Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Sasaran aktivitas BOS yakni semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.
Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan juga bagi semua Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
a. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)
Sekolah dengan jumlah akseptor bimbing minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah akseptor bimbing dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD/SDLB : Dana BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 800.000,-
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.000.000,-
c. SLB : Dana BOS = (jumlah akseptor bimbing tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah akseptor bimbing tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yakni sebesar Rp 60.000.000,-
b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)
Untuk sekolah dengan jumlah akseptor bimbing kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan besaran sumbangan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Sumber rujukan artikel : Permendikbud RI Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016
No comments:
Post a Comment