Showing posts sorted by relevance for query tata-tertib-pengawas-ruang-ujian. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tata-tertib-pengawas-ruang-ujian. Sort by date Show all posts

Friday, February 15, 2019

Terbaik Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Nasional / Un Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Bagi rekan-rekan yang kebetulan mendapatkan kiprah menjadi pengawas silang pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 tentu harus memahami tata tertib pelaksanaan kiprah mengawas di ruang Ujian.

Berdasarkan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016, tata tertib pengawas ruang Ujian Nasional (UN) telah disebutkan dalam 2 bab yaitu di ruang Sekretariat UN dan di Ruang Ujian.

Berikut uraian tata tertib pengawas ruang Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 untuk jenjang SMP/MTs (sederajat) dan SMA/SMK (sederajat) selengkapnya sebagai berikut :

1.  Di Ruang Sekretariat UN

a.   Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.   Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.   Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
d.   Pengawas ruang mendapatkan materi UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan gosip program pelaksanaan UN;
e.   Pengawas ruang mengusut kondisi materi UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:

a.   memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.   mempersilakan penerima UN untuk memasuki ruang dengan memperlihatkan kartu penerima UN dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati daerah duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.   memeriksa dan memastikan setiap penerima UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke daerah duduk masing-masing;
d.   memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh penerima ujian;
e.   membacakan tata tertib penerima UN;
f.    membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik);
g.   kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.   memberikan kesempatan kepada penerima UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i.    mewajibkan penerima untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.    mewajibkan penerima ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.   memastikan penerima UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.    mewajibkan penerima ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati biar tidak rusak;
m.  memastikan penerima ujian menandatangani daftar hadir;
n.   mengingatkan penerima biar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.   memimpin doa dan mengingatkan penerima untuk bekerja dengan jujur;
p.   mempersilakan penerima UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.   Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)   menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)   memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan;
3)   melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain penerima ujian;
4)   menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan derma apapun kepada penerima berkaitan dengan balasan dari soal UN yang diujikan;
r.    Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada penerima UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.   Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)   mempersilakan penerima UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)   mempersilakan penerima UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)   mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)   menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah penerima UN; bila sudah lengkap mempersilakan penerima UN meninggalkan ruang ujian;
5)   menyusun secara urut LJUN dari nomor penerima terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar gosip program pelaksanaan, lalu DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)   menyusun naskah soal secara urut dari nomor penerima terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)   menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar gosip program pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8)   menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di daerah yang aman.

Demikian posting terupdate wacana Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Nasional menyerupai yang admin share menurut POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Sekolah Sd/Mi Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan guru yang kebetulan mendapatkan kiprah menjadi pengawas silang dalam pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah mulai pada tanggal 18 s.d. 20 Mei 2015, berikut tata tertib yang perlu diketahui supaya pada pelaksanaan kiprah sebagai pengawas ujian sekolah/madrasah nantinya sanggup berjalan dengan lancar.

Tata tertib pengawas ruang Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Download selengkapnya Peraturan Balitbang Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD / Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015.

Untuk membaca Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang akan dibacakan oleh masing-masing Pengawas Ruang Ujian kepada seluruh penerima Ujian Sekolah/Madrasah sebelum penerima ujian sekolah/madrasah mulai mengerjakan soal ujian selengkapnya dilihat pada links artikel berikut.

Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) selengkapnya yakni sebagai berikut :

1.  Persiapan

a.   Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi.
b.   Pengawas Ruang US/M mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M.
c.   Pengawas Ruang US/M mendapatkan materi US/M dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M berupa Paket Soa1, LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.

2. Pelaksanaan

a.   Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan menyidik kesiapan ruang US/M.
b.   Pengawas Ruang US/M meminta penerima US/M untuk memasuki ruang US/M dengan mengatakan kartu penerima US/M, dan menempati daerah duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.   Pengawas Ruang US/M menyidik setiap penerima US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d.   Pengawas Ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e.   Pengawas Ruang US/M meminta penerima US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f.    Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada penerima dan memandu serta menyidik pengisian identitas penerima US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g.   Setelah seluruh penerima US/M akibat mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, menyidik kelengkapan materi US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh penerima US/M.
h.   Pengawas Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja penerima US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya hingga tanda waktu US/M dimulai.
i.    Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j.    Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan penerima US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan penerima supaya terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k.   Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan hingga US/M selesai.
l.    Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M.
m.  Pengawas Ruang mencatat setiap insiden termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M. 
n.   Pengawas Ruang US/M dihentikan memberi isyarat, petunjuk, dan dukungan apapun kepada penerima berkaitan dengan balasan dari soal US/M yang diujikan.
o.   Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada penerima US/M bahwa waktu tinggal lima menit.
p.   Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan penerima untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M, sehabis pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah penerima US/M.
q.   Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJUS/M dari nomor penerima terkecil, dan memasukkannya ke dalarn amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan lalu ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang US/M.
r.    Pengawas Ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan insiden selama US/M berlangsung.
s.   Pengawas Ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung Jawab US/M Satuan pendidikan.

Download selengkapnya Peraturan Balitbang Kemdikbud No. 009/H/HK/2015 perihal POS US SD/MI, SDLB, dan Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Terbaik Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Un) Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam setiap pelaksanaan Ujian Nasional, pengawas ruang ujian mempunyai kiprah yang sangat vital dalam kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Ujian Nasional yang berlangsung di seluruh sekolah / madrasah yang telah menyelenggarakan UN.

Pengawas yang berasal dari kalangan guru tersebut tidak mengawasi UN di sekolah ataupun penerima didiknya akan tetapi ditugaskan untuk mengawas di satuan pendidikan penyelenggara UN lainnya (pengawas silang).
Ilustrasi Pengawas Ujian. Sumber : Kemdikbud.go.id
Oleh alasannya itu, untuk mempersiapkan diri dalam memahami kiprah yang diamanahkan mengawasi penerima didik dalam mengikuti prosesi Ujian Nasional, berikut aku share Tata Tertib menurut Prosedur Standar Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya sebagai berikut :

1. Di Ruang Sekretariat UN

a.   Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.   Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.   Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d.   Pengawas ruang mendapatkan materi UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan isu program pelaksanaan UN;
e.   Pengawas ruang mengusut kondisi materi UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:

a.   memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.   mempersilakan penerima UN untuk memasuki ruang dengan memperlihatkan kartu penerima UN dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati kawasan duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.   memeriksa dan memastikan setiap penerima UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke kawasan duduk masing-masing;
d.   memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh penerima ujian;
e.   membacakan tata tertib penerima UN;
f.    membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik);
g.   kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.   memberikan kesempatan kepada penerima UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i.    mewajibkan penerima untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.    mewajibkan penerima ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.   memastikan penerima UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.    mewajibkan penerima ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati semoga tidak rusak;
m.  memastikan penerima ujian menandatangani daftar hadir;
n.   mengingatkan penerima semoga terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.   memimpin doa dan mengingatkan penerima untuk bekerja dengan jujur.
p.   mempersilakan penerima UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.   Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)   menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)   memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan;
3)   melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain penerima ujian.
4)   menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan proteksi apapun kepada penerima berkaitan dengan tanggapan dari soal UN yang diujikan;
r.    Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada penerima UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.   Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)   mempersilakan penerima UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)   mempersilakan penerima UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)   mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)   menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah penerima UN; bila sudah lengkap mempersilakan penerima UN meninggalkan ruang ujian;
5)   menyusun secara urut LJUN dari nomor penerima terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar isu program pelaksanaan, lalu DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)   menyusun naskah soal secara urut dari nomor penerima terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)   menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar isu program pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8)   menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di kawasan yang aman.


Demikian informasi mengenai Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional ketika ini, dan untuk melihat Tata Tertib Peserta UN sanggup dilihat pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, February 17, 2019

Terbaik Tata Tertib Penerima Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tempat Uji Kompetensi (TUK) ialah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai daerah pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.

Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang gampang dijangkau guru. 

Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :

a.   Setelah registrasi, penerima memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum agenda ujian dengan menawarkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b.   Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c.   Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor penerima UKG dan NUPTK.
d.   Latihan memakai sistem ujian online selama 15 menit memakai soal ujicoba atau soal latihan
e.   Mengikuti ujian yang bekerjsama dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f.    Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur ketika soal ujian mulai diakses.
g.   Menjawab soal ujian dengan cara menentukan tanggapan yang dianggap benar dengan memakai mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h.   Jika terjadi salah pilih jawaban, penerima sanggup memperbaiki tanggapan dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta sanggup mengganti tanggapan beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i.    Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j.    Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada ketika waktu ujian berakhir.
k.   Peserta yang telah menuntaskan ujian meninggalkan ruangan.


Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offline atau manual ialah sebagai berikut :

a.   Peserta memasuki ruang ujian sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
b.   Pada ketika memasuki ruang ujian, penerima menawarkan kepada Pengawas Ruang:
-     Kartu penerima UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
-     Surat kiprah dari Kepala Sekolah
-     Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c.   Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan investigasi oleh pengawas ruang.
d.   Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti sesudah menerima izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e.   Setiap penerima ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f.    Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g.   Peserta mengisi daftar hadir dengan memakai ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h.   Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJK sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i.    Peserta mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j.    Sebelum mulai mengerjakan soal, penerima terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melaksanakan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k.   Selama UKG berlangsung, penerima hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l.    Peserta yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n.   Peserta berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o.   Selama UKG berlangsung, penerima dilarang:
-    menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
-    bekerjasama dengan penerima lain;
-    memberi atau mendapatkan proteksi dalam menjawab soal;
-    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
-    membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian share gosip mengenai tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual menurut Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!