Showing posts sorted by date for query download-undang-undang-uu-nomor-4-tahun. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query download-undang-undang-uu-nomor-4-tahun. Sort by relevance Show all posts

Friday, May 1, 2020

Soal Uas Pkn Kelas 6 Semester 1 Terbaru Tahun Pemikiran 2018/2019

Berikut ini yaitu pola soal UAS PKn kelas 6 semester 1 terbaru tahun anutan 2018/2019. Soal sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UAS PKn kelas 6 semester 1 ini sanggup dijadikan tumpuan untuk mencar ilmu khususnya adik-adik kelas 6 guna persiapan diri menghadapi Ulangan Akhir Semester 1.

Soal UAS PKn Kelas 6 Semester 1 Terbaru


Berikut ini yaitu pola soal UAS PKn kelas  Soal UAS PKn Kelas 6 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019

I. Berilah tanda silang (x) pada abjad a, b, c atau d di depan tanggapan yang paling benar !
1. "Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik”. Pernyataan tersebut
tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ....
a. Pasal 1 Ayat 1
b. Pasal 1 Ayat 2
c. Pasal 1 Ayat 3
d. Pasal 18

Bacalah penyataan-pernyataan berikut ini !
(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2) Memajukan kesejahteraan umum
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
(4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil
(5) Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial

2. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor ....
a. (1), (2), (3), (4), dan (5)
b. (1), (2), (3), dan (4)
c. (1), (2), (3), dan (5)
d. (1), (2), dan (3)

3. Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu administrator legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah ....
a. BPD
b. Kepala Desa
c. Sekretaris Desa
d. Perangkat Desa

4. Perhatikan pernyataan berikut ini !
(1) Perlindungan konstitusional
(2) Kebebasan menyatakan pendapat,
(3) Kebebasan untuk berserikat
(4) Jaminan hak asasi manusia
(5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah
Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor ....
a. (1), (2), (3), (4), dan (5)
b (1), (2), (3), dan (4)
c. (1), (2), dan (3)
d. (1) dan (2)

5. Basis tempat pemilihan anggota DPD yaitu provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari ....
a. 2 anggota
b. 3 anggota
c. 5 anggota
d. 4 anggota

6. Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang ....
a. bersih
b. terbuka
c. transparan.
d. demokratis

7. Sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi 10 kali pemilu hingga tahun 2014. Pemilu pertama diselenggarakan pada tahun ....
a. 1955
b. 1971
c. 1999
d. 2009

8. Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut yaitu untuk menentukan ....
a. anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD
b. anggota KPU
c. persaingan calon presiden dan wakil presiden
d. partai politik

9. Tiap tahapan dalam pemilu harus diawasi supaya tidak terjadi pelanggaran. Pengawasan dalam pemilu dilakukan dengan membentuk ....
a. Panwaslu
b. LSM
c. TPS
b. KPU

10. Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses menentukan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat hingga daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap ....
a. 3 tahun sekali
b. 4 tahun sekali
c. 5 tahun sekali
d. 6 tahun sekali

11. Perhatikan penyataan di bawah ini !
(1) Memperlakukan penerima pemilu secara adil dan setara.
(2) Menyuarakan pemilu
(3) Menyampaikan informasi acara pemilu kepada masyarakat
(4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu

Pernyataan-pernyataan di atas merupakan kiprah ....
a. KPU
b. rakyat
c. presiden
d. PPS

12. Tiap pemilih dalam pemilu secara pribadi memperlihatkan suaranya tanpa perantara. Hal ini sesuai dengan asas pemilu, yaitu ....
a. pribadi
b. bebas
c. umum
d. adil

13. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh ....
a. presiden dan para menteri
b. presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat RI
d. dewan perwakilan rakyat RI dan MPR
d. Mahkamah Agung

14. Merurut Undang-Undang Dasar 1945, BPK merupakan forum yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh ....
a. presiden
b. DPR
c. MPR
d. MK

15. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan perubahan dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Sebuah forum gres sehabis adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu ....
a. LMD
b. BPD
c. DPD
d. DPT

16. Lembaga tinggi negara ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 45 sebelum diamendemen mempunyai fungsi memben masukan atau pertimbangan kepada presiden Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi tanggapan atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, forum tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksud yaitu ....
a. Dewan Pertimbangan Daerah
b. Dewan Pertimbangan Agung
c. Mahkamah Konstitusi
d. Mahkamah Agung

17. Tiap negara mempunyai sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut
yaitu sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan ....
a. sosialis
b. komunis
c. presidensial
d. parlementer

18. dewan perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan supaya sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi tersebut dinamakan fungsi ....
a legislasi
b. anggaran
c. pengawasan
d. menciptakan undang-undang

19. Dalam melakukan fungsi anggaran, dewan perwakilan rakyat bekerja sama dengan presiden untuk menyusun
dan memutuskan ....
a. APBN
b. RAPBN
c. RAPBD
d. undang-undang

20. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala tempat atau provinsi. Pernyataan ini merupakan kiprah dan wewenang ....
a. presiden
b. kepala daerah
c. wakil presiden
d. wakil kepala daerah

21. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat
berafiliasi bersahabat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud yaitu ....
a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan
b. desentralisasi, konsentrasi, dan kiprah pembantuan
c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah utama
d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi

22. Penugasan dari pemerintah kepada tempat dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
kiprah tertentu. Pernyataan di atas memperlihatkan salah satu asas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Asas yang dimaksud yaitu asas ....
a. kiprah pembantuan
b. desentralisasi
c. dekonsentrasi
d. sentralisasi

23. Pasangan presiden dan wakil presiden yang terpilih pada pemilu tahun 2004 yaitu ....
a. Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla
b. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi
c. Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono
d. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla

24. Fungsi anggaran yang dijalankan oleh dewan perwakilan rakyat ditunjukkan oleh ....
a. kekuasaan dalam membentuk UU
b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden
c. mengawasi jalannya pemerintahan
d. menindak pelaku kejahatan

25. Perhatikan unsur unsur berikut ini !
(1) Presíden
(2) Wakil presiden.
(3) Menteri.
(4) Anggota DPR.
Unsur-unsur yang termasuk di dalam kabinet ditunjukkan oleh nomor ....
a. (1), (2), (3), dan (4)
b. (1), (2), dan (3)
c. (1), (2), dan (4)
d. (2), (3), dan (4)

26. MPR dan presiden merupakan dua forum negara yang saling berhubungan. Kedudukan MPR dengan presiden yaitu sama dan merupakan kawan kerja ....
a. lebih tinggi presiden
b. lebih tinggi MPR
c. presiden sebagai mandataris
d. MPR

27. Tugas dan kewenangan presiden sebagai kepala negara mencakup hal hal yang bersifat kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan. Salah satu kiprah dan kewenangan kepala negara yaitu ....
a. mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta serta konsul untuk negara lain
b. memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD
c. memutuskan peraturan pemerintah
d. mengajukan RUU kepada DPR

28. Berikut nilai-nilai keteladanan dari para tokoh perumus Pancasila yaitu ....
a. berbeda-beda tetapi satu cita-cita
b. mempertahankan pendapat sendiri dengan segala cara
c. bersatu dalam perbedaan
d. kebersamaan dan musyawarah

29. Pancasila menjadi dasar negara Indonesia sehabis mengalami proses yang panjang. Proses perumusan Pancasila dilakukan dengan cara ....
a. voting
b. pemungutan suara
c. musyawarah
d. aklamasi

30. Salah satu hasil penting dari pelaksanaan Sidang BPUPKI I yaitu ....
a. penunjukan Soekarno sebagai presiden RI yang pertama
b. keputusan untuk mengikuti petunjuk penjajah Jepang
c. perumusan lima sila sebagai dasar negara Indonesia
d. keputusan untuk menunda Proklamasi Kemerdekaan

31. Presiden sebagai forum negara memegang kekuasaan di bidang legislatif. Kekuasaan yang dimaksud yaitu ....
a. menyelenggarakan pemilu
b. mengajukan rancangan undang undang bersama DPR
c. memegang kekuasaan untuk menghukum para teroris dan koruptor
d. menyelenggarakan pemerintahan yang diatur oleh wakil presiden dan para menteri

32. Perhatikan pernyataan berikut !
(1) Mengubah dan memutuskan UUD
(2) Memilih dan mengangkat presiden
(3) Memberhentikan presiden.
(4) Membentuk Undang-Undang Dasar yang baru
Tugas atau wewenang MPR ditunjukkan oleh nomor ....
a. (1) dan (2)
b. (2) dan (3)
c. (1) dan (3)
d. hanya 1 saja

33. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dibuat oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI dikala itu dijabat oleh ....
a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo
b. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
d. lchibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso

34. Mr. Soepomo merupakan tokoh yang memberikan rumusan dasar negara pada tanggal ....
a. 29 Mei 1945
b. 30 Mei 1945
c. 31 Mei 1945
d. 1 Juni 1945

35. Pancasila yaitu pondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai ....
a. dasar negara
b. ideologi negara
c. pandangan hidup bangsa
d. harapan nasional

36. Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya wacana dasar negara pada tanggal ....
a. 4 Juni 1945
b. 3 Juni 1945
c. 2 Juni 1945
d. 1 Juni 1945

37. Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk menentukan anggota ....
a. MPRS
b. KNIP
c. DPR
d. Konstituante

38. Bacalah nilai-nilai berikut!
(1) Berbeda-beda tetapi satu cita-cita
(2) Mempertahankan pendapat sendiri
(3) Bersatu dalam perbedaan.
(4) Kebersamaan dan musyawarah.
Nilai-nilai yang patut kita teladani yaitu ....
a. (1), (2), (3), dan (4)
b. (1), (2), dan (3)
c. (1), (3), dan (4)
d. (2), (3), dan (4)

39. Berikut ini beberapa forum negara ....
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi
(2) Mahkamah Agung
(3) Mahkamah Konstitusi
(4) Komisi Yudisial
Lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan peradilan yaitu ....
a. (1), (2), (3), dan (4)
b. (1), (2), dan (3)
c. (2), (3), dan (4)
d. (1) dan (4)

40. Perhatikan informasi berikut ini !
(1) Hak angket
(2) Hak interpelasi.
(3) Hak prerogatif
(4) Hak budget
Hak-hak yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat yaitu ....
a. (1), (2), (3), dan (4)
b. (1), (2), dan (3)
c. (1), (2), dan (4)
d. (2). (3), dan (4)

II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan uraian yang terperinci dan benar!
1. Apa yang dibahas dalam sidang BPUPKI yang pertama dan kedua?
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

2. Sebutkan tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 !
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

3. Sebutkan nilai-nilai keteladanan dari para tokoh perumus Pancasila yang sanggup diterapkan dalam kehidupan sehari-hari !
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

4. Kewenangan apa saja yang dimiliki oleh tempat sehabis menerima hak otonomi?
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

5. Sebutkan kiprah forum Mahkamah Konstitusi !
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

6. Bagaimanakah perilaku kita terhadap bangsa Indonesia yang majemuk?
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

7. Apa saja fungsi presiden sebagai penyelenggara kiprah eksekutif?
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

8. Bagaimana kekerabatan pemerintah pusat dan daerah?
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

9. Jelaskan kiprah Mahkamah Agung !
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

10. Bagaimana cara pencalonan presiden dan wakil presiden Indonesia?
Jawab : .......................................................................................................................
............................................

Kunci Jawaban Room I

1. a. Pasal 1 Ayat 1
2. c. (1), (2), (3), dan (5)
3. a. BPD
4. b (1), (2), (3), dan (4)
5. d. 4 anggota
6. d. demokratis
7. a. 1955
8. a. anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD
9. a. Panwaslu
10. c. 5 tahun sekali
11. d. PPS
12. pribadi
13. b. presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat RI
14. a. presiden
15. c. DPD
16. b. Dewan Pertimbangan Agung
17. c. presidensial
18. c. pengawasan
19. b. RAPBN
20. b. kepala daerah
21. a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan
22. b. desentralisasi
23. a. Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla
24. b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden
25. b (1), (2), dan (3)
26. c. presiden sebagai mandataris
27. a. mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta serta konsul untuk negara lain
28. d. kebersamaan dan musyawarah
29. c. musyawarah
30. c. perumusan lima sila sebagai dasar negara Indonesia
31. b. mengajukan rancangan undang undang bersama DPR
32. c. (1) dan (3)
33. d. lchibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso
34. c. 31 Mei 1945
35. a. dasar negara
36. d. 1 Juni 1945
37. d. Konstituante
38. c. (1), (3), dan (4)
39. c. (2), (3), dan (4)
40. c. (1), (2), dan (4)

Kunci Jawaban Room II

1. Sidang pertama yang dibahas rumusan pancasila sebagai dadar negara, sidang kedua yang dibahas rumusan Undang-Undang Dasar

2. 1. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3. bekerja sama, bermusyawarah, saling menghormati

4. Kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri

5. 1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4. Membubarkan partai politik
5. Memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden berdasarkan UUD

6. saling menghormati, menghargai, dan mensyukuri atas keberagaman yg kita mliki

7. Presiden memutuskan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU, Presiden mengangkat atau memberhentikan menteri
8. saling berafiliasi alasannya yaitu pemerintah pusat membagi kekuasaannya kepada pemerintah daerah

9. 1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3. memperlihatkan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

10. memenuhi persyaratan, mendaftarkan calon ke KPU, diseleksi oleh KPU, sehabis lolos ditetapkan dan diperbolehkan kampanye

Download Soal UAS PKn Kelas 6 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 plus Kunci Jawaban 

Note : Soal UAS PKn Kelas 6 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 yaitu konten yang disusun oleh dan dilindungi undang-undang hak cipta. Dilarang mengcopy paste dan mempublish ulang konten dalam bentuk apapun ! Terima kasih

Itulah Soal UAS PKn Kelas 6 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Soal Uas Ppkn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Fatwa 2018/2019

Berikut ini yakni teladan soal UAS PPKn kelas 5 semester 1 terbaru tahun anutan 2018/2019. Soal sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UAS PPKn semester 1 ini sanggup dijadikan rujukan untuk berguru khususnya adik-adik kelas 5 guna persiapan diri menghadapi Ulangan Akhir Semester 1.

Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 


Berikut ini yakni teladan soal UAS PPKn kelas  Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019

I. Berilah tanda silang (x) pada karakter a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !
1. Bentuk negara Indonesia yakni kesatuan. Hal tersebut mengandung arti ....
a. kekuasaan untuk mengatur daerah-daerah berada di tangan pemerintah pusat
b. negara berada pada negara-negara bagian
c. dalam negara ada negara lain
d. kekuasaan untuk mengatur negara berada dalam kekuasaan tempat khusus

2. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menentukan bentuk negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan dipilih dengan alasan sesuai ....
a. perkembangan zaman
b. amanat pendiri bangsa
c. daerahnya yang luas
d. tuntunan jiwa Pancasila dan kondisi bangsa

3. Salah satu teladan pemberontakan yang terjadi sehabis Indonesia merdeka dan sangat membahayakan keutuhan NKRI dengan gugurnya para Pahlawan Revolusi yakni pemberontakan ....
a. Andi Aziz
b. DITII
c. G-30 S/PKI
d. RMS

4. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah berhasil dibina kembali harus dipertahankan dan dijaga dengan cara ....
a. mengagung-agungkan suku bangsanya
b. saling menjaga kerukunan hidup, saling menghormati dan menghargai
c. saling menonjolkan rasa kesukuannya
d. saling meragukan dan

5. Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap kokoh, bersatu, dan tidak tercerai beral, maka harus dijaga dan dilindungi oleh ....
a. TNI
b. polisi
c. pemerintah
d. seluruh rakyat Indonesia

6. Bangsa penjajah atau Belanda berhasil memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia (Nusantara) dengan politik sabung domba. Politik tersebut kita kenal dengan istilah ....
a. Devide et Impera
b. La Vida de Lahoya
c. Era et Labora
d. Kooperasi

7. Pentingnya makna persatuan ditegaskan oleh pemuda-pemuda seluruh Indonesia dalam Sumpah Pemuda tanggal ....
a. 20 Oktober 1908
b. 27 Desember 1928
c. 28 Oktober 1928
d. 18 Agustus 1945
.
8. Negara Indonesia yakni negara yang berdasarkan hukum. Pernyataan tersebut termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 1 Ayat 1
b. 1 Ayat 2
c. 1 Ayat 3
d. 2 Ayat 1

9. Tata urutan perundangan yang tingkatannya paling simpulan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 yakni ....
a. peraturan tempat kabupaten/kota
b. peraturan tempat provinsi
c. ketetapan MPR
d. undang-undang

10. Jiwa nasionalisme dalam diri seseorang berbeda-beda. Adakalanya seseorang mempunyai jiwa nasionalisme tinggi, tetapi adakalanya seseorang tidak memilikinya sama sekali. Hal berikut yang sanggup menumbuhkan rasa nasionalisme yakni ....
a. perbedaan cara pandang
b. perbedaan pandangan
c. kesamaan pekerjaan
d. perasaan senasib

11. Unsur konstitutif yang mencakup rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat merupakan unsur pokok berdirinya sebuah negara. Pernyataan berikut yang benar mengenai unsur wilayah yakni ....
a. wilayah suatu negara tidak harus mencakup darat, laut, dan udara
b. wilayah Austria hanya mencakup daratan, sehingga tidak bisa disebut negara
c. Afganistan tidak mempunyai wilayah perairan sehingga tidak bisa disebut negara
d. hanya negara yang daerahnya mencakup darat, laut, dan udara yang sempurna disebut negara

12. Persekutuan hidup yang berdiri sendiri di mana dari tiap-tiap anggota komplotan hidup tersebut terikat oleh kesatuan ras, bahasa, agama, dan watak istiadat.
Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari ....
a. masyarakat
b. bangsa
c. negara
d. rakyat

13. Negara dalam keadaan darurat sebab persediaan beras impor di pasaran melimpah, sehingga harga beras lokal turun drastis. Dalam kondisi ibarat ini, pemerintah mengeluarkan ....
a. peraturan pemerintah
b. kode pemerintah
c. peraturan presiden
d. peraturan pemerintah pengganti undang-undang

14. Peraturan pemerintah memang ditetapkan oleh presiden. Namun demikian, peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden harus mendapat persetujuan ....
a. DPR
b. MPR
c. BPK
d. MK

15. Indonesia menganut sistem trias politica, yaitu adanya tiga forum negara yang mencakup forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden dan menteri dalam pemerintahan termasuk forum ....
a. administrator
b. yudikatf
c. legislatif
d. eksaminatif

16. Tiap warga negara Indonesia mempunyai hak. Hak tersebut salah satunya tercantum pada Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi tiap-tiap warga berhak untuk memperoleh ....
a. kebebasan
b. kehidupan yang layak
c. mendapat pendidikan
d. perlakuan yang sama

17. Tahap pertama penyusunan peraturan tempat yakni pengajuan rancangan peraturan perundangan. Rancangan peraturan tempat yang berasal darl DPRD disampaikan oleh ....
a. pimpinan rapat campuran komisi
b. kepala daerah
c. gubernur
d. bupati

18. Menurut Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, tiap pengendara sepeda motor di jalan yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi  (SIM) akan dipidana kurungan minimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. Unsur yang terkandung dalam pasal tersebut yakni ....
a. dalam peraturan perundang-undangan terdapat sanksi
b. aturan dibentuk untuk dipatuhi semua orang
c, aturan bersifat memaksa golongan atas
d. aturan bersifat mengatur pergaulan

19. Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, sehingga harus ditangani dengan serius. Untuk itu, pemerintah membentuk forum khusus untuk menangani korupsi. Lembaga negara tersebut yakni ....
a. KPU
b. KPK
c. KPI
d. KPUD

20. Peraturan tempat tingkat kabupaten dibentuk oleh ....
a. bupati dan DPRD kabupaten
b. bupati dan DPR
c. gubernur dan DPRD provinsi
d. gubernur dan DPR

21. Memperoleh pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Pernyataan berikut yang benar wacana hak memperoleh pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yakni ....
a. Warga negara yang tinggal di wilayah terpencil tidak perlu mendapat pendidikan.
b. Warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
c. Warga negara yang sudah pandai atau mempunyai kecerdasan istimewa sudah tidak berhak bersekolah
d. Warga negara yang memiłiki kekurangan fisik, emosional, dan mental tidak berhak memperoleh pendidikan apa pun

22. Tiap warga negara berhak dan wajlb ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal itu sesual dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 27 Ayat (1)
b. 27 Ayat (2)
c. 30 Ayat (1)
d. 30 Ayat (2)

23. Undang-undang yang mengatur wacana pemberian anak yakni ....
a. UU No. 20 Tahun 2001
b: UU No. 23 Tahun 2002
c. UU No. 19 Tahun 2002
d. UU No. 18 Tahun 2000

24. Salah satu hak anak yang harus dilindungi yakni hak untuk mendapat pendidikan. Undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional, yaitu ....
ar UU No. 20 Tahun 2003
b. UU No. 23 Tahun 2002
c. UU No. 19 Tahun 2002
d. UU No. 18 Tahun 2000

25. Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Lembaga yang berhak mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan yakni ....
a. MPR
b. DPR
c. MA
d. MK

26. Hukum dasar tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yakni ....
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. keletapan MPR
c. undang-undang (UU)
d. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)

27. Aksi premanisme dan kekerasan merupakan perbuatan tercela yang sanggup memecah keutuhan bangsa. Segala bentuk agresi premanisme dan kekerasan harus diberantas sebab ....
a. merugikan keuangan negara
b. menjadikan solidaritas
c. mengakibatkan kemacetan
d. menjadikan ketakutan dan melanggar hak asasi manusia

28. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang merugikan negara. Negara pun berupaya memberantasnya melalui penetapan peraturan yang sifatnya legal. Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam ....
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012

29. Kemerdekaan Indonesia diperoleh tidak dengan cara yang mudah. Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaannya sanggup tercapai sebab ....
a. hadiah dari penjajah
b. kerja keras pemimpin
c. usaha segelintir orang
d. persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia

30. Perjuangan para jagoan yang rela mengorbankan harta benda, bahkan nyawa dijiwai oleh semangat ....
a. nasionalisme
b. chauvinisme
c. ingin pamer
d. keberanian

31. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa perubahan (amandemen). Lembaga negara yang berhak melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yakni ....
a. Presiden
b. DPR
c. MPR
d. MK

32. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengatur wacana ....
a. pemberian anak
b. sistem pendidikan nasional
c. pemberantasan korupsi
d. hak asasi manusia

33. Berikut ini teladan acara yang sanggup mengancam keutuhan wilayah Indonesia yakni ....
a. upaya suatu wilayah untuk memisahkan diri
b. penebangan hutan secara liar
c. penangkapan ikan secara besar-besaran
d. menggunakan baju watak dari tempat lain

34. Bangsa yang bisa menghadapi rintangan berarti bangsa yang ....
a. mempunyai kecerdasan yang tinggi
b, mempunyai ketahanan menuju kemajuan
c. tidak mempunyai kasih sayang
d. cinta perdamaian

35. Budaya bangsa lain yang masuk ke Indonesia harus ....
a. indah dan disenangi masyarakat
b. sesuai kepribadian bangsa
c. berasal dari negara timur
d. seagama dengan bangsa kita

36. Tujuan Negara Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV yakni ....
a. melindungi salah satu suku bangsa Indonesia
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kaum bangsawan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kekuatan salah satu blok

37. Titik puncak usaha seluruh bangsa Indonesia yakni ....
a. Sumpah Pemuda
b. pembangunan nasional
c. pengobaran semangat
d. Proklamasi Kemerdekaan

38. Seluruh elemen bangsa Indonesia sanggup berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan. Partisipasi seorang pelajar dalam rangka mengisi kemerdekaan yakni ....
a. berguru giat
b. berdoa untuk kemajuan bangsa
c. melaksanakan unjuk rasa
d. menjadi tokoh masyarakat

39. Indonesia tidak sanggup terlepas dari bermacam-macam ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu teladan ancaman yang berasal dari luar, yaitu ....
a. kolaborasi bangsa Indonesia
b. budaya absurd yang kurang sesuai dengan Indonesia
c. pertukaran pelajar
d. pengiriman duta-duta bangsa

40. Menjaga keutuhan wilayah NKRI sanggup kita lakukan dengan cara ....
a. merusak kemudahan umum
b. memusuhi suku lain
c. membela sahabat yang salah
d. mematuhi peraturan

II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan uraian yang terang dan benar!
1. Sebutkan tugas penting peraturan perundang-undangan!
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

2. Apakah makna Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 bagi usaha bangsa dalam melawan penjajah?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

3. Jelaskan wacana unsur deklaratif berdirinya suatu negara !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

4. Mengapa di dalam suatu kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara harus ada peraturan?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

5. Apa yang dimaksud dengan supremasi hukum?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

6. Mengapa korupsi di Indonesia harus diberantas?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

7. Berikan teladan pengamalan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

8. Sebutkan manfaat peraturan perundang-undangan bagi kehidupan bermasyarakat !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

10. Bagaimana menjaga persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

Kunci Jawaban Room I

1. a. kekuasaan untuk mengatur daerah-daerah berada di tangan pemerintah pusat
2. d. tuntunan jiwa Pancasila dan kondisi bangsa
3. c. G-30.S/PKI
4. b. saling menjaga kerukunan hidup, saling menghormati dan menghargai
5. d. seluruh rakyat Indonesia
6. a. Devide et Impera
7. c. 28 Oktober 1928
8. c. 1 Ayat 3
9. a. peraturan tempat kabupaten/kota
10. d. perasaan senasib
11. d. hanya negara yang daerahnya mencakup darat, laut, dan udara yang sempurna disebut negara
12. b. bangsa
13. d. peraturan pemerintah pengganti undang-undang
14. a. DPR
15. a. administrator
16. c. mendapat pendidikan
17. a. pimpinan rapat campuran komisi
18. a. dalam peraturan perundang-undangan terdapat sanksi
19. b. KPK
20. a. bupati dan DPRD kabupaten
21. b. Warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
22. c. 30 Ayat (1)
23. b: UU No. 23 Tahun 2002
24. a. UU No. 20 Tahun 2003
25. b. DPR
26. a. Undang-Undang Dasar 1945
27. d. menjadikan ketakutan dan melanggar hak asasi manusia
28. c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
29. d. persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia
30. a. nasionalisme
31. c. MPR
32. d. hak asasi manusia
33. a. upaya suatu wilayah untuk memisahkan diri
34. b, mempunyai ketahanan menuju kemajuan
35. b. sesuai kepribadian bangsa
36. b. memajukan kesejahteraan umum
37. d. Proklamasi Kemerdekaan
38. a. berguru giat
39. b. budaya absurd yang kurang sesuai dengan Indonesia
40. d. mematuhi peraturan

Kunci Jawaban Room II

1. menawarkan kepastian aturan bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara, menawarkan rasa keadilan bagi warga negara, membuat ketertiban dan ketenteraman
2. Peristiwa Sumpah Pemuda yakni sebagai tonggak penegas persatuan dan kesatuan, dengan adanya Sumpah Pemuda arah usaha semakin terang dan tegas yaitu mencapai kemerdekaan
3. Unsur deklaratif berdirinya suatu negara yakni adanya ratifikasi dari negara lain
4. semoga kehidupan masyarakat menjadi teratur dan tertata
5. aturan sebagai kekuasaan tertinggi
6. sebab merugikan bangsa dan negara
7. gotong royong, saling membantu, rukun dengan tetangga
8. kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib
9. bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
10. rukun dengan teman, mengerjakan piket bersama-sama, mengutamakan musyawarah

Download Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 plus Kunci Jawaban

Note : Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 yakni konten yang disusun oleh dan dilindungi undang-undang hak cipta. Dilarang mengcopy paste dan mempublish ulang konten dalam bentuk apapun ! Terima kasih

Itulah Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Thursday, October 17, 2019

Terbaik Download Uu No. 5 Tahun 2014 Wacana Asn (Aparatur Sipil Negara)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal ASN (Aparatur Sipil Negara) telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta telah diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014. Berikut klarifikasi atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara / ASN.  

Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diharapkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bisa menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan bisa menjalankan kiprah sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan nasional menyerupai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah : 
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
  • memajukan kesejahteraan umum, 
  • mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 
  • ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi kiprah untuk melakukan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan menawarkan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

Adapun kiprah pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang mencakup pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan kiprah pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

Untuk sanggup menjalankan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus mempunyai profesi dan Manajemen ASN yang menurut pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS mencakup penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, contoh karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Sementara itu, untuk Manajemen PPPK mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, honor dan tunjangan, pengembangan kompetensi, sumbangan penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari dampak partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta sanggup memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada kiprah yang dibebankan, ASN dihentikan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh honor yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial.

Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibuat KASN yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan penilaian pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, arahan etik dan arahan sikap ASN. KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
  • seorang ketua merangkap anggota,
  • seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
  • 5 (lima) orang anggota.

KASN dalam melakukan kiprah dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka training dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga arahan etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diharapkan Sistem Informasi ASN.

Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.

Untuk membentuk ASN yang bisa menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan kiprah sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ihwal Pokok-Pokok Kepegawaian.

Untuk mengetahui secara lengkap isi dari UU No. 5 Tahun 2014, silahkan download UU No. 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara / ASN dengan klik di sini (Links download / Unduh UU No. 5 Tahun 2014 ihwal ASN)… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Download Uu Nomor 23 Tahun 2002 Wacana Pertolongan Anak Dan Uu Nomor 35 Tahun 2014 Wacana Perubahan Atas Uu Nomor 23 Tahun 2002 Wacana Pertolongan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk dukungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas dukungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus keinginan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam rangka meningkatkan dukungan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:

Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak yaitu segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya semoga sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat dukungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.

Orang Tua yaitu ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Anak Terlantar yaitu Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak Penyandang Disabilitas yaitu Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.

Anak yang Memiliki Keunggulan yaitu Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau mempunyai
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

Anak Angkat yaitu Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.

Anak Asuh yaitu Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan alasannya yaitu Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Kuasa Asuh yaitu kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak Anak yaitu bab dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Masyarakat yaitu perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping yaitu pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.

Perlindungan Khusus yaitu suatu bentuk dukungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kekerasan yaitu setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Anak yaitu bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya dukungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan dukungan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional ihwal Hak Anak, yaitu pengakuan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memperlihatkan dukungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.

Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memperlihatkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam aneka macam bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya dukungan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan dukungan atas Hak Anak.

Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain duduk perkara Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif alasannya yaitu masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya yaitu kejahatan seksual, memerlukan peningkatan janji dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak dibutuhkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak juga mempertegas ihwal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memperlihatkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah faktual untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Download selengkapnya Undang-Undang ihwal Perlindungan Anak, silahkan klik pada links di bawah ini:

Demikian share links download ihwal Undang-Undang yang mengatur ihwal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Download Undang-Undang / Uu Nomor 4 Tahun 1979 Ihwal Kesejahteraan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kesejahteraan Anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Usaha Kesejahteraan anak yaitu perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

Anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang bau tanah yaitu ayah dan atau ibu kandung. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang bau tanah terhadap anak.

Keluarga yaitu kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah yaitu anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

Baca juga : Baca juga : Hari Anak Nasional di Indonesia Diperingati Pada Tanggal 23 Juli

Anak yang tidak bisa yaitu anak yang lantaran suatu alasannya yaitu tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yaitu anak yang lantaran suatu alasannya yaitu orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Anak yang mengalami problem kelakuan yaitu anak yang menunjukkan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yaitu anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Hak-hak Anak

Adapun, hak-hak anak terdiri atas:

(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk berbagi kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3)  Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan.
(4)  Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Baca juga : Download UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak

Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pemberian biar dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami problem kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak

Orang bau tanah yaitu yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Orang bau tanah yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang bau tanah terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.

Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang bau tanah yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang bau tanah ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yaitu sebagai berikut:

1.   Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.   Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.   Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4.   Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.

Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.

Hal ini hanya akan sanggup tercapai jikalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan biar generasi muda mempunyai contoh sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Guna mencapai maksud tersebut dibutuhkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.

Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.

Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.

Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang bau tanah di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.

Apabila orang bau tanah anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.

Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.

Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:

1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami problem kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.

Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.

Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yaitu lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yaitu keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.

Tanggungjawab orang bau tanah atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan impian bangsa menurut Pancasila.

Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.

Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bahu-membahu masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Baca juga : Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan agenda dan acara dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Download Undang-Undang Santunan Anak ; Uu Nomor 23 Tahun 2002 Dan Uu Nomor 35 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk sumbangan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus keinginan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan sumbangan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak ialah segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya supaya sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat sumbangan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.

Orang Tua ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Anak Terlantar ialah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak Penyandang Disabilitas ialah Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.

Anak yang Memiliki Keunggulan ialah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

Anak Angkat ialah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.

Anak Asuh ialah Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan sebab Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Kuasa Asuh ialah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak Anak ialah penggalan dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Masyarakat ialah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping ialah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.

Perlindungan Khusus ialah suatu bentuk sumbangan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kekerasan ialah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Anak ialah penggalan yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya sumbangan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan menunjukkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan sumbangan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional perihal Hak Anak, yaitu pengukuhan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 perihal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk menunjukkan sumbangan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.

Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum menunjukkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam banyak sekali bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya sumbangan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan sumbangan atas Hak Anak.

Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain masalah Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif sebab masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya ialah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan kesepakatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak dibutuhkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak juga mempertegas perihal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk menunjukkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah nyata untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Download selengkapnya Undang-Undang perihal Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links di bawah ini:

Demikian share links download perihal Undang-Undang yang mengatur perihal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!