menteri Anies mengatakan, setiap anak akan menerima satu buah e-Sabak. Di dalamnya terdapat semua bahan yang akan dipelajari. 

Namun demikian, kata dia, penggunaan e-Sabak yang berbentuk peranti tablet,  akan dilakukan secara bertahap. Pertama, tablet ini gres akan menjadi buku elektronik saja. “Sehingga tablet itu pemanfaatannya masih sebatas sebagai buku atau e-book,” katanya.

Mendikbud mengatakan, setiap unit sabak yang diterima siswa tidaklah mereka beli. Ada jasa yang menunjukkan mereka derma penggunaan. "Jadi jikalau ada duduk kasus pun pemberi povider itu yang akan menuntaskan masalahnya," katanya.

Mendikbud mengatakan, dalam fase pertama ini e-Sabak belum tersambung dengan kemudahan internet. Materi yang ada di tablet itu ialah bahan yang dikirimkan atau ditransfer, biasanya kepada sekolah, melalui susukan eksklusif kemudian difungsikan di tablet tersebut. “Intinya ialah (e-Sabak) ini menciptakan familiar kita kepada penggunaan teknologi, dan secara sedikit demi sedikit menciptakan kita sanggup berguru memakai teknik-teknik yang lebih interaktif,” katanya.

Mendikbud menyadari hal ini bukan tanpa tantangan. Ia menambahkan, dalam memakai buku elektonik tersebut tidak hanya siswa yang harus belajar. Guru pun harus dilatih. Bahkan di tempat terdepan, terluar dan tertinggal (3T), kemudahan listrik ialah salah satu tantangan utama.

Untuk mendukung langkah ini, Mendikbud mengatakan, pemerintah sedang bekerja keras membangun fasilitas, baik infrastruktur ICT, maupun infrastruktur transportasi di daerah-daerah yang tidak terjangkau. “Meskipun kini listriknya belum memadai, kita masih banyak cara untuk generating electricity itu. Kita percaya ke depan niscaya akan punya kemudahan elektronik yang baik,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Sumber artikel : Penggunaan Sabak Elektronik Bentuk Efisiensi Distribusi Buku – http://kemdikbud.go.id

Terbaik Balasan / Respons Masyarakat Terhadap Agenda Sabak Elektronik (E-Sabak)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Program  Sabak elektronik menjadi upaya pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Alat yang dipakai sebagai sarana untuk memasukan buku teks pelajaran ke perangkat elektronik ini menuai banyak sekali respons dari masyarakat. Pro dan kontra menjadi bab dari respons tersebut. 

Melalui telewicara yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Radio Elshinta, Jumat (09/01/2015), masyarakat mengungkapkan pendapatnya.

Seorang warga Jakarta, Barselio, memberikan melalui pesan singkat yang disampaikan kepada Radio Elshinta. Ia mengatakan, ilham jadwal sabak elektronik ini bagus. Yang menjadi tantangan, kata dia, yaitu terkait listrik. Masyarakat yang berada di kawasan banyak yang belum mempunyai saluran listrik.

“Kebanyakan kawasan terpencil dan pesisir pantai tidak punya listrik dan jaringan internet, ini mohon sanggup menjadi perhatian khusus,” ujar Barselio. Masih melalui pesan singkat, warga yang berjulukan Suryanto menawarkan saran supaya pemerintah memastikan kembali keberadaan peraturan Menteri Keuangan mengenai pajak pertambahan nilai atau sewa kegiatan.

Beralih ke wilayah barat pulau Jawa, Feri dari Tangerang memberikan pendapatnya melalui telepon. Ia mengatakan, jadwal Sabak Elektronik yaitu jadwal yang konkret dan sangat maju. Di negara-negara maju, kata dia, sudah lebih dahulu diterapkan.

Feri berpendapat, jadwal ini sudah harus dimulai dengan menerapkannya terlebih dahulu di ibu kota. Karena kota besar sudah mempunyai infrastruktur yang memadai. “Penggunaan ini sanggup jauh lebih efisien dan lebih murah. Tetapi perlu diperhatikan mengenai anti spyware, untuk mengantisipasi andanya hacker dikala ujian,” ucap Feri.

G. Sebastian dari Jakarta juga memberikan pendapatnya melalui telepon. Ia mengatakan, jadwal Sabak Elektronik yang ingin dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) cukup bagus, dan terlebih dahulu akan dilakukan di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). “Kalau nanti di kawasan 3T sudah berhasil, berarti di kawasan yang lebih maju menyerupai Jakarta akan lebih berhasil juga. Kita harus optimis terhadap ide-ide yang bagus,” kata Sebastian.

Bambang, warga Cibubur, Jakarta Timur turut memberikan pendapatnya melalui telepon. Ia mengatakan, kalau masyarakat ingin anak-anaknya maju dan berakal maka harus melek teknologi. Tugas menteri, tuturnya, yaitu menciptakan kebijakan. “Kita hargai terlebih dahulu kebijakan tersebut,” tutur Bambang.

Selain melalui pesan singkat dan telepon, dalam telewicara tersebut masyarakat juga memberikan responnya terhadap kebijakan ini melalui sosial media, twitter. Salah satunya yaitu Asrori. Ia menyampaikan bahwa ia tidak oke dengan perihal penerapan jadwal Sabak Elektronik. Hal tersebut disampaikannya, alasannya di kawasan tempat tinggalnya belum terakses listrik.

Akun twitter lain, @utim_manis, mengatakan, tidak semua anak Indonesia paham terhadap penggunaan tablet, khususnya di kawasan pedalaman. Akun twitter @cats132011 mengatakan, bahwa tidak semua wali murid sanggup membeli tablet. Senada dengan akun twitter di atas, akun  @Kalijaga113 berpendapat  bahwa perlu diluruskan kembali mengenai listrik dan jenis tablet yang digunakan. Ia berharap supaya tidak memakai tablet yang sulit digunakan.

Terkait kendala yang dikemukakan masyarakat, Mendikbud Anies Baswedan sudah menyadari hal ini bukan tanpa tantangan. Ia menuturkan, dalam memakai buku elektronik tersebut tidak hanya siswa yang harus belajar. Guru pun harus dilatih. Bahkan di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T), akomodasi listrik yaitu salah satu tantangan utama.

Untuk mendukung langkah ini, Mendikbud mengatakan, pemerintah sedang bekerja keras membangun fasilitas, baik infrastruktur ICT, maupun infrastruktur transportasi di daerah-daerah yang tidak terjangkau. “Meskipun kini listriknya belum memadai, kita masih banyak cara untuk generating electricity itu. Kita percaya ke depan niscaya akan punya akomodasi elektronik yang baik,” katanya.


Terbaik Syarat Dan Cara Mengajukan Nuptk Gres 2015 Bagi Guru Non Pns Pada Sekolah Swasta / Yayasan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sejak tanggal 22 September 2014 yang kemudian telah dirilis modul anjuran NUPTK gres khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan dan mekanisme Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS pada sekolah yayasan yang diproses secara online melalui situs Padamu Negeri.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapat himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.   Cetak Portofolio terbaru
4.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.   SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA / YAYASAN memenuhi syarat, sebagai berikut:

1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.   Cetak Portofolio
4.   Copy Akte Pendirian Yayasan
5.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.   SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami mekanisme anjuran NUPTK Baru.



Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.id.

2.   Isikan Email/PegID dan Password dengan benar.

3.   Pilih hidangan NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK.

4.   Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak kalau berkas syarat sudah lengkap.

5.   Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan sampai penerbitan NUPTK baru.
7.   Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS sanggup Anda lihat di sini.

Demikian isu mengenai syarat dan cara mengajukan NUPTK bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta / yayasan pada tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber rujukan artikel : http://bantuan.siap-online.com