Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015. Show all posts

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Panduan Cara Pengajuan Pip / Bsm Siswa Sd, Smp, Dan Slb Tahun 2016 Dari Aplikasi Dapodik

Sahabat Operator Sekolah Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD, SMP, dan SLB) yang berbahagia...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diperlukan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan.

PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut cara untuk pengajuan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP / BSM di tahun 2016 pada jenjang SD, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik :

1.  Bagi Rekan Operator Dapodikdas SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 silahkan login di aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen sekolah masing-masing.

2.   Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab “Peserta Didik”, kemudian pilih salah satu nama anak yang layak mendapatkan PIP dengan klik pada tab “Ubah”.

3.   Selanjutnya pada bab Data Pribadi Anak, silahkan scroll ke bawah, kemudian perhatikan pada item Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, kalau anak sudah mempunyai KIP maka pada isian data ini telah terisi ibarat gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi Siswa Penerima KPS
4.   Namun bagi anak yang tidak mempunyai pengusulan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP yaitu dengan cecklist “Tidak” pada Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, Kewarganegaraan “Indonesia”, kemudian pada bab Layak diusulkan PIP silahkan cecklist “Ya”.

5.   Kemudian pilih salah satu Alasan Layak diusulkan PIP, dari beberapa pilihan yang tersedia berikut ini :

a.   Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
b.   Menerima BSM 2014
c.   Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
d.   Dampak Bencana Alam
e.   Pernah Drop Out
f.    Siswa Miskin / Rentan Miskin
g.   Daerah Konflik
h.   Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
i.    Kelainan Fisik.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan pada gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi siswa non KPS
6.   Jika sudah selesai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.

Demikian panduan singkat mengenai cara mengusulkan peserta PIP bagi siswa SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 dari aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!

Tuesday, September 11, 2018

Terbaik Cara Cek Status Pencairan Bsm / Pip Tahun 2015 – 2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 sanggup dicairkan s.d. tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan akseptor BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun pedoman 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun pedoman 2015/2016 bagi akseptor BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, sanggup dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM / PIP 2015 serta isu status pencairan BSM / PIP 2015 pada links berikut.

2.   Masukkan aba-aba virtual account masing-masing peserta didik akseptor BSM / PIP.

3.   Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa akseptor dan pastikan berjumlah 18 digit.

4.   Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.


5.   Untuk melihat status pencairan siswa akseptor BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”.
6.   Selesai.


Lihat status dan isu peserta didik akseptor BSM, kalau perlu simpan atau print out untuk diberikan kepada peserta didik bersangkutan sehingga sanggup mempunyai kegunaan memudahkan koordinasi dalam pencairan BSM / PIP bersangkutan pada bank penyalur di tempat setempat. Demikian isu mengenai cara cek status pencairan BSM / PIP tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Wednesday, September 5, 2018

Terbaik Surat Edaran Resmi Ihwal Pencairan Dana Bsm Tahun 2013 - 2014 Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai berikut :


Dalam rangka meningkatkan jalan masuk masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana santunan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.

Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yaitu :

1.   Dinas pendidikan kabupaten/kota supaya mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, supaya siswa yang bersangkutan sanggup segera mencairkan dana.

2.   Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

3.   Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan akseptor BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM.

4.   Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud perihal Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 untuk jenjang Dikdas dan Dikmen silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!