Showing posts with label JUKNIS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2016-2017. Show all posts
Showing posts with label JUKNIS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2016-2017. Show all posts

Monday, February 11, 2019

Terbaik Permendikbud Ri Nomor 64 Tahun 2015 Perihal Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya tempat tanpa rokok yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dihentikan untuk aktivitas merokok atau aktivitas memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a.   kepala sekolah;
b.   guru;
c.   tenaga kependidikan;
d.   peserta didik; dan
e.   pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.   memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;
b.   melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, proteksi sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan aktivitas kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.   memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.   melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e.   memasang tanda tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Larangan penjualan rokok berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang mirip rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang sanggup diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara terencana paling sedikit dalam satu tahun.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan memberikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Sekolah wajib melaksanakan pelatihan kepada akseptor bimbing yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Download selengkapnya Permendikbud No. 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Permendikbud Ri Nomor 82 Tahun 2015 Ihwal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan  bahwasannya tindak kekerasan yakni sikap yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku bimbing yang mencerminkan tindakan garang dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

a.   terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
b.   terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
c.   menumbuhkan kehidupan pergaulan yang serasi dan kebersamaan antar penerima didik atau antara penerima didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:

a.   melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam aktivitas sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b.   mencegah anak melaksanakan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam aktivitas sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c.   mengatur prosedur pencegahan, penanggulangan, dan hukuman terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan:

a.   peserta didik;
b.   pendidik;
c.   tenaga kependidikan;
d.   orang tua/wali;
e.   komite sekolah;
f.    masyarakat;
g.   pemerintah daerah; dan
h.   Pemerintah.

Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:

a.   pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
b.   perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c.   penganiayaan merupakan tindakan yang diktatorial menyerupai penyiksaan dan penindasan;
d.   perkelahian merupakan tindakan dengan disertai laga kata-kata atau laga tenaga;
e.   perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan gres dengan
a.   mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
f.    pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g.   pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h.   pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i.    tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan menurut pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi insan dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j.    tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  

Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh penerima didik, orangtua/wali penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Juknis Pelaksanaan Penumbuhan Kebijaksanaan Pekerti / Pbh Menurut Permendikbud Ri Nomor 23 Tahun 2015 Wacana Penumbuhan Kebijaksanaan Pekerti

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti bahwasannya Pembudayaan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP yaitu kegiatan penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yang dimulai berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai semenjak dari masa orientasi akseptor didik gres hingga dengan kelulusan.

Dasar pelaksanaan PBP didasarkan pada pertimbangan bahwa masih terabaikannya implementasi nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila yang masih terbatas pada pemahaman nilai dalam tataran konseptual, belum hingga mewujud menjadi nilai kasatmata dengan card yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Pelaksanaan PBP didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang mencakup penyesuaian untuk menumbuhkan:

a.   internalisasi sikap adab dan spiritual, yaitu bisa menghayati kekerabatan spiritual dengan Sang Pencipta yang diwujudkan dengan sikap adab untuk menghormati sesama mahluk hidup dan alam sekitar;
b.   keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa, yaitu bisa terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama, dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa, satu tanah air dan berbahasa bersama bahasa Indonesia;
c.   interaksi sosial positif antara akseptor didik dengan figur orang remaja di lingkungan sekolah dan rumah, yaitu bisa dan mau menghormati guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, warga masyarakat di lingkungan sekolah, dan orangtua;
d.   interaksi sosial positif antar akseptor didik, yaitu kepedulian terhadap kondisi fisik dan psikologis antar sobat sebaya, adik kelas, dan abang kelas;
e.   memelihara lingkungan sekolah, yaitu melaksanakan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah;
f.    penghargaan terhadap keunikan potensi akseptor didik untuk dikembangkan, yaitu mendorong akseptor didik gemar membaca dan mengembangkan minat yang sesuai dengan potensi bakatnya untuk memperluas cakrawala kehidupan di dalam mengembangkan dirinya sendiri;
g.   penguatan kiprah orangtua dan unsur masyarakat yang terkait, yaitu melibatkan kiprah aktif orangtua dan unsur masyarakat untuk ikut bertanggung jawab mengawal kegiatan penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah.

B. Metode Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti

Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan diubahsuaikan dengan tahapan usia perkembangan akseptor didik yang berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai semenjak dari masa orientasi akseptor didik gres hingga dengan kelulusan.

1) Sekolah Dasar

Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode pelaksanaan dilakukan dengan mengamati dan menggandakan sikap positif guru dan kepala sekolah sebagai teladan eksklusif di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan.

Guru berperan juga sebagai pendamping untuk mendorong akseptor didik berguru berdikari sekaligus memimpin sobat dalam acara kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng, melaksanakan simulasi, bermain kiprah di dalam kelompok.

2) Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Khusus

Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dilakukan dengan kemandirian akseptor didik membiasakan keteraturan dan pengulangan, yang dimulai semenjak dari masa orientasi akseptor didik baru, proses kegiatan ekstrakurikuler, intra kurikuler, hingga dengan lulus.

C. Jenis Kegiatan

Jenis kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tercantum pada poin A, yaitu jenis kegiatan yang mengandung nilai-nilai internalisasi sikap adab dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah, yaitu melaksanakan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial positif antar akseptor didik; interaksi social positif antara akseptor didik dengan figur orang dewasa; penghargaan terhadap keunikan potensi akseptor didik untuk dikembangkan; Penguatan kiprah orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.

D. Cara Pelaksanaan

Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu diubahsuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal kawasan pada akseptor didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan.

Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan akseptor didik dipimpin oleh seorang akseptor didik secara bergantian sebagai bab dari penumbuhan abjad kepemimpinan.

E. Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Waktu pelaksanaan kegiatan PBP sanggup dilakukan menurut acara harian, mingguan,
bulanan, tengah tahunan, dan simpulan tahun; dan penentuan waktunya sanggup diubahsuaikan dengan
kebutuhan konteks lokal di kawasan masing-masing.

F. Kegiatan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan:

I. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral dan Spiritual

Mewujudkan nilai-nilai adab dalam sikap sehari-hari. Nilai adab diajarkan pada siswa, kemudian guru dan siswa mempraktekkannya secara rutin hingga menjadi kebiasaan dan kesannya bisa membudaya.

Kegiatan wajib:

Guru dan akseptor didik berdoa bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebelum dan setelah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang akseptor didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.

Contoh-contoh penyesuaian baik yang sanggup dilakukan oleh sekolah:

1. Contoh-contoh penyesuaian umum:

  Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat;

2.  Contoh-contoh penyesuaian periodik:

  Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan yang sederhana dan
  hikmat.

II. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kebhinnekaan
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan mendapatkan keberagaman sebagai anugerah untuk bangsa Indonesia. Anugerah yang harus dirasakan dan disyukuri sehingga keuntungannya bisa terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan wajib:

1.   Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
2.   Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara SMP/SMA/SMK dengan akseptor didik bertugas sebagai komandan dan petugas upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara;
3.   Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan akseptor didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat patriotisme dan cinta tanah air.
4.   Sebelum berdoa dikala mengakhiri hari pembelajaran, guru dan akseptor didik menyanyikan satu lagu kawasan (lagu-lagu kawasan seluruh Nusantara).

Contoh-contoh penyesuaian baik yang sanggup dilakukan oleh sekolah:

1.   Contoh-contoh penyesuaian umum:

   Mengenalkan bermacam-macam keunikan potensi kawasan asal siswa melalui banyak sekali media dan kegiatan.

2.   Contoh-contoh penyesuaian periodik:

  Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui banyak sekali media dan kegiatan.

III. Mengembangkan Interaksi Positif Antara Peserta Didik dengan Guru dan Orangtua

Pendidikan yaitu tanggung jawab bersama antara sekolah, akseptor didik dan orangtua. Interaksi positif antara tiga pihak tersebut dibutuhkan untuk membangun persepsi positif, saling pengertian dan saling dukung demi terwujudnya pendidikan yang efektif.

Kegiatan wajib:

Sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa pada setiap tahun fatwa gres untuk mensosialisasikan: (a) visi; (b) aturan; (c) materi; dan (d) rencana capaian berguru siswa semoga orangtua turut mendukung keempat poin tersebut.

Contoh-contoh penyesuaian baik yang sanggup dilakukan oleh sekolah:

1.  Contoh-contoh penyesuaian umum:

     Memberi salam, senyum dan sapaan kepada setiap orang di komunitas sekolah.
     Guru dan tenaga kependidikan tiba lebih awal untuk menyambut kedatangan akseptor didik sesuai dengan tata nilai yang berlaku.

2.   Contoh-contoh penyesuaian periodik:

   Membiasakan akseptor didik (dan keluarga) untuk berpamitan dengan orangtua/wali/penghuni rumah dikala pergi dan lapor dikala pulang, sesuai kebiasaan/adat yang dibangun masing-masing keluarga;
   Secara bersama akseptor didik mengucapkan salam hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang akseptor didik secara bergantian.

IV. Mengembangkan Interaksi Positif Antar Peserta Didik

Peserta didik hadir di sekolah bukan hanya berguru akademik semata, tapi juga berguru bersosialisasi. Interaksi positif antar akseptor didik akan mewujudkan pembelajaran dari rekan (peer learning) sekaligus membantu siswa untuk berguru bersosialisasi.

Kegiatan wajib:

Membiasakan pertemuan di lingkungan sekolah dan/atau rumah untuk berguru kelompok yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua.

Contoh-contoh penyesuaian baik yang sanggup dilakukan oleh sekolah:

1.  Contoh-contoh penyesuaian umum:

     Gerakan kepedulian kepada sesama warga sekolah dengan menjenguk warga sekolah yang sedang mengalami musibah, menyerupai sakit, kematian, dan lainnya.

2.   Contoh-contoh penyesuaian periodik:

   Membiasakan siswa saling membantu jikalau ada siswa yang sedang mengalami peristiwa alam atau kesusahan.

V. Merawat Diri dan Lingkungan Sekolah

Lingkungan sekolah akan mempengaruhi warga sekolah baik dari aspek fisik, emosi, maupun kesehatannya. Karena itu penting bagi warga sekolah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah serta diri.

Kegiatan wajib:

Melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dengan membentuk kelompok lintas kelas dan mengembangkan kiprah sesuai usia dan kemampuan siswa.

Contoh-contoh penyesuaian baik yang sanggup dilakukan oleh sekolah:

1.  Contoh-contdh penyesuaian umum:

   Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui banyak sekali kampanye kreatif dari dan oleh siswa.
   Menyelenggarakan kantin yang memenuhi standar kesehatan.
   Membangun budaya akseptor didik untuk selalu menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

2. Contoh-contoh penyesuaian periodik:

     Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada dikala bergantian menggunakan fasilitas sekolah.
     Peserta didik melaksanakan piket kebersihan secara beregu dan bergantian regu.
     Menjaga dan merawat flora di lingkungan sekolah, bergilir antar kelas.
     Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama dengan dinas kebersihan setempat.

VI. Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik Secara Utuh

Setiap siswa mempunyai potensi yang beragam. Sekolah hendaknya memfasilitasi secara optimal semoga siswa bias menemukenali dan mengembangkan potensinya.

Kegiatan wajib:

1.   Menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran (setiap hari).
2.   Seluruh warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, siswa) memanfaatkan waktu sebelum memulai hari pembelajaran pada hari-hari tertentu untuk kegiatan olah fisik menyerupai senam kesejukan jasmani, dilaksanakan secara terpola dan rutin, sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu.

Contoh-contoh penyesuaian baik yang sanggup dilakukan oleh sekolah:

1. Contoh-contoh penyesuaian umum:

     Peserta didik membiasakan diri untuk mempunyai tabungan dalam banyak sekali bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
     Membangun budaya bertanya dan melatih akseptor didik mengajukan pertanyaan kritis dan membiasakan siswa mengangkat tangan sebagai instruksi akan mengajukan pertanyaan;
     Membiasakan setiap akseptor didik untuk selalu berlatih menjadi pemimpin dengan cara menawarkan kesempatan pada setiap siswa tanpa kecuali, untuk memimpin secara bergilir dalam kegiatan-kegiatan bersama/berkelompok;

2. Contoh-contoh penyesuaian periodik:

   Siswa melaksanakan kegiatan positif secara terpola sesuai dengan potensi dirinya.

VII. Pelibatan Orangtua dan Masyarakat di Sekolah

Pendidikan yaitu tanggung jawab bersama. Karena itu, sekolah hendaknya melibatkan orangtua dan masyarakat dalam proses belajar. Keterlibatan ini dibutuhkan akan berbuah pertolongan dalam banyak sekali bentuk dari orangtua dan masyarakat.

Kegiatan wajib:

Mengadakan bazar karya siswa pada setiap simpulan tahun fatwa dengan mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi pada siswa.

Contoh-contoh penyesuaian baik yang sanggup dilakukan dan/atau didukung oleh sekolah:

1.  Contoh-contoh penyesuaian umum:

     Orangtua membiasakan untuk menyediakan waktu 20 menit setiap malam untuk bercengkerama dengan anak mengenai kegiatan di sekolah

2.  Contoh-contoh penyesuaian periodik:

     Masyarakat bekerja sama dengan sekolah untuk mengakomodasi kegiatan kerelawanan oleh akseptor didik dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar sekolah.
     Masyarakat dari banyak sekali profesi terlibat mengembangkan ilmu dan pengalaman kepada siswa di dalam sekolah.

Download selengkapnya Permendikbud No. 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti (PBH), silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2016 Perihal Penerapan Regulasi Gres Di Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, aku akan share surat edaran penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2016 perihal penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 perihal penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua. 

Dalam waktu satu bulan lagi, kita akan menyambut belum dewasa kita di gerbang sekolah untuk memulai tahun pelajaran 2016-2017. Pada generasi muda ini kita akan menitipkan masa depan bangsa dan negara.

MerekaIah yang akan menjadi pemimpin Indonesia di ketika negara memasuki usia satu era di 2045 nanti. Pendidikan ialah sarana penting bagi generasi muda kita menyiapkan diri mengambil tugas dan tantangan ini. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan beberapa regulasi gres demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.

Beberapa regulasi gres yang kami harap sanggup menjadi perhatian dan prioritas bagi ibu/Bapak Kepala Daerah adalah:

1.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permasalahan kekerasan terhadap anak telah dinyatakan oleh Presiden sebagai situasi yang teramat penting dan darurat untuk diselesaikan. Kemendikbud mendorong setiap sekolah dan daerah mempunyai mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun, di lingkungan sekolah, serta melaksanakan deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi pada anak di luar lingkungan sekolah.

Sekolah dan daerah diwajibkan mempunyai tim pencegah dan penanggulangan kekerasan, yang terdiri dari elemen warga sekolah, orangtua dan masyarakat, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah clan ditangani oleh tim secara bahu-membahu sebagai persoalan pendidikan. Sekolah juga diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kekerasan di lingkungan sekolah seringkaii dibiasakan dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah, yaitu melalui kegiatan Masa Orientasi Sekolah yang telah banyak melenceng dari tujuan awalnya. Tahun lalu, begitu banyak masalah kekerasan dalam kegiatan MOS dilaporkan kepada Kemendikbud dan diberitakan oleh media.

Kita perlu hentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resrni sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur perihal banyak sekali acara yang dianjurkan atau dihentikan keras dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti.

Penumbuhan ekosistem pendidikan yang aman di Iingkungan sekolah tak cukup hanya dengan menciptakan pagar dan batasan terhadap kebijakan dan acara di sekolah yang merugikan dan membahayakan bagi siswa. Namun pendekatan positif berupa penumbuhan kegiatan-kegiatan positif di sekolah perlu menjadi perhatian yang seimbang.

Penumbuhan Budi Pekerti mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler, balk wajib maupun pilihan, sebagai adaptasi banyak sekali niiai-nilai balk di Iingkungan sekolah. Beberapa kegiatan wajib harian yang diatur dalam regulasi Penumbuhan Budi Pekerti di antaranya ialah mengawali hart sekolah dengan 15 menit waktu membaca buku non pelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu bernuansa cinta tanah air, serta berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian, dan mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Selain memastikan sekolah aman, pemerintah bertekad memastikan Iingkungan sekolah sehat. Salah satunya dengan mengakibatkan Iingkungan sekolah sebagai tempat tanpa rokok. Setiap dan seluruh warga dan tamu sekolah dihentikan merokok, menjual rokok dan mernbeli rokok di dalam Iingkungan sekolah. Pengelola sekolah juga dihentikan mendapatkan kerjasama dan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok. Sekolah harus memperlihatkan Iingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi belum dewasa mencar ilmu dan bertumbuh.

Penerapan banyak sekali regulasi ini di tingkat akar rumput membutuhkan akad dan dukungan Ibu/Bapak Kepala Daerah beserta jajaran. Kami berharap Dinas Pendidikan di daerah Ibu/Bapak meletakkan prioritas tinggi terhadap penerapan regulasi ini, serta mendorong pertukaran praktik baik antar sekolah dan daerah. Kami pun berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat perihal pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi belum dewasa dan seluruh warga sekolah.

Terakhir, kami berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah mengajak pare orangtua untuk mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad untuk menjadi among bersama bagi anak-anak. Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak Kepala Daerah.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 20 Juni 2016
ANIES BASWEDAN

Mengingat pentingnya surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru Di Tahun Pelajaran 2016/2017, tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Yth : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Kabinet, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor 13/D/Pp/2016 Ihwal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 wacana Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi barn demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Memiliki mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b.   Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang renta /wali, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai duduk kasus pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
c.   Memasang papan isu berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah;
b.   Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
c.   Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur wacana banyak sekali kegiatan yang dianjurkan atau dihentikan keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah semoga mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

a.  Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c.  Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d.  Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:

a.  Menjadikan lingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok;
b.  Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
c.  Tidak mendapatkan kolaborasi dan derma dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d.  Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa mencar ilmu dan warga sekolah.

5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sekolah diwajibkan untuk:

a.   Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b.   Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun pemikiran baru;
c.   Menerima anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil mencar ilmu terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d.   Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Berbagai regulasi ini membutuhkan akad dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara eksklusif kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Sekolah diperlukan mengajak para orang renta mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Mengingat pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri, dan        Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB seluruh Indonesia.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdas No. 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!