Showing posts with label INFO BAGI SEKOLAH BARU. Show all posts
Showing posts with label INFO BAGI SEKOLAH BARU. Show all posts

Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Cara / Mekanisme Pengajuan Npsn Gres Tahun 2015 Bagi Sekolah (Satuan Pendidikan) Yang Gres Berdiri

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Apa NPSN itu?, bagaimana cara / proses pengajuan NPSN gres tahun 2015?, download formulir pengajuan NPSN gres pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN gres tersebut, berikut artikel selengkapnya :

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) ialah arahan pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan arahan pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan arahan pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan prosedur santunan arahan pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akibatnya tidak bisa menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melaksanakan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Format nomor standar arahan NPSN Indonesia = 8 digit angka. Format arahan NPSN = X- YY – ZZZZZ :
X = Kode Wilayah,
YY = Nomor Kelompok,
ZZZZZ = Serial.

Kode NPSN menurut Wilayah, sebagai berikut :

1 = Sumatera dan sekitarnya :
2 = Jawa dan sekitarnya : 2
3 = Kalimantan dan sekitarnya : 3
4 = Sulawesi dan sekitarnya : 4
5 = Bali – Nusa Tenggara & sekitarnya : 5
6 = Maluku, papua dan sekitarnya : 6
7 – 8 = Reserved
9 = Luar Negeri

Pertimbangan format kodifikasi NPSN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal mungkin semoga gampang dihafal atau dituliskan untuk keperluan manajemen sekolah.

NPSN meminimalkan ketergantungan pada isu atau data eksternal yang bisa berubah atau berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka waktu panjang. Sudah menjadi diam-diam umum bahwa standarisasi yang berlaku di Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya isu eksternal yang masuk dalam format NPSN ialah arahan wilayah alasannya ialah isu ini (pasti) tetap dan tidak bergantung pada isu di luar sekolah itu sendiri.

Berikul langkah-langkah / prosedur pengajuan NPSN baru, sebagai berikut :

2.   Harap melengkapi dan menandatangani Formulir A11 tersebut.
3.   Formulir diserahkan kepada Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4.   Melampirkan Foto Copy Surat Keterangan Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
5.   Pastikan Anda mendapatkan CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru.
6. Jika mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Email : pdsp@kemdikbud.go.id
7.   Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.


Berikut isian dalam formulir PENGAJUAN NPSN BARU pada Formulir A11, yang SEMUA ISINYA DITULIS DENGAN HURUF KAPITAL :

I. YANG MENGAJUKAN

  • Nama Kepala Sekolah :

II. IDENTITAS SEKOLAH

  • Nama Sekolah : ...........................
  • Alamat : ...........................
  • Jenjang Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan TK/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK SLB
  • Status Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan Negeri / Swasta
  • Propinsi : ...........................
  • Kabupaten/Kota : ...........................
  • Kecamatan : ...........................
  • Kelurahan : ...........................
  • Email : ...........................

III. LEGALITAS SEKOLAH

  • No. SK/Izin Pendirian Sekolah :
  • Tanggal :
  • No. SK/Izin Operasional Sekolah :
  • Tanggal :

Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A11 tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A11 tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Operator Pendidikan Kabupaten / Kota setempat, dan pastikan pihak sekolah yang mengajukan NPSN gres mendapatkan CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru tersebut.

Demikian isu mengenai cara / prosedur mengajukan NPSN bagi sekolah-sekolah yang gres berdiri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Terbaik Cara / Prosedur Mengajukan Akun Padamu Negeri 2015 Bagi Sekolah Baru

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Untuk proses pengajuan akun gres Padamu Negeri 2015 bagi satuan pendidikan atau sekolah gres sanggup dilakukan asal persyaratan administrasinya lengkap.

Pengajuan akun Padamu Negeri 2015 dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan mekanisme dan mekanisme yang sudah ditentukan. Dan sehabis sekolah mendapat isyarat pendaftaran admin sekolah, maka sekolah tersebut sanggup memulai mengolah data di Padamu Negeri.


Berikut langkah-langkah / mekanisme pengajuan akun Padamu Negeri bagi sekolah gres 2015 :

1.   Download / unduh Formulir A07, isi formulir dengan lengkap dan benar.

2.   Tandatangan Kepala Sekolah harus dibubuhi stempel resmi Sekolah terkait.

3.   Lampirkan Foto Copy Surat Pendirian Sekolah & Foto Copy Surat Izin Operasional Sekolah.

4.   Kemudian serahkan formulir ini ke Admin/Operator Dinas untuk diajukan ke Admin Pusat secara online.

Demikian share informasi mengenai cara / mekanisme mengajukan akun Padamu Negeri bagi sekolah gres tahun 2015. Untuk proses anjuran NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) 2015, sanggup dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Standar Kompetensi Kepala Sekolah Menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah / Madrasah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari 5 kompetensi di antaranya : kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Berikut unsur-unsur selengkapnya wacana 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah ataupun kepala madrasah :

1. Kompetensi Manajerial

a.   Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan.
b.   Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.   Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
d.   Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e.   Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
f.    Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
g.   Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h.   Mengelola korelasi sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
i.    Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
j.    Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
k.   Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
l.    Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
m.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
n.   Mengelola sistem isu sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
o.   Memanfaatkan kemajuan teknologi isu bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi sekolah/madrasah.
p.   Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

2. Kompetensi Kewirausahaan

a.   Menciptakan penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah/madrasah.
b.   Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
c.   Memiliki motivasi yang besar lengan berkuasa untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
d.   Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi sekolah/madrasah.
e.   Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber berguru peserta didik.

3. Kompetensi Supervisi

a.   Merencanakan kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b.   Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
c.   Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.


a.   Berakhlak mulia, membuatkan budaya dan tradisi adab mulia, dan menjadi contoh adab mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
b.   Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
c.   Memiliki impian yang besar lengan berkuasa dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
d.   Bersikap terbuka dalam melakukan kiprah pokok dan fungsi.
e.   Mengendalikan diri dalam menghadapi problem dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
f.    Memiliki talenta dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

5. Kompetensi Sosial

a.   Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
b.   Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.   Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Download / unduh Permendiknas No. 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah selengkapnya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Teladan Kata Sambutan Oleh Pembawa Program Perpisahan Sekolah / Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pada setiap final tahun pelajaran hampir dipastikan di setiap sekolah / madrasah akan diadakan kegiatan perpisahan pada kelas paling tinggi yang akan meninggalkan sekolah dikarenakan telah tamat/lulus dalam menempuh pendidikan dari sekolah/madrasah bersangkutan yakni untuk SD/MI kelas 6, SMP/MTs kelas 9, dan juga SMA/SMK/MA untuk kelas 12.

Kegiatan perpisahan sekolah / madrasah tentunya akan selalu berkesan bagi seluruh Bapak/Ibu Guru akan tetapi juga bagi seluruh adik kelas yang ditinggalkannya, orang tua/wali murid dari seluruh penerima didik yang telah lulus dan juga bagi seluruh pihak yang hadir pada kesempatan yang berkesan tersebut. Dan tentunya untuk mendapat suasana perpisahan yang berkesan hingga tak terlupakan, maka sususan program demi program dipersiapkan sedini mungkin.
Oleh alasannya yaitu itu, berikut aku share tumpuan teks / naskah susunan program perpisahan sekolah / madrasah yang dibawakan oleh petugas khusus yakni pembawa program perpisahan sekolah/madrasah selengkapnya sebagai berikut :

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh... Salam sejahtera untuk kita semua…

Yang terhormat Kepala Sekolah / Madrasah….., Bapak/Ibu Guru, Bapak/Ibu Dewan Komite, Bapak/Ibu Orang Tua (Wali Murid) Kelas .. dan …., Bapak/Ibu Tamu Undangan, serta teman-temanku siswa-siswi ………(nama sekolah/madrasah) yang berbahagia....

Alhamdulillahirobbil’alamiin... Segala puji bagi Allah SWT. Yang telah menunjukkan kepada kita semua kenikmatan yang tak terhingga di antaranya kesadaran iman, kesehatan serta kesempatan yang berbahagia ini, sehingga kita sanggup gotong royong sanggup berkumpul dalam program perpisahan siswa-siswi kelas …………………..(nama sekolah/madrasah).

Selanjutnya sholawat serta salam agar senantiasa Allah SWT curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang mana dari beliaulah kita mendapat tumpuan maupun suri tauladan terbaik bagi kita dalam menjalani banyak sekali segi kehidupan sehari-hari sehingga kita semua sanggup diridloi-Nya dan agar kita semua mendapat safa’at dari dia pada hari pembalasan kelak. Amiin...

Selamat tiba kami ucapkan kepada seluruh hadirin, dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami haturkan atas kehadiran Bapak/Ibu hadirin sekalian yang telah meluangkan waktunya dengan rela meninggalkan kegiatan sehari-hari untuk hadir dalam program ini.

Saya di sini sebagai pembawa acara, oleh alasannya yaitu itu aku akan membacakan susunan program perpisahan siswa-siswi kelas …………….. (tingkat/kelas dan nama sekolah/madrasah) tahun Pelajaran 2014/2015, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Pembukaan Acara Pepisahan oleh Pembawa Acara.
2.  Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an yang akan dibawakan oleh saudara/i …………… dan ..........…..
3.   Sambutan Ketua Panitia Acara Perpisahan oleh Bapak/Ibu ……………….
4.   Sambutan Kepala Sekola/Madrasah …………….
5.   Hiburan Pembukaan ; Tari persembahan tari tempat dan pembacaan puisi oleh siswa.
6.   Sambutan dari Wali Murid kelas …………. / Perwakilan Guru ; Penyerahan siswa-siswi kepada orang renta (wali murid) serta pesan dan kesan dari guru terhadap orang renta (wali murid) dan siswa-siswi.
7.   Sambutan dari Perwakilan Orang Tua (Wali Murid) Kelas ……………… ; Penerimaan siswa-siswi kembali kepada orang renta (wali murid) serta kesan dari orang renta (wali murid kepada sekolah).
8.   Hiburan; Pementasan kreativitas pelajar oleh siswa-siswi ……………….
9.   Sambutan dari Perwakilan Siswa-Siswi Kelas ………………. ; Pesan dan kesan terhadap guru / sekolah serta adhik-adhik kelasnya.
10.    Sambutan dari Perwakilan Adhik-Adhik Kelas; Perwakilan Siswa-siswi kelas ……s.d. ……
11.    Hiburan ; Pentas Seni oleh Siswa-siswi
12.    Pengumuman wacana Kelulusan Siswa.
13.    Penyerahan Kenang-kenangan ataupun hadiah.
14.    Pembacaan Do’a.
15.    Sayonara ; Saling berjabat tangan antara guru dan orang renta (wali murid), siswa-siswi kelas ……………. dengan siswa-siswi adhik kelas, siswa-siswi kelas …………… dengan majelis guru, orang renta / wali murid, dan seluruh hadirin.
16.    Penutup.

Hadirin sekalian yang kami hormati....

Memasuki program yang pertama yaitu pembukaan, marilah kita gotong royong mengawali program perpisahan kelas …………….. (tingkat/kelas dan nama sekolah/madrasah) tahun pelajaran 2014/2015 ini dengan bacaan Basmalah; Bismillahirohmanirrohim......

Semoga seluruh rangkaian program pada program perpisahan hari ini sanggup berjalan dengan baik dan lancar alasannya yaitu tunjangan dan ridlo-Nya.... Amin.....
                                                            
Hadirin sekalian yang kami hormati

Memasuki program yang kedua yaitu Pembacaan ayat suci Al-Quran yang akan dibawakan oleh Saudara/i ……………. dengan  Sari Tilawah oleh saudara/I ...................., kepada Saudara/i .................... dan Saudara/i, waktu dan tempat kami persilahkan.

Memasuki program yang ketiga yaitu sambutan dari Ketua Panitia yang akan disampaikan oleh Bapak/Ibu ...................., kepada Bapak/Ibu ...................., waktu dan tempat kami persilahkan.

Hadirin sekalian yang berbahagia, demikian sambutan dari ketua panitia, kepada Bapak/Ibu .................... kami ucapkan terima kasih.

Hadirin sekalian yang aku hormatI,

Memasuki program yang keempat yaitu sambutan dari Kepala Sekolah/Madrasah ………………….. yang akan disampaikan oleh Bapak/Ibu ...................., kepada Bapak/Ibu ...................., waktu dan tempat kami persilahkan.

Hadirin sekalian yang berbahagia, demikian sambutan dari Bapak/Ibu Kepala Sekolah/Madrasah…....................., kepada Bapak/Ibu .................... kami ucapkan terima kasih.

Dan seterusnya....................

Hadirin sekalian yang berbahagia, demikian program demi program telah kita lalui gotong royong dengan baik dan lancar. Sebelum kita akhiri program ini sebagai ucapan syukur atas sukses terselenggaranya program ini marilah kita gotong royong mengucapkan Hamdalah, Alhamdulillahirobbil’alamin.......

Akhirnya aku sebagai pembawa program mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan tutur kata kalau ada kesalahan perilaku maupun kata-kata yang kurang berkenan di hati hadirin sekalian. Terima kasih atas segala perhatian dan agar dari program ini kita semua mendapat hal-hal yang faktual dari Allah SWT.... Amin....... 

Akhiru kalam wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Demikian tumpuan kata sambutan perpisahan sekolah yang dibawakan oleh pembawa program yang biasanya ditugaskan kepada satu atau dua siswa/i adhik kelas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, October 20, 2019

Terbaik Download Format Laporan Individu (Li) Sekolah/Madrasah (Laporan Keadaan 31 Juli) Lengkap ; Tk/Paud/Ra, Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Dan Smk Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Artikel berikut saya publish pada khususnya untuk beberapa Rekan yang telah menanyakan pada waktu sebelumnya dan bagi Rekan Edukasi yang sedang membutuhkan pada umumnya.

LI / Laporan Individu Sekolah juga seringkali disebut laporan 31 Juli ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan sebagai laporan pendidikan dari setiap sekolah yang akan diakomodir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Berikut links download pribadi format Laporan Individu Sekolah untuk tahun pelajaran 2015/2016 selengkapnya sanggup diunduh pada links di bawah ini :

Screenshoot Format Laporan Individu SD / Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 

Untuk melihat Juknis (Petunjuk Teknis) untuk mengisi LI Sekolah/Madrasah serta mengetahui hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pengisian Laporan Individu Sekolah / Madrasah TP. 2015/2016 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, silahkan klik pada tautan berikut.

Demikian share gosip terkait links unduh format Laporan Individu Sekolah / Madrasah dari seluruh jenjang pendidikan di tahun pelajaran 2015/2016 untuk seluruh jenjang pendidikan. Semoga Rekan semua senantiasa sukses dan sehat selalu… Amiin... Salam Edukasi...!

Terbaik Petunjuk Teknis Mengisi Laporan Individu Sekolah / Madrasah (Li-S/M) Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut tips singkat bagaimana petugas sekolah mengisi Laporan Individu Sekolah / Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 ini :

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pengisian LI (Laporan Individu Sekolah / Madrasah) yakni sebagai berikut, di antaranya :

1.  Seluruh data yang disikan dalam LI sekolah ini disesuaikan dengan Dapodik untuk sekolah dalam naungan Kemdikbud dan pendataan EMIS pada Madrasah dalam naungan Kementerian Agama.
2.   Selanjutnya juga untuk pengisian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) juga harus sesuai dengan yang tercantum di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id.
3.   Format yang sudah ada dalam Laporan Individu Sekolah ini pun dilarang dirubah kembali, alasannya Format LI-S/M sudah baku tentunya.

Berikut panduan singkat cara pengisian Lembar Individu Sekolah / Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 :

1.   Buka file hasil unduhan LI dengan jadwal Excel Office 2007 atau versi setelahnya.

2.   Jangan diubah format aslinya.

3. Entry dengan benar sesuai dengan keadaan yang bahwasanya serta diubahsuaikan dengan Dapodikdas / Dapodikmen untuk Sekolah dalam naungan Kemdikbud dan sesuai dengan data pada pendataan EMIS untuk Madrasah Kemenag.

4. Pada kolom isian tanggal akreditasi, dalam mengisikan tanggal semoga sanggup disimpan, silahkan entry tanggal/bulan/tahun dengan cara ditulis tanggal-bulan-tahun dengan tahun ditulis 2 digit angka terakhir.

 Contoh : Tanggal 12/10/2013 maka diketik 12/10/13 :

5.   Setelah proses isian  dalam File LI Sekolah / Madrasah Anda selesai, silahkan disimpan dengan nama file file awal : LI-MA / MTs /  MI / RA, bagi yang sudah di isi/ketik file, silahkan diganti nama file terbaru yang sudah selesai dikerjakan tersebut dengan nama LI - Jenjang Sekolah - Nama Sekolah/Lembaga masing-masing.

Contoh : LI-SMP di ganti LI-SMP Negeri Satu Atap Kabupaten Tebo, dan lain-lain.

6.   Cetak / Print Out LI Sekolah / Madrasah tersebut 2 (dua) rangkap beserta softcopy-nya (CD atau flashdisc) menurut undangan dan petunjuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Untuk download/unduh Format LI TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya, silahkan klik di sini…

Demikian panduan singkat mengisi form LI bagi sekolah TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan pada tahun pelajaran 2014/2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Saturday, October 19, 2019

Terbaik Download / Unduh Anutan Surat Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pesantren, pondok pesantren, atau sering disingkat pondok atau ponpes yang sanggup dilihat pada laman http://id.wikipedia.org, Pondok Pesantren (Pontren) yaitu sebuah asrama pendidikan tradisional, di mana para siswanya semua tinggal bersama dan mencar ilmu di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan Kiai dan memiliki asrama untuk daerah menginap santri.

Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan acara keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk sanggup mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pondok Pesantren merupakan dua istilah yang menunjukkan satu pengertian. Pesantren berdasarkan pengertian dasarnya yaitu daerah mencar ilmu para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau daerah tinggal sederhana terbuat dari bambu.

Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari Bahasa Arab Funduq yang berarti asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya dipakai istilah pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang atau menuasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau.

Pesantren juga sanggup dipahami sebagai forum pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman surat izin operasional pondok pesantren yakni SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 tahun 2014 wacana Izin Operasional Pondok Pesantren yang selengkapnya sanggup diunduh pribadi pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Pengendalian Deretan Guru / Pendidik Kewenangan Pemerintah Pusat

Guru atau pendidik menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan layanan pendidikan kepada seluruh akseptor didik pada usia mencar ilmu mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar hingga dengan menengah.

Dan pemerataan kualitas pendidikan salah satu faktor penentunya tentu saja ialah adanya pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan itu sendiri.

Seperti yang admin rilis dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id, bahwasannya salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah ialah bahwa pengendalian gugusan guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten/Kota tak sanggup lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan gugusan guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal proposal tersebut.

Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini sanggup mengatakan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, dikala menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2015.

Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, sanggup dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah kalau sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.

Ini bab dari penataan kita. Itu posisinya sangat berpengaruh alasannya amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.

Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban kiprah itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bab dari Kemendikbud.* (Billy Antoro)


Terbaik Indikator Spm (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Dasar Sd/Mi – Smp/Mts ; Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam memilih standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah / madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah terpenuhi ataupun belum memenuhi.

SPM pendidikan merupakan pola dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.

Berikut beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013  tersebut di kabupaten/kota meliputi 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:

1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di tempat terpencil;

2.   Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan mencar ilmu untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan mencar ilmu tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;

3.   Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;

4.   Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;

5.   Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

6.   Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

7.   setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;

8.   Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;

9.   Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

10.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

11.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

12.  Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam membuatkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

14.   Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
                                                                                                                                 
1.   Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;

2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3.  Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;

4.   Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;

6.   Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

a)   Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)   Kelas III : 24 jam per minggu;       
c)   Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau     
d)   Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

7.   Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;  NB.(termasuk kurikulum 2013).
                              
8.   Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;   

9. Setiap guru membuatkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan mencar ilmu penerima didik;

10.  Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menunjukkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;                

11.  Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada final semester dalam bentuk laporan hasil prestasi mencar ilmu penerima didik;

12.  Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan final semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian final (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap final semester;

13.    Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 perihal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!