Showing posts with label DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK). Show all posts
Showing posts with label DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK). Show all posts

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Mulai Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas dan Dapodikmen yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran ihwal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh alasannya ialah itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan acara yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik

Demikian Sahabat share warta ihwal Surat Edaran Dirjen GTK ihwal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Sumber surat : Bpk. Yusuf Rokhmat

Tuesday, September 4, 2018

Terbaik Cara Cek Lembar Informasi Guru / Informasi Sumbangan Dikdas Semester 1 Tahun Pedoman 2015/2016 Untuk Mengetahui Status Penerbitan Sk Tpp / Sk Tpg

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada periode semester I (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).

SK / Surat Keputusan peserta Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) dikala ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester 1 tahun pedoman 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran santunan profesi guru untuk triwulan III (bulan Juli s.d September) dan triwulan IV (bulan Oktober s.d Desember) tahun 2015.


Mulai tahun pedoman 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear sanggup dicek melalui laman Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online. 

Untuk melihat status penerbitan SK TPP dan data guru sanggup mengunjungi salah satu links laman resmi cek Lembar Info PTK / Info Guru semester 1 tahun pedoman 2015/2016 dikala ini, silahkan klik pada salah satu links berikut, setelah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :


Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK bila belum sertifikasi silahkan dimasukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD, dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit, MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit. Contoh : Tanggal lahir 26 September 1972, maka cara menuliskannya : 19720926.


Jika masih terdapat ke tidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi Dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

Seperti pada periode sebelumnya, bekerjsama peserta santunan profesi pendidik  / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya. Penerbitan SK TPP untuk semester 1 tahun pedoman 2015/2016 didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodikdas pada semester 1 tahun pedoman 2015/2016 versi 4.0.0 atau versi 4.0.1 (versi terbaru aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB).

Demikian info yang sanggup admin share wacana Cara Cek Lembar Info Guru / Info GTK Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016 Untuk Mengetahui Status Penerbitan SK TPP / SK TPG serta Links Alternatif Cek Status Penerbitan SK Tunjangan Profesi / SKTP bagi guru pada Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sunday, May 6, 2018

Terbaik Kiprah Dan Fungsi Ditjen Guru Dan Tendik Kemdikbud Ri

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Pemerintah RI ketika ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) gres di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Pembentukan Ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai kiprah dan fungsi yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwasannya Ditjen Guru dan Tendik mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan cita-cita untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Beberapa poin penting yang disampaikan Mendikbud terkait fungsi Ditjen Guru dan Tendik di antaranya yakni sebagai berikut :

1.   Merumuskan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

2.   Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

3.   Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas tempat provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

4.   Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.

5.   Memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

6.   Melaksanakan penilaian dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Demikian share isu mengenai kiprah dan fungsi dari Ditjen Guru dan Tendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang admin rangkum dari situs www.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Thursday, April 26, 2018

Terbaik Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Tahun 2015 Resmi Terbentuk

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Mulai pada tanggal 21 Oktober 2015 ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi dan secara sah telah terbentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal GTK ini berfungsi untuk menangani urusan-urusan khusus guru dari jenjang PAUD, Dikdas sampai Dikmen mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, sampai urusan pencairan aneka tunjangan.

Setelah resmi terbentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.

Selain itu, untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) bermetamorfosis Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDPM).

Selain membentuk direktorat jenderal perihal guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI tersebut, Kemendikbud pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dikmen) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Secara keseluruhan, struktur ataupun susunan organisasi Kemendikbud ketika ini terdiri dari :

a.   Sekretariat Jenderal;
b.   Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.   Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d.   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.   Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.    Inspektorat Jenderal;
g.   Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.   Badan Penelitian dan Pengembangan;

Selain itu, terdapat 4 staf andal dalam struktur Kemendikbud RI mulai tahun 2015 yakni :

a.   Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b.   Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
c.   Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
d.   Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian khusus mengenai Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada dalam naungan Kemendikbud RI, mulai diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 perihal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Maka mulai ketika ini Dirjen Dikti berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mana ketentuan-ketentuan selengkapnya sanggup di lihat pada salinan Perpres No. 13 Tahun 2015 perihal Kemenristekdikti pada artikel berikutSemoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!