Showing posts sorted by relevance for query materi-pelajaran-ilmu-pengetahuan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query materi-pelajaran-ilmu-pengetahuan. Sort by date Show all posts

Thursday, January 31, 2019

Terbaik Bahan Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 4 Semester 2 Sd Dan Mi

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...    

Dalam kesempatan mencar ilmu kali ini, aku akan bagikan wacana materi pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) SD/MI Kelas 4 (empat) yang sanggup pribadi diakses secara online sehingga sanggup dipakai untuk pembelajaran online / elearning baik di sekolah maupun di rumah.

Berikut materi pembelajaran untuk bidang studi / materi pelajaran IPA untuk kelas IV semester II (genap) SD/MI selengkapnya:


A. Berbagai Cara Mengubah Gerak atau Bentuk Suatu Benda
B. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keadaan Benda Bila Dimasukkan ke Dalam Air
C. Membuat Benda-Benda yang Terapung Menjadi Tenggelam atau Sebaliknya


A. Sumber Energi Panas dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
B. Sumber Energi Bunyi beserta Sifat-Sifatnya


A. Energi Matahari
B. Energi Panas Bumi
C. Energi Air
D. Energi Angin


A. Perubahan Gerak Akibat Pengaruh Udara
B. Perubahan Energi Gerak menjadi Energi Bunyi


A. Perubahan Penampakan Bumi
B. Perubahan Penampakan Langit


A. Faktor-Faktor Alam Penyebab Perubahan Lingkungan di Bumi
B. Erosi Tanah dan Abrasi


A. Menggolongkan Benda Menurut Asalnya
B. Berbagai Benda Hasil Teknologi
C. Tingkat Kemudahan Pengambilan Sumber Daya Alam
D. Dampak Pengambilan Sumber Daya Alam Tanpa Adanya Usaha Pelestarian Lingkungan
E. Teknologi Daur Ulang untuk Mengoptimalkan Sumber Daya Alam
PELATIHAN ULANGAN SEMESTER GENAP
DAFTAR PUSTAKA
KUNCI JAWABAN
GLOSARIUM

Materi IPA SD/MI kelas IV semester I selengkapnya sanggup dipelajari di sini : Materi Pelajaran IPA Kelas 4 Semester 1 SD dan MI Lengkap

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Pendidikan Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri. Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang mempunyai kiprah strategis dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berikut beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan juga menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut :
·   Standar Nasional Pendidikan (SNP) ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·   Standar Pelayanan Minimal (SPM) ialah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib kawasan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin kanal dan mutu bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
·      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·    Pendidikan Nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·    Kompetensi ialah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sesudah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
·  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·     Standar Isi (SI) ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·    Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
·  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
·    Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
·    Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·   Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·       Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
·       Kompetensi Inti ialah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
·       Kompetensi Dasar ialah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
·    Biaya operasi satuan pendidikan ialah bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai aktivitas operasi satuan pendidikan semoga sanggup berlangsungnya aktivitas pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
·    Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·   Kerangka Dasar Kurikulum ialah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
·       Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
·     Pembelajaran ialah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
·  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
·       Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
·    Buku Panduan Guru ialah pedoman yang memuat seni administrasi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
·     Buku Teks Pelajaran ialah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
·   Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru Peserta Didik.
·   Evaluasi pendidikan ialah aktivitas pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung tanggapan penyelenggaraan pendidikan.
·     Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
·       Ujian ialah aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengukuhan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
·   Akreditasi ialah aktivitas penilaian kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan.
·  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
·       Kementerian ialah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
·     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan derma teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam banyak sekali upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
·  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
·       Standar penilaian pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru pesertadidik.
·  Penilaian pendidikan ialah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik.
·    Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan memilih keberhasilan belajarpeserta didik.
·       Ulangan harian ialah aktivitas yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
·       Ulangan tengah semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad aktivitas pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·       Ulangan selesai semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
·       Ulangan kenaikan kelas ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
·  Ujian sekolah/madrasah ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengukuhan atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan tabiat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
·   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
·    Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada selesai jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (download di sini) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Thursday, January 31, 2019

Terbaik Bahan Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 4 Semester 1 Sd Dan Mi

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...    

Dalam kesempatan berguru kali ini, aku akan bagikan perihal materi pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) SD/MI Kelas 4 (empat) yang sanggup eksklusif diakses secara online sehingga sanggup dipakai untuk pembelajaran online / elearning baik di sekolah maupun di rumah.

Berikut materi pembelajaran untuk bidang studi / materi pelajaran IPA untuk kelas IV semester I (ganjil)  SD/MI selengkapnya:


A. Fungsi Rangka Manusia
B. Pengaruh Sikap Tubuh Terhadap Pertumbuhan Rangka
C. Penyakit yang Dapat Merusak Rangka


A. Indra Penglihat (Mata)
B. Indra Pendengar (Telinga)
C. Indra Pembau (Hidung)
D. Indra Pengecap (Lidah)
E. Indra Peraba (Kulit)


A. Tumbuhan dan Bagian-Bagiannya
B. Kegunaan Tumbuhan


A. Hewan Pemakan Tumbuhan (Herbivora)
B. Hewan Pemakan Daging atau Hewan Lain (Karnivora)
C. Hewan Pemakan Tumbuhan dan Hewan Lain (Omnivora)


A. Daur Hidup Hewan
B. Cara Merawat dan Memelihara Hewan Peliharaan


A. Ketergantungan Antarmakhluk Hidup
B. Saling Ketergantungan antara Hewan dan Tumbuhan
C. Rantai Makanan yang Terbentuk antara Hewan dan Tumbuhan
D. Dampak Perubahan Lingkungan terhadap Makhluk Hidup


Pengelompokan Benda-Benda Menurut Sifatnya


A. Berbagai Contoh Perubahan Wujud Benda
B. Perubahan Wujud Benda yang Dapat Bolak-Balik
C. Perubahan Wujud Benda yang Tidak Dapat Bolak-Balik


A. Sifat-Sifat Bahan
B. Penggunaan Bahan Menurut Sifatnya
PELATIHAN ULANGAN SEMESTER GASAL

Materi IPA SD/MI kelas IV semester II selengkapnya sanggup dipelajari di sini : Materi Pelajaran IPA Kelas 4 Semester 2 SD dan MI Lengkap

Terbaik Bahan Pelajaran Ipa Kelas 1 Semester 1 Sd Dan Mi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...  

Dalam kesempatan mencar ilmu kali ini, aku akan bagikan ihwal materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam / IPA Kelas 1 SD/MI semester I (satu) lengkap.

Materi pelajaran IPA / Ilmu Pengetahuan Alam untuk kelas I SD/MI semester 1 (ganjil):


a Bagian Bagian Tubuh dan Kegunaannya
b Merawat Bagian Tubuh


a Makan dan Kebersihan
b Olahraga
c Menjaga Kebersihan Lingkungan
d Istirahat


a Lingkungan Sehat
b Lingkungan Tidak Sehat
c Memelihara Lingkungan
d Memelihara Hewan Dan Tanaman


a Benda di Rumah Sekolah dan di Jalan
b Macam Macam Benda
c Benda Benda Yang Sama


a Bentuk Benda
b Perubahan Bentuk Benda


a Benda di Rumah dan Kegunaannya
b Benda di Sekolah dan Kegunaannya
c Benda di Jalan dan Kegunaannya
d Merawat Benda
Ulangan Akhir Semester 1 (Gasal)


Terbaik Bahan Pelajaran Ips Kelas 1 Semester 2 Sd Dan Mi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...  

Dalam kesempatan mencar ilmu kali ini, aku akan bagikan ihwal bahan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial / IPS Kelas 1 SD/MI semester II (dua) lengkap.

Materi pelajaran IPS / Ilmu Pengetahuan Sosial untuk kelas I SD/MI semester 2 (genap):


Tema Peristiwa

a Mengalami Peristiwa Penting
b Cerita Dari Orang Tua
c Peristiwa Dalam Keluarga
Rangkuman
Uji Kompetensi
Renungan


Tema Lingkungan

a Cara Menunjukkan Letak Rumah
b Menunjukkan Alamat Rumah
Rangkuman
Uji Kompetensi
Renungan


Tema Kesehatan

a Fungsi Ruang Dalam Rumah
b Rumah Yang Bersih Dan Sehat
Rangkuman
Uji Kompetensi
Renungan
Latihan Ulangan Kenaikan Kelas


Friday, February 15, 2019

Terbaik Download Pos Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2016 Dan Kegiatan Pelaksanaan Us/M Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

POS US SD Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur menurut Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Operasional Standar merupakan pola dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Untuk materi pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD, MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Dan untuk jumlah butir soal serta alokasi waktu ditetapkan sebagai berikut :

1.   Bahasa Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
2.   Matematika ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
3.   Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.

Sedangkan untuk aktivitas pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan mulai hari senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016, sedangkan ujian susulan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei 2016 sebagaimana tabel di bawah ini :

Jadwal pelaksanaan US/M SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 :

Sedangkan aktivitas pelaksanaan US/M Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 :

Persyaratan satuan pendidikan penyelenggara US/M tahun pelajaran 2015/2016 ialah sebagai berikut :

a.   Penyelenggara US/M ialah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di tempat tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c.   Pimpinan satuan pendidikan memutuskan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.

Baca juga : Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI,SDLB, dan Paket A/Ula Tahun 2016

Satuan pendidikan memiliki kiprah dan kewenangan sebagai berikut:

a.   melaksanakan tahapan US/M menurut Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b.   melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, penerima US/M, orang tua, dan komite sekolah
c.   mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d.   menyusun dan memutuskan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e.   melakukan registrasi calon penerima US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f.    melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon penerima US/M;
g.   mengambil materi US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h.   memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i.    menjaga kerahasiaan dan keamanan materi US/M;
j.    menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi penerima didik yang berkebutuhan khusus;
k.   menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
m.  mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n.   menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o.   menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada penerima US/M; dan
p.  menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.

Persyaratan Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :

1.   Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2.   Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1.
3.   Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4.   Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti US/M sanggup mengikuti US/M susulan.

Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :

1. Satuan pendidikan melaksanakan registrasi penerima dengan memakai format registrasi yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar penerima ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data penerima dengan memakai aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melaksanakan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6.  Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melaksanakan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.

Download selengkapnya Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta Salinan Lampirannya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!