Saturday, September 1, 2018

Terbaik Cara Mengisi Data Utama E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…
                  
Setelah pendaftaran / pendaftaran E-PUPNS sudah diverifikasi oleh verifikator, maka selanjutnya yakni login memakai isyarat pendaftaran dan password yang sama yang dipakai pada ketika pendaftaran E-PUPNS.

Untuk melihat status pendaftaran E-PUPNS sudah aktif atau belum, sanggup dilihat pada links artikel berikut.

Berikut langkah-langkah untuk mengisi pada bab Data Utama pada sistem e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik tombol “Masuk” untuk melaksanakan pendaftaran ke sistem e-PUPNS dari Menu. Form Login untuk user akan ditampilkan ibarat gambar dibawah ini :

2.   Masukan username dan kata kunci yang telah didapatkan pada ketika registrasi. Kemudian klik tombol “Login” untuk masuk ke sistem.

3.   Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan yakni data pembanding yang bersumber dari database SAPK.


Data Utama akan ditampilkan ibarat gambar di bawah ini, mencakup :

a.   NIP Baru
b.   Nama sesuai dengan Database BKN
c.   Gelar Depan
d.   Gelar Belakang
e.   Tempat Lahir
f.    Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g.   Agama
h.   Jenis Kelamin
i.    TMT CPNS
j.    TMT PNS
k.   Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l.    TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m.  Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n.   Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o.   Kedudukan Hukum
p.   Jenis Pegawai
q.   Alamat
r.    NIK
s.   NPWP
t.    Kartu Pegawai

Klik tombol [] jikalau data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS sanggup klik tombol [X] lalu kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Panduan Cara Mengisi Data Posisi E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pada bab Data Posisi E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) akan ditampilkan beberapa data terkait PNS bersangkutan yang mencakup Instansi Induk, Lokasi Kerja, Satuan Kerja, Unit Organisasi, Jenis Jabatan, dan lain-lain.

Berikut tampilan Data Posisi dalam pendataan ulang PNS secara elektronik sekaligus cara untuk mengisi pada setiap rincian data-datanya untuk diperbaiki dan diadaptasi dengan keadaan yang sesungguhnya, sebagai berikut :

a. Instansi Induk

Instansi Induk ialah Instansi daerah PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda []. Jika terjadi kesalahan data, untuk melaksanakan perbaikan data sanggup klik tanda [X] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

b. Lokasi Kerja

Lokasi kerja ialah lokasi daerah bekerja ketika ini, yang sanggup dipilih oleh PNS pada ketika pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS sanggup mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau daerah PNS tersebut bekerja.

Untuk mengubah lokasi kerja, lakukan langkah berikut ini :

1.   Klik [X] lalu klik tombol “Cari Lokasi

2.   Pilih Jenis Lokasi daerah bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

3.   Jika pilihan lokasi kerja ialah luar negeri, ketik lalu pilih nama negara lalu isilah nama kota.

4.   Jika pilihan lokasi kerja ialah dalam negeri, ketik lalu pilih nama propinsi yang sesuai.

5.   Klik tombol [+] untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian, klik tombol [-] Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan atau Desa tidak tersedia, klik tombol [?] untuk sajian helpdesk.

c. Satuan Kerja

Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda []. Jika terjadi kesalahan data, untuk melaksanakan perbaikan data sanggup klik tanda [X] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

d. Unit Organisasi

Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda []. Jika terjadi kesalahan data, untuk melaksanakan perbaikan data sanggup klik tanda [X] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol “Cari Unor” lalu form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan. 

Untuk mencari unor, ketikan nama unit organisasi lalu klik tombol “Cari Unor”. Atau pilih nama unit organisasi dari daftar unit organisasi yang ditampilkan. Kemudian klik tombol “Pilih Unor”.

e. Jenis Jabatan

Jenis Jabatan yang akan ditampilkan ialah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum

f. Nama Jabatan

Untuk nama jabatan yang ditampilkan ialah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

g. TMT Jabatan

h. Eselon

Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

i. TMT Eselon

j. Verifikator Level 1

Verifikator Level 1 ialah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 sanggup dipilih eksklusif oleh PNS pada ketika pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS sanggup menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Panduan Cara Edit Data Riwayat Keluarga Orang Tua, Suami/Isteri, Dan Anak Di E-Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pengisian data e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) di tahun 2015 ini terdiri dari Data Orang Tua, Suami/Isteri, dan juga data Anak.

Berikut langkah-langkah mengisi data pada bab Riwayat Keluarga di E-PUPNS tahun 2015 selengkapnya sebagai berikut :

a. Panduan / Cara Edit Data Orang Tua

·       Klik tombol “Ubah” untuk menambah atau mengubah data nama orang bau tanah (Ayah atau Ibu).
·       Jika Ayah atau Ibu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berilah tanda checklist pada [] lalu masukan NIP Baru (18 Digit) lalu klik tombol “Cari”. Data nama, tanggal lahir dan daerah lahir akan terisi otomatis sesuai dengan sistem. Kosongkan kolom PNS kalau data orang bau tanah bukan PNS.

·       Isilah kolom Nama dan Tanggal Lahir.

·       Ketik dan pilih nama daerah lahir. Jika tumpuan daerah lahir tidak ditemukan, klik tombol [?untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Tempat Lahir lalu klik tombol "Kirim" . Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol "Cetak" untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Pilih Status Hidup.
·       Isilah kolom Nomor BPJS
·       Untuk menyimpan isian data riwayat, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

b. Panduan / Cara Edit Data Suami/Istri

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data nama Suami/Istri.

·       Jika Suami/Istri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berilah tanda checklist pada [] lalu masukan NIP Baru (18 Digit) lalu klik tombol “Cari”. Data nama, tanggal lahir dan daerah lahir akan terisi otomatis sesuai dengan sistem.

·       Isilah kolom Nama, Tanggal Lahir dan Tempat Lahir, Tanggal Menikah, Akta Menikah dan Nomor Anggota BPJS. Khusus untuk daerah lahir kalau tumpuan daerah lahir tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk.

·       Untuk menyimpan isian data riwayat Suami/Istri, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

c. Panduan / Cara Edit Data Anak

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data nama anak.

·       Pilih nama Ayah/Ibu, lalu isilah kolom Nama, Tanggal Lahir dan Tempat Lahir, Jenis Kelamin dan Status Anak (Kandung/Angkat/Tiri).

·       Untuk menyimpan isian data riwayat anak, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Panduan Cara Edit / Pengisian Data Riwayat Golongan Pns Di E-Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Dalam kesempatan berikut, admin akan share Panduan Cara Edit / Pengisian Data Riwayat Golongan PNS di E-PUPNS Tahun 2015 menurut buku panduan bagi pengguna e-PUPNS selengkapnya sebagai berikut :

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat golongan.

·       Pilih jenis golongan lalu isilah Masa Kerja Tahun dan Bulan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor BKN, Tanggal BKN dan Jenis KP.


·       Untuk menyimpan isian data riwayat golongan, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Panduan Cara Mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional Di E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut Panduan Cara Edit Data Riwayat Diklat Fungsional dalam E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) Tahun 2015 selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat diklat fungsional.

2.   Pilih tipe diklat, Formal atau Normal.

3.   Ketik dan pilih Jenis Diklat dan Nama Diklat. Jika nama diklat fungsional tidak ada dalam daftar, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk.

4.   Isilah NIP Baru dan Nama Diklat Fungsional lalu klik tombol “Kirim”.

5.   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan menyerupai berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


6.   Isilah kolom Lamanya Diklat, Tanggal Diklat, No Sertifikat, Instansi dan Institusi Penyelenggara.

7.   Untuk menyimpan isian data riwayat diklat fungsional, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat diklat fungsional telah disimpan, akan muncul konfirmasi menyerupai berikut ini :

8.   Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

9.   Untuk menghapus data riwayat diklat fungsional, klik tombol “Hapus”. Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, May 6, 2018

Terbaik Panduan Pkg Guru Dengan Kiprah Aksesori Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah embel-embel ini dikelompokkan menjadi 2, yakni kiprah embel-embel yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas embel-embel yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:

(1)  Menjadi kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(2)  Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(3)  Menjadi ketua aktivitas keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4)  Menjadi kepala perpustakaan; atau
(5)  Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

Tugas embel-embel yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yakni :

1.  Tugas embel-embel minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing aktivitas induksi, dan sejenisnya) dan
2.  Tugas embel-embel kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan kiprah embel-embel yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kiprah embel-embel tersebut.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bab PK Guru Tugas Tambahan.

3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan kiprah tambahan) yang akan dinilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan kiprah embel-embel untuk mulai melaksanakan penilaian kinerja guru.

4.   Khusus Penilaian dengan kiprah embel-embel Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk memilih jenis instrumen yang diwakili.

5.   Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

6.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

7.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,

8.  Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).

9. Status guru dengan kiprah embel-embel yang gres saja Anda nilai telah berkembang menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).

10. Lakukan penilaian kepada guru dengan kiprah embel-embel yang lainnya, misal guru dengan kiprah embel-embel sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

11. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

12. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, sanggup Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan PKG bagi guru yang mempunyai kiprah embel-embel Padamu Negeri 2014/2015yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Kiprah Dan Fungsi Ditjen Guru Dan Tendik Kemdikbud Ri

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Pemerintah RI ketika ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) gres di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Pembentukan Ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai kiprah dan fungsi yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwasannya Ditjen Guru dan Tendik mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan cita-cita untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Beberapa poin penting yang disampaikan Mendikbud terkait fungsi Ditjen Guru dan Tendik di antaranya yakni sebagai berikut :

1.   Merumuskan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

2.   Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

3.   Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas tempat provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

4.   Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.

5.   Memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

6.   Melaksanakan penilaian dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Demikian share isu mengenai kiprah dan fungsi dari Ditjen Guru dan Tendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang admin rangkum dari situs www.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!