Sunday, February 17, 2019

Terbaik Cara Mengisi / Entri Data Dokter Dalam E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) bagi Rekan-rekan Dokter, maka Data Dokter tentunya diisi bila jenis jabatan PNS ialah Dokter.

Pada data dokter, PNS sanggup menentukan daerah bekerja ketika ini ibarat pada gambar berikut ini : 

Sedangkan untuk menambahkan riwayat data dokter, silahkan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

·       Klik tombol “Ubah” untuk menambahkan riwayat data dokter.

·       Klik pilihan jenis unit kesehatan sesuai dengan unit kerja dokter. Jenis Unit Kesehatan terdiri dari :

ü Rumah Sakit
ü Puskesmas
ü Poliklinik
ü Balai
ü Kantor Kesehatan Pelabuhan.

·       Ketik nama unit kesehatan lalu pilih yang sesuai dengan unit kerja dokter. Jika nama unit kesehatan tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan lalu klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Pilih jenis dokter, apakah dokter Umum/Gigi/Spesialis.

·       Ketik dan pilih rujukan Bidang Spesialis untuk Dokter. Jika rujukan bidang seorang jago tidak ditemukan, klik tombol [] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan lalu klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Isilah kolom Jumlah Kemampuan Penanganan Dokter Per Hari.

·       Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan isian, sedangkan untuk membatalkan input data dokter klik tombol “Batal”.

·       Untuk menghapus data dokter, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk pembatalan data akan ditampilkan ibarat berikut, klik tombol untuk mengkonfirmasi pembatalan data dan klik tombol “OK” untuk membatalkan.


Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Panduan Cara Mengisi / Entri Data Stakeholder Di E Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam sistem aplikasi online EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) terdapat bab isian data yang harus dientri oleh setiap PNS yakni pada bab Stakeholder yang memiliki beberapa kuesioner yang harus diisikan, Stakeholder tersebut di antaranya adalah:

1)   BPJS Kesehatan, dimana akan dientri data dari PNS yang sudah memiliki Kartu BPJS Kesehatan.
2)   BAPERTARUM PNS, dimana akan diberikan kuesioner ihwal pelayanan BAPERTARUM dan pemanfaatan BAPERTARUM oleh PNS.
3)   KPE, dimana akan diberikan kuesioner ihwal distribusi KPE kepada PNS dan pemanfaatan KPE.

Untuk sanggup mengisi data Stakeholder, berikut panduan cara mengisi data selengkapnya :

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data Stakeholder.

·       Untuk BPJS Kesehatan, isi Nomor Kartu Peserta dan Nama Peserta.

·       Untuk Bapertarum PNS, pilih balasan untuk isian pertanyaan.

·       Untuk KPE, pilih balasan untuk isian pertanyaan.

·       Untuk menyimpan isian data Stakeholder, klik tombol “Simpan”. Untuk mengubah isian klik tombol “Ubah”.

Setelah perubahan data PNS disimpan, maka PNS sanggup mengirim perubahan data tersebut ke Instansi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dengan meng-klik tombol “Kirim”. Konfirmasi untuk pengiriman data akan ditampilkan ibarat gambar berikut lalu klik tombol “OK”.

Kemudian cetaklah bukti pengisian formulir e-PUPNS dengan cara meng-klik tombol “Cetak”. Formulir perubahan data e-PUPNS akan ditampilkan ibarat gambar berikut ini :

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Solusi Lupa Isyarat Pendaftaran / Pendaftaran E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia..

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai bagaimana solusi mengatasi Lupa Kode Registrasi e-PUPNS tahun 2015 menurut buku panduan pengguna selengkapnya sebagai berikut :

1.   Jika PNS lupa nomor register untuk masuk ke sistem e-PUPNS, klik link “Lupa No. Register”, sehingga form isian NIP Baru akan ditampilkan menyerupai gambar di bawah ini :

2.   Kemudian isikan NIP Baru (18 Digit) lalu klik tombol “OK” maka akan ditampilkan form untuk isian pertanyaan rahasia.

3.   Jika lupa tanggapan pertanyaan, klik link “Lupa Jawaban”, form isian untuk tanggapan pertanyaan pengaman akan ditampilkan menyerupai gambar berikut ini :

4.   Kemudian klik tombol “OK” sehingga tanggapan pertanyaan pengaman akan ditampilkan menyerupai berikut ini :

5.   Klik tombol “Login” untuk kembali ke form login lalu klik link “Lupa No. Register” lalu isikan tanggapan pertanyaan pengaman.

6.   Untuk dapat melihat nomor pendaftaran Anda klik tombol “OK”.


Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Solusi Lupa Kata Kunci / Password Login E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia..

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai bagaimana solusi mengatasi Lupa Kata Kunci / Password yang dipakai untuk login dalam sistem e-PUPNS tahun 2015 menurut buku panduan pengguna selengkapnya sebagai berikut :

1.   Jika PNS lupa kata kunci (password), klik link “Lupa Kata Kunci” lalu isikan NIP Baru (18 Digit) dan Nomor Register lalu klik tombol “Lanjut” menyerupai gambar di bawah ini :

2.   Kemudian isikan tanggapan pertanyaan diam-diam lalu klik tombol “OK” maka akan ditampilkan form untuk mengganti kata kunci (password) akan ditampilkan.

3.   Isilah Kata Kunci dan Konfirmasi Kata Kunci Baru Anda, lalu klik tombol “OK”. 

    Maka akan ditampilkan konfirmasi bahwa Kata Kunci (Password) telah diubah /diganti.

4.   Klik tombol untuk kembali ke form login.

5.   Jika lupa tanggapan pertanyaan, klik link “Lupa Jawaban”, form isian untuk tanggapan pertanyaan pengaman akan ditampilkan menyerupai gambar berikut ini :

6.   Kemudian klik tombol “OK” sehingga tanggapan pertanyaan pengaman akan ditampilkan menyerupai berikut ini :

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Ajaran Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen Gtk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan aktivitas tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan info penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan bahan dan taktik pelatihan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG).

Sasaran aktivitas taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain yaitu meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diperlukan akan berdampak pada kualitas hasil mencar ilmu siswa.

Oleh alasannya itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia. (Sambutan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan : Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D)

Download selengkapnya Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen GTK, silahkan klik pada tautan berikut. Demikian info mengenai links download Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen GTK. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Dasar Aturan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari evaluasi kinerja guru, oleh alasannya ialah itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Dasar Hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada dasar aturan sebagai berikut.

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
9.   Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian beberapa dasar aturan dari pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) menurut Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Tujuan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. 

Dan mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yakni sebagai berikut : .

1.   Memperoleh gosip wacana citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan training yang harus diikuti oleh guru dalam jadwal pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

3.   Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam menunjukkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.


Sehingga sanggup dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).

Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), supaya bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!