Showing posts sorted by date for query contoh-sk-tugas-mengajar-guru-tahun. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query contoh-sk-tugas-mengajar-guru-tahun. Sort by relevance Show all posts

Monday, October 14, 2019

Terbaik Pola Sk Pembagian Kiprah Mengajar Guru Format Terbaru Tahun 2015 – Terdapat Kolom Jumlah Siswa (Peserta Didik) Per Rombel

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Dalam pelaksanaan kiprah guru pada tahun 2015 khususnya pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini dibutuhkan adanya SK Pembagian Tugas mengajar bagi guru yang dibentuk oleh kepala sekolah sebagai dasar pelaksanaan kiprah mengajar. 

Berikut pola SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru, adalah adanya penambahan jumlah pada masing-masing Rombel yang diampu. File pola SK ini aku share sekaligus untuk memenuhi ajakan dari beberapa rekan PTK pengunjung situs ini.
Screenshoot pola format SK Pembagian Tugas Mengajar bagi Guru Tahun 2015

Info Update TP. 2016/2017 = Download Contoh Format SK Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2016/2017 Format Terbaru + Jumlah Siswa Per Kelas silahkan unduh eksklusif dari artikel berikut.

Untuk links download pola SK Pembagian Tugas Mengajar serta kiprah pemanis bagi Guru ini, sanggup diunduh / download eksklusif dari links berikut. Silahkan diubahsuaikan dengan keadaan sekolah Anda, dan cetak pada kertas HVS ukuran F4. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Gosip Penting Seputar Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan segera dilakukan kembali. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share gosip dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar gosip penting sertifikasi guru di tahun 2016 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang dibahas dalam Rakor Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 pada beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).

1.   Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2.   Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2)   Guru PNS yang memerlukan adaptasi sebagai akhir perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h.   Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 wacana Guru.

3.   Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4.   Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai akseptor sergur tahun 2016;

5.   Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 sebab pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai akseptor PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6.   Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon akseptor PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan akseptor PLPG;

7.   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon akseptor diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menghapus nama calon akseptor yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:

a.   meninggal dunia;
b.   sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sbg guru;
c.   melakukan pelanggaran disiplin;
d.   mutasi ke jabatan selain guru;
e.   mutasi ke kabupaten/kota lain;
f.    mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g.   pensiun;
h.   sudah mempunyai sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i.    Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9.   Calon akseptor sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;


10. Calon akseptor sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sbb:

a.   Skor UKG tahun 2015;
b.   Guru yang mengikuti re-sertifikasi sebab perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG);
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d.   Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e.   Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f.    Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g.   Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai akseptor sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing);

11. Data akseptor sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan akseptor sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 menurut mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti sebab bidang studi sertifikasi ini akan terus menempel pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi akseptor sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi sanggup memutuskan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan akseptor sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;

15. Setiap calon akseptor sergur 2016 diminta untuk menciptakan Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:

a.   bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan yaitu benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapatkan hukuman jikalau terbukti tidak benar;
b.   khusus bagi calon akseptor sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan didanai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau menurut standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan didanai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing yaitu sbb:

a.   Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b.   Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c.   Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d.   Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e.   Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f.    Khusus bagi akseptor sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan langsung;
g.   Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h.   Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk tempat Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.

20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).


Demikian disampaikan, biar catatan ini bermanfaat. Semoga pula gosip ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin menciptakan guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking! 

Untuk melihat selengkapnya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi sanggup diunduh pada links artikel berikut.

Referensi artikel : Bpk. Jamal Suryanata

Sunday, February 18, 2018

Terbaik Daftar Tanya Jawab Seputar Ekuivalensi Aktivitas Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smk Yang Melakukan Kurikulum 2013 Pada Semester 1 Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran menurut kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Ditinjau dari beban mencar ilmu akseptor didik menurut struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.

Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan kiprah utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Salah satu ciri guru yang profesional yaitu bersertifikat pendidik.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapat pertolongan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapat pertolongan profesi yaitu bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran

Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Untuk menunjukkan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab wacana kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/SMK.

Hal ini diharapkan sanggup meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.

1.   Mengapa Kemdikbud melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
2.   Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
3.   Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
4.   Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
5.   Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
6.   Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di SD tidak terkena dampak?
7.   Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang sanggup dilakukan ekuivalensi?
9.   Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
10.    Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?
11.    Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang sanggup diekuivalensikan?
12.   Kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?
13.   Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya sanggup dipenuhi dari kegiatan ekuivalensi seluruhnya? berapa pengakuan maksimalnya?
14.    Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan sanggup dipilih oleh guru?
15.   Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang sanggup diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
16.    Bagaimana cara melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
17.    Apa yang harus dilakukan supaya guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sanggup dibayarkan pertolongan profesinya?
18.    Apakah dengan melaksanakan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut sanggup memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapat SK Tunjangan Profesi?
19.  Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan kegiatan ekuivalensi?
20.    Apakah kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?

Berikut ulasan selengkapnya dari dari pertanyaan-umum di atas :

1. Mengapa Kemdikbud melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?

Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).

Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil yaitu menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan yaitu menunda pelaksanaan kurikulum gres pada sekolah yang gres melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali memakai Kurikulum Tahun 2006.

Lalu secara sedikit demi sedikit Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru. Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per ahad menurut Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya yaitu mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh pertolongan profesi.

Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar-agar mereka memperoleh pertolongan profesi - dibentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai potongan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun fatwa 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.

2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang sanggup diekuivalensikan sebagai potongan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

3. Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?

Mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya memakai kurikulum 2013, kemudian memakai kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?

Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, dikala semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut sanggup melaksanakan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11.

Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak sanggup diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan lantaran belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.

5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?

Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru SMP/SMA/ Sekolah Menengah kejuruan yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai potongan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena efek yaitu yang mengajar:

a. Mata pelajaran di Sekolah Menengah Pertama mencakup :

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Ilmu Pengetahuan Alam,
3)   Matematika,
4)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)   Seni Budaya, dan
7)   TIK.

b. Mata pelajaran di Sekolah Menengan Atas mencakup :

1)   Geografi,
2)   Matematika,
3)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)   Sejarah, dan
5)   TIK.

c. Mata pelajaran di Sekolah Menengah kejuruan mencakup :

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)   Sejarah, dan
4)   TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).

6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di SD tidak terkena dampak?

Guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per ahad dan bahkan bisa lebih dari itu menurut struktur jadwal kurikulum.

7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?

Alokasi waktu mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dalam struktur kurikulum SD menurut Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak
mengalami perubahan, sehingga tidak ada dilema dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad jikalau rombongan belajarnya mencukupi.

Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya sanggup mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan untuk mata pelajaran yang sama dengan akta pendidiknya. Dengan demikian tidak diharapkan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.

8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang sanggup dilakukan ekuivalensi?

Adanya perbedaan alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tahun 2006, dimana secara umum jumlah alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 lebih banyak dibandingkan dengan kurikulum tahun 2006, contohnya dari 38 jam pelajaran menjadi 32 jam pelajaran dengan bobot yang berbeda pada setiap mata pelajarannya.

9. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?

Pada mata pelajaran tertentu tersebut dalam struktur Kurikulum Tahun 2006 alokasi waktu jam pelajaran per minggunya lebih kecil daripada yang terdapat di dalam struktur jadwal Kurikulum 2013, sedangkan
mata pelajaran lainnya tidak ada perubahan yang signifikan. Artinya, lantaran tidak ada perubahan jumlah jam beban mencar ilmu akseptor didik maka tidak akan berdampak pada guru dalam memenuhi beban mengajarnya.

10. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?

Itu bisa saja terjadi, dan kondisinya disebabkan lantaran kelebihan guru di sekolah dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak koordinasi antara sekolah dengan Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penataan dan pemerataan kebutuhan guru.

Jadi, kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena efek perubahan kurikulum, mengikuti hukum yang berlaku. Untuk memperoleh pertolongan profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

11. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang sanggup diekuivalensikan?

Ada 5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang sanggup dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
a.   walikelas,
b.   pembina OSIS,
c.   guru piket,
d.   membina kegiatan ekstrakurikuler, menyerupai OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, atau
e.   menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau jadwal pendidikan kesetaraan.

12. Kegiatan pembelajaran/pembimbingan apa saja yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan pengakuan ekuivalensinya dijelaskan sebagai berikut.

Wali Kelas
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Pengelolaan Kelas
b.   Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik
c.   Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d.   Penyusunan dan laporan kemajuan mencar ilmu akseptor didik
e.   Pembuatan catatan khusus wacana akseptor didik
f.    Pencatatan mutasi akseptor didik
g.   Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
h.   dan lain-lain tugas
Satu kelas
per tahun
2 jam
pelajaran
a.    Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah
b.    Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.    c. Laporan hasil kegiatan wali kelas

Membina OSIS
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Menyusun jadwal pelatihan OSIS
b.   Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c.   Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik
d.   Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e.   Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pelatihan OSIS
Pengurus
OSIS
1 jam
pelajaran
a.   Surat kiprah sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah
b.   Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.   Laporan hasil kegiatan pelatihan OSIS

Guru Piket
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.   Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.   Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.   Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.   Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.    Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket


Laporan hasil piket per tugas

Membina Ekstrakurikuler
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b.   Jadwal piket yang ditanda tangani oleh kepala sekolah.
c.   Laporan hasil piket per tugas
Satu paket
per tahun
2 jam
pelajaran
a.    Surat kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b.   Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
a.    Laporan hasil kegiatan pelatihan ekstrakurikuler tertentu

Menjadi Tutor Paket A, B, atau C
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Jam pelajaran per  ahad
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per
minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a.    SK mengajar sebagai tutor.
b.   Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c.    Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor.

13. Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya sanggup dipenuhi dari  egiatan ekuivalensi seluruhnya? Berapa pengakuan maksimalnya?

Tidak.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad atau 6 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan bukti fisik.

14. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan yang sanggup dipilih oleh guru?

Dapat lebih dari 1 kegiatan ekuivalensi, namun jumlah jam yang diakui paling banyak yaitu 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad atau 6 jam tatap muka per minggu.

15. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang sanggup diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?

Karena 5 kegiatan ekuivalensi tersebut merupakan kegiatan yang berinteraksi eksklusif atau tatap muka dengan akseptor didik, sehingga sangat bermanfaat dalam kegiatan pembelajaran / pembimbingan / pendidikan di satuan pendidikan.

16. Bagaimana cara melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?

Cara melaksanakan kegiatan ekuivalensi:

a.   Kepala sekolah melaksanakan pemetaan jumlah guru dan jumlah jam mengajar di satuan pendidikan.
b.   Kepala sekolah membagi kiprah kegiatan ekuivalensi dengan memprioritaskan guru yang bersertifikat pendidik yang masih kekurangan beban mengajar pada SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
c.   Guru menentukan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan menurut Lampiran Permendikbud yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan diketahui oleh kepala sekolah.
d.   Guru yang melaksanakan kegiatan ekuivalensi tersebut menyerahkan bukti fisik berupa surat tugas, jadwal dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah, dan laporan hasil kegiatan pembelajaran/ pembimbingan.

17. Apa yang harus dilakukan supaya guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan sanggup dibayarkan pertolongan profesinya?

Tahapan bagi guru yang melaksanakan ekuivalensi supaya mendapat pertolongan profesi:

a.   Guru merencanakan jadwal kegiatan ekuivalensi yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
b.   Guru melaksanakan kegiatan ekuivalensi dan menyiapkan bukti fisik/dokumen kegiatan ekuivalensi yang diperlukan.
c.   Kepala sekolah melegalisasi bukti fisik/ dokumen kegiatan ekuivalensi.
d.   Kepala sekolah memberikan bukti fisik/dokumen yang sudah dilegalisasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
e.   Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru.
18. Apakah dengan melaksanakan kegiatan ekivalensi pembelajaran / pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut sanggup memenuhi beban mengajar minimal tatap muka per minggunya dan akan mendapat SK Tunjangan Profesi?

Guru yang melaksanakan kegiatan ekuivalensi tidak otomatis mendapat SK Tunjangan Profesi lantaran harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

19. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan pelaksanaan kegiatan ekuivalensi?

Kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:

a.   penataan dan pemerataan guru supaya tidak terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah tertentu;
b.  verifikasi bukti fisik ekivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah; dan
c.   pemantauan dan pengendalian dalam pelatihan kepada guru-guru di wilayahnya.

20. Apakah kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?

Tidak.

Hal ini menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun 2014/2015, kegiatan ekuivalensi hanya berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2016.

Sedangkan beberapa daftar pertanyaan terkait masing-masing kiprah embel-embel beserta jumlah jam mengajar beban kerja guru sebagai ekuivalensinya sebagai berikut :

A. WALI KELAS

1.   Kegiatan apa saja yang menjadi kiprah wali kelas?
2.   Kegiatan apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
3.   Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali akseptor didik?
4.   Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali akseptor didik?
5.   Langkah apa yang dilakukan jikalau ada akseptor didik mempunyai permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?.
6.   Bagaimana mengerjakan manajemen kelas?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Wali Kelas di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

B. PEMBINA OSIS

1.   Berapa jumlah pembina OSID pada setiap satuan pendidikan yang sanggup diberikan nilai ekuivalensi?
2.   Siapa saja yang boleh menjadi pembina OSIS terkait dengan ekuivalensi?
3.   Bagaimana sistematika penyusunan jadwal pelatihan OSIS yang sanggup dijadikan bukti fisik?
4.   Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pelatihan OSIS yang sanggup dijadiikan bukti fisik?
5.   Bolehkah saya mendapat jam embel-embel ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?
6.   Mengapa membina OSIS sanggup dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Pembina OSIS di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

C. GURU PIKET

1.   Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?
2.   Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar tanggapan kurikulum 2013 kembali ke kurikulum tahun 2006?
3.   Adakah format isian yang di perlukan untuk ekuivalensi?
4.   Bagai mana cara menghitung jam piket untuk sanggup diekuivalensi?
5.   Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkan kekurangan ini diatasai dengan 5 hari sebagai guru piket ?
6.   Berapa usang masa berlaku SK Guru piket?
7.   Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jikalau guru tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket ( dari jam pertama hingga terakhir)?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas embel-embel guru sebagai Guru Piket di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

D. MEMBINA EKSTRAKULIKULER

1)      Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
2)      Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
3)      Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
4)      Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
5)      Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
6)      Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
7)      Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
8)      Penilaian menyerupai apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?
9)      Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembanganKegiatan Ekstrakurikuler ?
10)    Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
11)    Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

E. TUTOR PAKET A, B, ATAU C

1.   Mata pelajaran apakah yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan?
2.   Mata pelajaran apakah yang sanggup pengakuan ekuivalensi?
3.   Berapa jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi?
4.   Berapa ekuivalensi beban per minggu?
5.   Bukti fisik apa yang diharapkan untuk perhitungan ekuivalensi?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Tutor Paket A, B, atau C di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015