Showing posts sorted by relevance for query cara-menentukan-kurikulum-dan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-menentukan-kurikulum-dan. Sort by date Show all posts

Thursday, March 29, 2018

Terbaik Cara Memilih Kurikulum Dan Sinkronisasi Mata Pelajaran Dengan Kurikulum Nasional Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia… 

Jadwal kelas mingguan berisi info aktivitas kegiatan mencar ilmu mengajar di sekolah, ibarat aktivitas mata pelajaran perkelas dalam setiap minggunya.  

Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur aktivitas kelas mingguan, yang pertama kalinya terlebih dahulu memilih Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional. 

Berikut langkah-langkah untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :

1.   Pada sajian Sekolah, pilih Kurikulum

2.   Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum,  pilih sajian Daftar Mata Pelajaran

3. Selanjutnya pilih Kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013). 

4.   Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih.

5.  Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional ke dalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data

6. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan disinkronisasi. Sinkronisasi Mata Pelajaran dipakai untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai. 

7.   Konfirmasi Mata Pelajaran, bila telah sesuai klik Simpan >> Ok

8. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau menciptakan mata pelajaran baru, klik tombol [+] ibarat pada gambar. 

9.   Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan bila telah sesuai. 

Demikian Cara Menentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...!

Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Cara Edit Data Rombel Sd - Smp Dapodikdas V.3.0.3 Sesudah Sinkronisasi

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…. 

Setelah melaksanakan sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas v.3.0.3, langkah selanjutnya yakni mengedit data Rombongan Belajar sesuai dengan kurikulum yang harus digunakan. 

Saat kita menentukan tab Rombongan Belajar, bagi yang melanjutkan kurikulum 2013 akan muncul notifikasi sebagai berikut :


Pilihan tumpuan kurikulumnya yakni sebagai berikut :


Sekolah yang harus memakai kurikulum KTSP akan muncul notifikasi sebagai berikut :


Pilihan tumpuan kurikulum nya yakni sebagai berikut, tumpuan kurikulum 2013 tidak muncul.
  

Sekolah yang kembali memakai kurikulum 2006 (KTSP) silahkan untuk menyusun kembali SK Pembagian Tugas Mengajar sesuai dengan ketentuan Kurikulum KTSP. Selanjutnya operator memperbaiki data di Aplikasi sesuai dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tersebut. Cara memperbaikinya yakni sebagai berikut :

     Perbaikan bagi sekolah tingkat SD (SD)

SD yang kembali memakai Kurikulum KTSP dan masih memakai Kurikulum SD 2013, harus merubah kurikulumnya menjadi Kurikulum SD KTSP. Jika tidak ketika akan membuka pembelajaran akan muncul peringatan dari aplikasi.


Cara merubahnya yakni sebagai berikut :

a.   Edit data kurikulum yang tadinya Kurikulum 2013 menjadi kurikulum KTSP, kemudian pilih SIMPAN.
b. Pilih rombel yang gres kita ubah kurikulumnya, kemudian lihat data pembelajarannya dengan menentukan tombol PEMBELAJARAN. Maka kita akan mendapati ketidak sesuaian jam Pendidikan Agama antara jam yang diinput dengan ketentuan maksimal.
c.  Sesuaikan data jumlah jam mengajarnya sesuai SK Pembagian Tugas Mengajar dan sesuai Ketentuan Kurikulum SD KTSP.

Tampilan data pembelajaran sebelum diperbaiki :


Tampilan sehabis diperbaiki yakni sebagai berikut :


     Perbaikan bagi sekolah tingkat SMP (SMP)

SMP yang kembali memakai Kurikulum KTSP dan masih memakai Kurikulum 2013, harus merubah kurikulumnya menjadi Kurikulum KTSP. Jika tidak ketika akan membuka pembelajaran akan muncul peringatan dari aplikasi.


Cara merubahnya yakni sebagai berikut :

a.   Edit data kurikulum yang tadinya Kurikulum SMP 2013 menjadi Kurikulum SMP KTSP, kemudian pilih SIMPAN.
b.  Pilih rombel yang gres kita ubah kurikulumnya, kemudian lihat data pembelajarannya dengan menentukan tombol PEMBELAJARAN. Maka kita aka mendapati ketidak sesuaian jumlah jam Antara jumlah jam yang diinput dengan jumlah jam sesuai ketentuan maksimal kurikulum KTSP. Sesuaikan data jumlah jam mengajarnya sesuai ketentuan kurikulum. Selanjutnya ada satu mata pelajaran yang tidak ada di Kurikulum SMP KTSP yakni PRAKARYA. Hapus mata pelajaran prakarya tersebut.
c.   Sesuaikan isi data pembelajaran dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dan sesuai ketentuan Kurikulum SMP KTSP

Tampilan Pembelajaran sebelum diperbaiki :


Tampilan sehabis diperbaiki yakni sebagai berikut :


Demikian share warta mengenai panduan / cara edit data Rombel Dapodikdas v.3.0.3 sehabis sinkronisasi. Untuk melihat manual v.3.0.3 aplikasi Dapodikdas selengkapnya sanggup diunduh dari links situs Dapodik Ditjen Dikdas yang sudah admin share pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas..!

Terbaik Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodikdas V.3.0.3

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… 

Pada kesempatan kali ini, admin akan share info mengenai seputar tanya jawab lengkap terkait aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 ketika ini. Berikut daftar tanya jawab selengkapnya :

1.   Update versi terbaru apa harus memakai installer atau patch 3.03? Cukup dengan memakai patch 3.03
2. Di mana saya unduh patch 3.03? Untuk unduh aplikasi terbaru sanggup di lihat di website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
3.   Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 3.02 ke 3.03?
·       Unduh aplikasi patch versi terbaru (3.03) di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
·       Ikuti langkah installasi aplikasi patch 3.03
·       buka aplikasi yang ada di desktop
·       tekan CTRL + F5
·       setelah login, cek di beranda aplikasi pastikan versinya 3.03
·       kemudian lakukan sinkronisasi biar update aplikasi sanggup turun ke lokal terutama pada bab pemilihan kurikulum 2013 bagi sekolah yang telah ditentukan oleh kemdikbud.
·       Setelah itu cek dan edit pembelajarannya.


4.   Apakah sehabis menginstal patch 3.03 harus ganti prefill baru? Tidak, sehabis install patch 3.03 silahkan eksklusif melaksanakan login untuk mengecek datanya
5.   Kenapa sehabis install patch masih terbaca versi 3.02? Bila masih terbaca versi 3.02, lakukan refresh aplikasinya dengan cara tekan ctrl+f5, bila masih belum berubah klik pengaturan di browser kemudian pilih clear history.
6.   Perbedaan versi 3.02 – 3.03?
·       Penguncian pada penggunaan kurikulum di aplikasi dapodik bagi sekolah yang memakai kurikulum KTSP 2006 tidak akan sanggup menentukan kurikulum 2013 pada tabel rombongan mencar ilmu (pengguna kurikulum 2013 ialah sekolah yang telah ditentukan oleh Kemdikbud).
·       Penambahan akomodasi UN, sehingga pengguna aplikasi sanggup mengecek data penerima UN dan mengekspornya dari aplikasi ke dalam bentuk excel.
·       Penambahan caption “Dilarang diganti dengan nama penerima didik lain” di tabel penerima didik.
·       Tingkat pendidikan untuk SLB sanggup menentukan tingkat 1 – tingkat 12.
·       Penambahan unduhan Excel pada tabel PD Keluar dan PTK Keluar.
·       Kolom nomor KPS/KKS pada tabel penerima didik.
7.   Apakah Rombel harus dihapus untuk mengubah dari kurikulum KTSP ke 2013 begitu juga sebaliknya? Tidak, cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.
8.   Bagaimana langkah mengganti kurikulum biar tidak perlu menghapus Rombelnya?
·       Silahkan pilih rombelnya ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum sehabis diganti klik simpan.
·       Lalu refresh atau tekan ctrl+f5.
·       Setelah itu klik rombongan belajarnya kemudian klik pembelajaran .
·       Setelah muncul pembelajarannya silahkan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang dipakai baik itu KTSP atau kurikulum 2013 kemudian klik simpan.
·       Jika kurikulum Sekolah Menengah Pertama 2013 diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
·     Jika KTSP Sekolah Menengah Pertama diganti ke kurikulum Sekolah Menengah Pertama 2013 (sekolah terpilih kurikulum Sekolah Menengah Pertama 2013), hapus mata pelajaran TIK.
9.      Apakah username dan password harus di ganti dengan yang baru? Tidak perlu, tetap memakai username dan password yang usang saja, tapi jikalau menemukan persoalan yang mengharuskan mengganti username dan password sanggup di ganti.
10.    Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yang harus dilakukan? Silahkan lakukan generate ulang prefill dan pendaftaran ulang bila belum berhasil silahkan hubungi dinas kab/kota setempat.
11.    Apakah PTK dan PD harus di mapping ulang di dalam tabel rombel sehabis di patch? Tidak, alasannya ialah rombel tidak dihapus hanya mengganti kurikulum dan mengedit pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan
12.    Apakah validasi dan sync ada perubahan? Tidak ada perubahan sama dengan semester 1 baik cara dan metodeloginya.
13.    Apakah data yang invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)? Data invalid tidak akan menghalangi pengiriman data ke server ketika melaksanakan sinkronisasi.
14.    Jika ada PD/PTK yg mutasi (pindah sekolah/baru) di inputkan di patch 3.03? Untuk PD/PTK yang pindah/mutasi ke sekolah gres silahkan diinputkan di semester 2 atau sesuaikan dengan surat mutasi/pindahnya.
15.    Apakah instruksi pendaftaran berubah di versi 3.03? Tidak, secara default tidak ada perubahan instruksi pendaftaran sekolah, namun jikalau sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi alasannya ialah sesuatu hal(keamanan data), maka sanggup diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat. Namun hati-hati dalam mereset instruksi pendaftaran alasannya ialah aplikasi instruksi pendaftaran usang akan ditolak oleh sistem pada ketika sinkronisasi.
16.    Kapan aplikasi 3.03 expired? Sesuai dengan periode semester 2 tahun fatwa 2014/2015 yaitu tanggal 30 Juni 2015
17.  Apa yang harus dilakukan sehabis 3.03? Akan ada updating versi sesuai dengan kebutuhan dan periodisasi pendataan, ikuti warta terupdate di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
18.    Apakah penerbitan NISN masing memakai Dapodikdas? Ya, Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Dapodikdas dan Vervalpd
19.    Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?
·       Dinas menghubungi sentra untuk dilakukan proses merging
·       Proses merging di sentra sanggup memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
·       Setelah proses merging selesai, sekolah induk melaksanakan generate ulang prefill gres dan diregistrasikan ibarat biasa dengan memakai instruksi pendaftaran sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di pusat.
·       Maka akan terlihat PD, PTK dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk di sekolah induk.
20.    Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan? Hubungi dinas kab/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp
21.  Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan? Hubungi dinas kab/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp
22.    Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan? Hubungi dinas kab/kota setempat, kemudian dinas akan menambahkan sekolah gres melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id, NPSN akan diterbitkan oleh PDSP dan secara otomatis instruksi pendaftaran sanggup diterbitkan dan diunduh di administrasi pendataan (akses dinas). Kemudian sekolah melaksanakan proses instalasi aplikasi versi 3.02 + patch aplikasi versi 3.03, generate prefill, dan pendaftaran ibarat biasa
23.    Jika ada kesalahan identitas sekolah yang dikunci di aplikasi Dapodikdas ibarat NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan? Hubungi dinas kab/kota setempat, kemudian dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan mengupdate data di Dapodik ketika melaksanakan sinkronisasi.
24.    Jika ada pertanyaan terkait integrasi kurikulum 2013 dan aplikasi Dapodik? Silakan hubungi pengaduan.kemdikbud.go.id
25.    Jika sekolah/ dinas tetap mempertahankan implementasi kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan? Hubungi pengaduan.kemdikbud.go.id
26.    Jika ingin berpindah komputer/laptop untuk mengerjakan aplikasi Dapodikdas, apa yang harus dilakukan?
·     Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, kemudian install aplikasi, pendaftaran ibarat biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir.
·       Di komputer yang usang lakukan uninstall aplikasi .
·       Jika tidak dilakukan tahapan ibarat diatas,dapat menjadikan data berganda.
27.    Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan? Lakukan perbaikan sesuai dengan warta data invalid
28.    Jika sekolah saya masuk kedalam validasi rombel berganda, apa yang harus dilakukan?
·       Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda/sama (tidak masalah).
·       Periksa rombongan belajar, maka akan nampak rombel yang berganda tersebut.
·       Keluarkan anggota rombel, hapus pembelajaran, sehabis itu rombel sanggup dihapus.
29. Jumlah siswa berbeda antara di aplikasi dapodik lokal saya dan di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan? Jumlah siswa yang ditampilkan di laman dapo.dikdas ialah siswa yang masuk ke dalam rombongan mencar ilmu sesuai dengan periode aktif semesternya. Jika berbeda, kemungkinan ada penerima didik yang belum masuk kedalam rombongan belajar. Periksa kembali kemudian sinkronkan. Jika langkah ini tetap menghasilkan perbedaan jumlah data, lakukan generate ulang prefill kemudian registrasikan dengan prefill yang baru, data tersebut merupakan data yang sesuai di server. Periksa, lengkapi, kemudian sinkronkan kembali.

Demikian 29 pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan aplikasi Dapodikdas v.3.0.3 yang admin share dari Panduan Manual Aplikasi Dapodikdas v.3.0.3. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data...!

Sunday, February 18, 2018

Terbaik Daftar Tanya Jawab Seputar Ekuivalensi Aktivitas Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smk Yang Melakukan Kurikulum 2013 Pada Semester 1 Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran menurut kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Ditinjau dari beban mencar ilmu akseptor didik menurut struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.

Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan kiprah utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Salah satu ciri guru yang profesional yaitu bersertifikat pendidik.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapat pertolongan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapat pertolongan profesi yaitu bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran

Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Untuk menunjukkan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab wacana kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/SMK.

Hal ini diharapkan sanggup meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.

1.   Mengapa Kemdikbud melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
2.   Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
3.   Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
4.   Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
5.   Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
6.   Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di SD tidak terkena dampak?
7.   Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang sanggup dilakukan ekuivalensi?
9.   Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
10.    Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?
11.    Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang sanggup diekuivalensikan?
12.   Kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?
13.   Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya sanggup dipenuhi dari kegiatan ekuivalensi seluruhnya? berapa pengakuan maksimalnya?
14.    Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan sanggup dipilih oleh guru?
15.   Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang sanggup diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
16.    Bagaimana cara melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
17.    Apa yang harus dilakukan supaya guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sanggup dibayarkan pertolongan profesinya?
18.    Apakah dengan melaksanakan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut sanggup memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapat SK Tunjangan Profesi?
19.  Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan kegiatan ekuivalensi?
20.    Apakah kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?

Berikut ulasan selengkapnya dari dari pertanyaan-umum di atas :

1. Mengapa Kemdikbud melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?

Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).

Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil yaitu menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan yaitu menunda pelaksanaan kurikulum gres pada sekolah yang gres melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali memakai Kurikulum Tahun 2006.

Lalu secara sedikit demi sedikit Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru. Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per ahad menurut Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya yaitu mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh pertolongan profesi.

Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar-agar mereka memperoleh pertolongan profesi - dibentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai potongan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun fatwa 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.

2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang sanggup diekuivalensikan sebagai potongan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

3. Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?

Mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya memakai kurikulum 2013, kemudian memakai kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?

Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, dikala semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut sanggup melaksanakan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11.

Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak sanggup diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan lantaran belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.

5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?

Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru SMP/SMA/ Sekolah Menengah kejuruan yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai potongan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena efek yaitu yang mengajar:

a. Mata pelajaran di Sekolah Menengah Pertama mencakup :

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Ilmu Pengetahuan Alam,
3)   Matematika,
4)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)   Seni Budaya, dan
7)   TIK.

b. Mata pelajaran di Sekolah Menengan Atas mencakup :

1)   Geografi,
2)   Matematika,
3)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)   Sejarah, dan
5)   TIK.

c. Mata pelajaran di Sekolah Menengah kejuruan mencakup :

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)   Sejarah, dan
4)   TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).

6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di SD tidak terkena dampak?

Guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per ahad dan bahkan bisa lebih dari itu menurut struktur jadwal kurikulum.

7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?

Alokasi waktu mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dalam struktur kurikulum SD menurut Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak
mengalami perubahan, sehingga tidak ada dilema dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad jikalau rombongan belajarnya mencukupi.

Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya sanggup mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan untuk mata pelajaran yang sama dengan akta pendidiknya. Dengan demikian tidak diharapkan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.

8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang sanggup dilakukan ekuivalensi?

Adanya perbedaan alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tahun 2006, dimana secara umum jumlah alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 lebih banyak dibandingkan dengan kurikulum tahun 2006, contohnya dari 38 jam pelajaran menjadi 32 jam pelajaran dengan bobot yang berbeda pada setiap mata pelajarannya.

9. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?

Pada mata pelajaran tertentu tersebut dalam struktur Kurikulum Tahun 2006 alokasi waktu jam pelajaran per minggunya lebih kecil daripada yang terdapat di dalam struktur jadwal Kurikulum 2013, sedangkan
mata pelajaran lainnya tidak ada perubahan yang signifikan. Artinya, lantaran tidak ada perubahan jumlah jam beban mencar ilmu akseptor didik maka tidak akan berdampak pada guru dalam memenuhi beban mengajarnya.

10. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?

Itu bisa saja terjadi, dan kondisinya disebabkan lantaran kelebihan guru di sekolah dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak koordinasi antara sekolah dengan Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penataan dan pemerataan kebutuhan guru.

Jadi, kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena efek perubahan kurikulum, mengikuti hukum yang berlaku. Untuk memperoleh pertolongan profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

11. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang sanggup diekuivalensikan?

Ada 5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang sanggup dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
a.   walikelas,
b.   pembina OSIS,
c.   guru piket,
d.   membina kegiatan ekstrakurikuler, menyerupai OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, atau
e.   menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau jadwal pendidikan kesetaraan.

12. Kegiatan pembelajaran/pembimbingan apa saja yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan pengakuan ekuivalensinya dijelaskan sebagai berikut.

Wali Kelas
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Pengelolaan Kelas
b.   Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik
c.   Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d.   Penyusunan dan laporan kemajuan mencar ilmu akseptor didik
e.   Pembuatan catatan khusus wacana akseptor didik
f.    Pencatatan mutasi akseptor didik
g.   Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
h.   dan lain-lain tugas
Satu kelas
per tahun
2 jam
pelajaran
a.    Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah
b.    Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.    c. Laporan hasil kegiatan wali kelas

Membina OSIS
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Menyusun jadwal pelatihan OSIS
b.   Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c.   Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik
d.   Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e.   Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pelatihan OSIS
Pengurus
OSIS
1 jam
pelajaran
a.   Surat kiprah sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah
b.   Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.   Laporan hasil kegiatan pelatihan OSIS

Guru Piket
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.   Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.   Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.   Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.   Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.    Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket


Laporan hasil piket per tugas

Membina Ekstrakurikuler
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b.   Jadwal piket yang ditanda tangani oleh kepala sekolah.
c.   Laporan hasil piket per tugas
Satu paket
per tahun
2 jam
pelajaran
a.    Surat kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b.   Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
a.    Laporan hasil kegiatan pelatihan ekstrakurikuler tertentu

Menjadi Tutor Paket A, B, atau C
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Jam pelajaran per  ahad
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per
minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a.    SK mengajar sebagai tutor.
b.   Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c.    Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor.

13. Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya sanggup dipenuhi dari  egiatan ekuivalensi seluruhnya? Berapa pengakuan maksimalnya?

Tidak.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad atau 6 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan bukti fisik.

14. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan yang sanggup dipilih oleh guru?

Dapat lebih dari 1 kegiatan ekuivalensi, namun jumlah jam yang diakui paling banyak yaitu 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad atau 6 jam tatap muka per minggu.

15. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang sanggup diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?

Karena 5 kegiatan ekuivalensi tersebut merupakan kegiatan yang berinteraksi eksklusif atau tatap muka dengan akseptor didik, sehingga sangat bermanfaat dalam kegiatan pembelajaran / pembimbingan / pendidikan di satuan pendidikan.

16. Bagaimana cara melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?

Cara melaksanakan kegiatan ekuivalensi:

a.   Kepala sekolah melaksanakan pemetaan jumlah guru dan jumlah jam mengajar di satuan pendidikan.
b.   Kepala sekolah membagi kiprah kegiatan ekuivalensi dengan memprioritaskan guru yang bersertifikat pendidik yang masih kekurangan beban mengajar pada SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
c.   Guru menentukan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan menurut Lampiran Permendikbud yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan diketahui oleh kepala sekolah.
d.   Guru yang melaksanakan kegiatan ekuivalensi tersebut menyerahkan bukti fisik berupa surat tugas, jadwal dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah, dan laporan hasil kegiatan pembelajaran/ pembimbingan.

17. Apa yang harus dilakukan supaya guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan sanggup dibayarkan pertolongan profesinya?

Tahapan bagi guru yang melaksanakan ekuivalensi supaya mendapat pertolongan profesi:

a.   Guru merencanakan jadwal kegiatan ekuivalensi yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
b.   Guru melaksanakan kegiatan ekuivalensi dan menyiapkan bukti fisik/dokumen kegiatan ekuivalensi yang diperlukan.
c.   Kepala sekolah melegalisasi bukti fisik/ dokumen kegiatan ekuivalensi.
d.   Kepala sekolah memberikan bukti fisik/dokumen yang sudah dilegalisasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
e.   Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru.
18. Apakah dengan melaksanakan kegiatan ekivalensi pembelajaran / pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut sanggup memenuhi beban mengajar minimal tatap muka per minggunya dan akan mendapat SK Tunjangan Profesi?

Guru yang melaksanakan kegiatan ekuivalensi tidak otomatis mendapat SK Tunjangan Profesi lantaran harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

19. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan pelaksanaan kegiatan ekuivalensi?

Kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:

a.   penataan dan pemerataan guru supaya tidak terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah tertentu;
b.  verifikasi bukti fisik ekivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah; dan
c.   pemantauan dan pengendalian dalam pelatihan kepada guru-guru di wilayahnya.

20. Apakah kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?

Tidak.

Hal ini menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun 2014/2015, kegiatan ekuivalensi hanya berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2016.

Sedangkan beberapa daftar pertanyaan terkait masing-masing kiprah embel-embel beserta jumlah jam mengajar beban kerja guru sebagai ekuivalensinya sebagai berikut :

A. WALI KELAS

1.   Kegiatan apa saja yang menjadi kiprah wali kelas?
2.   Kegiatan apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
3.   Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali akseptor didik?
4.   Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali akseptor didik?
5.   Langkah apa yang dilakukan jikalau ada akseptor didik mempunyai permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?.
6.   Bagaimana mengerjakan manajemen kelas?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Wali Kelas di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

B. PEMBINA OSIS

1.   Berapa jumlah pembina OSID pada setiap satuan pendidikan yang sanggup diberikan nilai ekuivalensi?
2.   Siapa saja yang boleh menjadi pembina OSIS terkait dengan ekuivalensi?
3.   Bagaimana sistematika penyusunan jadwal pelatihan OSIS yang sanggup dijadikan bukti fisik?
4.   Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pelatihan OSIS yang sanggup dijadiikan bukti fisik?
5.   Bolehkah saya mendapat jam embel-embel ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?
6.   Mengapa membina OSIS sanggup dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Pembina OSIS di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

C. GURU PIKET

1.   Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?
2.   Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar tanggapan kurikulum 2013 kembali ke kurikulum tahun 2006?
3.   Adakah format isian yang di perlukan untuk ekuivalensi?
4.   Bagai mana cara menghitung jam piket untuk sanggup diekuivalensi?
5.   Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkan kekurangan ini diatasai dengan 5 hari sebagai guru piket ?
6.   Berapa usang masa berlaku SK Guru piket?
7.   Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jikalau guru tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket ( dari jam pertama hingga terakhir)?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas embel-embel guru sebagai Guru Piket di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

D. MEMBINA EKSTRAKULIKULER

1)      Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
2)      Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
3)      Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
4)      Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
5)      Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
6)      Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
7)      Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
8)      Penilaian menyerupai apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?
9)      Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembanganKegiatan Ekstrakurikuler ?
10)    Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
11)    Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

E. TUTOR PAKET A, B, ATAU C

1.   Mata pelajaran apakah yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan?
2.   Mata pelajaran apakah yang sanggup pengakuan ekuivalensi?
3.   Berapa jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi?
4.   Berapa ekuivalensi beban per minggu?
5.   Bukti fisik apa yang diharapkan untuk perhitungan ekuivalensi?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan wacana tugas embel-embel guru sebagai Tutor Paket A, B, atau C di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015