Showing posts with label SURAT EDARAN PENDIDIKAN 2015. Show all posts
Showing posts with label SURAT EDARAN PENDIDIKAN 2015. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Surat Edaran Kemdikbud Nomor 233/C/Kr/2015 Wacana Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 wacana Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Surat edaran Kemdikbud ini sebagai tindak lanjut dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.    Kemendikbud memutuskan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester sanggup melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang lalu sanggup dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang gres melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali memakai Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum menyerupai tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah; 

2.   Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota berkonsentrasi melaksanakan training terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di kawasan masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya sanggup berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah referensi yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.    Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya melaksanakan training bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian isu terkait surat edaran Kemendikbud wacana Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download Surat Eedaran Kemdikbud Nomor 233/C/KR/2015 wacana Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 ini sanggup diunduh pribadi dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Surat Edaran Kemendagri Nomor 423.5/154/Sj Wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Sedikit Demi Sedikit Mulai Semester 2 (Genap) Tp. 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sampai dengan Saat  ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut gres mulai melakukan kurikulum 2013 dalam 1 semester yaitu mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin. 

Oleh alasannya itu, dalam kesempatan kali ini, admin share dasar aturan terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara sedikit demi sedikit yaitu dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yaitu Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 423.5/154/sj wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya :

1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melakukan kurikulum 2013 semenjak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 semoga kembali melakukan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan Kurikulum 2013.

2.  Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013.

3.  Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melakukan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

4.   Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas sanggup melakukan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

5.  Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melakukan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna membuat ketertiban dan kondisi yang aman dalam proses pembelajaran berguru mengajar di daerah.

Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, dikala ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yaitu wacana Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013. Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut.

Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian isu wacana surat edaran dari Kemendagri wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara sedikit demi sedikit di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Kemdikbud Mengirim Surat Edaran Ke Dinas Pendidikan Alasannya Ialah Banyak Sekolah Belum Kembali Ke Ktsp / Kurikulum 2006

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) kemudian beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam. 

Banyak kawasan yang ngeyel tetap menjalankan K-13. Dari jawaban yang bermacam-macam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jikalau pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota sanggup mengkoordinasikan jajaran sekolah di daerahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah sanggup menuruti keputusan penghentian K-13. 

Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.

"Umumnya mereka menetapkan melanjutkan K-13 sebab merasa sudah siap," terperinci Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia menyampaikan salah satu kesiapan dari sekolah yakni buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah hingga di sekolah.

Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak sanggup serta merta menetapkan di internal sekolah sendiri-sendiri.Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapat izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, hingga ketika ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya ketika dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Didik menjelaskan, di lapangan berbagai faktor yang menciptakan sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya yakni sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.

Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah sanggup diperiksa pegawapemerintah penegak aturan terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jikalau hingga diperiksa kejaksaan," ungkap Didik. Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah menentukan cara aman. Yakni tetap memakai buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan hingga di sekolah.

Namun, jikalau ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada referensi kebijakan dari dinas pendidikan setempat. (wan/end)

Saturday, October 26, 2019

Terbaik Surat Edaran Kemenag Wacana Updating Data Ptk Di Padamu Negeri 2015

Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Screenshoot Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag perihal Updating Data PTK Tahun 2015
Dalam surat edaran resmi Ditjen Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya menurut Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut :

1.  Bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang dikala ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan aktivitas pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang dikala ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3.  Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak sanggup diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melakukan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).

Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis sehabis integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK simpulan dilakukan.

4.  Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah mempunyai akta pendidik baik yang sudah mempunyai NRG maupun yang belum mempunyai NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diperlukan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

5.  Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diperlukan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG alasannya yaitu NUPTKnya pernah dipakai PTK lain dalam proses sertifikasi dan mempunyai NRG;

6.  Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.

Untuk download/unduh surat edaran tersebut di atas, silahkan klik pada links berikutDemikian isu mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, October 25, 2019

Terbaik Surat Edaran Perihal Uji Kompetensi Kepala Dan Pengawas Sekolah Tahun 2015 – Perihal Pelaksanaan Ukks Dan Ukps 18 Hingga 26 Maret 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berikut isu yang terkait dengan isu sebelumnya wacana Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2015…

Pusat Pengembangan Profesi Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) BPSDMPK Kemdikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas (PS) dalam rangka pelaksanaan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS dan PS). 

Peyelenggaraan UKKS dan UKPS antara tgl 18 Maret s.d 26 Maret 2015 di wilayah Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.

Dalam pelaksanaan UKKS dan UKPS ini melibatkan unsur: LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pusbangtendik dan Sistem Padamu Negeri.

Data Kepala Sekolah dan Pengawas sepenuhnya bersumber dari Padamu Negeri. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh KS dan Pengawas se-Indonesia untuk memastikan penempatan kiprah sebagai Kepala Sekolah definitif/plt serta binaan dari Pengawas melalui Admin Dinas Kab/Kota setempat. Sehingga dapat menjadi calon penerima UKKS dan UKPS di wilayah Kab/Kota masing-masing.

Terlampir adala surat edaran perihal pelaksanan UKKS dan UKPS.


Demikian isu mengenai surat edaran resmi dari BPSDMPK / Ditjen GTK Kemdikbud melalui laman info Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Saturday, February 16, 2019

Terbaik 9 Poin Penting Isi Surat Edaran Kemdikbud Wacana Penanganan Pendidikan Pada Tempat Terdampak Peristiwa Asap

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabut asap hingga hari (Minggu, 25 Oktober 2015) ini masih menyelimuti di aneka macam wilayah provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait dengan tragedi asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses aktivitas berguru akseptor didik.

Berikut surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Seperti yang telah kita sadari bersama, tragedi asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa usang ke depan.

Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan mencicipi penderitaan yang dialami oleh masyarakat di kawasan terdampak tragedi asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi tragedi menyerupai ketika ini, maka kesehatan dan keselamatan belum dewasa perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh alasannya itu dalam penyelenggaraan pendidikan di kawasan terdampak tragedi asap perlu dilakukan pembiasaan dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti aba-aba Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemda pada kawasan terdampak tragedi asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.   Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka aktivitas berguru mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa berguru di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan aktivitas berguru mengajar ialah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD hingga sekolah menengah atas/sederajat.

2.  Selama diliburkan, sekolah diperlukan memperlihatkan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap berguru dan melaksanakan aktivitas faktual di dalam rumah.

3.  Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh tragedi asap, supaya dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan aneka macam alat yang sanggup membantu sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan kondusif dari asap sanggup dipakai untuk aktivitas berguru mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.

4.  Bila sekolah diliburkan alasannya tragedi asap, maka Pemda diminta untuk tetap memperlihatkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

5.   Pemerintah Daerah supaya memanfaatkan akomodasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi aktivitas berguru mengajar.

6.  Bagi sekolah yang telah meliburkan aktivitas berguru mengajar lebih dari 28 hari berguru akhir tragedi asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk pembiasaan kalendar akademik, sasaran capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot ujian masuk PTN yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu berguru dan pembiasaan kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis mengetahui jumlah hari berguru efektif yang hilang.

7.  Dalam kondisi bencana, supaya dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan bahan pendidikan. Pemda sanggup berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapat bahan siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.

9.  Kemdikbud akan menyediakan pertolongan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak tragedi asap. Mekanisme pemberian pertolongan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian Surat Edaran ini dibentuk untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.

Download surat edaran Mendikbud RI wacana Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap selengkapnya, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Surat Edaran Dirjen Gtk Wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Pinjaman Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjelang tahun 2016 ini, Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.

Surat Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut poin penting isinya yakni sebagai berikut :


Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 perihal penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini, disampaikan bahwa memasuki tahun aliran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini memakai ADK (Arsip Data Komputer, red) tidak sanggup dipakai lagi sehingga untuk pencairan dana dukungan guru pendidikan menengah tahun 2016 memakai data yang terdapat pada sistem Dapodik.

Oleh alasannya yakni itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Demikian share gosip mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, January 31, 2018

Terbaik Surat Edaran Padamu Negeri Semester 2 Tahun 2014/2015 Dan Bagan Integrasi Padamu Dengan Dapodik (Pdsp) 2015

Sahabat PTK serta Rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang berbahagia….

Berikut surat edaran resmi dari BPSDMPK-PMP Nomor 3868/J/PR/2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan seluruh Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendldikan Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Mapenda Kemenag, dan Kepala Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berkenaan dengan Perpres no.14 tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Kemudian disampaikan bahwa rangkaian agenda pelaksanaan program-program  BPSDMPK-PMP Kemdikbud tetap aktif dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan program-program dimaksud meliputi:

1.   Keaktifan NUPTK/PeglD periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
2.   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru).
3.   Sertifikasi Guru PPGJ 2015.
4.   PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP).
5.   PKB Guru (DIO).
6.   Uji Kompetensi Guru (UKG). 
7.   Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online.dan  diklat-diklat GTK lainnya.
8.  Program-program tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang baru.

Berkenaan dengan hal tersebut. Disampaikan pula bahwa sesuai amanat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nasional, BPSDMPK-PMP sedang melakukan proses integrasi data pada Layanan Padamu Negeri dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) sebagaimana diagram berikut :


Proses  integrasi data  dimaksud  dalam  rangka  untuk mensinergikan sistem pengelolaan data pendidikan skala nasional yang lebih terpadu ke depannya.

Demikian share isu mengenai surat edaran Padamu Negeri semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!