Wednesday, January 30, 2019

Terbaik Cara Pendaftaran Operator Sekolah Di Aplikasi Dapodik Versi 2016 Secara Online Dan Offline Tahun Pelajaran 2016/2017 Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb

Sahabat Operator Dapodikdasmen jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang berbahagia...

Setelah teman-teman Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, ataupun SLB sudah berhasil melaksanakan instalasi aplikasi Dapodik Versi 2016 pada komputer / laptopnya masing-masing. Maka langkah selanjutnya yang mesti kita lakukan yakni melaksanakan pendaftaran aplikasi.

Perbedaan pendaftaran pada aplikasi versi 2016 dengan versi sebelumnya yakni pada fungsinya. Proses pendaftaran yang sebelumnya sebagai proses tambah data pengguna (operator sekolah) sekarang berubah fungsinya menjadi verifikasi data pengguna. Username dan password harus terdaftar sebelumnya di server Dapodik semester sebelumnya serta harus cocok dengan arahan pendaftaran milik sekolah.

Dan pada aplikasi Dapodik Versi 2016 ini, mekanisme untuk menambah data pengguna gres (operator sekolah) Dapodik sanggup dilakukan di KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Proses pendaftaran di aplikasi Dapodik versi 2016 sanggup dilakukan secara onlline atau offline ini juga telah terdapat pada Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016. Dan di sini saya hanya akan menambahkan pola cara pendaftaran secara online maupun offline dari aplikasi Dapodik versi 2016 yang sudah saya lakukan sendiri sebagai berikut:

a. Cara Registrasi Operator Sekolah di Aplikasi Dapodik V. 2016 Secara Online

Apabila teman-teman operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, ataupun SLB melaksanakan pendaftaran secara online, maka Anda tidak perlu memakai file prefill, akan tetapi cukup menginputkan data username, password dan arahan pendaftaran yang sama dengan username, password maupun arahan pendaftaran pada aplikasi pada versi terakhir sebelumnya.

Proses pendaftaran online kurang lebih berlangsung selama 5 menit jikalau koneksi internet lancar. Jika terdapat kesalahan data maka akan muncul peringatan data sekolah tidak ditemukan atau data pengguna salah. Pada proses pendaftaran yang berhasil maka akan muncul notifikasi Sinkronisasi selesai, lalu diarahkan ke halaman login aplikasi.

Berikut panduan singkat cara melaksanakan pendaftaran operator sekolah di aplikasi Dapodik V.2016 sebagai berikut:

1.  Silahkan dibuka aplikasi Dapodik V.2016 Anda dengan klik ikon aplikasi Dapodik pada desktop komputer Anda atau dengan cara inputkan localhost:5774 di address kafetaria web browser Anda (disarankan menggunakan Google Chrome atau Mozila Firefox).

2.   Pada jenis pendaftaran pilih “Online”, lalu isikan kode registrasi, pilih jenjang pendidikan (SD-SMP-SLB atau SMA-SMK), selanjutnya isikan username dan password, serta isikan kembali password Anda yang benar pada konfirmasi password terakhir yang Anda gunakan di aplikasi Dapodik sebelumnya.

3.   Setelah semua isian terisi dengan benar, silahkan klik pada tombol “Submit”.

4.   Tunggu proses hingga selesai yang kurang lebih memakan waktu 5 menit (jika jaringan / koneksi internet Anda manis dan lancar).

5.   Jika terdapat kesalahan pada data pendaftaran yang telah Anda isikan pada laman pendaftaran ini tidak sama dengan data-data yang sudah tersimpan pada server Dapodik maka akan muncul peringatan data sekolah tidak ditemukan atau data pengguna salah. Dan jikalau berhasil, maka maka akan muncul notifikasi Sinkronisasi selesai, untuk menghilangkan notifikasi pendaftaran berhasil silahkan klik “OK”.

6.   Sesaat kemudian, secara otomatis Anda akan diarahkan ke halaman login aplikasi Dapodik V.2016. Pada kepingan ini, silahkan masukkan Username dan Password aplikasi Dapodik Anda dan untuk periode semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini silahkan pilih “2016/2017 Ganjil”. Kemudian klik pada tombol “Masuk”.

7.   Jika berhasil, maka akan tampil Dashboard Aplikasi Dapodik V.2016 sebagaimana gambar berikut.

8.   Selesai dan Anda pun sudah siap untuk mulai bekerja dengan aplikasi Dapodik V.2016.... J

b. Cara Registrasi Operator Sekolah di Aplikasi Dapodik V. 2016 Secara Offline

Untuk melaksanakan proses registasi operator sekolah secara offline tentu berbeda dengan pendaftaran secara online yang sudah saya ulas pada kepingan di atas. Perbedaan utamanya yakni diperlukannya generate dan download file prefill terbaru untuk aplikasi Dapodik V.2016 sebelum melaksanakan pendaftaran secara offline.

Sedangkan jikalau pendaftaran secara offline tidak diharapkan file prefill, akan tetapi secara otomatis sehabis isian data benar maka pendaftaran pun akan berhasil, namun syaratnya tentu saja Anda harus mempunyai koneksi internet yang manis dan lancar.

Berikut langkah-langkah pendaftaran operator sekolah di aplikasi Dapodik V.2016 SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB yang dilakukan secara offline (tanpa dengan koneksi internet) yakni sebagai berikut:

1)   Siapkan file prefill yang sudah berhasil diunduh. Untuk lebih jelasnya ihwal bagaimana cara unduh prefill sanggup dilihat pada artikel saya sebelumnya di sini (Panduan Cara Generate Prefill Aplikasi Dapodik V.2016 SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2016/2017).

2)   Pastikan nama file prefill hasil unduhan tidak mempunyai angka (1), (2), dst. Hal tersebut disebabkan sudah pernah ada nama file prefill yang sama yang pernah diunduh sebelumnya sehingga file prefill lebih dari satu kali dan disimpan di tempat/direktori yang sama.

3)   Setelah itu buka aplikasi Dapodik V.2016 Anda. Setelah muncul pilih tombol “Registrasi”.

4)   Pada jenis pendaftaran pilih “Offline”, lalu isikan arahan registrasi, pilih jenjang pendidikan (SD-SMP-SLB atau SMA-SMK), selanjutnya isikan username dan password, serta isikan kembali password Anda yang benar pada konfirmasi password.

5)   Langkah selanjutnya relatif sama ibarat yang sudah saya sampaikan sebelumnya yakni pada nomor 6 s.d. 8 di atas.

Demikian panduan / cara pendaftaran operator sekolah di aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam satu data...!

Terbaik Jadwal Sertifikasi Dan Pertolongan Tunjangan Profesi Bagi Guru / Tpg Tetap Dilanjutkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sertifikasi guru yakni proses dukungan sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh akademi tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pelaksanaan proses sertifikasi.

Pola penetapan sertifikasi guru dikala dilaksanakan dengan rujukan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yakni proses training guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru Kelas. 


Selanjutnya, sesudah guru mendapat akta profesinya serta telah memenuhi beban jam mengajar minimal 24 jam perminggu-nya, maka akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) yang ditetapkan dengan SK Penerima TPG yang berlaku pada setiap semester (6 bulan).

Sehubungan dengan kegiatan sertifikasi guru serta dukungan tunjangan profesi guru / TPG pada tahun pelajaran 2016/2017 ini dipastikan kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan pasca pergantian Mendikbud RI yang sebelumnya dijabat oleh Anis Baswedan yang dilanjutkan oleh Muhadjir Effendy yang telah dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 27 Juli 2016 lalu.

Kepastian akan adanya keberlanjutan dari adanya kegiatan sertifikasi guru dan dukungan TPG ini menyerupai yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan konkret terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan kegiatan sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait warta yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus kegiatan sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

“Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan honor pokok” tutur laki-laki yang dekat disapa Pranata itu.

Terbaik Download Permendikbud Ri Perihal Juknis Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Juknis BOS SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 diatur menurut Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ditetapkan sebagai hukum yang mengubah pada bab Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang terdapat dalam lampiran Peraturan Mendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ini.

Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur ihwal Juknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2016 untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK) tersebut di atas, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Aktivitas Cut Off Aplikasi Dapodik Versi 2016 Untuk Pencairan Dana Bos Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk Tahun 2016

Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang berbahagia...

Seperti pada versi aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen yang mana pada dikala ini telah diintegrasikan dalam 1 (satu) aplikasi Dapodikdasmen yakni pada aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 yang juga akan tetap menjadi dasar dasar untuk penerimaan dana BOS jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada triwulan 3 dan triwulan 4 tahun anggaran 2016 yang sedang berjalan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ketentuan batas cut off dari aplikasi Dapodik yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

1. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 SD, SMP, dan SLB

Sasaran jadwal BOS yaitu semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut yaitu dengan menawarkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP.

Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik yaitu sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.   SD/SMP yang berada di kawasan khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud yaitu kawasan yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
3.   sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
4.   khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.

Alokasi akhir dana BOS tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/ kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)   triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi akhir di atas yaitu sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1.

Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SD, SMP, Satap, SLB, SDLB, dan SMPLB:
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 4

2. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 Sekolah Menengan Atas

Sasaran jadwal BOS Sekolah Menengan Atas yaitu semua Sekolah Menengan Atas baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Besaran pertolongan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.

Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah dilaksanakan pada awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4)   triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Alokasi akhir dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)   triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi akhir di atas yaitu sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data Tahun Pelejaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1;

Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMA:
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3

BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4

3. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 Sekolah Menengah kejuruan

Sasaran jadwal BOS Sekolah Menengah kejuruan yaitu semua satuan pendidikanSMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Besar dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biayasebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi akhir di atas yaitu sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1;

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMK
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-4

Entri data yang dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen memilih ketepatan alokasi dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh Sekolah. Untuk menjamin hal tersebut, sekolah harus memastikan entri data ke aplikasi Dapodikdasmen telah dilakukan dengan lengkap, valid, dan up to date.

Data jumlah siswa yang diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yaitu hasil entri data individual siswa yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Konsekuensi yang timbul akhir ketidaktepatan dalam proses entri ke aplikasi Dapodikdasmen sehingga mengakibatkan ketidaktepatan penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Demikian isu mengenai batas cut off data Dapodik V.2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan untuk pencairan dana BOS tahun 2016 menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Terbaik Jumlah Pencairan Dana Bos Persiswa Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sasaran aktivitas BOS yakni semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan juga bagi semua Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

a. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)

Sekolah dengan jumlah akseptor bimbing minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah akseptor bimbing dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   SD/SDLB : Dana BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 800.000,-
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.000.000,-
c.   SLB : Dana BOS = (jumlah akseptor bimbing tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah akseptor bimbing tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yakni sebesar Rp 60.000.000,-

b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)

Untuk sekolah dengan jumlah akseptor bimbing kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan besaran sumbangan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.


Terbaik Publikasi Online Untuk Pendidikan Diambil 10 Orang Pemenang Khusus Operator Dapodik Sd, Smp, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Di awal tahun pelajaran 2016/2017 ini, aku ingin kembali menghadirkan even kecil-kecilan bagi teman-teman yang sudah tergabung dengan grup Facebook Dapodik yang kebetulan aku inisiasi dan aku kelola secara berdikari ini tentu saja ini bukanlah grup resmi Dapodik melainkan grup sharing antar operator Dapodik versi operator sekolah yang ingin berkarya lebih menyerupai rekan-rekan pada umumnya.

Alhamdulillah, pada even kecil-kecilan aku juga di tahun 2015 dulu adalah KUUNDI (Kuis Untuk Pendidikan) telah berjalan lancar.


Bagi teman-teman operator Dapodik SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan di grup Dapodik ini yang ingin memuat dongeng inspiratif seputar pendidikan baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat sekitar Anda, dan sanggup juga goresan pena wacana seputar pengalaman unik dan serunya (sifatnya edukatif) yang terkait dengan Dapodik untuk dimuat di www.dadangjsn.com dan atau di www.salamedukasi.com sanggup kirimkan filenya ke email dadangjsn@gmail.com

Jika terpilih dimuat, sedikit bonus persahabatan untuk sahabat yang terpilih berupa pulsa masing-masing Rp. 25 ribu / orang untuk 10 pemenang terpilih.

Syarat dan ketentuan :

1.   Kenyataan (faktual dan sanggup dipertanggungjawabkan).
2.   Tulisan minimal 100 kata (ejaan Bahasa Indonesia atau English yang baik dan benar).
3.   Inspiratif dan memotivasi bagi dunia pendidikan di Indonesia.
4.   Dilampiri gambar/foto minimal 1 (satu) buah untuk mendukung kualitas tulisan.
5.   Belum pernah terpublikasi di media online manapun.
6.   Keputusan pemenang tidak sanggup diganggu gugat.

Jadwal penutupan even ini sekaligus jadwal pengumuman pemenang serta publikasi kiriman insya Allah selambat-lambatnya pada hari Minggu, 7 September 2016 pukul 24.00 WIB.

Terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Terbaik Panduan / Cara Pelaporan Dana Bos Online Tahun 2016 Sd, Smp, Sma, Dan Smk Terbaru

Sahabat Bendahara BOS ataupun Operator Sekolah yang bertugas input data penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 yang berbahagia...

Setelah dirilisnya aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, untuk melaporkan penggunaan dana BOS semester I, II, III, dan IV dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pun juga melalui portal pelaporan BOS yang sama.

Sebelum melaksanakan input data rekapitulasi penggunaan dana BOS pada semester 1, 2, 3, dan 4 tentu rekan harus siapkan terlebih dahulu form rekapitulasi penggunaan dana BOS baik SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (form K7a) pada setiap triwulannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga Bendahara BOS pada satuan pendidikan masing-masing.

Pada ketika artikel ini aku publish, pelaporan penggunaan dana BOS yang aktif baik SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan ialah triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Perlu diketahui juga pada ketika ini ada perubahan tampilan pada laman BOS ini, yang tentu saja loadingnya lebih ringan dan tampilannya lebih lezat dan nyaman dipandang mata atau istilah kerennya eye chatching baik pada tampilan utama maupun pada isinya. 

Baca juga : Cara Cetak / Print Out Laporan Penggunaan BOS Online Tahun 2016 SD, SMP, SMA, dan SMK

Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan yang baik kali ini, aku akan share panduan / cara untuk melaporkan penggunaan BOS secara online baik untuk semester 1, 2, 3, maupun 4 tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut:

1.  Silahkan kunjungi laman Portal BOS resmi Kemdikbud : http://bos.kemdikbud.go.id.

2.  Lihat pada bab bawah, klik pada tombol “Login”.

3.  Setelah tampil halaman login, silahkan masukkan Username / Email serta Password yang Anda gunakan pada aplikasi Dapodik baik SD, SMP, dan SLB maupun Dapodik jenjang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas dan SMK.

4.  Jika Anda berhasil login, maka tampilannya akan menyerupai pada gambar di bawah ini. Silahkan cek kembali tahun anggaran yang akan Anda laporkan, untuk bawaan / default-nya tentu di tahun anggaran 2016 ini. Silahkan klik pada tombol “Tambah”.

5.  Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik pada tombol “Proses”.

6.    Terakhir Anda pun sanggup melihat List Report Sekolah yang terdiri dari data tanggal update, tahun, triwulan, rincian jumlah penggunaan dana BOS per-komponen, serta ada akomodasi untuk edit yakni dengan klik pada tombol “Edit” untuk memperbaiki bila ada kesalahan pada tahun anggaran serta triwulan yang Anda pilih.

Ada kalanya setiap pelaporan BOS pada setiap semester atau sesi login Anda relatif usang otomatis laman Anda akan keluar atau log out otomatis, bila terjadi hal tersebut, silahkan ulangi lagi proses loginnya dan selanjutnya laporkan kembali penggunaan dana BOS pada triwulan yang lain. 

Baca di sini : Download Alpeka BOS / Aplikasi Laporan Keuangan BOS Tahun 2016

Demikian tutorial singkat wacana panduan / cara melaporkan penggunaan dana BOS secara online di tahun pelajaran 2016/2017 untuk portal pelaporan dana BOS resmi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga kesehatan, kesuksesan, dan kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua. Amin... Salam Edukasi...!