Showing posts with label MATERI PPKN. Show all posts
Showing posts with label MATERI PPKN. Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Isi Teks / Naskah Pembukaan Uud 1945 Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, ialah aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum dilakukan amendemen, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Baca di sini : Undang-Undang Dasar 1945 Amanden Terbaru Ke-4 dan Perubahan Pasal Lengkap

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Berikut isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Pembukaan

Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian isi teks / naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, February 11, 2019

Terbaik Kriteria / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Baik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), pengertian warga negara yakni penduduk sebuah negara atau bangsa yang menurut keturunan, kawasan kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Selanjutnya, pengertian warga negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 ayat (1) pengertian warga negara yakni warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.

Adapun pengertian warga negerai secara umum yakni anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa adanya warga negara tentu tidak bisa disebut dengan negara bukan? Karena salah satu syarat negara selain adanya wilayah dan pemerintah yang berdaulat tentu juga adanya warga negara.

Sehingga tugas dari sebuah warga negara pada hakikatnya mempunyai tugas yang tak kalah pentingnya dengan potensi alam baik daratan maupun maritim yang menjadi bab dari negara Indonesia ini.

Lalu, apa saja ciri-ciri dari seseorang sehingga sanggup disebut dengan warga negara yang baik, sebagai berikut :

  1. Memiliki pemahaman yang baik perihal sejarah serta tujuan negaranya.
  2. Berpatisipasi / ikut serta secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara melalui peningkatan kualitas kinerja menurut bidang profesinya masing-masing.
  3. Berkarya dari yang terkecil menuju karya yang lebih luas dalam skala nasional.
  4. Menjunjung tinggi kerukunan antar warga negara, memperkokoh rasa persatuan, gotong-royong, dan semangat berafiliasi serta bersinergi dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Cinta tanah air dan bangsa serta tidak membeda-bedakan SARA di lingkungan pergaulan sehari-hari.
  6. Belajar terus dalam membuatkan potensinya sesuai talenta dan minatnya sehingga nantinya sanggup berkarya serta andal dalam bidangnya.
  7. Mendukung segala kebijakan pemerintah serta melihat dari sisi faktual dalam menyikapi setiap kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
  8. Menyampaikan aspirasi, kritik, saran maupun sejenisnya melalui kawasan yang semestinya serta tidak melanggar norma serta aturan yang berlaku.
  9. Ikut serta dalam Pemilu.
  10. Memiliki kesadaran untuk membayar pajak dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
  11. Memperdalam kemampuan dalam berkomunikasi baik melalui lisam maupun menulis dalam bahasa Indonesia.
  12. Ikut serta dalam peringatan hari besar nasional dalam rangka menumbuhkembangkan nasionalisme.
  13. Senantiasa mau berguru menjadi warga negara yang mempunyai tugas faktual bagi kebaikan negaranya.

Selain beberapa hal di atas, tentu masing banyak ciri-ciri warga negara yang baik. Akan tetapi dalam kesempatan kali ini sanggup disimpulkan bahwasannya ibarat halnya cinta keluarga akan identik dengan adanya pengorbanan untuk bekerja dan berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, begitu juga dengan ciri-ciri warga negara yang baik tentunya sanggup disimpulkan mempunyai rasa cinta pada negaranya, sehingga dengan cinta itulah yang berat jadi ringan, yang sulit jadi mudah, dan bahkan yang sakitpun bisa jadi nikmat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!